Perbedaan Antara Benda Bergerak Dan Benda Tak Bergerak-Hukum Perdata

                         ANALISIS TENTANG SENI BUDAYA DAN PROBLEMATIKA
                         WARALABA/FRANCHISE MENURUT HUKUM ISLAM

Pertanyaan:
Apa perbedaan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak di dalam Hukum Perdata?

Jawaban:
Perbedaan antara benda tak bergerak dan benda bergerak tersebut penting artinya, lantaran adanya ketentuan-ketentuan khusus yang beralaku bagi masing-masing golongan benda tersebut, contohnya pengaturan terkena hal-hal sebagai diberikut:
1. Mengenai Hak Bezit
Untuk benda bergerak ada ketentuan dalam Pasal 1977 ayat (1) BW yang menentukan, barangsiapa yang menguasai benda bergerak dianggablah ia sebagai pemiliknya. Kaprikornus bezitter dari benda bergerak yaitu eigenaar dari benda bergerak itu. Tidak demikian hanlnya dengan benda tak bergerak. Barangsiapa yang menguasai benda tak bergerak tidak sanggup dianggab sebagai pemilik dari benda tak bergerak itu.
2. Mengenai Pembebanan (Bezwaring)
Terhadap benda bergerak harus dipakai forum jaminan gadai (pand). Sedangkan terhadap benda tak bergerak harus di gunakan forum jaminan hypotheek (Pasal 1150 dan Pasal 1162 BW).
Khusus terkena penyerahan hak milik atas tanah, setelah berlakunya Undang-Undang pokok agrarian (UUPA), sudah ialah yurisprudensi tetap, bahwa pemindahan hak milik terjadi pada dikala dibuatnya sertifikat jual beli di muka PPAT, jadi bukan setelah adanya balik nama. 
3. Mengenai Penyerahan (Levering)
Pasal 612 BW memilih bahwa penyerahan benda bergerak sanggup dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan penyerahan benda tak bergerak, berdasarkan Pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
4. Mengenai Kedaluwarsa (Verjaring)
Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, alasannya yaitu  bezti sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak terkena kedaluwarsa. Seseorang sanggup memperoleh hak milik lantaran lampaunya 20 tahun (dalam hal ada bantalan hak yang sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada bantalan hak), yang di sebut dengan “acquisitieve verjaring”.
5. Mengenai Penyitaan (Beslag)
Revindicatior beslag yaitu penyitaan untuk menuntut kembali sesuatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang berada dalam kekuasaan orang lain. Revindicatior beslag mustahil dilakukan terhadap benda tak bergerak, lalu executoir beslag yaitu penyitaan yang dilakukan untuk melakukan putusan pengadilan. Apabila benda-benda bergerak dinilai harganya tidak mencukupi untuk membayar utang debitor kepada kreditor barulah executoir beslag dilakukan terhadap benda-benda tak bergerak.

0 Response to "Perbedaan Antara Benda Bergerak Dan Benda Tak Bergerak-Hukum Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel