Makalah Pengelolaan Pendidikan Pengembangan Perencanaan Sekolah

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Rencana Pengembangan Sekolah dibuat semoga sanggup mengetahui secara rinci tindakan-tndakan yang harus dilakukan semoga tujuan, kewajiban,dan samasukan pengembangan sekolah sanggup dicapai melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) diharapkan bisa terjadi tata pengelolaan pendidikan, yang pada gilirannya nanti akan menuju ke peningkatan di bidang mutu, baik akademis maupun non akademis. melaluiataubersamaini MBS juga diharapkan segala bentuk pengelolaan pendidikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah) semakin meningkat baik partisipasi, transparansi, akuntabilitas, maupun kemandirian dalam pengembangan jadwal dan pembiayaan Salah satu kebijakan pemerintah kini ini ialah menyebarkan outonomi sekolah/madrasah.
Rencana pengembangan dan kerja Sekolah/Madrasah dirumuskan berdasarkan peraturan perundang- permintaan yang berlaku yaitu : UU no 25 tahun 2004 ihwal system perencanaan pembangunan Nasional, UU No. 20/2003 ihwal sistem Pendidikan Nasional Psl. 48 (pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efsiensi, transparansi dan akuntabililas publik), PP. No. 19/2005 ihwal Standar Nasional pendidikan Psl. 53 ( Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar recana kerja tahunan yang ialah penjabaran rinci dan planning kerja jangka menengah satuan pendidikan yang mencakup masa 4 tahun), dan permendiknas no 19 tahun 2007 ihwal Standart Pengelolaan Pendidikan serta Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional.
B.   Rumusan Masalah
1.             Apa urgensi pengembangan planning sekolah?
2.             Bagaimana proses penyusunan planning pengembangan sekolah?
3.             Bagaimana langkah-langkah penyusunan planning operasional?
4.             Apa saja kriteria RPS yang baik?
C.   Tujuan
1.             Mengetahui urgensi pengembangan planning sekolah.
2.             Mengetahui proses penyusunan planning pengembangan sekolah.
3.             Mengetahui langkah-langkah penyusunan planning operasional.
4.             Mengetahui criteria RPS yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    URGENSI PENGEMBANGAN RENCANA SEKOLAH
a.      Pentingnya Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) ialah salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memdiberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan).
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai kini setiap sekolah pada tiruana satuan, jenis dan jenjang pendidikan termasuk harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS wajib dibuat oleh tiruana sekolah, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun internasional. RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, tiruana jenis kelompok sekolah memakai format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan jadwal sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya ialah usang waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang mempunyai potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan sanggup mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya ialah tiruana sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut mencakup standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, masukana dan pramasukana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah sudah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah kini kondisinya kurang dalam standar akomodasi ibarat ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara sedikit demi sedikit akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya sudah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun bisa mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah sudah memenuhi SNP, maka diharapkan akan bisa menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkarakter, relevan, dan bisa mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Oleh alasannya ialah itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang bisa mempersembahkan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian SNP tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diharapkan menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan, potensial maupun nasional.
RPS sangat penting keuntungannya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyusunan planning pendidikan di daerahnya. Semua RPS di Kabupaten/Kota sanggup dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten/Kota (RPPK). melaluiataubersamaini cara ini, RPPK akan lebih relevan dengan kebutuhan setiap sekolah di daerahnya. Demikian manfaat bagi Dinas Pendidikan Tingkat Propinsi. Dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP) harus didasarkan atas tiruana RPPK yang ada di daerahnya. Demikian juga pada tingkat nasional, RPPP sanggup dipakai sebagai informasi bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN).
b.      Tujuan
Adapun tujuan adanya pedoman penyusuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) ini antara lain adalah:
  1. Untuk mempersembahkan pedoman bagi tiruana jenis kelompok sekolah, yaitu sekolah rintisan, potensial, dan nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
  2. Untuk mempersembahkan pedoman bagi tiruana Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten/Kota  (RPPK).
  3. Untuk mempersembahkan pedoman bagi tiruana Dinas Pendidikan Propinsi dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP).
  4. Untuk mempersembahkan pedoman bagi Departemen Pendidikan Nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN).
  5. Untuk mempersembahkan pedoman bagi tiruana sekolah dalam mencapai SNP, sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
  6. Untuk mempersembahkan pedoman bagi tiruana stakeholder di daerah/pusat dalam partisipasinya kepada sekolah untuk mencapai SNP.
  7. RPS dipakai sebagai dasar atau pola bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, training dan pembimbingan kepada sekolah.
