Bagaimana Relasi Diplomatik Antar Negara - Aturan International

Baca Juga:


     A.    Latar Belakang
      Hubungan antar negara dalam interaksi internasional ialah hal yang niscaya. Keniscayaan  kekerabatan antar negara, selain sebagai hal yang normal dan alamiah dalam interaksi internasional, namun juga sebagai wahana untuk terlibat dalam proses-proses yang berlangsung dalam segala bentuk dinamika di lingkungan internasional. Dalam kerangka hubungan antar negara, selain mengacu kepada aturan aturan (konstitusi) negara-negara yang terlibat kerjasama tersebut, tetapi juga berbasis pada aturan aturan internasional sebagai pijakan bersama dalam konteks hubungan multilateral antar negara. Adapun dalam pembuatan makalah ini, kami selaku penulis mencoba mengangkat dan mengulas posisi Indonesia di tengah konflik israel dan palestina.Ada banyak permasalahan diantara kedua belah pihak ini yang kiranya sangat menarikdanunik untuk di bahas melalui perspektif hukum (UUD 1945) kita.
Seiring dengan perjalanan waktu, sepertinya problem kedaulatan antara Israel dan Palestina semakin meruncing.Oleh lantaran itu, dalam makalah ini kami berusaha untuk menerangkan apa dan bagaimana Indonesia di tengah konflik mereka tersebut.
      B.     Rumusan Masalah

     Adapun rumusan problem dalam makalah ini adalah:
1.     Bagaimana  politik yang dipakai Indonesia dalam pergaulan internasional?
2.     Bagaimana Sejarah konflik Israel-Palestina?
3. Apa Usaha –usaha yang sudah dilakukan lembaga internasional untuk meredakan konflik Israel-Palestina ?
4.     Bagaimana kekerabatan diplomatik dengan Palestina?
5.     Bagaimana kekerabatan diplomatik dengan Israel?
6.     Apa yang bisa dilakukan Indonesia untuk meredakan konflik?


BAB II
PEMBAHASAN
      A.    Politik yang dipakai Indonesia dalam pergaulan internasional
Berdasarkan undang-undang dasar (UUD) 1945, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.[1]
Berdasarkan Undang-Undang Dasar diatas menunjukkan, bahwa dalam hal kebijakan politik luar negeri Indonesia harus berbasis pada semangat dan nilai-nilai kemerdekaan, anti-kolonialisme, berorientasi pada kepentingan nasional dan berdikari dalam artiti dakterkooptasi atau diintervensi oleh hegemoni negara-negara tertentu maupun kekuatan-kekuatan asing. Politik luar negeri Indonesia selain bersifat bebas dan aktif juga mempunyai sifat-sifat diberikut:Anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala hal bentuk manifestasinya dan ikut serta menerangkan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial. Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Disamping itu, Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri Indonesia antara lain sebagai diberikut:
a)      Negara Indonesia menjalankan politik damai.
b)     Indonesia memmenolong pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman                     pada piagam PBB.
c)     Indonesia berteman bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan                         tidak mencampuri urusan pemerintahan dalam negeri negara lain[2]
       B. Sejarah konflik Israel-Palestina
  a.       Latar Belakang Terjadinya konflik Israel dan Palestina
Sesudah adanya kasus holocoust, kaum yahudi hasilnya terpencar dan tidak mempunyai tempat tinggal. Namun dengan adanya upaya untuk mendirikan suatu negara lagi, kaum yahudi ini berusaha lewat jalur diplomasi dan berhasil pada 2 November 1917 melalui deklarasi Balfour. Surat itu menyatakan posisi yang disetujui pada rapat Kabinet Inggris pada 31 Oktober 1917, bahwa pemerintah Inggris mendukung rencana-rencana Zionis buat ‘tanah air’ bagi Yahudi di Palestina, dengan syarat bahwa tak ada hal-hal yang boleh dilakukan yang mungkin merugikan hak-hak dari komunitas-komunitas yang ada di sana .Pada ketika itu Negara Arab masih dibawah teritorial Inggris raya.INI pertama dari sebuah konflik berkepantidakboleh israel dan palestina.
Sesudah hasil dari deklarasi Balfour kondisi kaum yahudi masih sama yaitu tetap tidak mempunyai negara. Mereka spesialuntuk mempunyai hak untuk tinggal di wilayah Palestina tanpa ikut dalam sistem pemerintahan. Namun pada tanggal 29 November 1947, PBB mulai membagi wilayah mandat Britania atas Palestina (deklarasi Balfour) dengan komposisi 55% wilayah untuk Israel dan 45% wilayah untuk Palestina. Sedangkan kotaYerusalem yang dianggap suci, tidak spesialuntuk oleh orang Yahudi tetapi juga orang Muslim dan Kristen, akan dijadikan kota internasional. 
Melihat keputusan tersebut Bangsa-bangsa timur tengah lainnya tidak terima apalagi ditambah dengan didirikannya negara Israel pada tanggal 14 Mei 1948 secara sepihak oleh kaum yahudi membuat bangsa-bangsa Timur tengah (Palestina. Mesir, Suriah, Irak, Libanon, Yordania, dan Arab Saudi) menabuh genderang perang melawan Israel.
Perang dimulai pada tahun 1948 antara Israel dan bangsa-bangsa liga arab (palestina, Mesir, Suriah, dll) dengan kemenangan  ditangan Israel. Kemenagan ini tidak spesialuntuk mempertahankan daerahnya dan bahkan merebut kurang lebih 70% dari luas total wilayah daerah mandat PBB Britania Raya, Palestina. Perang ini menyebabkan banyak kaum Palestina mengungsi dari daerah Israel. Tetapi di sisi lain tidak kurang pula kaum Yahudi yang diusir dari negara-negara Arab lainnya.[3]
      C. Usaha –usaha yang sudah dilakukan lembaga internasional untuk meredakan konflik          Israel-Palestina
       1. Roadmap for peace (2002)
     sebuah peta jalan perdamaian bagi konflik Israel-Palestina yang dinamai Road Map for Peace ini berlangsung pada 2002, disponsori oleh empat kekuatan dunia – AmerikaSerikat, Uni-Eropa, Rusiadan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski demikian prinsip-prinsip dasar perdamaian antara Israel-Palestina ini dirancang oleh George W. Bush.Roadmap ini diperlukan menjadi sebuah pertama terjadinya perdamaian di Timur Tengah, selain itu biar keamanan di dua negara berkonflik tersebut aman, tenang dan demokratis.
2. Beirut summit (2002)
Pembicaraan terkena penghentian konflik sengketa sekaligus perdamaian antara Israel dan Palestina ini berlangsung pada Maret 2002 di Beirut, Lebanon. Pertemuan kedua negara yang selalu bersitegang itu disponsori dan ditengahi oleh anggota negara Liga Arab. Liga Arab yang dipimpin Saudi Arabia mengumumkan bahwa mereka sudah mengambil bunyi dan mengakui Negara Israel dan menormalkan hubungan, selama Israel baiklah untuk kembali kedaerah kekuasaan sebelum tahun1967, menuntaskan problem pengungsi Palestina, dan mendirikan Negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
      3. Camp David Summit (2000)
      Usaha pembicaraan tenang antara Israel dan Palestina pun berlangsung di Camp David pada Juli 2000, pertemuan yang dikenal pula dengan Middle East Peace Summit ini ditengahi oleh Presiden Bill Clinton dan dihadiri oleh pembesar  kedua negara, Perdana Menteri Ehud Barak dan Yasser Arafat. Namun pertemuan ini tidak menghasilkan sesuatu yang berarti bagi konflik antara Israel dan Palestina.
      4. Israel-Jordan Treaty of Peace (1994)
Treaty of Peace ialah pertemuan Damai Israel dan Yordania ditanda tangani pada 1994. Pertemuan tersebut mengulas usaha penghentian konflik antara Israel denganYordania sekaligus menpenghasilan ulang batas-batas kedua negara. Pertemuan yang dikabarkan sudah menghabiskan 18,3 milyar dolar AS, juga berafiliasi dengan konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina yang diwakilioleh PLO sebagai pihak penyelenggara pemerintahan Palestina.[4]
      5. Oslo Accords (1993)
Oslo Accords yang berlangsung ditahun 1993 dikenal dengan Declaration of Principles on Interim Self-Government Arrangements or Declaration of Principles (DOP), ialah langkah besar untuk mengusahakan terjadinya perdamaian antara Israel danPalestina. Di dalam pertemuan tersebut wakil kedua negara yang berkonflik berhadapan secara langsung, dan saling mengungkapkan harapan kedua belah pihak. Namun bencana terbunuhnya Yitzhak Rabin olehYigal Amir di Tel Aviv pada 4 November 1995, kesepakatan yang sudah disetujui oleh kedua pihak pun sirna bahkan tidak sanggup diwujudkan.[5]

      D. Hubungan Diplomatik Indonesia Dan Palestina
            Negara Indonesia dan Palestina mempunyai kekerabatan yang sangat erat di dalam sejarah usaha kemerdekaan Republik Indonesia, Ketika kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan oleh Sukarno & Hatta, pada tanggal 17 Agustus 1945, tidak ada satu Negara-pun yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada ketika itu, hari berganti pekan, pekan berganti bulan, bulan berganti tahun belum ada juga Negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia, walaupun sudah dikirim delegasi ke Eropa Timur dan Timur Tengah untuk melaksanakan lobi biar kemerdekaan Indonesia sanggup diakui oleh masyarakat dunia, barulah setelah Jama'ah Ikhwanul Muslimin di Mesir yang dipimpin Imam Hasan Al Banna dan Mufti Palestina, Syaikh Muhammad Amin Al Husaini memmenolong pemimpin Indonesia melobi pemimpin-pemimpin Arab, sehingga pada 22 Maret 1946 Kerajaan Mesir mengakui defacto Republik Indonesia dan ini ialah ratifikasi pertama dari Negara sahabat bersahabat terhadap kemerdekaan Indonesia.
Bahkan Mufti Palestina, Syaikh Muhammad Amin Al Husaini mensedekahkan uangnya dan juga memmenolong menggalang dana kepada rakyat Palestina untuk memmenolong usaha kemerdekaan RI selama masa Penjajahan Belanda meskipun mereka didera penjajahan oleh Israel. Pada tanggal 18 Nopember 1946 Dewan Menteri Luar Negeri Liga Arab memutuskan supaya Negara-negara anggotanya mengakui kemerdekaan Indonesia dan kedaulatannya defacto dan dejure.
Dan Pada tanggal 3 Sya'ban 1366, bertepatan 2 Juli 1947 sudah ditanhadirani perjanjian perteman dekatan, Hubungan Diplomatik dan Konsuler antara RI dan Republik Suriah.
Kemudian Pada tanggal 8 Muharram 1367, bertepatan dengan 21 Nopember 1947 Kerajaan Arab Saudi sudah mengakui kemerdekaan dan Kedaulatan Republik Indonesia dan juga menyetujui mengadakan kekerabatan diplomatik antara kedua Negara.
Adapun Hubungan Negara Indonesia yang lainnya dengan Palestina di antaranya memmenolong atau menyumbangkan sedikit banyaknya dari segi fisik maupun material dalam mengatasi peperangan dengan Israel[6]

      E. Hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel
Berdasarkann Undang-Undang Dasar 1945, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kolaborasi internasional bagi kesejahteraan rakyat.  Substansi konstitusi tersebut menunjukkan, bahwa dalam hal kebijakan politik luar negeri Indonesia harus berbasis pada semangat dan nilai-nilai kemerdekaan serta anti-kolonialisme, berorientasi pada kepentingan nasional dan berdikari dalam arti tidak terkooptasi atau diintervensi oleh negara-negara tertentu maupun hegemoni kekuatan-kekuatan asing. Dalam hal kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Israel, pijakan konstitusional tersebut menjadi basis legal-formal dalam tataran implementasi kebijakan di lingkungan pergaulan internasional.
Penolakan banyak sekali elemen di tanah air terhadap upaya pembukaan kekerabatan diplomatik dengan Israel menurut penafsiran terhadap konstitusi yang ada. Dalam konstitusi yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada alinea pertama, dikatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. [7]
Mengacu pada isi konstitusi tersebut, susah kiranya bagi Indonesia untuk membuka kekerabatan diplomatik dengan Israel. Hal ini disebabkan lantaran pengarus-utamaan opini publik global terhadap fakta politik yang ada terkait dengan penjajahan yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina. Sehingga kalau Indonesia membuka kekerabatan dengan Israel, dianggap sama saja dengan menjustifikasi dan melegitimasi penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina, maka secara otomatis ialah suatu pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional.
Di sisi lain ,hal utama yang seharusnya ditempatkan ialah tugas aktif Indonesia dalam perdamaian, bukan kekerabatan diplomatik Indonesia-Israel. Pembukaan kekerabatan diplomatic dengan Israel bisa dilakukan mabadunga ada kebutuhannya terhadap Israel. Pandangan yang jelek terhadap  Israel harus diletakkan dalam porsi yang tepat. Jika tidak, Indonesia akan terjebak pada kebencian tak berujung yang bisa menghambat tugas aktif Indonesia dalam perdamaian baka Timur Tengah.[8]
      F. Apa yang mungkin dilakukan Indonesia untuk meredakan konflik Israel-Palestina
Persoalannya ialah tugas dan langkah-langkah konkrit apakah yang sanggup dilakukan Indonesia demi mendukung terwujudnya perdamaian Palestina-Israel? Menurut pandangan kelompok kami peran yang sebaiknya dimainkan Indonesia perlu memperhitungkan karakteristik konflik Palestina-Israel dan potensi-potensiriil yang dimiliki Indonesia.
Potensi pertama yang nampaknya oleh pemerintah sudah ditekadkan sebagai wahana usaha penyelesaian tenang konflik Palestina-Israel ialah kedudukan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Pemerintah sudah berketetapan bahwa penyelesaian tenang konflik Palestina-Israel ialah salah satu informasi besar yang akan menjadi prioritas usaha selama Indonesia duduk sebagai anggota tidak tetap DK PBB setahun kedepan. Meski demikian, prioritas diplomasi Indonesia di dalam dan melalui DK PBB tentu masih sangat ditentukan oleh agenda-agenda DK PBB yang bisanya lebih banyak dipengaruhi oleh lima anggota tetap DK PBB. Selain itu, bisa dipastikan bahu-membahu sandungan besar tentu akan dihadapi Indonesia mabadunga inisiatif-inisiatif yang diupayakan untuk perdamaian Palestina-Israel berhadapan eksklusif dengan kepentingan AmerikaSerikat (AS) yang sejauh ini terus mengatakan perilaku tidak kompromi untuk berada di balik posisi Israel.[9]
Potensi lain yang sanggup dimanfaatkan Indonesia ialah kedudukan dan keikutsertaan dalam Organiasi Konferensi Islam (OKI). Bersama negara-negara Islam anggota OKI lainnya, permintaan terhadap perdamaian Palestina-Israel bukanlah hal baru, lantaran semenjak usang soal ini menjadi perhatian negara-negara anggota OKI. Pertanyaannya adalah, seberapa besarkah efek Indonesia di dalam OKI? Memang patut diakui bahwa Indonesia ialah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Tetapi akungnya, nampaknya OKI dominan dan dipengaruhi negara-negara Arab Teluk yang secara financial memang lebih bisa dibandingkan dengan Indonesia. Dukungan dana Indonesia terhadap OKI jauh dibandingkan dengan sumbangan negara-negara Arab, sehingga efek Jakarta di dalam OKI pun kurang kalau dibandingkan negara-negara Arab.  Atas dasar itu, hamper sanggup dipastikan bahwa bunyi dan inisiatif Indonesia untuk soal perdamaian Palestina-Israel melalui lembaga OKI hingga titik tertentu masih sangat dipengaruhi oleh bunyi kekuatan-kekuatan inti Arab di dalam OKI.[10]
Menghadapi sejumlah kenyataan di atas, nampaknya peluang kita untuk mendapat hasil yang terbaik melalui jalur diplomasi biasa tidak terlalu menjanjikan. Oleh lantaran itu, langkah-langkah diberikut ini nampaknya cukup realistis bagi Indonesia untuk ditempuh dalam rangka mendukung terwujudnya prospek perdamaian Palestina-Israel ke depan.
Pertama, dalam jangka pendek Indonesia perlu meneruskan dan meterbaikkan banyak sekali pendekatan melalui jalur diplomasi yang agak tidak sama yang mengandalkan jalur dan kekuatan di luar pemerintah. Dalam konteks ini, pemerintah sanggup memakai tokoh-tokoh terpandang (respected leaders) semisal ulama-ulama berpengaruh. Lawatan Menlu belum usang berselang ke beberapa negara Timur Tengah bersama Kiai H. Hasyim Muzadi ialah langkah pertama yang perlu diteruskan dan diterbaikkan. Melalui tokoh-tokoh inilah bunyi Indonesia sanggup didengar secara eksklusif oleh pihak-pihak yang bertikai.
Kedua, dalam jangka panjang wacana terkena perlunya membuka dan meningkatkan kekerabatan dengan Israel (walaupun tidak harus eksklusif dalam bentuk kekerabatan diplomatik resmi) perlu digulirkan kembali. Peningkatan kekerabatan dengan Israel akan juga memdiberi peluang yang lebih besar kepada Indonesia untuk memainkan “tidak resmi”sehingga menyerupai halnya dengan pihak Palestina dan sejumlah negara Arab lainnya, bunyi Jakarta bisa didengar eksklusif oleh pihak Israel melalui keterlibatan tokoh-tokoh besar lengan berkuasa di luar pemerintahan.[11]

BAB III
KESIMPULAN
Bila kita mengamati konflik antara Israel palestina ini, kita akan melihat sebuah konflik yang sangat rumit.Dimulai dari faktor sejarah yang panjang hingga dengan kultur yang bercampur informasi riligius yang membuat konflik antara keduanya menjadi semakin meruncing.Posisi Indonesia yang selama ini sudah berkotmitmen untuk memmenolong perdamaian di daerah timur tengahpun seakan menemui kegagalan-kegagalan.Namun kami menyimpulkan beberapa hal cukup urgent.Diantaranya kita harus membuka pintu obrolan dengan Israel secara terbuka meskipun dengan membuka pintu obrolan dengan Israel. Yang paling tahu tentang bagaimana caranya berdamai intinya ialah pihak-pihak yang berkonflik itu sendiri, bukan pihak yang lain. Sebab, mereka sendirilah yang berkepentingan dengan konflik atau perdamaian itu.
Adapula kemungkinan Indonesia meterbaikkan peranannya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.seharusnya Indonesia harus lebih bisa meminta kepada rapat dewan PBB untuk mengangkat informasi Konflik Palestina-Israel menjadi pokok pembhasan utama. Apalagi selama ini jadwal yang menjadi informasi di Dewan Keamanan PBB sebatas apa yang 5 negara besar pemegang hak veto usulkan

DAFTAR PUSTAKA
           Rahmat, musthafa, Abd, .2002. Jejak-JejakJuangPalestina, Jakarta: Penerbit Buku Kompas
   Ø  Soetomo, Rusnandi. 1979. HubunganAntara Indonesia Dan Timur Tengah. Analisa v111.
   Ø  Susan, Novri. 2009. Sosiologi Konflik Dan Isu-Isu Konflik Kontemporer. Jakarta : Kencana
   Ø  Dipoyudo, Kirdi. 1981. Timur Tengah Pumasukan Strategis Dunia. Jakarta : CSIS
   Ø  http://ekomarhaendy.wordpress.comdiakses pada 20 Mei 2013 jam 20.00
  Ø erangkinSyahmam, Ak. Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Analisis,2008,Jakarta: Rajpertamai Pers,
   Ø  Holsti.K.J. 1987.Politik Internasional Suatu Kerangka Analisis.Bandung: Bina cipta.





     1]Kerangkin Syahmam, Ak.. Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Analisis, 2008, Jakarta :        Rajpertamai Pers, hal. 237
     3]http://ekomarhaendy.wordpress.comdiakses pada 20 Mei 2013 jam 20.00
     4]Soetomo, Rusnandi. 1979. HubunganAntara Indonesia Dan Timur Tengah.Analisa v111.
     5]Soetomo, Rusnandi. 1979. HubunganAntara Indonesia Dan Timur Tengah.Analisa v111.
     6]Rahmat,musthafa,Abd, .2002. Jejak-JejakJuangPalestina, Jakarta: PenerbitBukuKompas
     7]Susan, Novri. 2009. Sosiologi Konflik Dan Isu-Isu Konflik Kontemporer. Jakarta : Kencana
      8]Dipoyudo, Kirdi. 1981. Timur Tengah Pumasukan Strategis Dunia. Jakarta : CSIS
     9]Dipoyudo, Kirdi. 1981. Timur Tengah PumasukanStrategisDunia. Jakarta : CSIS
    10]Susan, Novri. 2009. SosiologiKonflik Dan Isu-IsuKonflikKontemporer. Jakarta : Kencana
   11]Susan, Novri. 2009. Sosiologi Konflik Dan Isu-Isu Konflik Kontemporer. Jakarta : Kencana

      # Download File Klik Disini >Google Drive<
 Hubungan antar negara dalam interaksi internasional ialah hal yang pasti BAGAIMANA HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTAR NEGARA - HUKUM INTERNATIONAL

0 Response to "Bagaimana Relasi Diplomatik Antar Negara - Aturan International"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel