Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Baca Juga Cerita Unik
PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN TERMINAL Oleh : Rahayu Pudjaningrum, Dept. of Law
Keyword : PENGADAAN,TANAH, PEMBANGUNAN, TERMINAL
Sekarang ini peranan pembangunan, sangatlah dirasakan adanya aspek dalam menumbuhkan kebutuhan akan tanah untuk keperluan aneka macam macam aspek dalam menumbuhkan pembangunan yang merata bagi lapisan masyarakat, terutama pembangunan fisik baik didesa maupun kota. Tanah sebagai modal dasar pembangunan, menyerupai pelebaran jalan, mendirikan gedung sekolah dan sebagainya. Akan tetapi banyaknya tanah yang tersedia untuk keperluan pembangunan sangatlah terbatas.
Banyaknya sengketa terkena tanah diantara kelompok-kelompok yang ada di masyarakat yang sangat mengharap suatu keadilan, adapun ukuran keadilan itu subyektif dan relatif. Subyektif lantaran ditentukan oleh insan (hakim) yang mempunyai wewenang untuk memutuskan, namun mustahil mempunyai kesempurnaan yang absolut. Relatif lantaran bagi seseorang dirasa sudah adil.
Dalam sengketa tanah perkara yang sering terjadi biasanya disebabkan oleh faktor tarik menarikdanunik kepentingan yang ada di dalam masyarakat, untuk memilih siapa yang paling berhak dalam memanfaatkan fungsi tanah demi kepentingan masing-masing kelompok marjinal, kelompok pengusaha atau pemilik modal dan kelompok struktur pemerintah. Adapun dalam pelaksanaan pembangunan, salah satu jalan yang ditempuh oleh pemerintah untuk sanggup memenuhi kebutuhan akan tanah yang dipakai untuk pembangunan tersebut sanggup dilakukan dengan cara mengambil rakyat yang ditentukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada pasal 6 sudah disebutkan bahwa tiruana hak atas tanah mempunyai fungsi social;
Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah sanggup dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi bila hal itu mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus diubahsuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, sehingga bermanfaa bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai maupun bermanfaa pula bagi masyarakat dan negara. Tetapi dalam ketentuan sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi sampai pada alhasil akan tercapailah tujuan pokok kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya. Berhubungan dengan fungsi sosialnya, maka yaitu suatu hal yang sewajarnya bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, biar bertambah kerindangannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara tanah ini tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap orang tubuh aturan atau instansi yang mempunyai kekerabatan aturan dengan tanah itu. Dalam melakukan ketentuan ini akan diperhatikan kepentingan fihak yang ekonomi lemah (Arif S,1994;45).
Jelaslah bahwa pertimbangan yang amat terpelajar diharapkan dalam menghadapi perkara terkena pengadaan tanah yang berakibat munculnya konflik tanah. Bagaimanapun juga yang akan rugi yaitu rakyat serta pembangunan bilamana perkara tersebut tidak sanggup terselesaikan, bukan spesialuntuk yuridis tetapi lebih utama secara manusiawi lantaran bila tuntutan yuridis yang dikedepankan apalagi dimutlakkan dalam soal konflik tanah sering kali rakyatlah yang terpuruk dalam abadiahan, lantaran pada umumnya pada soal-soal bukti kepemilikan dan penguasaan tanah mereka belum atau bahkan tidak memilikinya.
Pranata aturan yang mengambil tanah-tanah penduduk untuk keperluan Pembangunan, dilakukan dengan melalui:
- Pengadaan Tanah. Pengadaan tanah ialah setiap acara untuk mendapat tanah dengan mempersembahkan ganti rugi kepada yang berhak atas tanah tersebut.
- Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah, Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah ialah acara melepaskan kekerabatan aturan antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasai dengan mempersembahkan ganti kerugian atas dasar musyawarah.
Oleh lantaran itu didalam pengambilan tanah swasta atau penduduk untuk kepentingan penduduk atau pembangunan diharapkan pendekatan yang bersifat terpadu melalui Legal Approach (Pendekatan dari segi Hukum), Prosperity Approach (Pendekatan dari segi kesejahteraan), Security Approach (Pendekatan dari segi ketertiban umum), dan Humanity Approach (Pendekatan dari segi kemanusiaan). melaluiataubersamaini legal Approach dimaksudkan bahwa prinsip-prinsip dan ketentuan aturan tetap dijadikan landasan sesuai dengan prinsip dan ketentuan-ketentuan aturan tetap dijadikan landasan sesuai dengan prinsip bahwa negara kita yaitu negara hukum. Prosperity Approach dimaksudkan kita harus mermperhatikan azas-azas ketertiban umum, sehingga stabilitas nasional tetap terpelihara (Abdulrahman.1995:51)
0 Response to "Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal"
Posting Komentar