Download Permendikbud Nomor 53 Wacana Evaluasi Di Sd/Mi/Sdlb, Smp/Mts/Smplb, Sma/Ma/Smalb, Smk/Mak/Smklb
Download Permendikbud Nomor 53 Tentang Penilaian |
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik ialah proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran penerima didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu melalui penugasan dan penilaian hasil belajar.
- Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan ialah proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran penerima didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis dalam bentuk penilaian final dan ujian sekolah/madrasah.
- Satuan Pendidikan ialah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
- Penilaian Akhir ialah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik pada final semester dan/atau final tahun.
- Ujian Sekolah/Madrasah ialah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai akreditasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Pasal 3
hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara
berkesinambungan.
(2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
(2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
(3) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mempunyai tujuan untuk: a. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
b. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
c. menetapkan aktivitas perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi;
d. memperbaiki proses pembelajaran.
Baca Juga
- Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Ihwal Pembentukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan
- Download Sambutan Ketua Umum Pengurus Besar Pgri Pada Upacara Hari Ulang Tahun Ke-73 Pgri Dan Hari Guru Nasional Tahun 2018 Tema: Guru Sebagai Pelopor Perubahan Dalam Masa Revolusi Industri 4.0
- Download Buku Catatan Siswa Berprestasi Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma/Smk/Mak Atau Sederajat
b. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
c. menetapkan aktivitas perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi;
d. memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 4
Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada prinsipprinsip sebagai diberikut:
b. adil, berarti penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik alasannya ialah berkebutuhan
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik alasannya ialah berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, budbahasa istiadat, status sosial ekonomi,
dan gender;
Selengkapya lihat di bawah ini.
Silahkan saja ...
Cek juga :Muatan Lokal Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud RI Nomor 79 Tahun 2014
Download Kebijakan Dana BOS Tahun 2019 dan Permendikbud RI Nomo1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOSesuai Permendikbud RI Nomor 79 Tahun 2014
Permen Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 53 Wacana Evaluasi Di Sd/Mi/Sdlb, Smp/Mts/Smplb, Sma/Ma/Smalb, Smk/Mak/Smklb"
Posting Komentar