B.     PROSES PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)
1.        Tujuan Perencanaan Pendidikan
a.       Mendukung koordinasi antarpelaku pendidikan.
b.      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antara sekolah dengan dinas pendidikan, dinas pendidikan propinsi, dan pusat
c.       Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
d.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penerapan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
2.      Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah  (RPS)
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) disusun dengan tujuan untuk:
a.       menjamin semoga perubahan/tujuan sekolah yang sudah diputuskan sanggup dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
b.      mendukung koordinasi antar pelaku sekolah.
c.       menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu.
d.      menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
e.       mengoptimalkan partisipasi masyarakat sekolah dan masyarakat, dan
f.       menjamin tercapainya penerapan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
g.      sebagai dasar ketika melaksanakan monitoring dan penilaian pada tamat program
Sistem Perencanaan Sekolah ialah satu kesatuan tata cara perencanaan sekolah untuk menghasilkan rencana-rencana sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat (diwakili oleh komite sekolah). Perbedaan antara satu dengan lainnya adalah:
1.      RPS Jangka Panjang ialah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2.      RPS Jangka Menengah (Rencana Strategis) ialah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 5 (lima) tahun.
3.      RPS Tahunan ialah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 1 (satu) tahun.
C.          Aspek-aspek yang Dikembangkan dalam Perencanaan Sekolah
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP), setiap sekolah harus memenuhi SNP. Oleh alasannya ialah itu, aspek-aspek yang harus disusun dalam perencanaan pengembangan sekolah juga harus sesuai dengan tuntutan SNP tersebut yaitu  8 (delapan) standar nasional pendidikan: kompetensi lulusan, isi (kurikulum), proses, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pramasukana dan masukana, pembiayaan, dan penilaian. Namun demikian, ditinjau dari sisi pemerataan, kualitas, relevansi, efisiensi, dan pengembangan kapasitas, dari delapan SNP tersebut sanggup dijabarkan menjadi lebih rinci dalam RPS, misalnya:
1.    Pemerataan keslimaan: persamaan keslimaan, akses, dan keadilan atau kewajaran. misal-contoh perencanaan pemerataan keslimaan misalnya: bea siswa untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah, dsb.
2.    Peningkatan kualitas. Kualitas pendidikan sekolah mencakup input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. misal-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pustakawan, laboran, dsb.), pengembangan masukana dan akomodasi sekolah.
3.    Peningkatan efisiensi. Efisiensi merujuk pada hasil yang terbaik dengan biaya yang wajar. Efisiensi sanggup diklasifikasikan menjadi dua yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal merujuk kepada kekerabatan antara output sekolah (pencapaian prestasi belajar) dan input (sumberdaya) yang dipakai untuk memroses/ menghasilkan output sekolah. Efisiensi eksternal merujuk kepada kekerabatan antara biaya yang dipakai untuk menghasilkan tamatan dan laba kumulatif (individual, sosial, ekonomik dan non-ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang diluar sekolah. misal-contoh perencanaan peningkatan efisiensi misalnya: peningkatan angka kelulusan, rasio keluaran/masukan, angka kenaikan kelas/transisi, penurunan angka mengulang, angka putus sekolah, dan peningkatan angka kehadiran serta peningkatan pembiayaan pendidikan penerima didik.
4.    Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (needs), baik kebutuhan penerima didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang mencakup banyak sekali sektor dan sub-sektor. misal-contoh perencanaan relevansi misalnya; jadwal keterampilan kejuruan/ kewirausahaan/usaha kecil bagi siswa-siswa yang tidak melanjutkan, kurikulum muatan lokal, dsb.
5.    Pengembangan kapasitas. Pengembangan kapasitas sekolah ialah upaya-upaya yang dilakukan secara sistematik untuk menyiapkan kapasitas sumber daya sekolah (sumber daya insan dan sumber daya selebihnya), pengembangan kelembagaan sekolah, pengembangan manajemen sekolah, dan pengembangan sistem sekolah semoga bisa dan sanggup menjalankan kiprah pokok dan fungsinya dalam kerangka untuk menghasilkan output yang diharapkan serta menghasilkan pola pengelolaan sekolah yang ”good governance” dan akuntabel.
            Secara lebih rinci aspek-aspek yang sanggup dikembangkan berdasarkan SNP sehingga dalam penyelenggaraannya  efisien dan relevan, berkarakter, dan memenuhi pemerataan pendidikan, antara lain ialah sebagai diberikut:
1.    Pengembangan Standar Isi (Kurikulum)
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, yang dimaksudkan dengan standar isi pendidikan ialah mencakup beberapa aspek lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
a.    Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup beberapa aspek lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan.
b.    Beban Belajar
      Beban berguru untuk Sekolah Menengah Pertama diperhitungkan dengan memakai jam pembelajaran per ahad per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan sanggup berdiri diatas kaki sendiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri masing-masing.
c.    Kurikulum Kecakapan Hidup
d.    Kurikulum Muatan Lokal
e.    Kalender pendidikan
      Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup beberapa aspek permulaan tahun ajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
f.      Aspek-aspek yang Dikembangkan dalam Program-program Sekolah rintisan, potensial dan SSN Bidang Standar Isi (Kurikulum)
2.      Pengembangan Standar Proses Pendidikan
a.      Standar Proses Pendidikan Dalam SNP
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 ihwal SNP bahwa yang dimaksud dengan standar proses pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, sangat bahagia, menantang, mendorong penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta mempersembahkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian penerima didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya. Dalam proses pembelajaran pendidik mempersembahkan keteladanan.
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, planning pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaran. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah terbaik penerima didik per kelas dan beban mengajar terbaik per pendidik, rasio terbaik buku teks pelajaran per penerima didik, dan rasio terbaik jumlah penerima didik per pendidik. Penilaian proses pembelajaran pada MI untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus memakai banyak sekali metode penilaian, termasuk ulangan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup beberapa aspek observasi dan penilaian harian secara individual terhadap penerima didik, serta observasi dan penilaian tamat secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup beberapa aspek aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif. Pengawasan mencakup beberapa aspek pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
b.   Program Pengembangan Standar Proses Pendidikan pada Sekolah Rintisan, Potensial, dan  SSN
      Dalam upaya-upaya menuju kepada standar proses pendidikan sebagaimana halnya ditentukan oleh SNP, maka bagi setiap sekolah diharapkan menyebarkan banyak sekali jadwal dan kegiatan, diantaranya adalah:
1)   Pengembangan dan inovasi-inovasi metode pengajaran pada tiruana mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau taktik pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning)
2)   Pengembangan dan inovasi-inovasi materi pembelajaran
3)   Pengembangan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran
4)   Pengembangan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas
5)   Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
1)   Semua mata pelajaran pada tiruana jenjang kelas sudah dilaksanakan dengan memakai banyak sekali taktik pembelajaran, utamanya CTL
2)   Terdapat peningkatan penemuan materi pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
3)   Terdapat peningkatan penemuan sumber pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
4)   Terdapat peningkatan penemuan pengelolaan kelas/pengelolaan pembelajaran dan  sebagainya.
3.            Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
sepertiyang dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, bahwa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan pendidikan ialah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup beberapa aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan mencakup kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup beberapa aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Adapun beberapa jadwal dan kegiatan yang sanggup dikembangkan yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan pendidikan ini antara lain:
a.       Pengembangan standar kelulusan atau GSA pada setiap tahunnya
b.      Pengembangan standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester
c.       Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang akademik
d.      Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik
e.       Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a.       Terdapat peningkatan gain score achievement (GSA) pada setiap semester atau tahun, terhadap  pencapaian keutntasan kompetensi untuk tiruana mata pelajaran
b.      Terdapat peningkatan rata-rata pencapaian gain score achievement (GSA) pada tahun terhadap  mata pelajaran yang di-UN-kan berdasarkan kepada standar kelulusan yang diputuskan
c.       Terdapat peningkatan prestasi non akademik tiap tahunnya.

4.            Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
Pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Tentang SNP ialah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik ialah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik  yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi ialah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk sanggup berperan sebagai distributor pembelajaran.
Adapun program-program dan kegiatan-kegiatan yang sanggup dikembangkan terkena standar pendidik dan tenaga kependidikan ini antara lain:
  1. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalisme
  2. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogik
  3. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek sosial
  4. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian
  5. Pengembangan atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya
  6. Pengembangan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah
  7. Pelaksanaan monitoring dan penilaian oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya, dan
  8. Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
5.            Pengembangan Standar Pramasukana dan Sarana Pendidikan
Pengertian standar Pramasukana dan masukana pendidikan berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2005 Tentang SNP ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal ihwal lahan, ruang kelas, tlima berolahraga, tlima diberibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tlima bermain, tlima berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar pramasukana pendidikan mencakup beberapa aspek persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, perihal, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tlima berolahraga, tlima diberibadah,  tlima bermain, tlima berkreasi, dan ruang/tlima lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar masukana pendidikan mencakup beberapa aspek persyaratan minimal ihwal perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Adapun program-program dan kegiatan yang sanggup dikembangkan terkena standar pramasukana dan masukana baik secara kuantitas maupun kualitas antara lain:
a.       Peningkatan dan pengembangan serta inovasi-inovasi media pembelajaran untuk tiruana mata pelajaran
b.      Peningkatan dan pengembangan serta inovasi-inovasi peralatan pembelajaran untuk tiruana mata pelajaran
c.       Pengembangan pramasukana (ruang, laboratorium, dll) pendidikan dan atau pembelajaran
d.      Penciptaan atau pengembangan lingkungan berguru yang kondusif
e.       Peningkatan dan pengembangan peralatan laboratorium komputer, IPA, Bahasa, dan laboratorium lainnya
f.       Pengembangan jaenteng internet, baik bagi penerima didik, pendidik maupun tenaga kependidikan
g.      Pengembangan atau peningkatan peralatan/bahan perawatan masukana dan pramasukana pendidikan, dan
h.      Pengembangan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar.
6.            Pengembangan Standar Pengelolaan Pendidikan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa yang dimaksudkan dengan standar pengelolaan pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional semoga tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung tanggapan kepala satuan pendidikan.
Setiap satuan pendidikan harus mempunyai pedoman atau hukum yang sekurang-kurangnya mengatur perihal: Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; Kalender kegiatan pendidikan, yang mengatakan seluruh kategori aktifitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; Pembagian kiprah di antara pendidik; Pembagian kiprah di antara tenaga kependidikan; Peraturan akademik; Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal mencakup tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan penerima didik, serta penerapan dan pemeliharaan masukana dan pramasukana; Kode etik kekerabatan antara sesama masyarakat di dalam lingkungan satuan pendidikan dan kekerabatan antara masyarakat satuan pendidikan dengan masyarakat. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada planning kerja tahunan. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
Adapun beberapa jadwal dan kegiatan yang sanggup dikembangkan atau ditingkatkan pada standar pengelolaan pendidikan antara lain:
a.       Pengembangan atau pembuatan planning pengembangan sekolah (RPS) tiap tahun, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang
b.      Pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pertolongan tugas-tugas secara jelas
c.       Pengembangan struktur dan keorganisasian sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah
d.      Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
e.       Mendukung pengembangan perangkat penilaian
f.       Pengembangan dan melengkapi manajemen sekolah
g.      Implementasi MBS terkena kemandirian/otonomi sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan kontinyuitas baik terkena program, keuangan, hasil-hasil jadwal serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah (lihat pedoman pelaksanaan MBS pada Buku MBS yang diterbitkan oleh Dit.Pembinaan SMP)
h.      Pelaksanaan monitoring dan penilaian oleh sekolah ihwal kinerja sekolah
i.        Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah
j.        Penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
k.      Membuat jaenteng informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
l.        Membuat atau membuat jaenteng kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan horisontal
m.    Implementasi model-model manajemen: POAC, PDCA, dan model lain yang intinya menyebarkan aspek-aspek manajemen untuk pengembangan standar-standar pendidikan
n.      Mengembangkan Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat, dan
o.      Melaksanakan dan membuat pelaporan-pelaporan kepada banyak sekali pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya.
7.      Pengembangan Standar Pembiayaan Pendidikan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan biaya operasi satuan pendidikan ialah bab dari dana pendidikan yang diharapkan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan semoga sanggup berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi termasuk untuk biaya penyediaan sarpras, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. Biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh penerima didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: penghasilan pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tuntidakboleh yang menempel pada penghasilan,  materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak pribadi ibarat daya,  air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan masukana dan pramasukana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan  lain sebagainya.
Dalam upaya memmenolong memenuhi dan mencapai standar biaya pendidikan yang memadai, maka sekolah sanggup menyebarkan jadwal atau kegiatan yang didasarkan atas musyawarah dan mufakat serta persetujuan dari stakeholder (termasuk Komite Sekolah) serta sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku, ibarat misalnya:
a.       Pengembangan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donatur tetap maupun tidak tetap
b.      Penggalangan dana dari banyak sekali sumber termasuk dari sponsor
c.       Penciptaan usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai Income Generating Activities
d.      Pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan laba ekonomik
e.       Menjalin kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan.
8.      Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa standar penilaian pendidikan ialah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi berguru penerima didik. Penilaian hasil berguru penerima didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemampuan, dan kemajuan hasil belajar. Penilaian dipakai untuk menilai pencapaian kompetensi penerima didik; materi penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; memperbaiki proses pembelajaran; dan memilih kelulusan penerima didik.
Oleh alasannya ialah itu perlu mengembangkan, meningkatkan dan melaksanakan beberapa jadwal dan kegiatan penilaian ibarat misalnya:
a.       Pengembangan perangkat model-model penilaian pembelajaran
b.      Implementasi model penilaian pembelajaran: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, dll
c.       Pengembangan instrumen atau perangkat soal-soal untuk banyak sekali model evaluasi
d.      Pengembangan pedoman-pedoman penilaian sesuai dengan pedoman yang sudah diputuskan oleh pemerintah atau BSNP
e.       Pengembangan lomba-lomba, tes kemampuan dan pemahaman, dan sejenisnya dalam upaya peningkatan standar nilai atau ketuntasan kompetensi
f.       Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan penilaian dalam rangka pengembangan perangkat penilaian hingga dengan analisa dan pelaporan hasil berguru penerima didik, dan
g.      Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan tes atau tes kemampuan dan pemahaman prestasi penerima didik secara periodik.

C.    LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RENOP (RENCANA OPERASIONAL)
DALAM RPS
      Renop disusun berdasarkan Renstra, dan dihentikan menyimpang dari Renstra. Sehingga antara Renstra dan Renop harus terkait dan ada benang merahnya. Renstra dan Renop inilah yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi, pembinaan, dan pembimbingan oleh banyak sekali pihak yang berkepentingan dengan sekolah. Adapun langkah-langkah penyusunan Renop ialah sebagai diberikut:
1)      Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
2)      Melakukan analisis pendidikan sekolah ketika ini
3)      Melakukan analisis pendidikan sekolah 1 tahun kedepan (yang diharapkan)
4)      Merumuskan kesentidakboleh antara pendidikan sekolah ketika ini dan satu (1) tahun kedepan
5)      Merumuskan tujuan tahunan/tujuan jangka pendek (samasukan)
6)      Mengidentifikasi urusan-urusan sekolah yang perlu dilibatkan untuk mencapai setiap samasukan dan yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya
7)      Melakukan analisis SWOT (mengenali tingkat kesiapan masing-masing urusan sekolah melalui analisis SWOT)
8)      Menyusun langkah-langkah pemecahan persoalan, yaitu mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan urusan sekolah.
9)      Menyusun planning jadwal sekolah
10)  Menentukan milestone (output apa & kapan dicapai)
11)  Menyusun planning biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
12)  Menyusun planning pelaksanaan program
13)  Menyusun planning pemantauan dan evaluasi
14)  Membuat jadwal pelaksanaan program
15)  Menentukan penanggungjawaban program/kegiatan
            Adapun yang menjadi ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan ketika menyusun Renop sekolah adalah:
1)      Menggunakan taktik analisis swot
2)      Analisis swot dilakukan setiap tahun
3)      Renop ialah pemjabaran dari renstra
4)      Program yang direncanakan lebih operasional
5)      Ada benang merah antara tujuan lima tahunan dan samasukan (tujuan) satu tahunan
6)      Rencana dan jadwal sekolah harus memperhatikan hasil  analisis SWOT
7)      Penulisan Renop juga mengacu pada buku MBS-2
Secara skematis dalam menyusun Renop sekolah sanggup dilihat pada gambar 5.
Gambar 5
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Operasional (Renop) Sekolah Satu Tahunan
Dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)

Secara lebih rinci penyusunan Renop tersebut ialah sebagai diberikut:
1)   Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
Langkah ini pada prinsipnya ialah sama dengan analisis lingkungan strategis di atas. Perbedaannya ialah untuk analisis ini lebih menitikberatkan kepada lingkungan sekolah saja yang cakupannya lebih sempit dan besar lengan berkuasa pribadi kepada operasional sekolah. Yaitu menganalisis terhadap kebutuhan masyarakat/daerah setlima, potensi daerah, potensi sekolah, potensi masyarakat sekitar, potensi geografis sekitar sekolah, potensi ekonomi masyarakat sekitar sekolah, dan potensi lainnya. Termasuk di dalamnya juga ihwal regulasi atau kebijakan kawasan dan peta perpolitikan kawasan setlima. Hasil kajian ini (baik yang bersifat kuantitas maupun kualitas) sanggup dipergunakan untuk memmenolong melaksanakan analisis pendidikan yang ada di sekolah ketika kini ini.
2)   Melakukan analisis pendidikan sekolah ketika ini
Adalah suatu analisis atau kajian yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui tiruana unsur internal sekolah yang akan dan sudah mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan dan hasil-hasilnya. Hasil kajian ini sanggup dirumuskan dalam ”school profile” sekolahnya yang sanggup dipergunakan untuk memilih ”status” atau potret sekolah ketika ini. Hasil ini selanjutnya akan dibandingkan dengan kondisi ideal yang diharapkan di masa satu tahun menhadir, sehingga sanggup diketahui sejauhmana kesentidakboleh yang terjadi.
3)   Melakukan analisis pendidikan sekolah satu (1) tahun kedepan (yang diharapkan)
Sekolah melaksanakan suatu kajian atau penelaahan ihwal impian potret sekolah yang ideal di masa hadir (khususnya dalam satu tahun menhadir). Dalam analisis ini melibatkan tiruana stakeholder sekolah, khususnya mereka yang mempunyai cara pandang yang visioner, sehingga sanggup memilih kondisi sekolah yang benar-benar ideal tetapi terukur, feasible, dan rasional. Diharapkan apa yang menjadi idealisme dalam satu tahun menhadir ialah ”school profile yang ideal”, yaitu bisa mencapai SNP, yaitu tercapainya standar kurikulum sekolah, standar PBM, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kelulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. 4) Menentukan kesentidakboleh antara situasi sekolah ketika ini dan yang diharapkan satu (1) tahun kedepan
Berdasarkan pada hasil analisis sekolah ketika ini dan analisis kondisi sekolah yang idieal satu tahun menhadir, maka selanjutnya sekolah sanggup memilih kesentidakboleh yang terjadi antara keduanya. Kesentidakboleh itulah ialah samasukan yang harus dicapai atau diatasi dalam waktu satu tahun, sehingga apa yang diharapkan sekolah secara ideal sanggup dicapai. melaluiataubersamaini kata lain, kesentidakboleh tersebut ialah selisih antara kondisi aktual kini dengan kondisi idealnya satu tahun ke depan. Khususnya kesentidakboleh ihwal aspek-aspek dalam SNP, yaitu standar kurikulum sekolah, standar PBM, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kelulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
5)   Merumuskan tujuan sekolah selaman satu (1) tahun ke depan (disebut juga dengan samasukan atau tujuan situasional satu tahun)
Tujuan satu tahun ialah penjabaran dari tujuan sekolah yang sudah dirumuskan berdasarkan pada kesentidakboleh/selisih/gap yang terjadi antara kondisi sekolah ketika ini dengan tujuan sekolah untuk satu tahun ke depan. Berdasarkan pada tantangan aktual tersebut, selanjutnya dirumuskan samasukan mutu yang akan dicapai oleh sekolah. Samasukan harus menggambarkan mutu dan kuantitas yang ingin dicapai dan terukur semoga simpel melaksanakan penilaian keberhasilannya. Meskipun samasukan dirumuskan berdasarkan tantangan aktual yang dihadapi oleh sekolah, namun perumusan samasukan tersebut harus tetap mengacu pada visi, misi, dan tujuan sekolah. Untuk itu setiap sekolah harus mempunyai visi, misi, dan tujuan sekolah sebelum merumuskan samasukannya. 
6) Mengidentifikasi Fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya
Sesudah samasukan atau tujuan tahunan ditentukan, selanjutnya dilakukan identifikasi fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah yang diharapkan untuk mencapai samasukan tersebut. Langkah ini harus dilakukan sebagai persiapan dalam melaksanakan analisis SWOT. Fungsi-fungsi yang dimaksud, contohnya untuk meningkatkan pencapaian ketuntasan kompetensi lulusan ialah fungsi proses berguru mengajar (PBM) dan pendukung PBM, seperti: ketenagaan, kesiswaan, kurikulum, perencanaan instruksional, masukana dan pramasukana,  serta kekerabatan sekolah dan masyarakat. Selain itu terdapat pula fungsi-fungsi yang tidak terkait pribadi dengan proses berguru mengajar, diantaranya pengelolaan keuangan dan pengembangan iklim akademik sekolah.
Dalam hal ini, diharapkan kecermatan dan kehati-hatian dalam memilih fungsi-fungsi yang diharapkan untuk mencapai samasukan yang ditentukan. Agar lebih gampang, dalam identifikasi fungsi dibedakan fungsi-fungsi pokok yang berbentuk proses, contohnya KBM, tes, pertandingan, dan sebagainya serta fungsi-fungsi yang berbentuk pendukung, yang berbentuk input contohnya ketenagaan, masukana-pramasukana, anggaran, dan sebagainya. Pada setiap fungsi ditentukan pula faktor-faktornya, baik faktor yang tergolong internal maupun eksternal semoga setiap fungsi mempunyai batasan yang terang dan megampangkan saat  melaksanakan analisis.
7)  Melakukan Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat)
Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi yang diharapkan untuk mencapai samasukan yang sudah diputuskan. Oleh alasannya ialah tingkat kesiapan fungsi ditentukan oleh tingkat kesiapan masing-masing faktor yang terlibat pada setiap fungsi, maka analisis SWOT dilakukan terhadap keseluruhan faktor dalam setiap fungsi tersebut, baik faktor internal maupun eksternal.
Dalam melaksanakan analisis terhadap fungsi dan faktor-faktornya, maka berlaku ketentuan diberikut: Untuk tingkat kesiapan yang memadai, artinya, minimal memenuhi kriteria kesiapan yang diharapkan untuk mencapai samasukan, ditetapkan sebagai kekuatan bagi faktor internal atau peluang bagi faktor eksternal. Sedangkan tingkat kesiapan yang kurang memadai, artinya, tidak memenuhi kriteria kesiapan minimal, ditetapkan sebagai kelemahan bagi faktor internal atau bahaya bagi faktor eksternal. Untuk memilih kriteria kesiapan, diharapkan kecermatan, kehati-hatian, pengetehuan, dan pengalaman yang cukup semoga sanggup diperoleh ukuran kesiapan yang tepat.
Oleh alasannya ialah itu, semoga samasukan sanggup tercapai, perlu dilakukan tindakan-tindakan untuk mengubah fungsi tidak siap menjadi siap. Tindakan yang dimaksud disebut langkah-langkah pemecahan persoalan, yang pada hakekatnya ialah tindakan mengatasi kelemahan atau bahaya semoga menjadi kekuatan atau peluang.
Berdasarkan hasil analisis yang sudah dilakukan untuk samasukan pertama, maka sanggup diidentifikasi kelemahan dan ancaman  yang dihadapi oleh sekolah pada hampir tiruana fungsi yang didiberikan. Pada fungsi PBM yang menjadi kelemahan ialah siswa kurang disiplin, guru kurang bisa memberdayakan siswa dan umumnya tidak banyak variasi dalam mempersembahkan materi pelajaran di kelas serta waktu yang dipakai kurang efektif. Sedangkan yang menjadi bahaya ialah kurang siapnya siswa dalam mendapatkan pelajaran, terutama pada pagi dan siang hari menjelang pulang. Disamping itu, suasana lingkungan sekolah yang kurang aman dan ramai alasannya ialah berdekatan dengan sentra keramaian kota. Selanjutnya untuk mengatasi kelemahan atau bahaya tersebut, sekolah mencari alternatif langkah-langkah memecahkan persoalan.
Berdasarkan pada beberapa alternatif pemecahan dilema yang dihasilkan dari analisis SWOT tersebut, sekolah ‘X’ selanjutnya menyusun jadwal sesuai dengan kemampuan sekolah. Dari alternatif langkah-langkah pemecahan dilema yang ada, Kepala sekolah bersama dengan unsur Komite Sekolah, menyusun dan merealisasikan planning dan program-programnya untuk mencapai samasukan yang sudah diputuskan. Rencana yang dibuat harus menunjukan secara detail ihwal aspek-aspek yang ingin dicapai, kegiatan yang harus dilakukan, siapa yang harus melaksanakan, kapan dan dimana dilaksanakan, dan berapa biaya yang diperlukan. Hal itu juga diharapkan untuk megampangkan sekolah dalam menunjukan dan memperoleh proteksi dari pemerintah maupun orangtua penerima didik, baik secara moral maupun finansial.
10)    Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan (milestone)
Berdasarkan pada tujuan atau samasukan satu tahunan dan jadwal di atas, maka selanjutnya sanggup dirumuskan ihwal apa-apa saja yang akan dihasilkan (sebagai output), baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan dalam waktu kapan akan dicapai dalam waktu satu tahun. Misalnya dari jadwal pencapaian SNP ihwal standar masukana dan pramasukana pendidikan, bentuk hasil yang akan dicapai, masukana pendidikan apa saja dalam jangka satu tahun yang bisa terwujud.
11)    Menyusun planning biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
Selanjutnya sekolah merencanakan alokasi anggaran biaya untuk kepentingan satu tahun. Dalam membuat planning anggaran ini dari setiap besarnya alokasi dana harus dimasukkan asal tiruana sumber dana, contohnya dana dari daerah, dari pusat, dari komite sekolah, atau dari sumber dana lainnya.
Penyusunan planning anggaran ini dituangkan ke dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam penyusunannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing penyandang dana. Program-program yang memerlukan menolongan dari sentra harus dialokasikan sumber dana dari sentra dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Pada kala otonomi kawasan ini, maka sekolah dan kawasan mempunyai kewajiban yang lebih besar dalam hal pemenuhan unit cost pendidikan anak/siswa. Dalam penyusunan anggaran di RAPBS, maka setiap jadwal atau kegiatan harus nampak jelas, terukur, dan rinci untuk megampangkan dalam memilih besarnya dana yang diperlukan.
12)    Menyusun planning pelaksanaan program
Perumusan atau penyusunan planning pelaksanaan jadwal ini lebih mengarah kepada kiat, cara, metode, dan atau taktik yang jitu, efisien, efektif, dan fleksibel untuk dilaksanakan. Teknik di sini harus diadaptasi dengan tujuan yang akan dicapai pada jadwal tersebut.
13)    Menyusun planning pemantauan dan evaluasi
Sekolah merumuskan ihwal planning supervisi, monitoring internal, dan penilaian internal sekolahnya oleh kepala sekolah dan tim yang dibuat sekolah. Harus dirumuskan planning supervisi yang akan dilakukan sekolah ke tiruana unsur sekolah, dirumuskan monitoring tiap kegiatan sekolah oleh tim, dan harus dirumuskan penilaian kinerja sekolah oleh tim. Oleh siapa dan kapan dilaksanakan harus dirumuskan secara terang selama kurun waktu satu tahun. melaluiataubersamaini demikian, sekolah sanggup memperbaiki kelemahan proses dan sanggup mengetahui keberhasilan atau kegagalan tujuan dalam kurun waktu satu tahun tersebut.
14)    Membuat jadwal pelaksanaan program
Apabila program-program sudah disusun dengan baik dan pasti, selanjutnya sekolah merencanakan alokasi waktu per mingguan atau bulanan atau triwulanan dan seterusnya sesuai dengan karakteristik jadwal yang bersangkutan. Fungsi utama dengan adanya penjadwalan ini ialah untuk pegangan bagi para pelaksana jadwal dan sekaligus mengontrol pelaksanaan tersebut.
15)    Menentukan penanggungjawaban program/kegiatan
Sekolah jadinya harus memilih siapa penanggungjawaban suatu kegiatan/program, kelompok jadwal dan atau keseluruhan program. melaluiataubersamaini SK Kepala Sekolah, maka bagi tiap orang atau kelompok orang sanggup menjadi penanggung tanggapan atau anggota pelaksana program/kegiatan. Pertimbangan utamanya ialah profesionalitas, kesesuaian, kewenangan, kemampuan, dan kesediaan. Selain itu, keterlibatan pihak luar, ibarat komite sekolah, tokoh masyarakat, dan sebagainya sanggup dilibatkan sesuai dengan kepentingannya. Pada prinsipnya Renop ini harus diketahui, disetujui, dan disyahkan oleh banyak sekali pihak terkait (Sekolah, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Daerah).

D.     KRITERIA RPS YANG BAIK
RPS di katakana baik apabila Desain RPS Implementasi RPS, Evaluasi RPS,Cakupan Isi RPS ,Kualitas RPS Kepatuhan Implementasi RPS mencangkup sebagai diberikut:
a)      Keluasan, dan ketajaman analisis lingkungan strategis sekolah,
b)      Keluasan, cakupan, dan ketajman analisis situasi pendidikan sekolah ketika ini,
c)      Kualitas dan kuantitas situasi pendidikan sekolah yang di harapkan
d)     Kelengkapan elemen dan sesuai dengan analisis
e)      kemanfaatan serta kesesuaian dengan permasalahan pendidikan
f)       Kelayakan planning monitoring dan penilaian
g)      Kecukupan, kemutakhiran, dan kerelevansian data
h)      Kelayakan anggaran antara planning pendidikan, pendapatan, dan planning pembelajaran
i)        Tingkat partisipasi dan keinklusifan unsur-unsur yang terkait dengan perencanaan
j)        Sistem, proses/prosedur, dan mekanisme penyusun RPS
Harus terintegrasi, yakni mencakup beberapa aspek keseluruhan jadwal yang akan dilaksanakan oleh sekolah, Harus multi-tahun,yakni mencakup beberapa aspek periode empat tahun.Harus bergulir, artinya setiap tahun terus diperbaharui,Harus multi-sumber,yakni mengindikasikan jumlah dan sumber dana masing-masing program,Harus disusun secara partisipatif oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan pendidik dengan melibatkan tiruana pemangku kepentingan; serta Pelaksanaannya dimonitor oleh komite sekolah dan pemangku kepentingan yang lainnya.
BAB III
PENUTUP

a.     Kesimpulan
Perencanan yang baik, terukur dan terprogram ialah jalan pertama untuk meretas suatu keberhasilan yang dicita-citakan. Rencana pengembangan  Sekolah (RPS) yang disusun diharapkan memenuhi harapan keinginan sekolah.
            Rencana Pemgembangan Sekolah (RPS) ini ialah langkah pertama sekolah hendak mulai mewujudkan planning jadwal yang sudah diputuskan sesuai dengan urutan skala prioritas dan jadwalnya. Perjalanan jadwal kegiatan sekolah akan menjadi semakin lebih baik dan terarah. Tentunya hal ini akan besar lengan berkuasa pada efektifitas kerja terutama kegiatan yang ada hubungannya dengan dana. Hal positif lainnya dengan disusunnya RPS ini yakni terseriusnya aktivitas kegiatan kegiatan sekolah sehingga upaya untuk mencapai harapan yang diidamkan lebih simpel dan efektif dalam mencapainya.
RPS wajib dibuat oleh tiruana sekolah, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun internasional. RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, tiruana jenis kelompok sekolah memakai format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan jadwal sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya ialah usang waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang mempunyai potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan sanggup mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya ialah tiruana sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.


B. Saran :



Related Posts

0 Response to "Makalah Pengelolaan Pendidikan Pengembangan Perencanaan Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel