Larangan Bagi Perempuan Haid Dalam Islam

Larangan Bagi Perempuan Pada Masa Haid

Haid ialah suatu hal yang normal bagi wanita. Keluarnya darah dari organ reproduksi sebagai suatu prosedur alamiah yang terjadi reguler setiap bulan memang harus diketahui oleh siapapun, termasuk bagi laki-laki alasannya ialah nantinya laki-laki akan menjadi pendamping perempuan dan mungkin mempunyai anak wanita. Kali ini kami akan mengulas terkena larangan bagi perempuan pada masa  haid.
Larangan –Larangan tersebut ialah diantaranya :
ü  Larangan Pertama Sholat
Para ulama’ setuju bahwa sholat diharamkan shalat bagi perempuan yang haid dan nifas. Sholat yang diharamkan ialah tiruana sholat, baik yang wajib maupun sunnah. Para ulama’ juga setuju bahwa perempuan yang haid tidak mempunyai kewajiban untuk mengqodho’ atau mengganti sholatnya sehabis masa haidnya selesai.
ü  Larangan Kedua Puasa
Selain sholat, perempuan juga tidak diperbolehkan puasa disaat dalam masa haid, baik puasa wajib atau sunnah. Namun tidak sama dengan sholat, perempuan yang haid diharuskan mengqodho’ puasanya sehabis ia suci. Puasa yang dimaksud harus diqodho’ ialah puasa pada bulan Ramadhan.
ü  Larangan  Ketiga Berjima’atau bersetubuh pada ketika Hai
Jima’ ialah berafiliasi intim pada kemaluan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda :
 
- وسلم  عليه اللهصل -مَن أَتَى امْرَأَةً فِى حَائِضًا أَو كَاهِنًا دُبُرِهَا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya :
Barangsiapa yang menyetubuhi perempuan haid atau menyetubuhi perempuan di duburnya, maka ia sudah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”[1]
Hubungan kelabuin yang diperbolehkan dengan dengan perempuan haid ialah bercumbu selama tidak melaksanakan jima’ (senggama) di kemaluan.
Dalam sebuah hadits di sebutkan :
  ….النِّكَاحَ إِلاَّ شَىْءٍ كُلَّ اصْنَعُوا
Artinya :
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap perempuan haid) selain jima’ (di kemaluan).”[2]

ü  Larangan Keempat Thawaf Mengelilingi Ka’bah
Wanita haid tidak diperkenankan thawat keliling ka’bah. Hal ini sesuai dengan hadits, dimana Rasulullah bersabda ketika ‘Aisyah haid pada ketika berhaji, yang artinya :
Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melaksanakan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211
Dalam hadits ini mengambarkan bahwa perempuan haid dihentikan untuk thawaf di ka’bah namun tidak dihentikan melaksanakan rukun haji yang lainnya.
ü  Larangan Kelima Menyentuh Mushaf Al-Qur’an
Orang yang berhadats,baik hadats besar maupun kecil tidak diperbolehkan menyentuh mushaf, baik seluruh atau sebagian. Ini ialah pendapat ulama dari tiruana madzhab yang ada. Dalil yang mendukungnya ialah firman Allah Ta’ala :

….الْمُطَهَّرُونَ إِلاَّ يَمَسَّهُ لاَّ
Yang artinya :
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”(Q.S al-Waqi’ah: ayat 79).[3]
Selain itu Rasulullah juga bersabda, yang artinya:
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” HR. Al Hakim
Lalu, bagaimana kalau perempuan haid ingin membaca Al-Quran? Para ulama tiruana madzhab setuju bahwa perempuan haid boleh membaca Al-Quran, alasannya ialah tidak ada dalil yang mendukung larangan bagi orang berhadats baik besar maupun kecil dalam membaca Al-Quran. Namun dalam membaca tersebut, mereka tidak boleh menyentuhnya. Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 10:209-210 dikatakan bahwa “diperbolehkan bagi perempuan haid dan nifas untuk membaca Al-Quran. Alasannya ialah tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun seharusnya dalam membaca Al-Quran tersebut tidak hingga menyentuh mushafnya. Jika memang mau menyentuh mushaf Quran, maka seharusnya memakai pembatas menyerupai kain yang suci atau semacamnya.”
Kewajiban Bagi Perempuan Pada Masa Haid
Menurut janji para ulama, perempuan yang sedang haid dan nifas, diperbolehkan melaksanakan hal-hal diberikut ini:
  1. Membaca Al Alquran tanpa menyentuhnya.
  2. Melakukan dzikir
  3. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah alasannya ialah sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh berdasarkan pendapat lebih banyak didominasi ulama.
  4. Menghadiri sholat ‘ied.
  5. Masuk masjid alasannya ialah dalam hal ini tidak ada dalil yang melarangnya dan harus ada hajat atau keperluan.
  6. Melayani suami selama tidak melaksanakan jima’
  7. Tidur bersama suami.
Demikian ialah larangan dan apa yang diperbolehkan bagi perempuan ketika haid dan nifas. Semoga sanggup dipahami dan menambah perihal ilmu pengetahuan kita tiruana.



Baca Juga

[1] Hadist Riwayat Imam at-Tirmidzi No.135, Ibnu Majah No 639
[2] Hadits Riwayat Muslim No.302
[3] Al-qur an terjemahan

Related Posts

0 Response to "Larangan Bagi Perempuan Haid Dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel