Pengertian Korporasi Dan Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Para Ahli
PENGERTIAN KORPORASI DAN TINDAK PIDANA KORPERASI
1. Korporasi
Kata korporasi secara etimologis dikenal dari beberapa bahasa, yaitu Belanda dengan istilah corporatie, Inggris dengan istilah corporation, Jerman dengan istilah Korporation, dan bahasa latin dengan istilah corporatio (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 12).
Korporasi dilihat dari bentuk hukumnya sanggup didiberi pengertian arti sempit maupun pengertian arti luas. Menurut arti sempit, korporasi yaitu tubuh hukum. Dalam arti luas korporasi sanggup berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh hukum.
Dalam artinya yang sempit, yaitu sebagai tubuh hukum, korporasi ialah tubuh aturan yang keberadaan dan kewenangannya untuk sanggup atau berwenang melaksanakan perbuatan aturan diakui oleh aturan perdata. Artinya aturan perdatalah yang mengakui keberadaan korporasi dan mempersembahkannya hidup untuk sanggup atau berwenang melaksanakan figur hukum. Demikian juga halnya dengan matinya korporasi itu diakui oleh hukum.
Keberadaan suatu korporasi sebagai tubuh aturan tidak lahir begitu saja. Artinya korporasi sebagai suatu tubuh aturan bukan ada dengan sendirinya, akan tetapi harus ada yang mendirikan, yaitu pendiri atau pendiri-pendirinya yang diakui berdasarkan aturan perdata mempunyai kewenangan secara aturan untuk sanggup mendirikan korporasi. Menurut aturan perdata, yang diakui mempunyai kewenangan aturan untuk sanggup mendirikan korporasi yaitu orang (manusia) atau natural person dan tubuh aturan atau legal person.
Seperti halnya dalam hal matinya suatu korporasi. Suatu korporasi spesialuntuk sanggup ditetapkan mati apabila ditetapkan mati oleh aturan perdata, yaitu tidak ada lagi keberadaan atau eksistensinya (berakhir) sehingga sebab tidak ada lagi, maka dengan demikian korporasi tersebut tidak sanggup lagi melaksanakan perbuatan aturan atau dalam istilah hukumnya dikatakan bahwa korporasi tersebut mati atau bubar.
Hukum pidana Indonesia mempersembahkan pengertian korporasi dalam arti luas. Korporasi berdasarkan aturan pidana indonesia tidak sama dengan pengertian korporasi dalam aturan perdata. Pengertian korporasi berdasarkan aturan pidana lebih luas daripada pengertian berdasarkan aturan perdata. Menurut aturan perdata, subjek hukum, yaitu yang sanggup atau yang berwenang melaksanakan perbuatan aturan dalam bidang aturan perdata, contohnya membuat perjanjian, terdiri atas dua jenis, yaitu orang perseorangan (manusia atau natural person) dan tubuh aturan (legal person).
sepertiyang sudah dikemukakan di atas, yang dimaksud dengan pengertian korporasi berdasarkan aturan perdata ialah tubuh aturan (legal person). Namun dalam aturan pidana pengertian korporasi tidak spesialuntuk mencakup beberapa aspek tubuh hukum, ibarat perseroan terbatas, yayasan, koperasi, atau perkumpulan yang sudah disahkan sebagai tubuh aturan yang digolongkan sebagai korporasi, berdasarkan aturan pidana, firma, perseroan komanditer atau CV, dan komplotan atau maatschap juga termasuk korporasi. Selain itu yang juga dimaksud sebagai korporasi berdasarkan aturan pidana yaitu sekumpulan orang yang terorganisasi dan mempunyai pimpinan dan melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum, ibarat melaksanakan perjanjian dalam rangka acara perjuangan atau acara sosial yang dilakukan oleh pengurusnya untuk dan atas nama kumpulan orang tersebut.
Beberapa pengertian lain wacana korporasi yang sanggup penulis kemukakan di sisni, antara lain ibarat pendapat yang disampaikan oleh Andi Zainal Abidin Farid (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 14) yang mengemukakan bahwa “Korporasi dipandang sebagai realita sekumpulan insan yang didiberikan hak oleh unit hukum, yang didiberikan peribadi aturan untuk tujuan tertentu”.
Sedangkan berdasarkan Subekti dan Tjitrosudiro (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 14) menyampaikan bahwa “Yang dimaksud dengan korporasi (corporatie) yaitu suatu perseroan yang ialah badan hukum”.
Senada dengan pendapat tersebut di atas, sebagaimana dikemukakan oleh Utrech dan M. Soleh Djindang (Edi Yunara, 2005 ;10), yang mengemukakan :
Korporasi yaitu suatu adonan orang dalam pergaulan aturan bertindak bahu-membahu sebagai suatu subyek aturan tersendiri sebagai suatu personafikasi. Korporasi yaitu tubuh aturan yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban anggota masing-masing.
Sedangkan Rudi Prasetyo (Andi Abu Ayyub Saleh, tanpa tahun (9) : 7) menyatakan :
Kata korporasi sebutan yang lazim dipergunakan dikalangan pakar aturan pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam bidang hukum, khususnya bidang aturan perdata, sebagai tubuh hukum, atau dalam bahasa Belanda disebut rechtspersoon, atau dalam bahasa Inggris disebut legal entities atau corporation.
Wirjono Prodjodikoro (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 15), sehubungan dengan apa yang dimaksud dengan korporasi menyatakan :
Korporasi yaitu suatu perkumpulan orang, dalam korporasi biasanya yang mempunyai kepentingan yaitu orang-orang insan yang ialah anggota dari korporasi itu, anggota-anggota mana juga mempunyai kekuasaan dalam peraturan korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi.
Kemudian, Chaidir Ali (Arief Amrullah, 2006 : 202) dengan definisinya terkena korporasi, menulis sebagai diberikut :
Hukum memdiberi kemungkinan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau tubuh lain dianggap sebagai orang yang ialah pembawa hak, dan alhasil sanggup menjalankan hak-hak ibarat orang serta sanggup dipertanggunggugatkan. Namun demikian, tubuh aturan (korporasi) bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi, orang bertindak itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas nama pertangunggugatan korporasi.
Satjipto Rahardjo (Dwidja Priyatno, 2004 : 13) terkena korporasi, menyatakan :
Korporasi yaitu suatu tubuh hasil ciptaan hukum. Badan yang diciptakan itu terdiri dari “corpus”, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya aturan memasukkan unsur “animus” yang membuat tubuh itu mempunyai kepribadian. Oleh sebab tubuh aturan itu ialah ciptaan aturan maka kecuali penciptaannya, kematiannyapun juga ditentukan oleh hukum.
Sementara itu korporasi dari perspektif aturan pidana berdasarkan Andi Abu Ayyub Saleh (tanpa tahun (4) : 8), menyatakan :
Persoalan yang dibahas dalam sudut pandang aturan pidana (hukum pidana materiel) lebih pada perbuatan apa saja yang sanggup digolongkan sebagai perbuatan sanggup dieksekusi dan unsur-unsur apa yang harus dipenuhi sehingga korporasi sanggup dipertanggungjawabankan secara pidana serta hukuman apa yang sanggup dijatuhkan kepada korporasi tersebut.
Dari beberapa pengertian wacana korporasi tersebut di atas sanggup disimpulkan betapa luasnya batasan pengertian wacana korporasi tersebut, yang mana sanggup lebih luas dari sekedar pengertian tubuh aturan itu sendiri. Dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan aturan pidana Indonesia ditetapkan bahwa pengertian korporasi itu yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan baik ialah tubuh aturan maupun bukan tubuh hukum.
2. Tindak Pidana Korporasi
Tindak pidana korporasi yaitu tindak pidana yang bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung balasan serta struktur hirarkis dari korporasi besar sanggup memmenolong berkembangnya kondisi-kondisi aman bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung balasan yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal) dan pertentangan antara tujuan korporasi dengan kepentingan banyak sekali pihak.
Konsepsi kejahatan korporasi berdasarkan Mardjono Reksodiputro (Yusuf Sofie, 2002 : 45) yaitu :
. . .konsepsi kejahatan korporasi spesialuntuk ditujukan kepada kejahatan yang dilakukan oleh big business dan tidakboleh dikaitkan dengan kejahan oleh small scale business (seperti : penipuan yang dilakukan oleh warung atau toko dilingkungan pemukiman kita atau oleh bengkel reparasi kendaraan bermotor dan sebagainya).
Sementara itu berdasarkan Marshall B. Clinard dan Petter C Yeager (Setiyono, 2005 : 20) “tindak pidana korporasi ialah setiap tindakan yang dilakukan oleh korporasi yang sanggup didiberi hukuman oleh negara, entah di bawah aturan manajemen negara, aturan perdata, maupun aturan pidana.”
Dalam pengertian yang kurang lebih sama juga ditetapkan oleh Box (Muladi, 2002 : 144) sebagai diberikut :
Kejahatan korporasi yaitu kejahatan, terlepas dari apakah yang spesialuntuk diancam hukuman di bawah tubuh administratif, atau apakah spesialuntuk sekedar melanggar hak-hak sipil. . .mungkin menjadi pertanyaan mengapa banyak kejahatan korporasi ditangani badab-badan administratif bukan pengadilan pidana. Tetapi itu tidak menjastifikasi pengecualian tindakan-tindakan korporasi yang diatur oleh badan-badan administratif dari kajian kejahatan korporasi
0 Response to "Pengertian Korporasi Dan Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar