Makalah Problematika Sertifikasi Guru Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia, pemerintah sudah meluncurkan banyak sekali kebijakan. Salah satunya ialah kebijakan yang berkaitan dengan sertifikasi guru. Program sertifikasi guru ramai dibicarakan banyak sekali elemen masyarakat.
Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai motivasi untuk mengetahui problematika sertifikasi guru di Indonesia. Apakah agenda sertifikasi ini meningkatkan mutu guru atau tidak ada perubahan sama sekali atau malah menurun. Oleh alasannya itu, penulis merasa tertarik untuk mengulas materi ini dalam sebuah makalah.
Sebenarnya ada banyak hal yang akan kita ketahui terkena sertifikasi guru di Indonesia. Diantaranya terkena pengertian sertifikasi guru, tujuan dan manfaat diadakannya agenda sertifikasi guru, serta permasalahan-permasalahan yang ada dalam agenda sertifikasi guru tersebut.
Penulis mempunyai beberapa tujuan dalam penyusunan makalah ini. Diantaranya, ingin mengetahui perkembangan pendidikan di Indonesia, khususnya terkena sertifikasi guru di Indonesia. Penulis juga berharap dengan disusunnya makalah ini sanggup memediberikan sedikit pencerahan terkena ketidaktahuan kita ihwal problematika sertifikasi guru di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
a) Apa pengertian dan kiprah pokok seorang guru itu?
b) Guru bagaimanakah yang profesional itu?
c) Apa pengertian, tujuan, dan manfaat dari sertifikasi guru itu?
d) Bagaimanakah problematika yang terjadi dengan adanya sertifikasi guru tersebut?
1.3 Tujuan Penulisan
a) Untuk mengetahui pengertian dan kiprah pokok seorang guru.
b) Untuk mengetahui bagaimanakah guru yang profesional itu.
c) Untuk mengetahui pengertian,tujuan, dan manfaat sertifikasi guru.
d) Untuk mengetahui problematika yang terjadi dengan adanya sertifikasi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian dan Tugas Pokok Guru
Guru dalam pendidikan ialah unsur yang sangat penting. Posisi dan kedudukan guru sanggup dilihat dalam banyak sekali dimensi, yaitu guru sebagai pribadi, guru dalam keluarga, guru di sekolah, guru sebagai anggota masyarakat & masyarakat negara, dan guru sebagai hamba Allah swt. Dalam pandangan Islam, berdasarkan Ahmad Tafsir, pendidikan dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung tanggapan terhadap perkembangan anak didik. Tugas pendidik dalam pandangan Islam secara umum ialah mendidik, yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotor, kognitif, maupun potensi afektif. Pendidik dalam keluarga ialah orang tua. Adapun pendidik di sekolah ialah guru.
Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membingbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Uus Ruswandi, Badrudin: 15)
melaluiataubersamaini mempertimbangkan guru sebagai jabatan profesional, kiprah guru tidak lagi spesialuntuk mempersembahkan pelajaran di dalam kelas pada jam pelajaran yang sudah di jadwal, tetapi juga mencakup :
a) Merencanakan agenda pembelajaran;
b) Mengelola proses pembelajaran;
c) Menilai proses hasil belajar;
d) Mendiagnosis banyak sekali problem yang ditemukan dalam proses pembelajaran; dan
e) Memperbaiki agenda pembelajaran dan mempersembahkan menolongan dan bimbingan kepada penerima didik di luar jam pelajaran.
2.1.2 Guru Sebagai Tenaga Profesional
Profesional ialah pekerjaan atau acara yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, keahlian atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi ( UU No. 14/2005).
Jabatan guru ialah jabatan profesional. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan acara intelektual, mempunyai batang badan ilmu yang khusus, memerlukan persiapan usang untuk memangkunya, memerlukan tes dalam jabatan yang bersinambungan, ialah karier hidup dan kenggotaan yang permguan, menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai instruksi etik yang ditaati oleh anggotanya. (Uus Ruswandi, Badrudin: 16)
Dewasa ini guru dituntut bisa merancang dan menentukan materi pembelajaran yang tepat, taktik pembelajaran yang sesuai dengan latar belakang siswa yang tidak sama, mengelola pembelajaran dengan sangat bahagia, menentukan dan memakai media pembelajaran yang mendukung tujuan pembelajaran, dan merancang penilaian yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan kompetensi. Sebagai jabatan profesional, jabatan guru memerlukan pendidikan lanjut dan tes khusus, yaitu S1 plus.
Dalam rangka menjamin profesionalitas guru sebagai pekerjaan khusus, UU Guru dan Dosen menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas yang meliputi:
a) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan etika mulia;
c) Memiliki kualifikasi akademik dan riwayat pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d) Memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugas;
e) Memiliki tanggung tanggapan atas pelaksanaan kiprah keprofesionalan;
f) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g) Memiliki peluang untuk menyebarkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan berguru sepanjang hayat;
h) Memiliki jaminan dukungan aturan dalam melakukan kiprah keprofesionalan; dan
i) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru.
2.1.3 Sertifikasi guru
Sertifikasi guru ialah proses pemdiberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik didiberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional ialah syarat mutlak untuk membuat sistem dan praktik pendidikan yang berkarakter.
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi ialah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya ialah pasal 8: Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya ialah pasal 11, ayat (1) sebut bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 didiberikan kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan. Landasan aturan lainnya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diputuskan pada tanggal 4 Mei 2007.
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a) Menentukan kelayakan guru dalam melakukan kiprah sebagai biro pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b) Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c) Meningkatkan martabat guru.
d) Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru sanggup dirinci sebagai diberikut:
a) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang sanggup merusak gambaran profesi guru.
b) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkarakter dan tidak profesional.
c) Meningkatkan kesejahteraan guru.
2.2 Problematika Sertifikasi Guru di Indonesia
Prasyarat lulus sertifikasi sebagai tolak ukur profesionalisme guru mengundang segenap elemen masyarakat ramai membicarakannya. Beragam permasalahan timbul, baik problem yang terkait dengan proses pelaksanaannya maupun permasalahn yang terkait dengan kualitas guru yang bersangkutan.
Gagasan pertama sertifikasi ialah untuk meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen yang menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagai suatu kesatuan upaya pemberdayaan guru. Maka agenda ini hendaknya tidakbolehlah dipandang sebagai peningkat kesejahteraan guru semata, akan tetapi untuk meningkatkan kompetensi profesi guru. Karena itu proses ini harus betul-betul dilakukan secara teliti dan cermat semoga tak menurunkan mutu guru.
Akan tetapi pada kenyataannya, banyak guru yang sudah sertifikasi tetapi kinerjanya tidak berubah (kompetensi profesi guru tidak meningkat). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengKoreksi kinerja guru. Menurut Presiden kualitas guru di Indonesia harus ditingkatkan.
“ Saya ingin memdiberi koreksi, terkait banyak yang lulus sertifikasi, hasilnya banyak yang sudah terima tuntidakboleh profesi dan khusus. melaluiataubersamaini demikian kesejahteraan mereka pun meningkat, tetapi saya masih menerima masukan, kinerja mereka ternyata masih belum berubah.” Kata Presiden dalam pidatonya pada Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-66 di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 November 2011.
Dalam pidatonya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersembahkan tiga koreksi kepada guru-guru di Indonesia. Koreksi yang pertama yakni masih banyaknya keluhan dan masukan dari banyak sekali pihak ihwal kinerja guru yang masih banyak belum berubah padahal sudah lulus sertifikasi, menerima tuntidakboleh dan hidupnya lebih sejahtera. Kedua, guru diharapkan mempunyai kesadaran untuk mengelola sekolah semoga lebih tertib, lebih baik, serta teratur guna pembangunan aksara anak didik, tetapi masih belum bisa memenuhi kualifikasi tersebut. Terakhir, Presiden mengkritisi guru yang belum bisa menjadi panutan (role model) anak didiknya.
Tiga koreksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut memang sesuai dengan kenyataan di lapangan. Guru yang sudah sertifikasi, seharusnya melakukan kiprah guru sebagai jabatan profesional, kiprah guru tidak lagi spesialuntuk mempersembahkan pelajaran di dalam kelas pada jam pelajaran yang sudah dijadwal, tetapi juga meliputi: merencanakan agenda pembelajaran, mengelola proses pembelajaran, menilai proses hasil belajar, mendiagnosis banyak sekali problem yang ditemukan dalam proses pembelajaran, memperbaiki agenda pembelajaran dan mempersembahkan menolongan dan bimbingan kepada penerima didik di luar jam pelajaran.
Tetapi penulis jarang menemukan guru yang ibarat disebutkan di atas, khususnya guru yang sudah sertifikasi. contohnya guru jarang membuat RPP dan silabus pembelajaran, guru mengajar tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku serta tidak sesuai dengan bidang study, guru belum menjadi rujukan bagi penerima didik, dan penulis juga sering menemukan guru yang membolos mengajar tanpa alasan yang pasti. Harus diketahui juga, tidak tiruana guru yang sudah sertifkasi kinerjanya menurun atau tidak berubah. Banyak pula guru yang sudah sertifikasi menjadi guru yang benar-benar profesional. Secara umum, problematika sertifikasi guru di Indonesia, bahwa agenda sertifikasi guru lebih banyak menyentuh aspek kesejahteraan guru daripada peningkatan kualitas/kinerjanya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membingbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan guru ialah jabatan profesional. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan acara intelektual, mempunyai batang badan ilmu yang khusus, memerlukan persiapan usang untuk memangkunya, memerlukan tes dalam jabatan yang bersinambungan, ialah karier hidup dan kenggotaan yang permguan, menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai instruksi etik yang ditaati oleh anggotanya.
Sertifikasi guru ialah proses pemdiberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik didiberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: Menentukan kelayakan guru dalam melakukan kiprah sebagai biro pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan; Meningkatkan martabat guru; Dan meningkatkan profesionalitas guru.
Akan tetapi pada kenyataannya, banyak guru yang sudah sertifikasi tetapi kinerjanya tidak berubah (kompetensi profesi guru tidak meningkat). Problematika sertifikasi guru di Indonesia secara umum, bahwa agenda sertifikasi guru lebih banyak menyentuh aspek kesejahteraan guru daripada peningkatan kualitas/kinerjanya.
3.2 Saran
Melalui makalah ini, kita akan mengetahui masalah-masalah apa saja dalam dunia pendididkan sehabis adanya sertifikasi guru. Misalnya ihwal pandangan-pandangan elemen masyarakat terkena sertifikasi guru di Indonesia. Agar lebih memahami ihwal problematika sertifikasi guru di Indonesia, tidak cukup spesialuntuk mengkaji makalah ini, akan tetapi diharapkan pengkajian lebih lanjut dari sumber-sumber yang lainnya ihwal materi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Badrudin, Uus Ruswandi, Pengembangan Kepribadian Guru, Bandung: Insan Mandiri, 2010.
0 Response to "Makalah Problematika Sertifikasi Guru Di Indonesia"
Posting Komentar