Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Rasulullah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Belakangan ini, media massa baik elektronik maupun media cetak sedang hangat-hangatnya mengulas terkena muslim di negara adidaya, Amerika Serikat.terlepas dari apa yang didiberitakan, kita bisa menarikdanunik kesimpulan bahwa di negara yang bagi sebagian orang disebut sebagai musuh Islam pun terdapat oran-orang yang setia pada pemikiran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Bukan spesialuntuk di Amerika saja, bahkan di negara-negara Barat lainnya pun terdapat komunitas pemeluk agama Islam. Hal ini terbukti pada ketika umat Islam merasa diperlakukan tidak adil. Misalnya, disaat Jalur Gaza diserang Israel, kita sanggup melihat bagaimana komunitas Islam di negara-negara barat mengecam perlakuan yang semena-mena yang dilakukan oleh Israel terhadap saudara-saudara mereka di Palestina.
Bukti lain bahwa Islam ialah agama yang penganutnya tersebar diseluruh penjuru dunia ialah adanya para pesepakbola yang ialah seorang muslim. Sebut saja, Mesut Ozil dari Jerman yang senantiasa membaca Al-Qur’an sebelum bertanding. Selain itu, masih banyak pesepakbola penanut Islam lainnya, ibarat Zinedine Zidgua, Frank Ribery, Samir Nasri, serta Lassana Diarra dari Perancis, Robin Van Persie dari Belanda, serta dua abang beradik asal Pantai Gading, Kolo dan Yaya Toure.
Pemaparan di atas menjadi bukti bahwa Islam ialah agama yang sudah tersebar ke seluruh permukaan bumi. Banyak sekali tokoh-tkoh yang berperan penting dalam penyebaran Islam, mulai dari para raja, khalifah, hingga para pedagang yang berasal dari Timur Tengah. Namun, diantara tokoh-tokoh penyebar Islam, yang paling berperan penting ialah Nabi Muhammad SAW beserta para sahabat dekatnya.
Oleh lantaran itu, kami akan mengulas secara singkat terkena Sejarah Peradaban Islam pada Masa Rasulullah SAW yang menjadi pertama dari tersebarnya Islam ke seluruh penjuru dunia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja insiden penting yang terjadi pada masa Rasulullah SAW?
2. Bagaimana citra umum kondisi sosial ,ekonomi dan politik pada masa Rasulullah SAW?
3. Mengapa Islam sanggup berkembang pesat pada masa Rasulullah SAW?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada masa Rasulullah SAW yang mensugesti perkembangan peradaban Islam.
2. Untuk mengetahui citra umum kondisi politik, sosial dan ekonomi pada masa Rasulullah SAW
BAB II
SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW
A. Peristiwa Penting pada Masa Rasulullah SAW
1. Periode Mekah
a. Biografi Rasulullah SAW.
Dalam kitab Khulashoh Nurul Yakin karya Umar Abdul Dabbar, Rasulullah SAW mempunyai nama lengkap Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muthalib, bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf Qushay bin Kilab. Beliau dilahirkan di kota Mekah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal bertepatan dengan tahun ketika pasukan Abrahah menyerang Ka’bah dengan menunggangi gajah. Ibunya berjulukan Aminah binti Wahab, bin ‘Abdi Manaf bin Zuhroh bin Kilab. Beliau sudah menjadi yatim pada ketika kandungan Aminah beusia 6 bulan. Saat itu, Abdullah gres berusia 18 tahun tanpa meninggalkan harta sedikitpun.
Pada ketika dia beusia 6 tahun, Aminah meninggal diperjalanan pulang dari Madinah tempat dimakamkannya Abdullah. Beliau dimakamkan di Abwa’, sebuah perkampungan yang terletak antara Mekah dan Madinah. Sehingga, pada usia tersebut Rasulullah sudah menjadi seorang yatim piatu.
Sesudah kedua otang tuanya wafat, Muhammad kecil diasuh oleh kakeknya selama 2 tahun. Kemudian pengasuhan dia dilanjutkan oleh pemimpin Bani Hasyim, yaitu Abu Thalib.
Keadaan perekonomian Abu Thalib yang tergolong lemah membuat Rasul harus ikut bekerja. Tepatnya pada usia 8 tahun Beliau bekerja menggembala kambing milik para tetangganya. Pekerjaan inilah yang salah satunya menjadi faktor penyebab Muhammad kecil jauh dari perbuatan-perbuatan jahiliyah. Pekerjaan ini membuat Muhammad kecil sering merenung dan berfikir terkena penciptaan serta Sang Pencipta. Hal ini membuat Rasul tabah mempercayai kepercayaan para penduduk Makkah yang menyembah berhala-berhala.
b. Tanda Kenabian Serta Pernikahan dengan Khadijah
Dedi Supriadi, dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam (hal. 61) mencantumkan bahwa pada ketika usia Muhammad menginjak 12 tahun (dalam sebuah riwayat menyampaikan 9 tahun adapula yang menyampaikan 13 tahun, Umar Abdul Jabbar) Muhammad melaksanakan perjalanan perdagangan menuju Syam ( kini Syria). Beliau ikut dalam rombongan pamannya. Dalam perjalanan tersebut, ia bertemu dengan pendeta Katolik berjulukan Buhaira di Bushra sebelah selatan Syria. Pendeta ini melihat cirri-ciri kenabian pada diri Muhammad sesuai cerita-cerita Kristen.
Ketika berusia 25 tahun, Muhammad kembali melaksanakan perjalanan ke Syria bersama Maisaroh, seorang kepercayaan pengusaha berjulukan Khadijah. Bersama Maisaroh, Muhammad pulang dengan membawa keuntungan yang besar. Sehingga Khodijah bertanya-tanya, Mengapa bisa terjadi demikian?. Akhirnya Maisaroh menerangkan bahwa kejujuran Muhammad ialah faktor yang membuat mereka memperoleh untung. Apalagi Muhammad populer sebagai perjaka jujur dan shaleh. Hal ini lah yang membuat janda kaya nan terhormat itu tertarik kepada Muhammad.
Akhirnya Khadijah pun melamar Muhammad yang ketika itu ia berusia 40 tahun dan Muhammad berusia 25 tahun. Mereka akhirnya berkeluarga. Dan rumah tangga tersebut melahirkan 6 orang anak, yaitu: Fatimah, Ummi Kulsum, Jainab Ruqayyah, Qosim dan Abdullah.
c. Turunnya Wahyu Pertama serta Dakwah secara Sembunyi-Sembunyi
Menjelang usia 40 tahun, Muhammad saw lebih bahagia menyendiri untuk diberibadah dan berdzikir sesuai pemikiran Nabi Ibrahim as. Beliau menentukan Gua Hira yang berada diatas bukit di bersahabat Mekah. 13 tahun sebelum hijrah tepanya tanggal 17 Ramadhan/6 Agustus 611 M, Allah mengutus dia sebagai pembawa kabar besar hati dan peringatan serta menjadi rahmat sekalian alam. Datang malaikat Jibril memberikan wahyu pertama yaitu surat al-Alaq ayat 1-5. Saat itu, Nabi pulang dengan tubuh gemetaran, ketakutan.
Sesampainya di rumah, dia eksklusif memasuki kamarnya. melaluiataubersamaini penuh kasih akung Khadijah menyelimuti tubuh Muhammad tanpa bertanya apa yang terjadi. Sesudah wahyu pertama turun, Jibril tidak hadir lagi dalam waktu beberapa lama. Sedangkan Nabi Muhammad menantikan dan selalu hadir ke Gua Hira. Dalam keadaan tersebut turunlah perintah kepadanya untuk membuatkan pemikiran Islam (Al-Muddatshir (74): 1-7). Hal iniah yang membuat nabi bangun dan menerangkan apa yang terjadi kepada Khadijah. Dilanjutkan dengan perintah berdakwah kepada kerabat yang bersahabat (Q.S As-Syura (26): 214). Khadijah mempercayai apa yang terjadi dan menyatakan diberiman kepada risalah yang dibawa oleh Rasul. Begitupun dengan Ali bin Abu Thalib yang memang diasuh oleh beliau. Padahal ketika itu Ali masih kecil. Lalu dia mengajak Abu Bakar, sahabat dekatnya, dan Abu Bakar pun menyatakan diberiman kepada Risalahnya..
Umar Abdul Jabbar menyatakan bahwa setidaknya ada 6 orang sahabat bersahabat yang eksklusif menyatakan diberiman kepada beliau, yaitu Khadijah, Ali bin Abu Thalib, Abu Bakar, Zaid bin Tsabit, Utsman bin Affan dan Zubair bin Awwam.
d. Dakwah secara Terang-Terangan dan Penyiksaan Kaum Quraisy terhadap Kaum Muslimin
Sesudah selama tiga tahun menjalankan dakwah secara sembunyi, sambutan baik muncul dari beberapa tokoh. Kemudian perintah berdakwah secara umum (Q.S al-Hijr (15):94). Sejak ketika itulah Nabi Muhammad berdakwah terang-terangan kepada penduduk Mekah sehingga mendapat perlawanan dari beberapa tokoh Quraisy. Salah satunya ialah paman belau sendiri, Abu Lahab. Sehingga turun Surah Al-Lahab yang mengecam tindakan Abu Lahab.
Sejak ketika itulah, banyak sekali cara dilakukan untuk menghentikan dakwah beliau. Mulai dari melemparinya dengan kotoran hingga percobaan pembunuhan. Kaum Quraisy pun mulai ketakutan dengan banyaknya orang yang masuk islam. Akhirnya langkah diplomatis pun dilakukan untuk menghentikan dakwah dia dengan menhadiri paman beliau, Abu Thalib.
Umar Abdul Jabbar mencatat bahwa Quraisy melaksanakan langkah diplomatis sebanyak tiga kali. Mulai dari memohon kepada Abu Thalib secara baik-baik, hingga meminta dia menyerahkan Nabi saw untuk diadili. Namun, dengan tegas Abu Thalib menyatakan akan senantiasa melindungi Nabi saw.
Selain menganiaya dan mengancam keselamatan Rasulullah, kaum muslimin yang ialah pengikut setia Rasul tak luput dari penyiksaan Kafir Quraisy. Salah satunya ialah keluarga ‘Ammar bin Yassir beserta keluarganya. Bahkan penyiksaan ini menimbulkan orang bau tanah ‘Ammar meninggal dunia dan tercatat sebagai shuhada pertama dalam sejarah Islam. Selain itu, penyiksaan juga dirasakan oleh Bilal bin Rabbah. Seorang abid yang disiksa lantaran mengikuti pemikiran Rasul. Ia disiksa mulai dari dicambuk hingga dihimpit kerikil besar pada ketika matahari sedang gerah-gerahnya. Hingga pada akhirnya, Abu Bakar memerdekakan Bilal dengan harga yang sangat mahal. Bagi Abu Bakar, nyawa seorang muslim itu tak sanggup dibeli dengan uang. Bahkan uang yang dia keluarkan untuk kemerdekakan Bilal masih tidak ada harganya.
Tahun ke-10 sehabis kenabian, Rasulullah ditinggalkan oleh dua orang yang amat dia akungi, yakni Abu Thalib dan istrinya Siti Khadijah. Sejak ketika itulah kaum Quraisy merasa lebih leluasa melaksanakan penyiksaan kepada Rasul dan para sahabat dekatnya.
2. Hijrahnya Rasulullah Beserta Para Sahabat ke Madinah
Pada tahun ke-11 sehabis kenabian, Rasulullah saw. bertemu dengan enam orang Yatsrib di Mina. Mereka bermaksud untuk melaksanakan ibadah Haji. Kemudian Rasul mengajak mereka untuk diberiman kepada risalah yang dibawa Nabi. Akhirnya, mereka pun menyatakan diberiman kepada Rasul dan menceritakan kehidupan di Yatsrib yang selalu dicekam oleh permusuhan antar golongan terutama Aus dan Khazraj. Kemudian Rasul memerintahkan mereka untuk berdakwah dan mengajak kaum Yatsrib untuk memeluk pemikiran Islam.
Pada tahun diberikutnya, hadir 12 orang laki-laki dan seorang perempuan berjulukan ‘Arfa bin Abid ibnu Tsa’labah yang berasal dari kota Madinah. Mereka pun melaksanakan perjanjian yang populer dengan Bai’at Aqabah I. Kemudian mereka pun kembali ke Madinah disertai dengan Mushab bin Umair, salah satu sahabat bersahabat Rasul yang ditugaskan untuk mengajari mereka tentang Islam dan mengajarkan pemahaman-pemahaman terhadap Islam. Akhirnya, Islam pun berkembang di Madinah.
Tahun diberiutnya, 73 orang laki-laki beserta dua orang perempuan Madinah menhadiri Rasul untuk melaksanakan Bai’at dan dikenal sebagai Bai’at Aqabah II. Selain itu, mereka mengajak Rasul untuk melaksanakan hijrah ke Madinah lantaran mereka melihat kondisi Madinah lebih aman dibanding dengan kondisi Mekkah. Beliau pun menyetujui hal tersebut lantaran merasa bahwa mustahil lagi terus melaksanakan dakwah di Mekkah yang penuh dengan ancaman dan penyiksaan terhadap para sahabat dekat.
Akhirnya, pada tahun tersebut Rasul memerintahkan para sahabat bersahabat untuk melaksanakan hijrah ke Madinah. Para Sahabat pun melaksanakan hijrah pada malam hari untuk menghindari pencegahan kaum Quraisy. Mereka pergi meninggalkan Mekkah, meninggalkan harta mereka demi kemajuan Islam. Rasa cinta mereka terhadap Islam sudah mengalahkan rasa cinta terhadap harta kekayaan, kampung halaman, hingga keluarga dan kenangan-kenangan selama hidup di Mekkah.
3. Periode Madinah
Proses pengangkatan Nabi Muhammad saw sebagai kepala negara, dipertamai dari permintaan kesediaan oleh para wakil suku-suku Aus dan Khazraj yang berjumlah 73 orang dalam Baiat Aqabah II yang pada akhirnya diaklamasi kepada tiruana masyarakat Madinah bahwa Nabi ialah hakam (kepala negara) mereka. Pada masyarakat sederhana, nilai-nilai kekuasaan negara yang terdiri dari legislatif, yudikatif dan administrator dipegang oleh satu orang.
Langkah-langkah yang dilakukan Nabi Muhammad saw dalam membangun masyarakat Islam di Yasrib adalah:
1. Mengubah nama Yasrib menjadi Madinah (Madinat al-Rasul, Madinat al-Nabi atau Madinat al-Munawwarat) yang menggambarkan harapan Nabi membentuk sebuah masyarakat yang tertib, maju dan berperadban.
2. Mendirikan Masjid, sebagai tempat ibadah juga sebagai tempat musyawwarah dan kegiatan pemerintahan.
3. Membentuk kegiatan persaudaraan (mu’akhat), yaitu mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar yang dibutuhkan biar terbentuk persaudaraan sesama Muslimin.
4. Membentuk perteman dekatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam.
5. Membentuk pasukan tentara untuk mengantisipasi gangguan-gangguan yang dilakukan oleh musuh.
Menurut Munawir Sadzali, belum cukup dua tahun Nabi tinggal di Madinah, dia mengumandangkan Piagam Madinah yang mengatur segala bentuk kehidupan di masyarakat Madinah. Naskah Piagam Madinah selengkapnya adalah:
1. Ini ialah naskah perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum Muslimin yang terdiri dari masyarakat Quraisy dan masyarakat Yatsrib serta para pengikutnya yaitu mereka yang diberiman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
2. Kaum muslimin ialah umat bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat lain.
3. Kelompok Muhajirin yang berasal dari masyarakat Quraisy , dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka sesungguhnya membayar denda yang perlu dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan bagi anggota yang ditawan.
4. Bani ‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka sesungguhnya membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi masyarakatnya yang ditawan.
5. Bani al-Harist (dari masyarakat al-khazraj) dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka sesungguhnya membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi masyarakatnya yang ditawan.
6. Bani Sa’idah dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka sesungguhnya membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi masyarakatnya yang tertawan.
7. Bani Jusyam dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka sesungguhnya membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi masyarakatnya yang tertawan.
8. Bani al-Najjar dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka sesungguhnya membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi masyarakatnya yang tertawan.
9. Bani ‘Amr bin ‘Auf dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka sesungguhnya membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi masyarakatnya yang tertawan.
10. Bani al-Nabit dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka sesungguhnya membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi masyarakatnya yang tertawan.
11. Bani al-Aus dengan teguh memegang prinsip aqidah, mereka sesungguhnya membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan bagi masyarakatnya yang tertawan.
12. (a) Kaum Muslimin tidak membiarkan seorang Muslim yang dibebani dengan pinjaman atau beban keluarga. Mereka memdiberi menolongan dengan baik untuk keperluan membayar tebusan atau denda. (b) Seorang Muslim tidak akan bertindak tidak senonoh terhadap sekutu (tuan atau hamba sahaya) Muslim yang lain.
13. Kaum Muslimin yang taat (bertakwa) mempunyai wewenang sepenuhnya untuk mengambil tindakan terhadap seorang Muslim yang menyimpang dari kebenaran atau berusaha membuatkan dosa, permusuhan dan kerusakan di kalangan kaum Muslimin. Kaum Muslimin berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan sungguhpun ia anak Muslim sendiri.
14. Seorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang Muslim lain untuk kepentingan orang kafir, dan tidak diperbolehkan pula menolong orang kafir dengan meruginak orang Muslim.
15. Jaminan (perlindungan) Allah spesialuntuk satu. Allah berada di pihak mereka yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang Muslim, dalam pergaulannya dengan pihak lain, ialah pelindung bagi orang Muslim yang lain.
16. Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya dan perbuatan makar yang merugikan.
17. Perdamaian bagi kaum Muslimin ialah satu. Seorang muslim tidak akan mengadakan perdamaian dengan pihak luar Muslim dalam perjuangannya menegakan agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
18. Keikutsertaan perempuan dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
19. Seorang Muslim, dalam rangka menegakan agama Allah,menjadi pelindung bagi Muslim yang lain di ketika menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwanya.
20. (a) Kaum Muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan benar. (b) seorang Musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu yang merugikan seorang Muslim.
21. Seorang yang ternyata menurut bukti-bukti yang terang membunuh orang Muslim, wajib di qishash (dibunuh), kecuali bila wali terbunuh memaafkannya. Dan tiruana kaum Muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan pendapatnya.
22. Setiap Muslim yang sudah mengakui perjanjian yang tercantum dalam naskah perjanjian ini dan ia diberiman kepada Allah dan hari akhir, tidak diperkenankan membela atau melindungi pelaku kejahatan (kriminal), dan barang siapa yang membela atau melindungi orang tersebut, maka ia akan mendapat laknat dan marah Allah pada hari akhirat. Mereka tidak akan mendapat pertolongan dan tebusannya tidak dianggap sah.
23. Bila kami sekalian tidak sama pendapat dalam suatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.
24. Kedua pihak: Kaum Muslimin dan Yahudi, bekerjasama dalam menanggung pembiayaan di kala mereka melaksanakan perang bersama.
25. Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani ‘Auf hidup berdampingan dengan kaum Muslimin. Kedua pihak mempunyai agama masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melaksanakan aniaya dan dosa dalam korelasi ini, maka hasilnya akan ditanggung oleh diri dan masyarakatnya sendiri.
26. Bagi kaum Yahudi Bani al-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf.
27. Bagi kaum Yahudi Bani al-Harist berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani al-Harist.
28. Bagi kaum Yahudi Bani al-Sa’idah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani Sa’idah.
29. Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani Jusyam.
30. Bagi kaum Yahudi Bani al-Aus berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani al-Aus.
31. Bagi kaum Yahudi Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani Tsa’labah. Barang siapa yang melaksanakan aniaya dan dosa dalam korelasi ini, maka hasilnya akan ditanggung oleh diri dan masyarakatnya sendiri.
32. Bagi masyarakat Jafnah, sebagai anggota Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Bani Tsa’labah.
33. Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Dan bahwa kebijakan itu tidak sama dengan perbuatan dosa.
34. Sekutu (Hamba sahaya ) Bani Tsa’labah tidak tidak sama dengan Bani Tsa’labah itu sendiri.
35. Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak tidak sama dengan Yahudi itu sendiri.
36. Tidak dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali mendapatkan izin dari Muhammad. Tidak diperbolehkan melukai (membalas) orang lain yang melebihi kadar perbuatan jahat yang sudah diperbuatnya. Barang siapa yang membunuh orang lain sama dengan membunuh diri dan keluarganya sendiri, terkecuali orang itu melaksanakan aniaya. Sesungguhnya Allah memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
37. Kaum Yahudi dan kaum Muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam perjanjian ini. Kedua belah pihak juga saling mempersembahkan masukan dan nasihat dalam kebaikan, tidak dalam perbuatan dosa.
38. Seseorang tidak dipandang berdosa lantaran dosa sekutunya. Dan orang yang teraniaya akan mendapat pembelaan.
39. Daerah-daerah Yasrib terlarang perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk kepentingan penduduknya.
40. Tetangga itu ibarat halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak berbuat dosa.
41. Suatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas kehormatan itu.
42. Suatu insiden atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas pemikiran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling sanggup mempersembahkan santunan dan kebajikan.
43. Dalam korelasi ini masyarakat yang berasal dari Quraisy dan masyarakat lain yang mendukung tidak akan mendapat pembelaan.
44. Semua masyarakat akan saling sesungguhnya dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yasrib.
45. (a) Bila mereka (penyerang) diajak untuk berdamai dan memenuhi undangan itu serta melaksanakan perdamaian tersebut maka perdamaian tersebut dianggap sah. Bila mereka mengajak perdamaian ibarat itu, maka kaum Muslimin wajib memenuhi undangan serta melaksanakan perdamaian tersebut, selama serangan yang dilakukan tidak menyangkut problem agama. (b) Setiap seorang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
46. Kaum Yahudi Aus, sekutu (hamba sahaya) dan dirinya masing-masing mempunyai hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian ini, dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari kelompok-kelompok tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu tidak sama dengan perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggung balasan atas setiap perbuatan yang dilakukannya. Dan Allah memperhatikan perjanjian yang paling murni dan paling baik.
47. Surat perjanjian ini tidak mencegah (membela) orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di Madinah maupun sedang berada di luar Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa. Allah ialah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukkan.
Muhammad Rasulullah saw
Negara Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad saw mempunyai tujuan ibarat yang tertera dalam Al-Qur’an yaitu membentuk negara yang baik dan memperoleh ridha Allah SWT serta ampunan-Nya. Negara Madinah sudah bisa dikatakan negara yang berdaulat lantaran mempunyai beberapa sifat negara yang berdaulat, yaitu:
1. Bersifat memaksa, biar negara tertib dan aman, negara berkuasa untuk menggunakan kekerasan secara fisik, sekaligus biar peraturan sanggup ditaati sehingga tidak menimbulkan anarki.
2. Bersifat Monopoli, artinya dalam tetapkan rencana-rencana untuk mencapai tujuan bersama dari masyarakat, negara mempunyai hak monopoli.
3. Bersikap mencakup beberapa aspek tiruana, tiruana hukum diberlakukan kepada tiruana rakyat tanpa kecuali.
Fungsi negara Madinah:
1. Perlindungan Konstitusional. Selain Syariat Islam melindungi hak-hak individu seperti: hak hidup, hak kemerdekaan, hak mencari pengetahuan, hak atas penghargaan, hak mempunyai milik, juga menentukan prosedur-prosedur untuk memperoleh santunan atas hak-hak tersebut juga syari’at mempersembahkan hak-hak sosial.
2. Independensi dalam membuat keputusan. Nabi secara pribadi dan para sahabat dekatnya yang mewakili tubuh yudikatif, secara sadar menegakkan syari’at Islam.
3. Didiberikan kebebasan bagi rakyatnya dalam mengeluarkan pendapat.
a. Pembangunan Masjid Nabawi
Dikisahkan bahwa unta tunggangan Rasulullah berhenti di suatu tempat, maka dia memerintahkan untuk dingun masjid di tempat tersebut yang ialah tanah milik dua orang anak yatim berjulukan Sahal dan Suhail. Kemudian dia membeli tanah tersebut seharga sepuluh dinar uang emas yang dibayar oleh uang pribadi milik Abu Bakar. Walaupun sebenarnya Sahal dan Suhail bermaksud untuk menghibahkan tanah tersebut kepada Rasul. Namun, dia enggan menerimanya.
Beliau mengangkat dan memindahkan batu-batu masjid itu dengan tangannya sendiri. Saat itu, qiblat dihadapkan ke Baitul Maqdis. Tiang masjid tersebut terbuat dari batang kurma, sedangkan atapnya terbuat dari pelepah daun kurma. Masjid ini benar-benar menjadi sentra kegiatan kaum muslimin. Mulai dari diberibadah, belajar, musyawarah, hingga menyusun taktik perang. Sehingga masjid ini sanggup dikatakan sebagai salah satu faktor yang mempersatukan kaum muslimin.
b. Perang Badar
Perang Badar terjadi pada 7 Ramadhan, dua tahun sehabis hijrah. Ini ialah peperangan pertama yang mana kaum Muslim (Muslimin) mendapat kemenangan terhadap kaum Kafir dan ialah peperangan yang sangat populer lantaran beberapa insiden yang abnormal terjadi dalam peperangan tersebut. Rasulullah Shallalaahu 'alayhi wa sallam sudah mempersembahkan semangat kepada Muslimin untuk menghadang khafilah suku Quraisy yang akan kembali ke Mekkah dari Syam. Muslimin keluar dengan 300 lebih tentara tidak ada niat untuk menghadapi khafilah dagang yang spesialuntuk terdiri dari 40 lelaki, tidak berniat untuk menyerang tetapi spesialuntuk untuk menunjuk kekuatan terhadap mereka. Khafilah dagang itu lolos, tetapi Abu Sufyan sudah menghantar pesan kepada kaumnya suku Quraisy untuk hadir dan menyelamatkannya. Kaum Quraisy maju dengan pasukan besar yang terdiri dari 1000 lelaki, 600 pakaian perang, 100 buntut kuda, dan 700 buntut unta, dan persediaan masakan glamor yang cukup untuk beberapa hari.
Perang Badar ini ialah pertama dari tumbuhnya semangat jihad dalam diri kaum muslimin. Perang ini menjadi pertama munculnya keberanian kaum Muslimin untuk berjuang mempertaruhkan nyawanya demi kejayaan Islam. Perang ini sekaligus menambah keyakinan mereka akan pertolongan Allah yang akan senantiasa melindungi umatnya serta menerangkan bahwa kekuasaan Allah tak bisa tertandingi.
Perang Badar ini ialah pertama dari tumbuhnya semangat jihad dalam diri kaum muslimin. Perang ini menjadi pertama munculnya keberanian kaum Muslimin untuk berjuang mempertaruhkan nyawanya demi kejayaan Islam. Perang ini sekaligus menambah keyakinan mereka akan pertolongan Allah yang akan senantiasa melindungi umatnya serta menerangkan bahwa kekuasaan Allah tak bisa tertandingi.
c. Perang Uhud
Peperangan ini dimulai oleh orang kafir untuk melaksanakan balas dendam terhadap abadiahan mereka di Perang Badar, dimana tujuh puluh orang pemimpin terkemuka mereka terbunuh dan tujuh puluh orang lainnya ditangkap, sementara spesialuntuk empat belas orang Muslim yang mati syahid.
Orang kafir terdiri dari tiga ribu orang tentara, tiga ribu buntut unta dan dua ratus buntut kuda. Juga terdapat lima belas orang perempuan didalam angkatan perang ini yang bertindak sebagai pemandu sorak atau pemdiberi semangat.
Angkatan perang kaum Muslim pada pertamanya spesialuntuk terdiri dari seribu orang tentara. Ketika pasukan Muslim mendekati pegunungan Uhud, Abdullah bin Obey, dan kepala orang munafik, tiba-tiba meninggalkan angkatan perang kaum Muslim dan kembali ke Madinah dengan para pengikut yang tiga ratus orang. Bapaknya Jaber mengingatkan mereka akan kiprah mereka kepada Allah SWT tetapi mereka tidak mendengarkannya. Allah SWT menerangkan tentang orang munafik ini di dalam Ali Imran 167.
dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik. Kepada mereka dikatakan: "Marilah berperang di jalan Allah atau pertahankanlah (dirimu)". Mereka berkata: "Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikuti engkau". Mereka pada hari itu lebih bersahabat kepada kekafiran daripada keimanan. Mereka menyampaikan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.
Akhirnya dua angkatan perang berhadapan satu sama lain di bersahabat pegunungan Uhud. Nabi SAW mengatur taktik peperangan dengan tepat dalam penempatan pasukannya. Beberapa orang pemanah ditempatkan pada suatu bukit kecil untuk menghalang majunya musuh. Pada pertamanya musuh menderita abadiahan. Sehingga banyak dari para pemanah Muslim meninggalkan pos-pos mereka untuk mengumpulkan barang rampasan. Musuh mengambil peluang ini dan menyerang angkatan perang Muslim dari arah bukit ini. Banyak dari kaum Muslim yang mati syahid dan bahkan Nabi SAW mengalami luka yang sangat parah. Orang kafir merusak mayat-mayat kaum Muslim dan menuju Makkah dengan merasa suatu kesuksesan.
Angkatan perang kaum Muslim pada pertamanya spesialuntuk terdiri dari seribu orang tentara. Ketika pasukan Muslim mendekati pegunungan Uhud, Abdullah bin Obey, dan kepala orang munafik, tiba-tiba meninggalkan angkatan perang kaum Muslim dan kembali ke Madinah dengan para pengikut yang tiga ratus orang. Bapaknya Jaber mengingatkan mereka akan kiprah mereka kepada Allah SWT tetapi mereka tidak mendengarkannya. Allah SWT menerangkan tentang orang munafik ini di dalam Ali Imran 167.
dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik. Kepada mereka dikatakan: "Marilah berperang di jalan Allah atau pertahankanlah (dirimu)". Mereka berkata: "Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikuti engkau". Mereka pada hari itu lebih bersahabat kepada kekafiran daripada keimanan. Mereka menyampaikan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.
Akhirnya dua angkatan perang berhadapan satu sama lain di bersahabat pegunungan Uhud. Nabi SAW mengatur taktik peperangan dengan tepat dalam penempatan pasukannya. Beberapa orang pemanah ditempatkan pada suatu bukit kecil untuk menghalang majunya musuh. Pada pertamanya musuh menderita abadiahan. Sehingga banyak dari para pemanah Muslim meninggalkan pos-pos mereka untuk mengumpulkan barang rampasan. Musuh mengambil peluang ini dan menyerang angkatan perang Muslim dari arah bukit ini. Banyak dari kaum Muslim yang mati syahid dan bahkan Nabi SAW mengalami luka yang sangat parah. Orang kafir merusak mayat-mayat kaum Muslim dan menuju Makkah dengan merasa suatu kesuksesan.
d. Fathul Makkah
Pembebasan Mekkah atau biasa disebut Fathu Makkah ialah insiden yang terjadi pada tanggal 20 Ramadahan tahun 8 Hijriyah. Pada ketika itu, Rasul bergerak bersama 10.000 pasukan menuju Kota Mekkah. Pasukan tersebut terbagi ke dalam empat serpihan yang masing-masing dipmpin oleh:
· Khalid bin Walid memimpin pasukan untuk memasuki Mekkah dari arah selatan
· Zubair bin Awwam memimpin pasukan memasuki Mekkah serpihan atas dari buit Kada’ atau dari arah Utara dan menegakkan bendera di Al-Hajun
· Abu Ubaidah bin Al-Jarah memimpin pasukan dari tengah-tengah mlembah hingga hingga ke Mekkah
· Qa’is bin Sa’ad bin Ubadah masuk melalui sebelah barat Mekkah
Serangan ini dilakukan lantaran adanya pengkhianatan kaum Quraisy terhadap perjanjian Hudaibiyah yang sudah disahkan antara kaum muslimin dengan kaum Quraisy. Berikut ini ialah isi dari perjanjian Hudaibiyah:
· Gencatan senjata selama sepuluh tahun
· Orang Islam dibenarkan memasuki Mekkah pada tahu diberikutnya, tinggal di sana selam tiga hari saja dengan spesialuntuk membawa sebilah senjata
· Bekerja sam dalam masalah yang membawa pada kebaikan
· Orang Quraisy yang lari ke pihak Islam harus dikembalikan ke Mekkah
· Orang Islam yang lari ke Mekkah tidak akan dikembalikan ke Madinah
· Kedua belah pihak boleh membangun kolaborasi dengan kabilah ain tapi dihentikan memmenolong dalam hal peperangan
Serangan itu membuat kaum Quraisy benar-benar ketakutan danj tak bisa berutik. Akhirnya, pada hari tersebut Rasul berhasil menguasai kota Mekkah tanpa adanya pertumpahan darah. Bersamaan dengan itu, turunlah surah An-Nashr. Lalu dia memasuki Masjidil Haram untuk menghancurkan berhala-berhala dan memmembersihkankan Ka’bah dari segala macam kemusyrikan.
B. Gambaran Umum Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik pada Masa Rasulullah SAW
1. Kondisi Sosial
Kondisi sosial pada masa Rasulullah SAW, sanggup digolongkan menjadi dua periode, yaitu periode Mekkah dan Madinah. Namun, secara garis besar kedua periode itu sangatlah bertolak belakang. Saat Rasul dan para sahabat bersahabat berada di Mekkah, islam tak sanggup berkembang lantaran adanya krisis sosial berupa penyiksaan-penyiksaan terhadap kaum muslimin. Namun, sehabis Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, kondisi sosial kaum muslimin cenderung stabil. Terlebih lagi diantara kaum Muhajirin dan Anshar terjalin korelasi persaudaraan yang sangat erat.
Dedi Supriyadi dalam bukunya menyatakan bahwa Rasulullah berhasil mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini terlihat dengan kerelaan kaum Anshar untuk membagi hartanya kepada kaum muhajirin yang hijrah dengan meninggalkan seluruh harta kekayaannya di Mekkah. Rasa persaudaraan ini lebih berpengaruh dari rasa persaudaraan yang menurut keturunan. melaluiataubersamaini persaudaraan ini, Rasulullah saw berhasil membuat rasa persatuan dan kesatuan yang menurut agama menggantikan rasa persaudaraan jahiliyah yang menurut kabilah-kabilah.
2. Kondisi Ekonomi
Madinah sanggup dikatakan sebagai negara yang gres saja terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi. Oleh lantaran itu, peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ialah langkah yang sangat signifikan segaligus brilian dan spektakuler pada masa itu, sehingga Islam sanggup berkembang dalam bidang ekonomi.
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah ialah sistem ekonomi menurut pada wahyu. Prinsip Islam yang paling fundamental ialah kekuasaan tertinggi spesialuntuk milik Allah semata dan insan diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Dalam pandangan Islam, kehidupan insan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan jasmaniyah dan rohaniyah. Keduanya selalu bekerjasama dan tak terpisahkan. Sehingga Islam tdak mengenal kehidupan yang spesialuntuk memikirkan bahan duniawi saja tanpa memikrkan kehidupan Akhirat.
3. Kondisi Politik
a. Sistem Pemerintahan
Pada ketika berada di Mekkah, Rasulullah membentuk Darul Arqam, semacam lembaga legislatif yang didalmnya terdapat perwakilan dari kaum muslimin untuk tetapkan suatu masalah demi kemaslahatan. Lembaga ini didirikan sebagai lembaga tandingan, yaitu Darun Nadriah yang merupaknan lembaga perwakilan rakyat Quraisy yang didalmnya ialah para pemuka Quraisy untuk berkumpul dan bermusyawarah dalam menentukan sebuah perkara. Namun, Darul Arqam tak sanggup bekerja terbaik lantaran adanya kendala dari Kafir Quraisy.
Sesudah dia hijrah ke Madinah, dia mendirikan lembaga persatuan diantara kaum Muhajirin dan Anshor dengan memusuatkan tempat kegiatan di Majid Nabawi. Salah satu acara pertama lembaga ini ialah dengan mendirikan pasar yang terbuka untuk umum. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak perekonomian kaum muslimin.
Pada tahun-tahun pertama semenjak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah Hmpir tidak mempunyai pemasukan untuk pengeluaran biaya negara. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara bergotong royong dengan suka rela. Mereka merelakan hartanya untuk dipakai demi kemajuan Islam.
Pada masa Rasulullah, segala bentuk pekerjaan menyangkut negara dilaksanakan tanpa mendapat penghasilan sepeserpun. Begitupun Rasul yang berperan sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, panglima perang tertinggi, ketua mahkamah agung, dan penanggung balasan sekuruh manajemen negara. Begitu pun dengan majlis Syura yang terdiri dari tokoh-tokoh Muhajirin dan Anshar. Mereka bekerja dengan peuh keikhlasan tanpa mengharapkan imbalan.
b. Sistem Keuangan
Sumber pendapatan negara antara lain berasal dari:
· Tebusan tawanan perang
· Khums atas rikaz atas harta karun temuan pada periode sebelum Islam
· Wakaf
· Nawaib, yaitu pajak khusus yang diterapkan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka untuk menutupi pengeluaran negara selama masa darurat
· Zakat fitrah
· Jizyah, yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim
· Kharaj, yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non mslim ketika wilayah Khaibar berhasil ditaklukkan
· Ghanimah, ytiu harta rampasan perang
Adapun biaya pengeluaran negara, antara lain:
· Biaya pertahanan ibarat persenjataan, kendaraan perang, dan persediaan.
· Pembayaran penghasilan untuk wali, qadi, imam, guru, muazin, dan lain-lain
· Penyaluran zakat
· Pembayaran upah para sukarelawan
· Pembayaran utang negara
· pertolongan untuk musafir
· pertolongan untuk orang-orang yang berguru agama di Madinah
· Hiburan untuk para delegasi keagamaan
· Hadiah untuk pemerintah negara lain
· Pembayaran untuk memerdekakan kaum muslimin
· Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak disengaja oleh pasukan muslim
· Pembayaran utang bagi orang yang meninggal dalam keadaan miskin
· Pembayaran tuntidakboleh bagi orang fakir
· Tuntidakboleh untuk mahir bait
· Pengeluaran rumah tangga Rasulullah yang spesialuntuk sekitar 80 butir kurma dan 80 butir gandum
· Persediaan darurat
Sistem keuangan kaum muslimin diatur dan disimpan di sebuah lembaga keungan berjulukan baitul Mal. Pada zaman Rasulullah saw, lembaga ini belum mempunyai ruangan khusus. Hal ini disebabkan lantaran harta yang masuk belum banyak dan selalu habis dibagikan kepada kaum musliminyang membutuhkan. Kegiatan lembaga ini dipusatkan di Masjid Nabawi sedangkan barang-barang ibarat binatang ternak, kuda, dan unta disimpan dan digembalakan ditempat terbuka.
Pada zaman Nabi, Baitul Mal belum mempunyai ruangan khusus untuk menyimpan arsip-arsip negara. Semua kegiatan dilaksanakan dengan penuh kesederhanaan. Berikut ini ialah para sahabat bersahabat yang bertugas di Baitul Mal:
· Malqif bin Abi Fatimah Ad-Dausyi sebagai penulis harta ghanimah
· Az-Zubair bin Awwam sebagai penulis harta zakat
· Hudzaifah bin Al-Yaman sebagai penulis harga pertanian di kawasan Hijaz
· Mughirah bin Su’bah sebagai penulis pinjaman-piutang dan acara muamalah yang dilakukan oleh negara
· Abdullah bi Arqam sebagai penulis urusan masyarakat kabilah-kabilah termasuk kondisi pengairan
Namun, tiruana pendapatan dan pengeluaran pada masa Rasulullah tersebut belum ada pencatatan yang terbaik. Hal ini dikarenakan:
· Jumlah kaum muslimin yang bisa membaca dan menulis masih sedikit
· Sebagian besar bukti pembayaran masih ditulis dalam bentuk sederhana
· Sebagian besar zakat spesialuntuk disalurkan secara lokal
· Bukti penerimaan dari banyak sekali kawasan yang tidak sama tidak umum digunakan
· Pada banyak kasus, ghanimah dipakai dan didistribusikan sehabis perang tertentu
C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Islam pada Masa Rasulullah SAW
Dari pemaparan sebelumnya, kami sudah mengulas secara singkat terkena peradaban Islam pada masa Rasulullah saw yang sanggup dikatakan berkembang pesat. Namun, secara garis besar, ada beberapa faktor yang menimbulkan Islam sanggup berkembang dengan pesat, diantaranya ialah sebagai diberikut:
1. Pembangunan Masjid Nabawi
Masjid Nabawi sebagai sentra dari kegiatan kaum muslimin, mulai dari ibadah, musyawarah, dan lain-lain. Masjid ini mempunyai kiprah penting dalam membangun persatuan antara kaum muslimin. Sehingga masjid Nabawi sanggup disebut sebagai tempat yang berperan penting dalam kemajuan Islam.
2. Ukhuwah Islamiyah
Rasa persaudaraan kaum muslimin sudah menjadi kekuatan tersendiri bagi Islam. Mereka tak simpel dipecah-belah sehingga susah untuk dikalahkan. rasa saling mempunyai dan rasa saing melindungi membuat Islam sanggup bekembang pesat.
3. Semangat jihad dan tak takut mati
Semangat ini terlihat di setiap medan pertempuran, dimana sering kali kaum muslimin berperang melawan kaum kafir dengan jumlah yang lebih sedikit. Namun, semangat mereka sudah mengalahkan rasa takutnya untuk melawan kaum kafir demi terciptanya kemajuan Islam. Semangat, tak takut mati, serta rasa persaudaraan ini seakan membuat mereka senantiasa saling melindungi satu sama lain ketika dalam peperangan. Sehingga tentara Islam susah untuk dikalahkan.
4. Pembinaan Akhlak
Kemajuan Islam tak selamanya disebabkan lantaran pedang. Namun, akhlakul krimah yang dijunjung tinggi kaum muslimin membuat para muallaf tertarik menganut pemikiran ini. Tak sedikit orang masuk Islam spesialuntuk lantaran melihat kesalehan kaum muslimin yang menjunjung nilai-nilai toleransi.
5. Melaksanakan dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk masyarakat baru
Selain membina akhlak, hal yang dilakukan Rasulullah adalam menciptkan kondisi politik, sosial dan ekonomi yang berlandaskan wahyu Allah. Sehingga segala macam permasalahan sanggup terpecahkan lantaran adanya bimbingan Allah dalam setiap keputusan yang diambil
6. Peran serta para Sahabat
Perjuangan Rasulullah dalam memperjuangkan kemajuan Islam tak luput dari menolongan para sahabat bersahabat yang senantiasa memmenolong beliau. Setidaknya, ada beberapa orang sahabat bersahabat yang berperan penting dalam kemajuan Islam, ibarat Abu Bakar yang ialah penasehat utama Rasulullah, Umar bin Khattab yang ialah orang terdepan yang membela kaum muslimin dari penyiksaan kaum kafir, Utsman bin ‘Affan yang ialah seorang yang kaya raya dan senantiasa memmenolong kaum muslimin dengan harta yang ia miliki, khalid bin Walid sebagai mahir taktik perang dan panglima perang yang amat tangguh, serta adanya para perjaka cerdas yang disiakan sebagai generasi penerus usaha Rasul, ibarat ‘Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, Siti ‘Aisyah, dan lain-lain
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Sejarah peradaban Islam pada masa Rasul sanggup dibagi menjadi dua periode, yaitu periode Mekkah dan Madinah. Setidaknya ada beberapa insiden penting yang terjadi selama masa Rasulullah, ibarat Hijrah ke Madinah, pembangunan Masjid Nabawi, Peperangan, serta Fathul Makkah.
2. Secara Umum, kondisi politik, sosial, dan ekonomi pada masa Rasulullah diatur oleh Al-Qur’an. Sehingga segala sesuatu sanggup terelesaikan dengan adanya bimbingan dari Allah swt.
3. Ada beberapa faktor yang mensugesti perkembangan kemajuan Islam, salah satunya ialah pembangunan Masjid Nabawi, ukhuwah Islamiyah, semangat jihad, penanaman Akhlak, serta adanya pera serta sahabat dekat.
B. Saran dan Harapan
1. Semoga suatu ketika nanti sistem pemerintahan Indonesia menconth sistem pemerintahan Rasulullah.
2. Semoga makalah ini sanggup diaplikasikan dalam kehidupan berorganisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Jabbar, Umar. -. Khulashotu Nuuril Yaqiin fii Siiroti Sayyidil Mursaliin. Surabaya:- q
Suntiah, Ratu. Maslani. 2010. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Insan Mandiri
Supriyadi, Dedi. 2008. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Pustaka Setia
0 Response to "Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Rasulullah"
Posting Komentar