Jenis-Jenis Catatan Sipil (Hukum Perdata)

     
1.      Konsep Dasar Catatan Sipil
Catatan sipil ialah suatu forum yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memdiberi kepastian hokum yang sebesar-besarnya atas pertistiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan, dan kematian.[1] Sedangkan dalam Art, 16 NBW gres negeri Belanda dan KUH Perdata disebutkan bahwa catatan sipil ialah institusi untuk meregistrasi kedudukan hokum terkena eksklusif seseorang terhadap kelahiran, perkawinan, perceraian, orang tua, dan maut diri mereka.[2]
     2.      Jenis-Jenis Catatan Sipil
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota Madya, disebutkan lima jenis sertifikat catatan sipil, yaitu:
      a.      Akta Kelahiran
akta kelahiran ialah sertifikat yang dikeluarkan oleh pejabata yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Adapun manfaat dari sertifikat kelahiran adalah: (1) megampangkan pembuktian dalam hal kewarisan; (2) persyaratan untuk diterima di forum pendidikan; dan (3) persyaratan bagi seseorang yang masuk sebagai pegawai pemerintahan (PNS, TNI, dan Polri), Lembaga Negara (anggota dewan perwakilan rakyat dan lain-lain), pegawai BUMN dan sejenisnya. Akta kelahiran terdiri dari:
         1)      Akta kelahiran umum
         2)      Akta kelahiran istimewa
         3)      Akta kelahiran luar biasa
         4)      Akta kelahiran tambahan

      b.      Akta Perkawinan
Akta perkawainan ialah sertifikat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya perkawinan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan sertifikat perkawinan meliputi: (1) kepala KUA yang beragama Islam, dan (2) kepala kantor catatan sipil bagi beragama non-islam (Kristen, katolik, hindu, budha, dan kong hu chu).
      c.       Akta Perceraian
Akta perceraian ialah sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah adanya putusan pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat perceraian bagi yang beragama islam ialah panitera pengadilan agama, dan bagi non-muslin ialah kantor catatan sipil.
Ada dua persyaratan untuk sanggup diterbitkan sertifikat perceraian bagi yang beragama non-Islam, yaitu: (1) ada penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang sudah memiliki kekuasaan hokum tetap; dan (2) harus ada kata perkawinan.
      d.      Akta Pengakuan Dan Pengesahan Anak
Akta ratifikasi dan ratifikasi anak ialah sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan ratifikasi dan ratifikasi terhadap anak luar kawin. Konsekuensi logis dari adanya sertifikat tersebut, akan mengakibatkan hubungan hokum antara anak yang diakui dengan ayah yang mengakuinya beserta ibunya.
      e.       Akta Kematian
Akta maut ialah sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (kantor catatan sipil), yang berkaitan dengan meninggalnya seseorang. Akta maut meliputi:
          1)      Akta maut umum    
          2)      Akta maut khusus

>>>Baca Juga Cerita Unik



[1] Lie Oen Hock dalam Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), HLM. 42.
[2] Ibid.

0 Response to "Jenis-Jenis Catatan Sipil (Hukum Perdata)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel