Perhitungan Membagi Harta Warisan

DOWNLOAD FILE DOC
server 1
server 2
PERHITUNGAN MEMBAGI HARTA WARISAN


A.          Asal Masalah
Angka-angka yang ialah bab tertentu hebat waris ialah ½,1/3,1/4,1/6,1/8 dan 2/3. Untuk megampangkan perhitungan berapa bab masing-masing hebat waris yang ada perlu dicari angka Kelompok Persekutuan Terkecil (KPT/KPK) atau dalam Waris Islam dikenal dengan istilah Asal Masalah (AM). Dalam rangka mencari asal dilema dalam ilmu faraidl dipakai istilah-istilah sebagai diberikut.[29]
1.            Mubayanah yaitu apabila faktor-faktor penyebut berlainan, yang satu tidak sanggup untuk membagi yang lain dan tidak memiliki pembagi  persekutuan, contohnya ½ dan 1/3. Maka asal masalahnya ialah dengan jalan mengalikan faktor-faktor penyebut yang satu dengan yang lain. Misal ada angka pecahan ½ dan 1/3. Penyebutnya ialah 2 dan 3, maka asal masalahnya 2x3=6.
2.            Mudakhalah yaitu apabila faktor-faktor penyebut berlainan, tetapi yang satu tepat dibagi yang lain, contohnya angka 2/3 dan 1/6, maka asal masalahnya ialah 6.
3.            Muwafaqah yaitu apabila faktor-faktor penyebut berlainan, tetapi  memiliki pembagi persekutuan, contohnya angka 1/6 dan 1/8. Dalam hal ini cara mencari asal dilema ialah diketahui doloe angka pembagui persekutuannya, yaitu 2, kemudian dikalikan perkalian antara 1/2x salah satu penyebut x penyebut lain. Misal: 1/2x6x8=24. Makara AM=24.
4.            Mumatsalah yaitu apabila faktor-faktor penyebut bersamaan, contohnya ½ dan ½, maka dalam hal ini AM ialah 2.

Baca Juga

B.           Aul adalah jumlah bab hebat waris lebih besar daripada asal masalah. Demikian ada belum sempurnanya harta warisan. Misal AM=24, tetapi jumlah bagian-bagian hebat waris=27, maka AM dinaikkan menjadi 27 untuk setiap hebat waris secara (Pasal 192 KHI).
Misalnya dalam suatu perkara warisan, hebat waris terdiri dari ayah, ibu, isteri dan dua orang anak perempuan; dalam hal ini bab ayah 1/6+ashabah, ibu 1/6, isteri 1/8 dan dua orang anak wanita 2/3; asal masalahnya 24 ; ayah mendapat 4 bagian, ibu 4 bagian, isteri 3 bab dan dua orang anak wanita 16 bagian; jumlah bab tiruananya ialah 27. untuk memungkinkan harta warisan di bagikan kepada tiruana hali waris, asal dilema dinaikkan menjadi 27, sampai bab masing-masing adalah; ayah mendapat 4/27 x harta warisan , isteri 3/27 x harta warisan, dan dua orang anak wanita 16/27 x harta warisan

C.           Radd adalah jumlah bab hebat waris kurang dari asal masalah, sehingga ada sisa harta warisan. Adapun ketentuan kepada siapa sisa harta warisan tersebut dibagikan, ialah sebagai diberikut:
1.            Apabila Pewaris meninggalkan hebat waris ashabah, maka sisa harta warisan didiberikan kepada hebat waris ashabah.
2.            Apabila Pewaris tidak meninggalkan hebat waris ashabah, maka menurut:
a.             Sahabat Ali bin Abi Thalib.
Sisa harta warisan itu dikembalikan kepada hebat waris yang ada, selain suami atau isteri, dengan perbandingan besar kecilnya bab masing-masing. Hal ini dianut oleh UU Waris Mesir Nomor 77 tahun 1943, kecuali apabila hebat waris yang ada spesialuntuk suami atau isteri.
Misalnya, apabila hebat waris yang ada terdiri dari isteri dan seorang anak perempuan, maka bab warisan isteri ialah 1/8 dan bab anak wanita 1/2 . asal masalahnya 8; isteri mendapat satu bab dan anak wanita 4 bagian; jumlah 5 bagian, masih ada sisa  8 -5 = 3 bagian. Sisa ini dikembalikan kepada anak perempuan, sampai ia akan mendapat 4+3 = 7 bagian.
b.            Sahabat Utsman bin Affan.
Suami atau isteri juga berhal mendapatkan pengembalian sisa harta warisan yang tidak habis terbagi berdasarkan ketentuan Alqur’an dan Hadist.
Undang-undang waris Mesir No 77 tahun 1943 menganut pendapat ini dalam hal apabila hebat waris yang ada spesialuntuk suami atau isteri saja, tidak ada waris lain.
c.             Sahabat Zaid bin Tsabit
Ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya dalam Alqur’an dan Hadist tidak sanggup mendapatkan pelengkap lagi. Oleh karenanya jikalau ada sisa harta warisan, maka sisanya didiberikan kepada baitul mal untuk kepentingan masyarakat.
d.            Pasal 193 KHI: sisa harta warisan didiberikan kepada seluruh hebat waris yang ada sesuai dengan hak masing-masing hebat waris dan secara diberimbang.

D.          Tash-hih/Koreksi Asal Masalah
Adanya penentuan asal dilema tersebut ditujukan biar perolehan bab masing-masing hebat waris tersebut ialah bilangan bulat, bukan bilangan pecahan. Oleh alasannya itu jikalau ternyata sudah ditentukan asal masalahnya kemudian ternyata hasil perolehan bab masing-masing hebat waris masih bilangan pecahan maka perlu dilakukan tash-hih.
Misalnya hebat waris terdiri dari ayah, ibu, suami dan 5 orang anak perempuan. Dalam perkara ini, bab ayah 1/6 , ibu 1/6, suami 1/4 dan 5 orang anak wanita 2/3; asal masalahnya :12; ayah mendapat 2 bab , ibu 2 bagian, suami 3 bab dan 5 orang anak perempuan  8 bab ; asal masalahnya mengalami aul dari 12 menjadi 15. Disini  kita melihat bagian  5 orang anak wanita ialah 8 bagian. Bilangan 8 apabila dibagi akan mengalami pecahan, alasannya masing-masing mendapat 13/5 bagian.
Teknik melaksanakan koreksi asal dilema ialah dengan memperhatikan angka bab dari jumlah kepala yang akan menerimanya. Dalam referensi tersebut diatas kita jumpai angaka bab 8 dan jumlah kepala yang akan menerimanya 5. antara dua angka 5 dan 8 menjadi mubayanah atau tabayun. Apabila terjadi demikian, koreksi asal dilema dilakukan dengan jalan mengalihkan dengan jumlah kepala yang akan menerimannya; dalam contoh  tersebut diatas asal dilema 15 kita kalikan 5 menjadi 75. dengan demikian bab ayah  2 x5 = 10 bagian, ibu 2 x 5 = 10 bagian, suami 3 x 5 = 15 bab dan 5 orang anak  perempuan  8 x 5 = 40 bagian, masing-masing 8 bagian.
Kemungkinan lain, apabila antara bab dari jumlah kepala terjadi muwafaqah atau tawafuq, dua bilangan berlainan, yang satu tidak sanggup untuk membagi yang lain, tetapi kemungkinan pembagi persekutuan, yaitu selalu 2, maka cara melaksanakan koreksi dengan jalan; 1/2 x jumlah kepala x asal masalah.
Misalnya, hebat waris terdiri dari ibu, isteri, 6 orang anak wanita dan seorang saudara pria kandung; bab ibu 1/6, isteri 1/8, 6 orang anak wanita 2/3 dan saudara pria kandung sisanya. Asal dilema 24 , ibu mendapat  4 bab , isteri 3 bab , 6 orang anak wanita 16 bab , saudara pria kandung 1 bagian. Disini kita melihat bab 6 orang anak wanita ialah 16, saudara pria kandung  1 bagian. Di sini kita melihat bab 6 orang anak wanita ialah 16, antara jumlah (16) dan jumlah kepala yang akan mendapatkan (6) terjadi muwafaqah atau tawafuq; pembagi persekutuannya ialah 3; dengan demikian , untuk melakukan  koreksi asal dilema 24 tersebut.
melaluiataubersamaini jalan mengalikan  1/2 x 6 x 24 atau 3 x 24 = 72, ssudah diadalakan koreksi, bab ibu ialah 4 x 3 = 12 bagian, siteri 3 x3 = 9 bagian, 6 orang anak perempuan  16 x 3 = 48 bagian; seorang saudara pria kandung 1 x 3 =3 bagian.
Kemungkinan lain lagi, hebat waris yang menjadikan terjadinya angka pecahan itu terdiri dari 2 golongan, misal :
(a)          ahli waris terdiri dari ibu, 3 orang anak wanita dan 3 orang cucu pria ( dari anak laki-laki)
(b)         ahli waris terdiri dari ibu, 2 oeang saudara pria seibu dan 4 orang paman;
(c)          ahli waris terdiri dari isteri, 6 orang saudara wanita sibu dan 4 orang paman;
(d)         ahli waris terdiri dari suami, 3 orang anak wanita dan 2 orang cucu pria (dari anak laki-laki)
melaluiataubersamaini  memperhatikan 4 referensi perkara warisan tersebut diatas kita melihat dua bilangan kepala yang akan mendapatkan pada (a) terjadi mumatsalah atau tamatsul; pada (b) terjadi mudakhalah atau tadakhul; pada (c) terjadi muwafaqah atau tawafuq; pada bab (d) terjadi mubayanah atau tabayun.
Untuk melaksanakan koreksi asal dilema dalam banyak sekali macam perkara warisan tersebut sanggup didiberikan patokan-patokan sebagai diberikut:
(a)          Dalam dua bilangan kapala terjadi mumatsalah atau tamatsul, maka salah satu bilangan  itu kita gunakan untuk mengalihkan asal masalah
(b)         Dalam dua bilangan kepala terjadi mudakhalah atau tadakhul, maka bilangan yang besar kita ambil untuk mengalikan asal masalah.
(c)          Dalam dua bilangan kepala terjadi muwafaqoh atau tawafuh, maka asal dilema kita kalikan dengan 1/2 x bilangan kepala 1 x bilangan kepala II.
(d)         Dalam hal dua bilangan kepala terjadi muwafaqoh atau tawafuq, maka asal dilema kita kalikan dengan bilangan kepala 1 x bilangan kepala  II.
Teknik tersebut kita gunaka juga dalam hal bilangan kepala yang akan menjadikan angka-angka pecahan dalam suatu perkara warisan terdiri dari tiga golongan. Misalnya hebat waris terdiri dari 2 orang istri, 3 orang saudara wanita seibu dan 4 orang paman.
Dalam referensi ini, koreksi kita lakukan dengan jalan mengahdapkan dua bilangan kepala  I dan II bagaimana hasilnya, yaitu terjadi mubayanah, harus kita adakan perkalian  2 x 3= 6, kemudian hasil itu ( 6) kita hadapkan kepada bilangan kepala II bagaimana hasilnya, yaitu bilangan  6 kita hadapkan dengan bilangan 4, yaitu terjadi muwwafaqah, yang kemudian kita adakan perkalian : 1 x 6 x 4 = 12 ; kemudian angka 12 ini kita pergunakan untuk mengalikan asal masalah.





[29]Ahmad Azhar Basyir, Op. Cit. hlm. 18-23. 

Related Posts

0 Response to "Perhitungan Membagi Harta Warisan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel