Makalah Pengelolaan Pendidikan Standar Nasional Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yaitu rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Permasalahan tersebut bukan spesialuntuk pada akseptor didik, tetapi juga pada tenaga kependidikan, masukana-dan pramasukana, kurikulum, dan faktor pendukung pendidikan lainnya. Departemen pendidikan dan seluruh punggawa-nya melaksanakan tiruana perjuangan peningkatan mutu pendidikan tingkat dasar dan menengah melalui langkah-langkah yang prospektif. Peningkatan kualitas pendidikan tersebut ialah suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya insan itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama sudah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui banyak sekali perjuangan pembangunan pendidikan yang lebih berkarakter antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan masukana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta petes bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencapai standar nasional pendidikan sebagaimana sudah diputuskan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasinal pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar masukana dan pramasukana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian. Berikut akan kami bahas lebih dalam terkena Standar Nasional Pendidikan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Landasan Hukum wacana Sistem Pendidikan Nasional
2.      Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
3.      Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
4.      Daftar Standar Nasional Pendidikan yang sudah menjadi Permendiknas
5.      Tugas Badan Standar Nasional Pendidikan
6.      Standar Penilaian Pendidikan berdasarkan Badan Standar Nasional Pendidikan

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Apa Landasan Hukum wacana Sistem Pendidikan Nasional?
2.      Bagaimana Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan?
3.      Apa Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan?
4.      Bagaimana Daftar Standar Nasional Pendidikan yang sudah menjadi Permendiknas?
5.      Apa Tugas Badan Standar Nasional Pendidikan?
6.      Bagaimana Standar Penilaian Pendidikan berdasarkan Badan Standar Nasional Pendidikan?



Baca Juga





















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Landasan Hukum wacana Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Satndar nasional pendidikan terdiri atas : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar masukana dan pramasukana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ialah pola pertama bagi satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut diatas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, forum pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk melibatkan seluruh masyarakat sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan lingkungan sekitar sekolah.
Landasan Hukum:
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 wacana Pelaksanaan Standar Isi dan SKL  pada  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tenrtang SKL pada satuan pendidikan dasar dan menengah
Permen Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
Permen Nomor 13 Tahun 2007 wacana Kepala Sekolah
Permen Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 wacana guru
Permen Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
Permen Nomor 20 Tahun 2007 wacana Standar Penilaian
Permen Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 wacana standar Sarana Pramasukana
Permen Nomor 41 Tahun 2007 wacana Standar Proses
Permen Nomor 24 Tahun 2008 wacana TU
Permen Nomor 25 Tahun 2008 wacana perpustakaan
Permen Nomor 26 Tahun 2008 wacana Laboratorium
Permen Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kesiswaan

B.     Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
1)      standar isi yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria wacana kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh akseptor didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2)      standar proses yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3)      standar kompetensi lulusan yaitu kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup beberapa aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4)      standar pendidik dan tenaga kependidikan yaitu kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5)      standar masukana dan pramasukana yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal wacana ruang belajar, tempat berolahraga, tempat diberibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
6)      standar pengelolaan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan acara pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7)      standar pembiayaan yaitu standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan
8)      standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru akseptor didik.
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
C.    Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah aturan negara kesatuan republik indonesia yang mencakup beberapa aspek; stadar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar masukana dan pramasukana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Fungsinya yaitu sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkarakter. Tujuannya yaitu untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkarakter
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
D.    Daftar Standar Nasional Pendidikan yang sudah menjadi Permendiknas :
a.      Standar Isi :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 wacana standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3
Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
b.      Standar Kompetensi Lulusan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 wacana standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
c.        Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2
Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3
Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5
Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6
Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7
Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8
Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Petes
9
Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Petes
10
Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11
Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12
Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13
Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Petes
d.      Standar Pengelolaan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.       Standar Penilaian :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan
f.        Standar Sarana Pramasukan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Pramasukana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2
Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Pramasukana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3
Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Pramasukana untuk SMK/MAK
g.      Standar Proses :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3
Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
h.      Standar Biaya :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
i.        Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini

E.     Badan Standar Nasional Pendidikan
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah sudah membentuk sebuah tubuh yang bertugas memantau, menyebarkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan, tubuh yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP ini mempunyai beberapa wewenang guna menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1.      menyebarkan standar nasional pendidikan
2.      menyelenggarakan ujian nasional
3.     mempersembahkan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah tempat dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4.      merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan  dasar dan menengah.
F.     Standar Penilaian Pendidikan berdasarkan Badan Standar Nasional Pendidikan
Prinsip Penilaian berdasarkan BSNP
Pelaksanaan penialaian hasil berguru akseptor didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui mekanisme dan instrument yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip – prinsip sebagai diberikut :
a.         Mendidik, artinya proses penilaian hasil berguru harus bisa mempersembahkan derma kasatmata pada peningkatan pencapaian hasil berguru akseptor didik.
b.         Terbuka atau transparan, artinya bahwa mekanisme penilaian, kriteria penilaian ataupun pengembilan keputusan harus disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh pihak – pihak terkait secara obyektif.
c.          Menyeluruh, artinya penilaian hasil berguru akseptor didik yang dilakkan harus mencakup banyak sekali aspek kompetensi yang dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, perilaku dan nilai afektif.
d.         Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melaksanakan penilaian acara pembelaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor.
e.          Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan imbas – imbas atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f.          Sistematis, yaitu penilaian harus dilakuakn secara berkala dan sedikit demi sedikit serta berkelanjutan.
g.         Berkesinambungan, yaitu penilaian harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h.         Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan.
i.           Pelaksanaan penilaian memakai pola kriteria yaitu memakai kriteria tertentu dalam memilih kelulusan yang sudah diputuskan.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa ruang lingkup standar nasinal pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar masukana dan pramasukana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkarakter.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.















DAFTAR PUSTAKA

http://fkip.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=27&Itemid=21
artikelmateri2.blogspot.com/search?q=landasan-hukum-perihal-sistem
            Undang-Undang  Sisdiknas SPN.2010. Bandung:Fokus Media
   Pedoman Umum Penilaian Hasil Belajar.Jakarta: BSNP.


Related Posts

0 Response to "Makalah Pengelolaan Pendidikan Standar Nasional Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel