Pengertian, Asas Aturan International Lengkap


HUKUM INTERNASIONAL

A. Definisi Hukum Internasional
    Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja beropini bahwa Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau kasus yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek aturan internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hukum Perdata Internasional, ialah aturan internasional yang mengatur hubungan aturan antara masyarakat negara di suatu negara dengan masyarakat negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
  2. Hukum Publik Internasional, ialah aturan internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
     Asas-asas yang berlaku dalam aturan internasional, ialah :
  1. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan aturan bagi tiruana orang dan tiruana barang yang berada dalam wilayahnya.
  2. Asas Kebangsaan, berdasarkan asas ini setap wargguagara dimanapun beliau berada, tetap mendapat perlakuan aturan dari nearanya. asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya aturan negara tetap berlaku bagi seorang wargguagara walaupun ia berada di negara lain.
  3. Asa Kepentingan Umum, berdasarkan asas ini negara sanggup beradaptasi dengan dengan tiruana keadaan dan insiden yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, aturan tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
     Subjek aturan Internasional terdiri dari :
  1. Negara
  2. Individu
  3. Tahta Suci / vatican
  4. Palang Merah Internasional
  5. Organisasi Internasional
Sebagian Ahli menyampaikan bahwa pemberontak pun termasuk serpihan dari subjek aturan internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
     Sumber aturan sanggup dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Sumber aturan materil, yaitu segala sesuatu yang mengambarkan dasar berlakunya aturan suatu negara.
  2. Sumber aturan formal, yaitu sumber darimana kita mendapat atau menemukan ketentuan-ketentuan aturan internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber aturan formal terdiri dari :
Ø  Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
Ø  Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
Ø  Asas-asas umum aturan yang diakui oleh negara-negara beradab
Ø  Yurisprudency, yaitu keputusan hakim aturan internasional yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap
Ø  Doktrin, yaitu pendapat para hebat aturan internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi sebab hal-hal diberikut :
1. Sengketa terjadi sebab kasus Politik
Hal ini terjadi sebab adanya perang masbodoh antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas imbas ideologi dan ekonominya di banyak sekali negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. teladan kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi sebab tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. teladan : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional sanggup dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. melaluiataubersamaini cara damai, terdiri dari :
  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh banyak sekali pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan mekanisme hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, ialah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibuat sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. misal International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
  • Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
  • penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. melaluiataubersamaini cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain sebab diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang digunakan oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melaksanakan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL  TERHADAP PELANGGARAN HAM
    Mahkamah Internasional (MI) ialah salah satu tubuh perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI mempunyai 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain mempersembahkan pertimbangan aturan kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk menyidik dan menuntaskan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional sanggup dilakukan  melalui mekanisme diberikut :
  1. Korban pelanggaran HAM sanggup mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui forum HAM internasional lainnya.
  2. pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
  3. dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan kalau terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
  4. Asas Hukum Internasional
Asas aturan internasional ialah prinsip-prinsip umum yang berubah menjadi dalam aturan internasional. Terdapat beberapa asas aturan internasional, antara lain: asas territorial, asas kebangsaan dan asas kepentingan umum.
Ø  Asas territorial ialah prinsip yang mempersembahkan hak kepada masing-masing Negara untuk melaksanakan aturan yang berlaku di negaranya terhadap tiruana orang dan atau barang yang berada dalam wilayah negaranya. Berkenan dengan hal tersebut, maka tiruana orang dan atau barang yang berada diluar dari wilayah kekuasaan suatu Negara akan diberlakukan aturan ajaib atau aturan internasional.
Ø  Asas kebangsaan ialah prinsip yang mengakui adanya kekuasaan Negara terhadap masyarakat negaranya. Menurut asas ini, setiap masyarakat Negara dimanapun beliau berada tetap sanggup memperoleh perlakuan aturan dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstraterritorial yang berarti aturan yang berlaku di suatu Negara tetap sanggup berlaku terhadap masyarakat negaranya meskipun masyarakat Negara tersebut berada di Negara lainnya.
Ø  Asas kepentingan umum ialah asas yang didasarkan pada akreditasi terhadap adanya kewenangan Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakatnya. Dimana Negara sanggup beradaptasi dengan tiruana keadaan dan insiden yang berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga aturan tidak spesialuntuk terikat pada batas wilayah Negara tertentu.

0 Response to "Pengertian, Asas Aturan International Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel