Dasar Aturan Dan Pengertian Jaminan Fiducia
JAMINAN FIDUCIA
Dasar Hukum dan Pengertian Fiducia
Undang-undang wacana fiducia diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. sebelum diundangkannya UU ini, konstruksi aturan fiducia timbul dari putusan mahkamah agung belanda tahun 1932. menurut putusan ini, fiducia spesialuntuk berlaku bagi benda bergerak. pada prinsipnya apabila suatu barang dijaminkan dengan fiducia berarti kepemilikan atas barang tersebut beralih kepada kreditor, tetapi kepada penguasaaan barang itu tetap pada debitor.
Fiducia diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. pertimbangan diputuskannya UU Fiducia adalah:
a. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia perjuangan atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan aturan yang terperinci dan lengkap yang emgatur terkena forum jaminan;
b. bahwa jaminan fiducia ialah sebagai salah satu bentuk forum jaminan masih didsarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan aturan yang sanggup lebih memacu pembangunan nasioanl dan untuk menjamin kepastian aturan serta bisa mempersembahkan derma aturan bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibuat ketentuan yang lengkap terkena jaminan fiducia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan di kantor registrasi fiducia.
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana yanag dimaksud dalam abjad a,b, dan c dipandang perlu membentuk undnag-undang jaminan fiducia.
UU Nomor 42 Tahun 1999 terdiri atas 8 cuilan dan 41 pasal. undnag-undang ini dimaksudkan untuk:
a. menampung kebutuhan masyarakat terkena pengaturan jaminan fiducia sebagai salah satu masukana untuk memmenolong acara perjuangan dan untuk mempersembahkan kepastian aturan kepada para pihak yang berkepentingan;
b. mempersembahkan kegampangan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi pemdiberi fiducia, namun sebaliknya alasannya jaminan fiducia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yang mendapatkan fiducia alasannya pemdiberi fiducia mungkin saja menjaminkan benda yang sudah dibebanidengan fiducia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan peserta fiducia.
fiducia ialah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999|). yang dimaksud dengan jaminan fiducia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak sanggup dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 wacana Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemdiberi fiducia, sebagai agunan bagi pelunasan utang teretntu, yang mempersembahkan kedudukan yang diutamakan kepada peserta fiducia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi di atas sanggup dikemukakan bahwa benda yang sanggup dijadikan jaminan fiducia ialah :
a. benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud;
b. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
0 Response to "Dasar Aturan Dan Pengertian Jaminan Fiducia"
Posting Komentar