Imbas Kompetensi Pedagogik Guru Matematika Terhadap Hasil Berguru Matematika Siswa

Pengertian Kompetensi
Kompetensi yaitu kemampuan atau kecakapan khusus seseorang dalam melaksanakan suatu hal yang selaras dengan bidang kerja yang bersangkutan. Kemampuan yang dimaksud tidak dimiliki oleh setiap orang, sehingga orang yang mempunyai kemampuan yang bersangkutan disebut orang yang kompeten. Menurut Peraturan pemerintah nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru BAB II Pasal 3 ayat 1, kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ialah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan.
Sedangkan berdasarkan Littrel dikutip oleh B. Uno (2010:62) bahwa pengertian kompetensi sebagai diberikut:
Kompetensi yaitu kekuatan mental dan fisik untuk melaksanakan kiprah atau keterampilan yang dipelajari melalui tes dan praktik. Sedangkan berdasarkan Stephen J. Kenevich kompetensi yaitu kemampuan-kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi. Menurut Kenevich kemampuan ialah hasil dari penggabungan kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, sanggup berupa pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, kecerdasan dan lain-lain yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuan organisasi.

Kompetensi yaitu suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Lebih lanjut Spencer dan Spencer dikutip oleh B. Uno (2010:63) membagi lima karakteristik kompetensi sebagai diberikut:
a)      Motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menjadikan sesuatu.
b)      Sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi atau informasi.
c)      Konsep diri, yaitu sikap, nilai dan image diri seseorang.
d)     Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu.
e)      Keterampilan, yaitu kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.


2.      Kompetensi Pedagogik Guru dan Indikator Kompetensi Guru
Guru memegang peranan sentral dalam proses berguru mengajar, untuk itu mutu pendidikan di suatu sekolah sangat ditentukan oleh kemampuan atau kompetensi yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik. Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru yang sanggup menghipnotis tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh factor latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar dan lamanya mengajar. Bahkan kompetensi guru sanggup dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga sanggup dijadikan sebagai pedoman dalam rangka training dan pengembangan tenaga guru. Selain itu juga penting dalam hubungannya dengan kegiatan berguru mengajar dan hasil berguru siswa.
Kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa dilepaskan dari konsep hakikat guru dan hakikat kiprah guru. Kompetensi guru mencerminkan kiprah dan kewajiban guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu. Kompetensi guru profesional berdasarkan pakar pendidikan menyerupai Soedarto dikutip oleh B. Uno (2010:64) adalah:
Kompetensi guru profesional menuntut dirinya sebagai seorang guru semoga bisa menganalisis, mendiagnosis dan memprognosis situasi pendidikan. Guru yang mempunyai kompetensi profesional perlu menguasai antara lain:
a)      Disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber materi pengajaran
b)      Bahan asuh yang diajarkan
c)      Pengetahuan ihwal karakteristik siswa
d)     Pengetahuan ihwal filsafat dan tujuan pendidikan
e)      Pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar
f)       Penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pemnelajaran
g)      Pengetahuan terhadap penilaian dan bisa merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan.

Tuntutan atas banyak sekali kompetensi ini mendorong guru untuk memperoleh informasi yang sanggup memperkaya kemampuan semoga tidak mengalami ketinggalan dalam kompetensi pedagogiknya. Semua hal yang disebutkan di atas ialah hal yang sanggup menunjang terbentuknya kompetensi pedagogik guru. melaluiataubersamaini kompetensi pedagogik tersebut sanggup diduga kuat pada proses pengelolaan pendidikan, sehingga bisa melahirkan hasil pendidikan yang berkarakter. Selain itu berdasarkan B. Uno (2010:65) salah satu unsur pembentuk kompetensi profesional guru yaitu tingkat komitmennya terhadap profesi.
Gail Sheehy sebagaimana dikemukakan oleh Ali Imran dikutip oleh B. Uno (2010:65) menyatakan bahwa:
Sikap hidup seseorang apabila berumur 21 tahun hingga dengan 25 tahun mempunyai cita-cita, aspirasi, semangat dan planning hidup. Berbeda dengan mereka yang berumur 50 tahun. Guru muda pada umumnya berambisi dalam kariernya. Ada keinginan mencapai supremasi dalam hal ide. Sebaliknya, guru yang sudah lanjut usia mempunyai semangat yang bertahap berkurang.

Berdasarkan pendapat di atas tersirat bahwa guru yang masih muda mempunyai kemauan dan semangat yang tinggi dalam berkarya, lain halnya dengan guru yang sudah memasuki usia lanjut. Semangat mereka mungkin masih tinggi, tapi terhambat oleh kondisi fisik dan kesehatan yang mulai menurun.
Menurut B. Uno (2010:65) tingkat komitmen guru sanggup digambarkan dalam satu garis kontinum, yang bergerak dari tingkatan rendah hingga dengan tingkatan tertinggi sebagai diberikut: 
Guru yang rendah tingkat komitmennya, ditandai oleh ciri-ciri:
a)      Perhatian yang disisihkan untuk memperhatikan siswanya sedikit.
b)      Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya spesialuntuk sedikit.
c)      Perhatian utama guru spesialuntuk jabatannya.

Guru yang tinggi tingkat komitmennya, ditandai oleh ciri-ciri:
a)      Perhatian terhadap siswanya cukup tinggi.
b)      Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya spesialuntuk banyak.
c)      Banyak bekerja untuk kepentingan orang lain.

Hasil suatu pekerjaan sanggup dikatakan baik kalau dikerjakan oleh seseorang yang profesional.  sepertiyang dikatakan oleh Kariman (2002)  yang dikutip oleh B. Uno (2010:18) bahwa profesionalisme seorang guru ialah suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman ihwal pembelajaran, kurikulum dan perkembangan insan termasuk gaya belajar.
Kompetensi guru ialah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggungjawaban dan layak. Menurut peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2008 ihwal Guru BAB II Pasal 3 ayat 2, kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut memang harus dimiliki oleh seorang guru guna mendukung kiprah profesinya. Akan tetapi pada penelitian ini spesialuntuk akan diseriuskan pada kompetensi pedagogik.
Beberapa alasan mengapa penelitian ini spesialuntuk diseriuskan kepada kompetensi pedagogik yaitu sebagai diberikut:
a.         Kompetensi profesional berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 3 ayat 7 adalah:
Kompetensi profesional ialah kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya mencakup penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi kegiatan satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu serta konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan kegiatan satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Berdasarkan pengertian di atas, maka akan sangat susah untuk mengukur kompetensi profesional guru. Kompetensi ini sanggup diukur dengan cara mempersembahkan soal-soal materi matematika kepada guru matematika. Soal yang didiberikan juga harus ialah soal yang sudah teruji validitas, reliabilitas, tingkat kesukaran dan daya bedanya atau soal sudah dianggap layak oleh jago matematika. Intinya soal yang didiberikan harus ialah soal yang sudah dilakukan uji instrumen. Mengingat keterbatasan waktu dan pengetahuan peneliti, maka penilaian ihwal kompetensi profesional tidak dilakukan.
b.        Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 3 ayat 5-6 adalah:
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup beberapa aspek kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri serta mengembangkan diri secara berdikari dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ialah kemampuan guru sebagai bab dari masyarakat yang sekurang-kurangnya mencakup kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang bau tanah atau wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Berdasarkan pengertian di atas, maka akan lebih susah untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kedua kompetensi tersebut bekerjasama dengan aspek psikologi. Aspek psikologi tidak bisa diukur oleh sembarang orang. Hanya orang yang mengerti ihwal psikologi yang bisa dan berhak untuk mengukur kedua kompetensi tersebut. Terlebih penelitian ini ialah penelitian yang cenderung sensitif terhadap profesi seorang guru. Oleh alasannya yaitu itu penilaian ihwal kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial tidak dilakukan.
Sedangkan kompetensi pedagogik spesialuntuk menitikberatkan pada pengelolaan pembelajaran peserta didik di kelas. Menurut Susilawati (2008:106) pengelolaan kelas yaitu serangkaian tindakan guru yang ditujukan untuk mendorong munculnya tingkah laris yang diharapkan dan menghilangkan tingkah laris yang tidak diharapkan. Sedangkan pengertian kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Kompetensi pedagogik bersisi ihwal perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik untuk mengaplikasikan potensi yang dimiliki serta penilaian hasil belajar.
Pengertian kompetensi pedagogik beserta indikatornya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 pasal 3 ayat 4 yaitu sebagai diberikut:
Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar; dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.

Menurut B. Uno (2010:19) kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru berdasarkan kiprah guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus mempunyai kemampuan:
a.       Merencanakan sistem pembelajaran
1)        Merumuskan tujuan
2)        Memilih prioritas materi yang akan diajarkan
3)        Memilih dan memakai metode
4)        Memilih dan memakai sumber berguru yang ada
5)        Memilih dan memakai media pembelajaran
b.      Melaksanakan sistem pembelajaran
1)        Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat
2)        Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat
c.       Mengevaluasi sistem pembelajaran
1)        Memilih dan menyusun jenis evaluasi
2)        Melaksanakan kegiatan penilaian sepanjang proses
3)        Mengadministrasikan hasil evaluasi
d.      Mengembangkan sistem pembelajaran
1)        Mengoptimalisasi potensi pserta didik
2)        Meningkatkan wawasan kemampuan diri sensiri
3)        Mengembangkan kegiatan pembelajaran lebih lanjut

Sedangkan kompetensi guru yang sudah dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen Depdiknas (1999) sebagai diberikut:
a)        Mengembangkan kepribadian
b)        Menguasai landasan pendidikan
c)        Menguasai materi pelajaran
d)       Menyusun kegiatan pengajaran
e)        Melaksanakan kegiatan pengajaran
f)         Menilai hasil dalam PBM yang sudah dilaksanakan
g)        Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
h)        Menyelenggarakan kegiatan bimbingan
i)          Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
j)          Menyelanggarakan manajemen sekolah

Menurut Uzer (1990) yang dikutip oleh B. Uno (2010:22) secara umum kiprah guru sebagai pengelola proses pembelajaran sebagai diberikut:
a)      Manilai kemajuan kegiatan pembelajaran
b)      Mampu menyediakan kondisi yang memungkinkan peserta didik berguru sambil bekerja (learning by doing)
c)      Mampu mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memakai alat-alat belajar
d)     Mengkoordinasi, mengarahkan dan meterbaikkan kegiatan kelas
e)      Mengkomunikasikan tiruana informasi dari dan/atau ke peserta didik
f)       Membuat keputusan instruksional dalam situasi tertentu
g)      Bertindak sebagai insan sumber
h)      Membimbing pengalaman peserta didik sehari-hari
i)        Mengarahkan peserta didik semoga berdikari (member peluang pada peserta didik untuk bertahap mengurangi ketergantungannya kepada guru)
j)        Mampu memimpin kegiatan berguru yang efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal


Menurut Rasto (2009), Depdiknas (2004:9) menyebutkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  sanggup dilihat dari kemampuan merencanakan kegiatan berguru mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses berguru mengajar dan kemampuan melaksanakan penilaian.
a.         Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Kemampuan merencanakan kegiatan berguru mengajar mencakup beberapa aspek kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan berguru mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penerapan media dan sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan kegiatan berguru mengajar ialah proyeksi guru terkena kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup beberapa aspek: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan berguru mengajar, menentukan banyak sekali media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
b.        Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses berguru mengajar ialah tahap pelaksanaan kegiatan yang sudah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut yaitu keaktifan guru membuat dan menumbuhkan kegiatan siswa berguru sesuai dengan planning yang sudah disusun. Guru harus sanggup mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan berguru mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang kemudian perlu diulang, mabadunga siswa belum sanggup mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori berguru mengajar, pengetahuan ihwal siswa, diharapkan pula keahlian dan keterampilan  metode belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penerapan alat menolong pengajaran, penerapan metode mengajar dan keterampilan menilai hasil berguru siswa.
c.    Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Penilaian proses berguru mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan berguru mengajar yang sudah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi kegiatan atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang sudah diputuskan.
Evaluasi ialah bab yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, penilaian yang baik akan berbagi pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan penilaian yang salah akan merugikan pendidikan. Tujuan utama melaksanakan penilaian dalam proses berguru mengajar yaitu untuk mendapatkan informasi yang akurat terkena tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil berguru akan sanggup diupayakan dan dilaksanakan.
melaluiataubersamaini demikian, melaksanakan penilaian proses berguru mengajar ialah bab kiprah guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga sanggup diupayakan tindak lanjut hasil berguru siswa.
Indikator-indikator kompetensi guru matematika menurut Marsigit (2008) diantaranya:
a)        Melibatkan siswa dalam kegiatan apersepsi pembelajaran matematika. Guru melaksanakan apersepsi dalam rangka memotivasi siswa, antara lain mengaitkan materi pembelajaran kini dengan pengalaman siswa atau pembelajaran sebelumnya (termasuk kemampuan prasyarat), mengajukan pertanyaan menantang, memberikan manfaat materi pembelajaran dan mendemonstrasikan sesuatu yang terkait dengan materi pembelajaran.
b)        Mengembangkan pembelajaran matematika secara klasikal atau diskusi kelompok. Metode mengajar yang digunakan diadaptasi dengan tujuan dari materi yang diajarkan.
c)        Menghubungkan matematika dengan keperluan lain dalam mata pelajaran lain. Menghubungkan materi yang disampaikan dengan bidang studi lain yang relevan. Misalnya, mengaitkan aritmatika (operasi bilangan) dengan IPS (transaksi ekonomi).
d)       Mengembangkan media pembelajaran matematika. Guru harus bisa memanfaaatkan media pembelajaran (misal papan tulis, kapur/spidol) dan media (misal pasokan listrik, OHP, LCD dan kelengkapannya) yang sanggup memmenolongnya dalam pembelajaran.
e)        Mengembangkan alat peraga matematika. Guru harus sanggup mencari alat peraga yang sesuai dengan materi yang diajarkan, baik alat peraga yang umum digunakan atau buatan guru sendiri.
f)         Mengembangkan pelayanan terhadap kebutuhan berguru matematika siswa termasuk kesusahan-kesusahannya. Menuntun sistem kerja siswa semoga tingkat kesalahan mengerjakan soal menjadi kecil.
g)        Mendorong siswa untuk mengajukan pertanyaan yang bersifat kritis.
h)        Menguasai konten matematika. Penguasaan konten atau materi pembelajaran sanggup dilihat dari tingkat kebenaran dan keakuratan substansi (materi, isi) pembelajaran yang dibahas.

Indikator-indikator guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran di kelas terangkum dalam Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika, sehingga untuk melaksanakan penilaian ihwal kompetensi pedagogik guru matematika memakai Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika yang dibentuk oleh Departemen Pendidikan Nasional tahun 2006.
3.        Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika
Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika yang digunakan untuk menilai kompetensi pedagogik ialah Penilaian Kinerja Guru (IPKG) 2, alasannya yaitu Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) 1 digunakan untuk menilai kompetensi pedagogik guru secara umum. Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika beserta penjelasannya (Departemen Pendidikan Nasional: 2006) sanggup dilihat pada lampiran. Dalam IPKG tersebut terdapat format pengisian IPKG serta indikator dari setiap aspek yang diamati.
Tabel 2.1
Indikator Instrumen Penilaian Kinerja Guru (IPKG) Matematika
No
Indikator
Jumlah Item
I
Prapembelajaran
2
II
Membuka Pembelajaran
2
III
Kegiatan Inti Pembelajaran


A.  Penguasaan materi pembelajaran
3

B.  Pendekatan/strategi pembelajaran
5

C.  Pemanfaatan sumber belajar/media pembelajaran
3

D.  Pembelajaran yang memicu dan memelihara keterlibatan siswa
5

E.   Kemampuan khusus dalam pembelajaran matematika
8

F.   Penilaian proses dan hasil belajar
2

G.  Penggunaan bahasa
3
IV
Penutup
2
Jumlah
35

Jumlah seluruh item pada IPKG matematika yaitu 35 butir dan skor terbaik dari setiap item yaitu 4. Makara skor terbaik dari setiap pengamat yaitu 140. Untuk merubah skor tersebut menjadi skor yang seimbang dengan hasil berguru siswa, maka skor IPKG tersebut dibagi 1,4 atau dikali dengan 14/10. Karena pada penelitian ini terdapat dua orang sebagai pengamat dan penilai proses pembelajaran guru matematika, maka hasil IPKG yang diperoleh dibagi dengan 2,8 atau dikali dengan 28/10. Selanjutnya skor IPKG yang diperoleh oleh setiap guru dikorelasikan dengan hasil berguru masing-masing siswa yang melaksanakan pembelajaran dengan guru yang bersangkutan.
4.        Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi ialah proses pemdiberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikat pendidik yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang didiberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui kegiatan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan diputuskan oleh pemerintah. Program pendidikan profesi diikuti oleh peserta didik yang sudah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi akademik guru ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan kiprah sebagai pendidik pada jenjang, jenis dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar  nasional pendidikan. Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau kegiatan D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan tenaga kependidikan dan/atau kegiatan pendidikan nonkependidikan. Kualifikasi akademik guru bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru. Kualifikasi akademik guru bagi guru dalam jabatan yang belum memenuhinya, sanggup dipenuhi melalui pengakuan hasil berguru berdikari yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Sertifikat pendidik bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 rujukan sebagai diberikut:
a.       Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru rujukan PF diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang (1) mempunyai prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui rujukan PF, (2) tidak memenuhi persyaratan- persyaratan dalam proses pemdiberian sertifikat pendidik secara eksklusif (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio (Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2011) mencakup beberapa aspek:
(1)          Kualifikasi akademik
(2)          Pendidikan dan petes
(3)          Pengalaman mengajar
(4)          Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
(5)          Penilaian dari atasan dan pengawas
(6)          Prestasi akademik
(7)          Karya pengembangan profesi
(8)          Keikutsertaan dalam lembaga ilmiah
(9)          Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
(10)      Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

b.      Pemdiberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru rujukan PSPL diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan (Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2011) yang memiliki:
(1)   Kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan golongan sekurang-kurangnya IV/B atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/B.
(2)   Golongan serendah-rendahnya IV/C atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/C.

c.       Pendidik dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Sertifikasi guru rujukan PLPG diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan (Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2011) yang meliputi: (1) menentukan eksklusif mengikuti PLPG, (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan menentukan PLPG dan (3) tidak lulus penilaian portofolio.
Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemdiberian Sertifikat secara Langsung (PSPL) dan Pendidikan dan Petes Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Calon guru yang tidak mempunyai sertifikat pendidik tetapi mempunyai keahlian khusus yang diakui dan diharapkan sanggup diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Calon guru yang tidak mempunyai sertifikat pendidik tetapi diharapkan oleh daerah khusus yang membutuhkan guru sanggup diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan kiprah sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut peraturan pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 13 ayat 1 perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi diputuskan oleh Menteri dengan kriteria memiliki kegiatan studi yang relevan dan terakreditasi, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memiliki masukana dan pramasukana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Selain kriteria yang sudah disebutkan, Menteri sanggup memutuskan kriteria suplemen yang diharapkan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi, letak dan kondisi geografis dan/atau kondisi sosial-ekonomi (PP No. 74 tahun 2008 pasal 13 ayat 2).
Alur sertifikasi bagi guru dalam jabatan sanggup dilihat dalam gambar di bawah ini:
Gambar 2.1 Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
(Diadopsi dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, 2010:7)
Penjelasan alur sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang disajikan pada gambar 2.1 sebagai diberikut:
a.    Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru pertama kali harus melaksanakan penilaian terhadap kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksud adalah: (1) ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya, (2) sudah melaksanakan penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan (3) mempunyai kesiapan diri untuk mengikuti tes pertama.
b.    Berdasarkan hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melaksanakan pemilihan rujukan sertifikasi guru: rujukan PSPL, rujukan PF atau rujukan PLPG.
c.    Peserta yang sudah siap mengikuti rujukan PSPL, mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi oleh asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidik secara langsung. Dokumen yang dimaksud adalah: (1) Fotopopy ijazah, (2) surat kiprah atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan kiprah mengajar, dan (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi rujukan PSPL dari dinas pendidikan. Penyusunan portofolio mengacu pada pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melaksanakan verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta ditetapkan memenuhi persyaratan (MP), maka peserta ditetapkan lulus sertifikasi guru dan mendapatkan sertifikat pendidik, sebaliknya apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta ditetapkan tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi peserta PLPG.
d.      Peserta yang siap menentukan rujukan PF, mengikuti mekanisme sebagai diberikut:
(1)      Peserta wajib mengikuti tes pertama di daerah pelaksanaan tes yang diputuskan oleh KSG (ICT Center). Soal tes disediakan oleh KSG, melalui website KSG yang  spesialuntuk sanggup dibuka di ICT Center.
(2)   Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang diputuskan oleh KSG, maka peserta ditetapkan lulus mengikuti sertifikasi rujukan PF. Peserta yang tidak lulus tes pertama secara otomatis menjadi peserta sertifikasi rujukan PLPG.
(3)   Peserta yang lulus tes pertama mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan didiberi waktu untuk menyusun portofolio. Fotokopy bukti kelulusan tes pertama dilampirkan dalam bendel portofolio.
B.       Hasil Belajar Matematika
1.      Pengertian Hasil Belajar Matematika
Belajar ialah salah satu proses yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh pengetahuan. Setiap teori berguru mempunyai implikasi bagi pengajaran. Bagi guru, teori berguru sanggup memperjelas fungsinya bagi anak dalam belajar. Menurut Ali (2008:14) berguru sanggup diartikan sebagai proses perubahan perilaku, jawaban interaksi individu dengan lingkungan. Teori berguru berdasarkan psikologi daya menekankan pada pentingnya pencapaian disiplin mental. Hal ini dicapai melalui proses berpikir. melaluiataubersamaini demikian bahan apapun sanggup diajarkan asalkan berfungsi meningkatkan kemampuan berpikir. sepertiyang berdasarkan Uzer Usman (2007:5) bahwa belajar diartikan sebagai proses perubahan tingkah laris diri individu berkat adanya interaksi antara individu dan individu dengan lingkungannya.
Hasil berguru ialah pencapaian yang diperoleh seseorang setelah melaksanakan proses belajar. Menurut Slameto (2003:2) berguru yaitu suatu proses perjuangan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laris yang gres secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya. Hasil berguru berasal dari dua kata, yaitu hasil dan belajar. Menurut engkaus Umum Bahasa Indonesia (1996:501) hasil yaitu pendapatan, perolehan yang didapat dari sesuatu yang memdiberi guna. Sedangkan Sudjana (2009:22) menyatakan bahwa hasil berguru yaitu kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah ia mendapatkan pengalaman belajarnya. Dari definisi di atas maka hasil belajar matematika yaitu suatu hasil perjuangan dari tahapan perubahan terkena penguasaan fakta, keterampilan, konsep-konsep dan hukum matematika sebagai hasil pengalaman yang mencakup seluruh kepribadian anak dan umumnya ditunjukkan dengan nilai yang didiberikan guru.
2.      Indikator Hasil Belajar Matematika
Menurut Horward Kingsley yang dikutip oleh Sudjana (2009:22) hasil berguru dibagi ke dalam tiga bagian, yakni keterampilan dan kebiasaan, pengetahuan dan pengertian serta sikap dan cita-cita. Masing-masing jenis hasil berguru sanggup diisi dengan materi yang sudah diputuskan dalam kurikulum. Sedangkan Gagne membagi lima kategori hasil belajar, yakni informasi verbal, keterampilan intelektual, strategi kognitif, sikap dan keterampilan motoris.
Lain halnya dengan Benyamin Bloom yang secara garis besar membagi hasil berguru menjadi tiga ranah, yakni ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotorik dengan klarifikasi sebagai diberikut:
a)      Ranah kognitif berkenaan dengan hasil berguru intelektual yang terdiri dari enam aspek, yakni pengetahuan atau ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi. Kedua aspek pertama disebut kognitif tingkat rendah dan keempat aspek diberikutnya disebut termasuk kognitif tingkat tinggi.
b)      Ranah afektif berkenaan dengan sikap yang terdiri darilima aspek yakni penerimaan, jawabanan dan reaksi, penilaian,  organisasi dan internalisasi.
c)      Ranah psikomotorik berkenaan dengan hasil berguru keterampilan dan kemampuan bertindak. Ada enam ranah psikomotorik, yakni gerakan refleks, keterampilan gerakan dasar, kemampuan perseptual, keharmonisan atau ketepatan, gerakan keterampilan kompleks dan gerakan ekspresif dan interpretatif.

Ketiga ranah tersebut menjadi objek penelitian hasil belajar. Dalam penelitian ini, yang akan dilihat yaitu hasil berguru ranah kognitif. Hal ini berdasarkan Sudjana (2009:22 dan 33) bahwa ranah kognitiflah yang paling banyak dinilai oleh para guru disekolah alasannya yaitu berkaitan dengan kemampuan para siswa dalam menguasai isi materi pelajaran. Selain itu juga alasannya yaitu hasil berguru ranah afektif dan psikomorik sifatnya lebih luas dan lebih susah dipantau serta hasil berguru tersebut ada yang tampak pada ketika proses belajar-mengajar berlangsung dan ada pula yang tampak kemudian.
Berdasarkan kurikulum matematika menyerupai yang diungkapkan oleh Jihad (2003: 47), fungsi matematika yaitu sebagai wahana untuk:
a)      Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dengan memakai bilangan dan simbol.
b)      Mengembangkan ketajaman budi budi yang sanggup memperjelas dan menuntaskan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan tujuan siswa mempelajari matematika yakni semoga siswa mempunyai kemampuan dalam:
a)      Menggunakan algoritma (prosedur pekerjaan)
b)      Melakukan manipulasi secara matematika
c)      Mengorganisasi data
d)     Memanfaatkan simbol, tabel, diagram dan grafik
e)      Mengenal dan menemukan pola
f)       Menarik kesimpulan
g)      Membuat kalimat atau model matematika
h)      Membuat interpretasi bangkit dalam bidang dan ruang
i)        Memahami pengukuran dan satuan-satuannya
j)        Menggunakan alat hitung dan alat menolong

Matematika ialah ilmu pengetahuan yang tidak sama dengan ilmu pengetahuan sosial. Matematika ialah ilmu pengetahuan yang menuntut kemampuan analisis dan penalaran. Oleh alasannya yaitu itu indikator hasil berguru matematika sanggup dilihat dari indikator kompetensi berpikir matematik (mathematical power) yang mencakup pemahaman matematik, pemecahan problem matematik, komunikasi matematik, budi budi matematik dan koneksi matematik.
Sejalan dengan itu, Jihad (2003:55) pembelajaran matematika ialah pembelajaran yang penilaian hasil berguru siswa hendaknya mengutamakan pada pengembangan daya matematik (mathematical power) siswa yang meliputi: kemampun menggali, menyusun konjektur dan menalar siswa secara logis, menuntaskan soal yang tidak rutin, menuntaskan problem (problem solving), berkomunikasi secara matematik dan mengaitkan ide matematika dengan kegiatan intelektual lainnya.
Pemahaman matematik ialah kompetensi berpikir matematik paling rendah dibanding yang lainnya. Pemahaman terhadap materi sanggup diperoleh melalui pemahaman induktif (khusus-umum) dan pemahaman deduktif (umum-khusus). Selanjutnya yaitu pemecaham problem matematik yang mencakup mengidentifikasi unsur yang diketahui, merumuskan masalah, menerapkan seni manajemen penyelesaian dan menginterpretasikan hasil.
Komunikasi matematik mencakup menghubungkan benda nyata, gambar, diagram dan lain-lain ke dalam ide matematik atau membuktikan ide, situasi dan hubungan matematik secara ekspresi atau tulisan. Sedangkan budi budi matematik mencakup pembuktian eksklusif dan tak eksklusif serta ihwal induksi matematik. Yang terakhir yaitu komunikasi matematik. Kompetensi berpikir ini lebih pada aplikasi materi matematika terhadap kehidupan sehari-hari.
C.    Keterkaitan antara Kompetensi Pedagogik Guru Matematika terhadap Hasil Belajar Matematika Siswa
Hasil berguru siswa dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Hal ini berdasarkan pendapat Ali (2008:5) bahwa situasi pengajaran banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai diberikut: faktor guru, faktor siswa, faktor kurikulum dan faktor lingkungan. Pendapat ini juga diperkuat oleh Uzer Usman (2007:9)  bahwa proses berguru mengajar dan hasil berguru siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan lebih bisa membuat lingkungan berguru yang efektif dan akan lebih bisa mengelola kelasnya sehingga hasil berguru siswa berada pada tingkat optimal.
Pada proses pembelajaran, perlu diusahakan adanya hubungan timbal balik antara guru dan siswa dan antar siswa sendiri. Proses pembelajaran yang diselenggarakan hendaknya sanggup mendorong semangat untuk berguru dan timbulnya wangsit pada peserta didik untuk memunculkan ide baru, mengembangkan inisiatif dan kreativitas. Proses pembelajaran juga diusahakan semoga sanggup mengarahkan siswa untuk mencari pemecahan masalah, mengembangkan semangat tidak simpel menyerah, melaksanakan percobaan untuk menjawaban keingintahuannya. Proses pembelajaran harus sanggup memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, guru perlu mendorong siswa untuk terlibat dalam setiap insiden berguru yang sedang dilakukan.
Pendapat lainnya yaitu dari Mulyasa (2007:190) yaitu kegiatan pembelajaran dan hasil berguru siswa tidak saja ditentukan oleh manajemen sekolah, kurikulum, masukana dan pramasukana pembelajaran, tetapi sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh alasannya yaitu itu, kompetensi uji guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil berguru yang optimal, alasannya yaitu guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.
Jika dilihat dari sisi psikologi, insan sanggup dikatakan bahwa hidup seseorang dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Sama halnya dengan potensi, kemampuan atau kompetensi guru. Faktor yang berasal dari dalam diri guru (internal) diantaranya: tingkat pendidikan, tingkat kesejahteraan dan kesadaran akan kewajiban dan panggilan hati nurani. Sedangkan faktor yang berasal dari luar diri guru (eksternal) meliputi: besar penghasilan dan tuntidakboleh yang diterima, ketersediaan masukana dan media pembelajaran, kepemimpinan kepala sekolah, kegiatan training yang dilakukan serta peran masyarakat.
Pendapat di atas juga diperkuat oleh Sapa’at (2007) bahwa ada 10 faktor yang menghipnotis keberhasilan siswa dalam belajar, antara lain sebagai diberikut: (1) kecerdasan, (2) kesiapan belajar, (3) bakat, (4) kemauan belajar, (5) minat, (6) cara penyajian materi pelajaran, (7) pribadi dan sikap mengajar, (8) suasana pengajaran, (9) kompetensi pengajar dan (10) kondisi masyarakat luas.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diperkirakan bahwa kompetensi guru kuat terhadap proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran terdapat siswa, maka secara otomatis kompetensi guru akan kuat terhadap hasil berguru siswa. Terlebih bagi guru yang sudah sertifikasi sanggup dipastikan bahwa guru tersebut mempunyai empat kompetensi yang elok alasannya yaitu sudah teruji ketika mengikuti sertifikasi. Pengaruh yang didiberikan oleh kompetensi guru tidak spesialuntuk berlaku ketika siswa melaksanakan proses pembelajaran dengan guru yang bersangkutan, tapi akan terus kuat terhadap siswa alasannya yaitu pada kompetensi guru terdapat penguasaan guru terkena materi pelajaran yang ditransferkan  kepada siswa melalui proses pembelajaran. 

DAFTAR PUSTAKA


Ali, Muhammad. 2008. Guru dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Arikunto, Suharsimi. 2008. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara

2002. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta

B. Uno, Hamzah. 2010. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Gantini Putri, Gigin. 2010. Pengaruh Kompetensi Guru Mata pelajaran TIK terhadap Motivasi dan Hasil Belajar. Skripsi UPI Bandung: Tidak diterbitkan
Hadi, Yusuf. 2009. Kajian Kompetensi Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. [online]. Tersedia: artikelmateri2.blogspot.com/search?q=penerapan-metafora-dalam-pembelajaran. [16 Januari 2011].
Slameto. 2003. Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta
Subana, dkk. 2000. Statistik Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia
Sudjana, Nana. 2008. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Rosdakarya

1996. Metoda Statistika. Bandung: Tarsito

Sudrajat, Akhmad. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 ihwal Guru. [online]. Tersedia: http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/01/Peraturan Pemerintah-no-74 tahun-2008-perihal-guru1.pdf. [16 Januari 2011].
Sugiono. 2010. Statistika untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta

2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D.Bandung: Alfabeta
Suryabrata, Sumadi. 1998. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Susilawati, Wati. 2008. Belajar dan Pembelajaran Matematika. Diktat Kuliah UIN Bandung: Tidak diterbitkan
Syaripudin, Arip. Korelasi antara Kemampuan Pemahaman Trigonometri dengan Pemahaman Ilmu Falak pada Pokok Bahasan Penentuan Awal Waktu Shalat.  Skripsi UIN Bandung: Tidak diterbitkan
Uzer Usman, Moh. 2007. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya

0 Response to "Imbas Kompetensi Pedagogik Guru Matematika Terhadap Hasil Berguru Matematika Siswa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel