Pengertian Shalat Berjamaah
BAB II
PEMBAHASAN
A. SHALAT BERJAMA’AH
a. Pengertian shalat berjama’ah
Shalat berjama’ah ialah shalat yang dikerjakan secara bersamama-sama, sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang . seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. Shalat berjama’ah hukumnya sunat muakad, artinya sunat yang menguatkan ibadah fardu dan lebih utama dari ibadah sunat lainnya. Pahala shalat berjama’ah lebih besar dibandingkan dengan shalat sendirian (munfarid). Rasulullah saw bersabda :
صلاة لجماعة ثفضل علي صلاة الفد بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat”.(H.R Bukhori. Muslim)
Bagi pria shalat berjama’ah lebih utama dilakukan dimesjid, akan tetapi bagi wanita lebih baik dilaksanakan dirumah untuk menghindari fitnah. Apabila seseorang tidak bisa melaksanakan shalat berjama’ah di mesjid sebab ada suatu hal, maka hendklah mengerjakan shalat berjama’ah dirumah masing-masing. Karena shalat berjama’ah di rumah lebih baik daripada shalat sendirian, walaupun tidk seutama shalat di mesjid. Bagi orang yang bersahabat dengan mesjid ditetapkan tidak tepat shalatnya apabila tidak dilakukan di mesjid. Rasulullah saw bersabada :
“Tidak tepat shalat seseorang yang bertetangga dengan mesjid melaikan shalat di dalam mesjid”.(H.R. Daraquthni dan Hakim)
Beberapa hal yang membolehkan meninggalkan shalat berjama’ah di mesjid:
Ø Karena hujan deras sehingga menyusahkan untuk pergi ke mesjid
Ø Karena adanya angin kencang
Ø Karena sakit
Ø Karena sangat lapar dan haus, apalagi jikalau makanan sudah tersedia
Ø Karena sudah memakan makanan yang bau, sehingga baunya susah hilang
b. Ketentuan shalat berjama’ah
v Syarat-syarat sah shalat berjama’ah
a. Berniat menjdi imam aatau makmum
b. Makmum mengetahui segala apa yang dikerjakan imam
c. Tidak ada yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi makmum wanita di mesjid hendaklah dibatasi dengan hijab
d. Tidak menlampaui imam dalam takbir dan tidak pula melambatkannya
e. Tidak menlampaui atau ketinggalan dari imam dalam dua rukun-rukun fi’li secara berturut-turut
f. Kedudukan imam ada dihadapan makmum, makmum dihentikan ada di hadapan imam atau sebaris dengan imam
g. Shalat makmum hrus sama dengan shalat imam, mislnya sama-sama shalat dzhur
h. Makmum lelaki tidak mengikuti makmum perempuan
v Syarat menjadi imam
a. Bacaannya lebih baik daripada bacaan makmum
b. Orang yang paling faham terhadap sunnah Rasulullah
v Tugas dan kewajiban makmum
a. Mengikuti gerakan imam, dihentikan menlampaui
b. Mendengarkan dan memperhatikan bacaan Al-Qur’annya apabila di keraskan
c. Ketika imam selesai membaca “waladhalin”, mmakmum harus membaca amain. Untuk pria dikeraskan sedangkan untuk wanita bacaannya dihentikan dikeraskan cukup kedengaran oleh dirinya sendiri
d. Makmum yang hafal bacaan Al-Qur’an harus bangun di belakang imam sebab apabila ada kekhilapan atau kesalahan dalam bacaan, ia sanggup secepatnya mengingatkan imam
v Pengaturan saf makmum pada shalat berjama’ah
1. Makmum seorang diri
Jika makmum sendirian, hendaklah ia bangun di sebelah kanan imamdan hampir sejajar dengan imam. Namun jikalau tiruanla makmum sendiri, kemudian hadir makmum yang kedua, maka makmum yang kedua bangun di belakang imam sebelah kiri dan makmum yang kedua hendak mundur untuk mensejajarkan barisan dengan makmum yang kedua. Jika hadir lagi makmum yang ketiga maka makmum yang ketiga bangun sejajar di belakang imam.
2. Makmum lebih dari dua orang
Jika makmum lebih dari dua orang maka safnya makmum harus lurus dan terlebih lampau dipenuhi sebelah kanan imam. Bagi para masbuq hendaklah mengisi saf yang terdepan yang masih kosong, apabila saf pertama sudah penuh, maka masbuq harus membuat saf gres sejajar di belakang imam.
3. Makmum terdiri dari pria dan perempuan
Jika makmum terdiri dari pria dan perempuan, maka barisan pria harus berada di depan dan wanita harus berada di barisan belakang.
4. Makmum campuran
Jika makmum terdiri dari pria sampaumur dan belum dewasa , wanita sampaumur dan anak-anak, maka makmum pria tetap berada didepan baik pria sampaumur maupun anak-anak, sedangkan barisan belum dewasa wanita berada di depan barisan makmum wanita dewasa.
v Keutamaan shalat berjama’ah
a. Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian. Rasulullah saw bersabda : “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat”.(H.R Bukhori. Muslim)
b. Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa, serta senantiasa dido’akan oleh para malaikat
c. Terbebas dari dampak setan
d. Memancarkan cahaya yang tepat dihari kiamat
e. Mendapatkan jawaban yang berlipat ganda
f. Sarana penyatuan hati dan fisik
g. Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin
B. SHALAT JUM’AT
a. Pengertian dan Hukum shalat Jum’at
Shalat jum’at ialah shalat dua rakaat yang dilampaui dengan khutbah, dilakukan pada hari jum’at waktu dzuhur.shalat jum’at ialah perintah Allah SWT yang diwajibkan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-jumu’ah ayat 9 :
“Wahai orang-orang yang diberiman,apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at maka segeralah engkau mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jikalau engkau mengetahui. (Q.S Al-Jumu’ah : 9)
Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadist :
الجمعة واجب علي كل مسلم في جماعة الااربعة عبد مملوك اوامراة اوصبي اومريض
“Jum’at itu suatu kewajiban bagi setiap orang muslim dengan berjama’ah, kecuali empat macam, yakni hamba sahaya, perempuan, anak kecl dan orang sakit”. (H.R Abu Daud)
Bagi pria shalat Jum’ah hukumnya fardu ‘ain yaitu wajib bagi setiap muslim yang dewasa, baik sedang sibuk bekerja, bermain maupun santai.
b. Ketentuan shalat Jum’at
Shalat Jum’at ditetapkan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai diberikut :
1. Diadakan di dalam negeri yang tetap, baik di kota, di desa, maupun di kampung-kampung
2. Dilakukan secara berjamaah. Menurut sebagian pendapat shalat jum’at itu harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh 40 orang pria dewasa. Ada juga yang menyampaikan harus lebih, tetapi ada juga yang menyampaikan cukup dua orang saja sebab sudah berjamaah.
3. Dilakukan pada waktu dzuhur. Sabda nabi yang diterima dari Anas artinya :”Rasulullah saw shalat Jum’at ketika tergelincir matahari”.
4. Di lampaui oleh dua khutbah.
c. Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat Jum’at
Syarat wajib shalat Jum’ah ialah :
1. Beragama Islam
2. Telah balig (dewasa)
3. Berakal sehat (orang gila tidak wajib shalat Jum’at)
4. Laki-laki (perempuan tidak wajib melakukannya)
5. Tidak ada ada halangan
Adapun mereka yang dianggap berhalangan sebagai diberikur :
1. Sakit sehingga tidak memungkinkan shalat Jum’at
2. Dalam perjalanan (musafir)
3. Hujan lebat sehingga menyulitkan jalan menuju mesjid
4. Kesusahan-kesusahan lain yang tidak memungkinkan shalat Jum’at menyerupai kebanjiran, kebakaran dan ketakutan ada perampok.
d. Khutbah Jum’at
Sebelum shalat Jum’at dilakukan terlebih lampau diadakan khutbah Jum’at. Adapun rukun khutbah Jum’at ialah sebagai diberikut :
1. Mengucapkan puji-pujian kepada Allah
2. Shalawat kepada Rasulullah saw
3. Mengucapkan syahadat
Rasulullah saw bersabda :
“Tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya ialah menyerupai tangan yang terpotong (Ahmad dan Abu Daud)
4. Memdiberi wasiat taqwa dan mengajarkan apa yang perlu kepada pendengar sesuai dengan keadaan daerah dan waktu baik urusan agama dan urusan-urusan kemasyarakatan.
5. Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah
6. Berdo’a untuk kaum mukminin dan mukminat
e. Hal-hal yang disunatkan sebelum Shalat Jum’at
Ada beberapa hal yang disunatkan sebelum melaksanakan shalat Jum’at yaitu :
1. Mandi
2. Berpakaian yang baik diusahakan yang berwarna putih
3. Memakai wangi-wangian
4. Memotong kuku
5. Menggunting dan menyisir rambut dengan rapi
6. Secepatnya hadir ke mesjid
7. Shalat sunat Tahiyatul Masjid
8. Membaca Al-Qur’an
f. Hikmah Ibadah Shalat Jum’at
Shalat Jum’at ialah ibadah yang dilakukan seminggu sekali secara berjamaah. Karena itu seminggu sekali umat Islam sanggup bertemu. Berkumpul dan silaturahmi serta bahu-membahu menghadap Allah dalam shalat. Shalat Jum’ah mengundang nasihat yang besar bagi umat Islam antara lain :
1. Mempererat persatuan dan kesatuan
Pada ketika shalat Jum’at umat Islam yang berasal dari banyak sekali lapisan masyarakat sanggup berjumpa dan berkumpul dimana pada hari-hari lain tidak sanggup dilakukan, sebab perbedaan tugas, daerah dan kesibukan masing-masing. Pada hari Jum’at umat Islam berkumpul dengan tujuan yang sama yaitu di mesjid menghadapkan hati ke hadirat Allah swt, sehingga dengan demikian timbul rasa persatuan dan kesatuan yang kokoh diantara jemaah.
2. Mempererat persaudaraan
Kebersamaan dalam niat dan tujuan melahirkan rasa persaudaraan, sehingga lahir rasa kasih akung dan saling mengasihi sesama jemaah.
3. Menumbuhkan rasa persamaan
Dalam shalat Jum’at tiruana duduk masalah keduniaan ditinggalkan, tiruana muslim sama-sama tunduk di hadapan Allah, tidak ada perbedaan si kaya dan si miskin, tiruana tunduk ke hadirat Allah. melaluiataubersamaini demikian lahir rasa persamaan diantara jemaah dan memmembuang rasa congkak dan takabur terhadap sesama manusia.
4. Mendorong setiap muslim biar taat dan kuat, baik besar lengan berkuasa jasmani maupun rohaninya
Shalat Jum’at menuntut setiap orang untuk berangkat ke mesjid dan shalat secara berjamaah. Tuntutan itu akan mendorong setiap muslim untuk taat kepada perintah Allah. Untuk itu ia harus menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya biar nialai dan keutamaan yang terkandung dalam shalat Jum’at sanggup diraih.
Shalat Jum’at ialah ibadah yang utama disamping shalat lima waktu, sebab sanggup menebus dosa selama seminggu.
C. SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT
Bagi orang yang sakit dan tidak bisa bangun boleh melaksanakan shalat dengan cara duduk. Rasulullah saw bersabda :
“Saya (Imran bin Husain) sakit bawasir, kemudian saya bertanya kepada Nabi Muhammad saw wacana cara melaksanakan shalat maka dia baersabda,”Shalatlah dengan berdiri, jikalau tak bisa hendaklah berdiri, dan jikalau tidak bisa juga maka dengan berbaring. (H.R Bukhari)
a. Shalat dengan cara duduk
1. Menghadap kiblat sambil niat shalat fardu sambil duduk
2. Mengangkat kedua tangan (takbiratulihram),dilanjutkan dengan membaca do’a iftitah, surat Al-Fatihah, dan salah satu surat dalam Al-Qur’an
3. Rukuk dengan meletakan tngan di lutut (dengan menundukkan kepala
4. Iktidal dengan mengangkat kedua tangan (dengan kepala ditegakkan)
5. Sujud dengan cara membungkukkan kepala dan badan
6. Tahiyat pertama atau tahiyat simpulan dilakukan semampunya
7. Shalat diakhiri salam dengan menolehkan wajah ke kanan dan ke kiri
b. Shalat dengan cara berbaring
Islam ialah agama yang simpel dan tidak membebani umatnya. Dalam kondisi normal, shalat dilakukan dengan posisi bangun sesuai dengan tatacaranya. Namun jikalau ada yang merasa berat bangun sebab sakit, shalat boleh dilakukan sambil duduk. Jika sambil duudk pun masih berat, shalat boleh dikerjakan sambil berbaring dengan cara sebagai diberikut :
1. Dua kaki diarahkan ke arah kiblat. Kepala ditinggikan dengan bantalan bantal dan mukanya diarahkan ke kiblat. Selanjutnya berniat kemudian takbiratul ihram, dengan mengankat tangan
2. Bersedekap kemudian membaca do’a iftitah, Al-Fatihah, dan salah satu surat dalam Al-Qur’an
3. Tahiyat pertama dan simpulan dilakukan sesuai kemampuan atau dengan isyarat. Kedua tangan tidak bersedekap
4. Salam dengan menoleh wajah ke kanan dan ke kiri
0 Response to "Pengertian Shalat Berjamaah"
Posting Komentar