Macam-Macam Janji Forum Keuangan Syariah Lengkap
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
Dalam konteks problem muamalah berkaitan dengan banyak sekali kegiatan kehidupan sehari-hari. Cakupan aturan muamalat sangat luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, ibarat perkawinan, kontrak atau perikatan, aturan pidana, peradilan dan sebagainya. Pembahasan muamalah terutama dalam problem ekonomi tentunya akan sering kali dijumpai sebuah perjanjian atau akad.
Akad merupkan insiden aturan antara dua pihak yang meliputi ijab dan kabul, secara sah berdasarkan syara dan mengakibatkan akhir hukum. Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan kesepakatan ialah dasar sebuah instrumen dalam forum tersebut, terutama di Lembaga Keungan Syariah Akad menjadi hal yang terpenting hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam.
Pada peluang ini akan mengulas akad-akad yang di gunakan di Lembaga Keungan Syariah yang sudah sering dipergunakan dalam kehiduapan sehari-hari terlebih berkembanganya ekonomi islam. Akad yang ada dalam Lomba Kompetensi Siswa ada yang ialah dana kebajikan (tabarru’) dan ada juga kesepakatan yang dijadikan dasar sebuah instrumen untuk transakasi yang tujuannya memperoleh keuntungan (tijarah). Tentunya ini yaitu hal yang tidak sama dan pastilah dalam kesepakatan itu ada beberapa penjabaran dan klarifikasi bagaiman kesepakatan itu seharusnya bisa dilakukan. Dalam makalah ini akan dibahas pengklasifikasian dari banyak sekali akad yang dipakai dalam forum keuangan syariah.
A. PENGERTIAN AKAD DAN WA’AD
Akad dan Wa’ad dalam konteks fiqih muamalah ialah hal yang tidak sama meskipun keduanya hampir sama yang ialah bentuk perjanjian. Akad ialah suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun goresan pena yang mempunyai implikasi aturan yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad yaitu janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, pihak yang didiberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam Wa’ad bentuk dan kondisinya belum diputuskan secara rinci dan spesifik. Bila pihak yang berjanji tidak sanggup memenuhi janjinya, maka hukuman yang diterimanya lebih ialah hukuman moral. Hal ini tidak sama dengan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang sudah disahkan terlebih lampau. Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah diputuskan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak sanggup memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka mendapatkan hukuman ibarat yang sudah disahkan dalam akad.
B. MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi
I. AKAD TABARRU’
Akad tabarru’ ialah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam kesepakatan tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, kesepakatan tabarru’ yaitu kesepakatan melaksanakan kebaikan yang mengharapkan tanggapan dari Allah SWT semata. misal akad-akad tabarru’ yaitu qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Akad tabarru’ ialah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam kesepakatan tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, kesepakatan tabarru’ yaitu kesepakatan melaksanakan kebaikan yang mengharapkan tanggapan dari Allah SWT semata. misal akad-akad tabarru’ yaitu qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam kesepakatan tabarru’ ada dua hal yaitu mempersembahkan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
1. Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis kesepakatan dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a. Qard, ialah donasi yang didiberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan donasi uang tersebut.
b. Rahn yaitu menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas donasi yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk sanggup mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
c. Hiwalah, ialah bentuk pemdiberian donasi uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain yaitu pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang mempunyai kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga
1. Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis kesepakatan dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a. Qard, ialah donasi yang didiberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan donasi uang tersebut.
b. Rahn yaitu menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas donasi yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk sanggup mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
2. Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis kesepakatan dalam meminjamkan jasa yakni :
a. Wakalah, ialah kesepakatan pemdiberian kuasa (muwakkil) kepada akseptor kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu kiprah (taukil) atas nama pemdiberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita melaksanakan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b. Wadi’ah, sanggup dilakukan dengan cara kita mempersembahkan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah yaitu kesepakatan penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang didiberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai diberikut :
a. Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak sanggup dimanfaatkan oleh akseptor titipan dan akseptor titipan tidak bertanggung jawaban atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si akseptor titipan tidak lalai.
b. Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan sanggup dipergunakan oleh akseptor titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penerapan barang atau uang ini si pemilik sanggup didiberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemdiberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
Ada tiga jenis kesepakatan dalam meminjamkan jasa yakni :
a. Wakalah, ialah kesepakatan pemdiberian kuasa (muwakkil) kepada akseptor kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu kiprah (taukil) atas nama pemdiberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita melaksanakan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b. Wadi’ah, sanggup dilakukan dengan cara kita mempersembahkan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah yaitu kesepakatan penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang didiberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai diberikut :
a. Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak sanggup dimanfaatkan oleh akseptor titipan dan akseptor titipan tidak bertanggung jawaban atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si akseptor titipan tidak lalai.
b. Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan sanggup dipergunakan oleh akseptor titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penerapan barang atau uang ini si pemilik sanggup didiberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemdiberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c. Kafalah, ialah kesepakatan pemdiberian jaminan yang didiberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemdiberi jaminan bertanggung jawaban atas pembayaran kembali suatu donasi yang menjadi hak akseptor jaminan.
3. Memdiberikan Sesuatu
Yang termasuk ke dalam bentuk kesepakatan mempersembahkan sesuatu yaitu akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam tiruana akad-akad tersebut, si pelaku mempersembahkan sesuatu kepada orang lain. Bila penerapannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini dihentikan diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah yaitu pemdiberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika kesepakatan tabarru’ sudah disahkan maka dihentikan dirubah menjadi kesepakatan tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan kesepakatan tijarah yang sudah disahkan, kesepakatan ini boleh diubah kedalam kesepakatan tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari kesepakatan tabarru’ ini selain orientasi kesepakatan ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya kesepakatan ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, alasannya yaitu kesepakatan tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai mediator yang menjembatani dan memperlancar kesepakatan tijarah.
Yang termasuk ke dalam bentuk kesepakatan mempersembahkan sesuatu yaitu akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam tiruana akad-akad tersebut, si pelaku mempersembahkan sesuatu kepada orang lain. Bila penerapannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini dihentikan diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah yaitu pemdiberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika kesepakatan tabarru’ sudah disahkan maka dihentikan dirubah menjadi kesepakatan tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan kesepakatan tijarah yang sudah disahkan, kesepakatan ini boleh diubah kedalam kesepakatan tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari kesepakatan tabarru’ ini selain orientasi kesepakatan ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya kesepakatan ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, alasannya yaitu kesepakatan tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai mediator yang menjembatani dan memperlancar kesepakatan tijarah.
II. AKAD TIJARAH
Akad Tijarah yaitu kesepakatan yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam kesepakatan ini masing-masing pihak yang melaksanakan kesepakatan berhak untuk mencari keuntungan. misal kesepakatan tijarah yaitu akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian kesepakatan tijarah sanggup dilihat dalam sketsa kesepakatan dibawah ini.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh kesepakatan tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).
A. Natural Certainty Contracts
Natural Certainty Contracts yaitu kontrak/akad dalam bisnis yang mempersembahkan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, alasannya yaitu sudah disahkan oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di pertama akad. Kontrak-kontrak ini secara mengatakan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus diputuskan di pertama kesepakatan dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini yaitu kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.
Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai diberikut :
1. Akad Jual Beli
a. Bai’ naqdan adalah jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada dikala yang bersamaan, yakni di pertama transaksi (tunai).
b. Bai’ muajjal yaitu jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di pertama periode, sedangkan uang sanggup diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini sanggup dilakukan secara cicilan selama periode pinjaman, atau sanggup juga dilakukan secara sekaligus di simpulan periode.
c. Murabahah yaitu jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka sanggup diketahui oleh penjual dan pembeli.
d. Salam yaitu kesepakatan jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih lampau dengan syarat-syarat tertentu.
e. Istisna yaitu kesepakatan jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disahkan antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
a. Bai’ naqdan adalah jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada dikala yang bersamaan, yakni di pertama transaksi (tunai).
b. Bai’ muajjal yaitu jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di pertama periode, sedangkan uang sanggup diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini sanggup dilakukan secara cicilan selama periode pinjaman, atau sanggup juga dilakukan secara sekaligus di simpulan periode.
c. Murabahah yaitu jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka sanggup diketahui oleh penjual dan pembeli.
d. Salam yaitu kesepakatan jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih lampau dengan syarat-syarat tertentu.
e. Istisna yaitu kesepakatan jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disahkan antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
2. Akad Sewa-Menyewa
a. Ijarah yaitu kesepakatan pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) yaitu Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada simpulan periode.
c. Ju’alah yaitu kesepakatan ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.
b. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) yaitu Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada simpulan periode.
c. Ju’alah yaitu kesepakatan ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.
B. Natural Uncertainty Contracts (NUC)
Natural Uncertainty Contracts yaitu kontrak/akad dalam bisnis yang tidak mempersembahkan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko gotong royong untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini yaitu kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak mengatakan keuntungan yang tetap dan pasti.
Macam – Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) yaitu sebagai diberikut:
1. Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah yaitu kesepakatan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu dimana masing-masing pihak mempersembahkan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
1. Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah yaitu kesepakatan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu dimana masing-masing pihak mempersembahkan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Macam – macam musyarakah :
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak mempersembahkan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak mempersembahkan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang berafiliasi mempersembahkan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
Akad kerjasama dimana pihak yang berafiliasi mempersembahkan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak mempersembahkan porsi dana dan pihak lainnya mempersembahkan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang mempersembahkan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang mempersembahkan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
Akad kerjasama dimana satu pihak mempersembahkan porsi dana dan pihak lainnya mempersembahkan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang mempersembahkan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang mempersembahkan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama gotong royong menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan kesepakatan ini maka pihak yang berafiliasi akan mengalami kerugian waktu kalau mengalami kerugian.
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama gotong royong menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan kesepakatan ini maka pihak yang berafiliasi akan mengalami kerugian waktu kalau mengalami kerugian.
e. Mudharabah
Mudharabah ialah kesepakatan kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya mempersembahkan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Mudharabah ialah kesepakatan kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya mempersembahkan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Macam – Macam Mudharabah :
a) Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah ialah akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk dipakai dalam perjuangan oleh pihak lainnya.
b) Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan dipakai dalam perjuangan yang sudah ditentukan oleh pemdiberi dana.
2. Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang dipakai untuk pertanian flora setahun
3. Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana dipakai untuk pertanian flora tahunan.
4. Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah
a) Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah ialah akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk dipakai dalam perjuangan oleh pihak lainnya.
b) Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan dipakai dalam perjuangan yang sudah ditentukan oleh pemdiberi dana.
2. Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang dipakai untuk pertanian flora setahun
3. Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana dipakai untuk pertanian flora tahunan.
4. Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah
KESIMPULAN
Dalam bahasan fiqh muamalah dibedakan antara kesepakatan dan wa’ad meskipun keduanya ialah bentuk sebuah perjanjian. Akad ialah suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun goresan pena yang mempunyai implikasi aturan yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad yaitu janji antara satu pihak kepada pihak lainnya,pihak yang didiberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.
Ditinjau dari dari segi ada atau tidaknya Kompensasi kesepakatan sanggup dibedakan atas kesepakatan tabaurru’ dan tijarah. Akad tabarru’ ialah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Sedangkan kesepakatan tijarah Tijarah yaitu kesepakatan yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented).
Berdasar tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh kesepakatan tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty contracts yaitu kontrak/akad dalam bisnis yang tidak mempersembahkan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Sedangkan Natural Certainty Contracts yaitu kontrak/akad dalam bisnis yang mempersembahkan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.
DAFTAR PUSTAKA
Ascara. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
diakses 20 Nopember 2011, 11:41:36
http://www.patanahgrogot.net/utama/index.php?option=com_content&view=article&id=64:jenis-jenis-akad-perbankan-syariah&catid=5:artikel-hukum&Itemid=10 20Nopember 2011, 11:21:45.
>>>Baca juga : HUKUM WANITA MENJADI IMAM SHOLAT BAGI JAMAAH LAKI-LAKI
0 Response to "Macam-Macam Janji Forum Keuangan Syariah Lengkap"
Posting Komentar