Cover Map Legalisasi Sekolad Sd Iv Standar Ptk Nomor Map 39-54 Format Word
Cover, Sampul, Label Map Akreditasi Sekolah SD IV Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Nomor Map 39-54
COVER MAP AKREDITASI SEKOLAD SD IV STANDAR PTK NOMOR MAP 39-54 |
COVER MAP AKREDITASI SEKOLAD SD IV STANDAR PTK NOMOR MAP 39-54 adalah mencakup sebagai diberikut.
39. Guru mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari aktivitas studi terakreditasi.
39. Guru mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari aktivitas studi terakreditasi.
40. Guru mempunyai akta pendidik.
41. Guru mengajar sesuai dengan riwayat pendidikan dan/atau uji kelayakan dan kesetaraan.
42. Guru mata pelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Kesehatan, Muatan Lokal, dan lain-lain) mengajar sesuai dengan riwayat pendidikan.
43. Guru mempunyai kompetensi pedagogik, meliputi: (1) mengintegrasikan karakteristik siswa, (2) pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa, (3) merancang kegiatan pembelajaran siswa menurut kurikulum, (4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (5) memakai teknologi gosip dan komunikasi, (6) menyebarkan potensi siswa, (7) berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun, (8) melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, (9) memakai hasil penilaian proses dan hasil belajar, (10) melaksanakan tindakan reflektif.
44. Guru mempunyai kompetensi profesional, meliputi: (1) menguasai materi, struktur, konsep, dan teladan pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, (2) menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, (3) menyebarkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, (4) menyebarkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif, (5) memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi.
45. Guru mempunyai kompetensi kepribadian, meliputi: (1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan, (2) menampilkan diri sebagai langsung yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan, (3) menampilkan diri sebagai langsung yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawaban, rasa gembira menjadi guru, dan rasa percaya diri, (5) menjunjung tinggi arahan etik profesi.
46. Guru mempunyai kompetensi sosial yang ditunjukkan melalui komunikasi yang efektif dan santun dengan: (1) sesama guru,(2) tenaga kependidikan, (3) siswa, (4) orangtua siswa, (5) masyarakat
47. Guru melaksanakan kiprah layanan konseling yang mempunyai kompetensi profesional meliputi: (1) penguasaan konsep dan praksis asesmen, (2) penguasaan kerangka teoretis dan praksis, (3) perencanaan program, (4) pelaksanaan program, (5) penilaian proses dan hasil kegiatan, (6) komitmen terhadap etika profesional, (7) penguasaan konsep dan praksis penelitian.
48. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan, meliputi: (1) mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4, (2) berusia terbaik 56 tahun, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin, (5) mempunyai akta pendidik, (6) mempunyai akta kepala sekolah/madrasah, (7) berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, (8) golongan minimal III/C bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan, (9) nilai baik untuk penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir.
49. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kompetensi manajerial yang meliputi: (1) menyusun perencanaan,(2) menyebarkan organisasi,(3) memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah, (4) mengelola perubahan dan pengembangan, (5) membuat budaya aman dan inovatif, (6) mengelola guru dan tenaga administrasi, (7) mengelola masukana dan pramasukana, (8) mengelola korelasi dengan masyarakat, (9) mengelola seleksi siswa, (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, (11) mengelola keuangan, (12) mengelola ketatausahaan, (13) mengelola unit layanan khusus, (14) mengelola sistem informasi, (15) memanfaatkan TIK, (16) melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
50. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan kewirausahaan yang meliputi: (1) melaksanakan inovasi, (2) bekerja keras, (3) mempunyai motivasi, (4) pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik, (5) mempunyai naluri kewirausahaan.
51. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan supervisi proses pembelajaran yang meliputi: (1) merencanakan aktivitas supervisi, (2) melaksanakan supervisi, (3) mengevaluasi hasil supervisi, (4) menindaklanjuti hasil supervisi.
52. Sekolah/madrasah mempunyai tenaga manajemen yang berkualifikasi akademik minimal pendidikan menengah sesuai dengan bidang tugasnya.
53. Tenaga perpustakaan mempunyai kualifikasi minimal pendidikan menengah dan mempunyai akta kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah.
54. Sekolah/madrasah mempunyai petugas yang melaksanakan layanan khusus yang bertanggung tanggapan sebagai: (1) penjaga keamanan, (2) tukang kebun, (3) tenaga kemembersihkanan, (4) pesuruh.
Mari kita perhatikan diberikut ini.
Silahkan ambil pula "
Download Cover/Sampul/Label Map Akreditasi Sekolah SD I Standar Isi Nomor 1-10 Format Microsoft Word
Itulah yang sanggup admin muat pada peluang yang baik ini. Semoga sanggup memmenolong bagi yang sedang memerlukannya.
0 Response to "Cover Map Legalisasi Sekolad Sd Iv Standar Ptk Nomor Map 39-54 Format Word"
Posting Komentar