Alat Bukti Sumpah Aturan Perdata
ALAT BUKTI SUMPAH (Pasal 155 s.d 158 HIR)
Sumpah ialah suatu pernyataan yang khidmat yang dibeirkan atau diucapkan pada waktu memdiberi kesepakatan dan keterangan dengan mengingat akan sifat maha kuasa daripada tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memdiberi keterangan atau kesepakatan yang tidak benar akan dieksekusi olehnya.
HIR sebut tiga sumpah sebagai alat bukti, yaitu:
A. Sumpah Supletoir/Pelengkap (Pasal 155 HIR)
Sumpah supletoir ialah sumpah yang diperintahkan oleh hakim alasannya ialah jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian insiden yang menjadi sengketa sebagai dasar keputusannya.
Jadi, untuk sanggup diperintahkan melaksanakan sumpah ini, harus ada pembuktian permulaan lebih lampau, tapi bukti yang sudah ada tersebut belum cukup/sempurna, sehingga dengan melaksanakan sumpah ini pemeriksaannya menjadi final sehingga hakim sanggup menjatuhkan putusannya.
Tanpa adanya bukti sama sekali, hakim tidka boleh mendapatkan atau membebani sumpah supletoir ini, demikian pula apabila alat buktinya sudah cukup lengkap.
B. Sumpah Aetimatoir/Penaksir (Pasal 155 HIR)
Sumpah penaksir yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim alasannya ialah jabatannya kepada penggugat untuk mennetukan jumlah uang ganti kerugian.
Sumpah penaksir ini barulah sanggup dibebankan oleh hakim kepada penggugat apabila penggugat sudah sanggup menandakan haknya atas ganti kerugian, tapi jumlahnya belum pasti. Maka cara untuk memilih jumlah kerugian tersebut, ditaksir dengan melalui sumpah ini. Kekuatan pembuktian sumpah ini sama dengan sumpah supletoir, yaitu bersifat tepat dan maish dimungkinkan diterobos oleh bukti lawan.
C. Sumpah Decisoir/Pemutus (Pasal 156 HIR)
Sumpah Decisoir ialah sumpah yang dibebankan atas ajakan salah satu pihak kepada lawannya. Berlainan dengan sumpah supletoir, maka sumpah decisoir ini sanggup dibebankan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali, sehingga sumpah decisoir ini sanggup dilakukan setiap dikala selama investigasi di persidangan. Ada tidaknya sumpah decisoir ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang bersenketa, apakah mereka mau mepergunakan sumpah ini atau tidak.
Sumpah decisoir ini sanggup diumpamakan sebagai pedang bermata dua yang tajam sekali, harus hati-hati mempergunakannya alasannya ialah akan menjadikan suatu akhir yang berupa kemenangan atau sebaliknya, yaitu suatu abadiahan total. Siapa yang mengucapkan sumpah ini, maka ia akan dimenangkan dalam perkaranya. Sumpah ini sanggup berupa sumpah pocong, sumpah mimbar (di gereja), ata sumpah klenteng.
0 Response to "Alat Bukti Sumpah Aturan Perdata"
Posting Komentar