Asas-Asas Di Dalam Perjanjian Asuransi Lengkap

Secara umum perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian. disamping itu perjanjian asuransi masih harus memenuhi asas-asas tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri khas dari perjanjian asuransi sendiri.
pada perjanjian asuransi dikenal asas-asas umum yang dianut yaitu:
  1. Asas Indemnitas atau asas perseimbangan

    perjanjian asuransi memiliki tujuan mempersembahkan penggantian kerugian kepada pertanggung. Di dalam penggantian kerugian itu digunakan suatu asas yang populer yaitu asas keseimbangan yaitu perseimbangan antara risiko yang akan diperalihkan kepada penanggung dengan kerugian yang diderita oleh tertanggung sebagai akhir dari suatu tragedi yang berdasarkan pikiran insan normaliter tidak sanggup dibutuhkan akan terjadinya. Di dalam pertanggungan atau asuransi harus dijaga tidakboleh hingga posisi keuangan dari tertangung menjadi lebih diuntungkan dari posisi tertanggung sebelum menderita kerugian. Asas perseimbangan atau asas indemnitas ini sangat penting di dalam asuransi kerugian, tetapi tidak demikian halnya pada asuransi atas sejumlah uang.
    pada asuransi sejumlah uang atau asuransi jumlah tidak memiliki tujuan untuk penggantian kerugian tetapi spesialuntuk mempersembahkan santunan, sehingga asas indemnitas menjadi tidak berlaku. Asas Indemnitas ini ditarik dari asas umum di dalam aturan perdata yaitu larangan memperkaya diri sendiri secara melawan aturan atau memperkaya diri tanpa hak.
  2. Asas Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

    tiruana pihak yang mengadakan perjanjian asuransi harus memiliki kepentingan yang sanggup diasuransikan, maksudnya bahwa calon tertanggung harus memiliki kepentingan terhadap benda yang dipertanggungkan.
    Pasal 268 KUHD sebut bahwa asuransi sanggup terkena segala kepentingan yang sanggup dinilai dengan uang, diancam oleh ancaman dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
    kecuali pasa 268 KUHD terkena kepentingan juga diatur di dalam pasal 250 KUHD, ynag berbunyi sebagai diberikut:
    "apabila seorang yang sudah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang yang untuknya sudah diadakan suatu pertanggungan itu tidak memiliki suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan mempersembahkan ganti rugi".
    Pasal 250 KUHD mengatur bahwa kepentingan itu harus ada pada ketika pertanggugan diadakan. Mollengraff, Volmar dan juga dalam Marine Insurance Act 1906 yang disitir oleh emmy Pangaribuan memiliki kesamaan pandangan bahwa yang penting pada waktu terjadi tragedi tak tertentu, kepentingan itu sanggup dibuktikan. dengan demikian kepentingan itu ada pada ketika terjadinya kerugian.
    Pada pasal 268 KUHD kepentingan harus sanggup dinilai dengan uang. Dalam perkembangan ada kepentingan yang tidak sanggup dinilai dengan uang contohnya jiwa, korelasi kekeluargaan dan lain-lain. Oleh lantaran itu pada pertanggungan jiwa syarat sanggup dinilai dengan uang ini kurang diperhatikan.
  3. Asas Kejujuran yang Sempurna
    Di dalam asuransi asas kejujuran yang tepat ini lazim disebut sebagai prinsip doktrin baik. Asas ini bahwasanya asas untuk tiruana perjanjian menyerupai yang dimaksud Pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa "persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan doktrin baik".
    Meskipun secara umum asas doktrin baik ini sudah diatur di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, tetapi untuk perjanjian asuransi secara khusus hal ini diatur di dalam APasal 251 KUHD yang berbunyi sebagai diberikut:

    Baca Juga

    "Semua pemdiberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau tiruana penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan doktrin baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, kalau penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari tiruana hal itu, membuat pertanggungan itu batal."Asas doktrin baik yang tepat ini ialah ialah Lex Specialis  dari doktrin baik berdasarkan ketentuan aturan perdata (Sri Rejeki Hartono, 1992: 103).
    Secara umum doktrin baik yang tepat sanggup diartikan bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian memiliki kewajiban untuk mempersembahkan informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan sanggup menghipnotis keputusan pihak yang lain untuk  memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. 
  4. Asas Sabrogasi Bagi Penanggung
    Sabrogasi secara umum diatur di dalam Pasal 1840 KUHPerdata, yang menyatakan "Si Penanggung yang sudah membayar menggantikan demi aturan segala hak si berpiutang terhadap si berpinjaman".
    Meskipun secara umum subrogasi sudah diatur di dalam Pasal 1840 KUHPerdata, tetapi hal itu secara khusus masih dirasakan perlu diatur di dalam KUHD alasannya konstruksinya tidak sama.
    Subrogasi berdasarkan aturan perdata, Pihak ketiga yang sudah membayar santunan debitur kepada kreditur menggantikan segala hak kreditur terhadap debitur. Makara disini pihak ketiga menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur. Sedangkan subrogasi berdasarkan aturan pertanggungan yang diatur di dalam Pasal 284 KUHD, penanggung yang sudah mempersembahkan penggantian kepada tertanggung, menggantikan kedudukan tertanggung terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini subrogasi di dalam aturan perdata tidak sanggup dibutuhkan ke dalam aturan pertanggungan.

Related Posts

0 Response to "Asas-Asas Di Dalam Perjanjian Asuransi Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel