Perbedaan Istilah Jaksa Penuntut Umum Dan Penuntut Umum


Istilah Jaksa Penuntut Umum pada sebuah surat dakwaan jadi sebuah masalah yang cukup ribet. Dalam kasus dugaan korupsi yang didakwakan pada Direktur Utama PT Volgren Indonesia Eddy Soyan, Tim Penasihat Hukum Eddy mempersoalkan penyebutan kelompok kata Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka beranggapan, istilah jaksa dan penuntut umum tidak sanggup dicampuradukkan. Jaksa terpisah dari penuntut umum. Keduanya, masing-masing punya atribut tersendiri.
Kedua istilah itu, berdasarkan anggota tim penasihat aturan Eddy, M Arifin Daulay, yaitu dua hal yang tidak sama. Ada perbedaan fungsi, kiprah dan wewenang. Ini berarti dihentikan dicampur aduk. Ia berpijak pada Undang-Undang Kejaksaan (UU 16/2004) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU 8/1981). Kedua aturan menguraikan dengan terang apa perbedaan makna jaksa dan penuntut umum, ujarnya.
Penuntut umum, terang Arifin, dengan mengacu KUHAP, yaitu jaksa yang didiberi wewenang untuk  menciptakan surat dakwaan, menghadiri persidangan dan melaksanakan penuntutan dalam kasus pidana. Selain melaksanakan penuntutan, Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sanggup melaksanakan penetapan hakim.
Sedangkan jaksa, lanjut Arifin, kalau merunut pada KUHAP dan UU Kejaksaan bertugas untuk melakukan  penyidikan dan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap dalam kasus pidana. Tim Penasihat Eddy mengacu pada istilah-istilah dalam Pasal 17 (4), Pasal 36 (1) UU Kejaksaan, dan Pasal 143 (2) KUHAP.
Menengok lebih jauh pada KUHAP, Tim Penasihat Hukum Eddy menemukan, istilah jaksa disebut sebanyak tiga kali. Selebihnya, KUHAP menyebut isitlah penuntut sebanyak kurang lebih 41 kali. melaluiataubersamaini demikian, pembentuk UU kan sudah terang hendak memisahkan istilah Jaksa dan Penuntut Umum, jelasnya.

Kesalahan Redaksional dalam Surat Dakwaan
Halaman 1, tanggal lahir tiruanla tertulis 55 tahun diubah jadi 57 tahun. Semula tertulis kelahiran 1952 diganti menjadi 1951.
Halaman 10, tiruanla ditulis (satu miliar empat ratus duapuluh limaribu rupiah) diganti menjadi (satu miliar empat ratus duapuluh jutarupiah).
Halaman 11 baris ke-19 dan ke 22, tiruanla ditulis (seratus empat puluh lima rupiah) diganti menjadi (seratus empat puluh juta rupiah), dan pada kalimat (dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) diperbaiki menjadi (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Halaman 22 tiruanla tertulis (satu miliar empat ratus duapuluh limaribu rupiah) diperbaiki menjadi (satu miliar empat ratus duapuluh limajuta rupiah).
Halaman 24, tiruanla ditulis (seratus empat puluh lima rupiah) diperbaiki menjadi (seratus empat puluh lima juta rupiah). Semula tertulis (dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) diperbaiki menjadi (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). Semula tertulis (sembilan puluh juta juta empat ratus lima puluh rupiah) diperbaiki menjadi (sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

melaluiataubersamaini dalih-dalih itu, tim penasihat aturan berpendapat, penulisan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan itu termasuk dalam kategori surat dakwaan yang tidak cermat menyerupai dalam Pasal 143 (2) KUHAP. Banyak ketidakcermatan penuntut umum di situ. Paling fatal yaitu banyaknya kesalahan penulisan dalam surat dakwaan, terang Arifin. Redaksional banyak yang salah. Bahkan tanggal lahir terdakwa saja salah tulis. Ini dakwaan yang tidak cermat. Dakwaan ini harusnya sanggup batal demi hukum.
Dihubungi terpisah, Zairida, Penuntut Umum dalam kasus itu, belum mau menanggapi karena sedang berkabung. Saya sedang di rumah duka, mohon maaf, ungkapnya lewat susukan telepon, Rabu (11/6) malam.
Kronologis
Eddy Sofyan mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan simpulan Mei lalu. Pengamat sepak bola itu didakwa melaksanakan tindak pidana korupsi dalam masalah jual-beli utang jangka menengah (medium term note/MTN) dengan PT Jamsostek (persero).
Kasus bermula dari penanhadiranan perjanjian jual-beli MTN pada 26 Juli 2001. Saat itu Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi dan Direktur Investasi Jamsostek Andy Rahman Alamsjah menyetujui dukungan yang diajukan Eddy sebesar Rp 33,2 miliar. Sebelumnya, pada April 2006, Djunaidi dan Andy Rahman sudah divonis delapan tahun penjara dalam masalah korupsi ini.
Sedianya dukungan itu akan digunakan untuk pengadaan dan pengoperasian 60 unit bus Patas AC. Dalam temuan Penuntut Umum Zairida, diketahui dana itu tidak dipergunakan sesuai dengan seruan pinjaman.
Dalam dakwaan disebutkan,  sebagian dana tersebut justru digunakan untuk memperkaya terdakwa dan orang lain, antara lain membayar utang langsung Rp 240 juta, membeli tanah dan rumah di Lebak Bulus-Jakarta Selatan senilai Rp 604 juta, membeli lima unit kendaraan beroda empat sejumlah Rp 1,035 miliar, ditransfer kepada Walter Sigalingging �staf PT Jamsostek� Rp 25 juta, serta ditansfer untuk Habil Marati Rp 1,425 miliar.
Menurut hasil penyidikan, dana itu juga digunakan untuk membeli 40 unit rangka bus merek Nissan, pembayaran bantuan dan sewa depo kepada PPD, membayar utang langsung ke Bank Mandiri dan membiayai ibadah haji keluarga.
Walhasil, PT Volgren tak sanggup membayar utangnya. Rumah Eddy Sofyan  disita. Eddy kemudian  diputuskan sebagai tersangka pada 20 Mei 2005. Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan ini, berdasarkan Tim Penuntut Umum, mencapai Rp 33,2 miliar.
"Terdakwa melaksanakan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang sanggup merugikan keuangan negara," kata jaksa Zairida ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai sidang pembacaan gugatan, Eddy menyampaikan perjanjiannya dengan Jamsostek murni masalah bisnis. Dia berujar, tindakan itu dilakukan untuk memmenolong  Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) yang tengah dikecamuk persoalan. Atas perbuatannya itu, ia mengaku sudah ada jaminan harta pribadinya atas perjanjian utang tersebut

Seorang penuntut umum
Dihubungi terpisah, dosen pidana dan program pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda baiklah dengan tim penasihat aturan Eddy. Penggabungan kata menjadi jaksa penuntut umum itu bekerjsama tidak tepat. Jaksa, ujar Chairul, yaitu sebutan jabatan. Sedangkan penuntut umum spesialuntuklah sebutan untuk seseorang yang didiberi kewenangan untuk melaksanakan penuntutan di muka hakim. Sifatnya spesialuntuk fungsional saja.
Jaksa yaitu jabatan yang diatributi kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi). Sedangkan penuntut umum spesialuntuk sebuah fungsi yang menempel pada jaksa.
Mengacu KUHAP, terang Chairul, penuntut umum dan jaksa mempunyai fungsi dan kiprah yang tidak sama. Secara prinsipil keduanya tidak sama, ujarnya. Redaksional dalam KUHAP, lanjut Chairul, juga menyebutnya kata 'penuntut umum' saja.
Bahkan KUHAP menyebut seorang penuntut umum. Makara bekerjsama penuntut umum itu haya satu orang. Yang boleh menjadi penuntut umum di muka hakim itu spesialuntuk satu orang. Lainnya sebagai anggota tim, ujarnya. melaluiataubersamaini begitu, di depan hakim, yang berhak menggunakan toga dan bertindak selaku penuntut umum, urai Chairul, spesialuntuk satu orang saja. Sebab, di persidangan, hal tersebut bekerjasama dengan hak interupsi dan memberikan keberatan.
UU lain belum konsisten
Soal penyebutan jaksa dan penuntut umum, Chairul menilai KUHAP tergolong konsisten. Lain halnya dengan Undang-undang lain. Beberapa menyebut Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Misalnya di UU KPK. Itu menyebut Jaksa Penuntut Umum. Makara memang penerapan kata penuntut umum itu belum konsisten, urainya. Hal itu juga dianggap lazim dalam praktek. Sehingga alasan penulisan yang keliru itu tidak juga sanggup digunakan sebagai alasan menyatakan surat dakwaan itu tidak cermat dan mesti batal demi hukum.
Lain halnya kesalahan penulisan identitas terdakwa. Seperti salah menuliskan tanggal lahir, misalnya. Menurut Chairul, kekeliruan semacam itu ialah hal yang substansial, sehingga sanggup dijadikan alasan untuk menyatakan surat dakwaan tersebut tidak cermat. 

                         ANALISIS TENTANG SENI BUDAYA DAN PROBLEMATIKA

                         WARALABA/FRANCHISE MENURUT HUKUM ISLAM

0 Response to "Perbedaan Istilah Jaksa Penuntut Umum Dan Penuntut Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel