Pengertian Teori Kedaulatan Negara - Aturan Tata Negara

                         ANALISIS TENTANG SENI BUDAYA DAN PROBLEMATIKA
                         WARALABA/FRANCHISE MENURUT HUKUM ISLAM
Dari para penganut teori kedaultan negara ini menyatakan, bahwa kedaulatan itu tidak ada pada tuhan, ibarat yang dikatakan oleh para penganut teori kedaulatan tuhan, tetapi ada pada negara. negaralah yang membuat hukum, jadi segala sesuatu hatus tunduk kepada negara. negara disini di anggab sebagai suatu keutuhan yang membuat hukum, jadi adanya aturan itu alasannya adanya negara, dan tiada satu hukumpun yang berlaku kalau tidak dikehendaki oleh negara.
penganut teori kedaulatan negara ini antara lain ialah Jean Bodin, dan Georg Jellinek.
Pada hakikatnya teori kedaulatan negara, spesialuntuk menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, entah kekuasaan itu sifatnya absolut, entah sifatnya terbatas, dan ini harus dibedakan dengan pengertian anutan Staats-absolutisme, alasannya dalam anutan ini pada prinsipnya spesialuntuk dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi mungkin bersifat absusah tetapi mungkin bersifat terbatas.
teori kedaulatan negara mengajarkan sebagai diberikut:
1. yang berdaulat atau memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, atas dasar pemikiran aturan alam yang menyampaikan bahwa "yang berpengaruh (negara) menguasai yang lemah (rakyat).
2. jadi, sebagai pihak yang kuat, negara sanggup memaksakan kehendaknya secara sepihak kepada rakyat dan rakyat harus selalu menaatinya alasannya kehendak negara tersebut sudah menjadi sumber kekuasaannya, yang umumnya sudah berwujud sebagai undang-undang atau budpekerti istiadat/kebiasaan yang sudah diakui oleh undang-undang sebagai sumber aturan yang memiliki kekuatan mengikat.
3. negara yang memegang kekuasaan itu bukanlah hasil ciptaan atau bentukan manusia, ibarat yang diajarkan oleh teori-teori perjanjian tadi, melainkan negara itu ialah hasil ciptaan alam.

jadi, berdasarkan teori ini, aturan itu ditaati orang alasannya aturan itu ialah pengejawantahan dari kehendak negara yang meruapakan sumber utama bagi kekuatan mengikatnya aturan tersebut.
negara sendiri harus dipandang sebagai suatu tubuh aturan yang bangun sendiri, yang memiliki lembaga-lembaga perlengkapan untuk melakukan kehendaknya (lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
contoh Pemerintahan Nai (Hitler) di Jerman.



0 Response to "Pengertian Teori Kedaulatan Negara - Aturan Tata Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel