Pengertian Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Adr)
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
A. Sengketa dan Upaya Penyelesaiannya
Dalam pergaulan bermasyarakat, kawasan kita hidup di tengah-tengah orang yang tidak sama watak dan kepentingan, kita niscaya akan sering berhadapan dengan perselisihan. Perselisihan itu sanggup disebabkan oleh hal yang sepele dan tidak mempunyai jawaban aturan apa pun, ibarat perbedaan pendapat antara suami-istri, tentang penentuan waktu keberangkatan ke luar kota, atau sanggup pula ialah kasus fokus dan mempunyai jawaban hukum, contohnya tentang batas tanah dengan tetangga atau perselisihan atas perjanjian yang sudah dibentuk sebelumnya.
Pada hakikatnya, konflik atau sengketa muncul lantaran adanya masalah. Masalah sendiri terjadi lantaran adanya kesentidakboleh antara das sollen dan das sein, atau lantaran adanya perbedaan antara hal yang diinginkan dengan hal yang terjadi. Semakin jauh perbedaan antara kenyataan dan impian yang terjadi, maka akan semakin besar permasalahannya. Sebaliknya semakin bersahabat jarak kesentidakboleh antara keinginan dan yang terjadi maka semakin kecil pula kasus yang terjadi. Apabila antara das sollen dengan das sein sudah seimbang, maka dengan sendirinya kasus akan hilang.
Pada dasarnya konflik yang terjadi dalam masyarakat sanggup dibedakan menjadi dua macam, yaitu konflik vertikal dan konflik horizontal. Konflik vertikal yaitu konflik antara antara elit dengan masyarakat. Yang dimaksud elit disini sanggup penjabat, para pengambil kebijakan, kelompok bisnis, polisi, militer, dan sebagainya. Konflik horizontal yaitu konflik antaraagama, suku, golongan, konflik harga diri, harta benda, konflik bisnis, dan lain-lain.
B. Ruang Lingkup dan Pengelolaan Sengketa
Dalam penyelesaian kasus perdata di pengadilan, istilah sengketa tidak selalu identik dengan perkara. Dalam proses litigasi perdata, perlu dibedakan terlebih lampau pengertian antara istilah kasus dan sengketa perdata. Dapat ditegaskan bahwa pengertian kasus lebih luas daripada pengertian sengketa. melaluiataubersamaini kata lain sengketa itu yaitu sebagian dari kasus sedangkan kasus belum tentu sengketa. Dalam pengertian kasus tersimpul dua keadaan yaitu ada perselisihan (sengketa) dan tidak ada perselisihan (nonsengketa).
Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang menjadi pokok perselisihan, ada yang dipertengkarkan. Perselisihan atau persengketaan itu tidak sanggup diselesaikan oelh oleh pihak-pihak sendiri, melainkan memerlukan penyelesaian melalui pengadilan sebagai institusi yang berwenang dan tidak memihak. Tidak ada persilisohan artinya tidak ada yang diselisihkan, tidak ada yang disengketakan. Yang bersangkutan tidak minta peradilan atau keputusan dari hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari sesuatu hal, sehingga mendapat kepastian aturan yang harus dihormati dan diakui oleh tiruana orang.
Pihak-pihak yang bersengketa dalam praktek sanggup melaksanakan beberapa pendekatan dalam mengelola sengketa yang dihadapi. Secara umum ada beberapa pendekatan pengelolaan konflik atau sengketa yang terjadi, yaitu:
1. Power Based
Power based ialah pendekatan pengelolaan sengketa dengan mendasarkan pada kekuatan atau kekuasaan untuk memaksa seseorang iuntuk berbuat seseatu atau tidak berbuat sesuatu.
2. Right Basid
Right Basid yaitu pendekatan pengelolaan sengketa dengan mendasarkan konsep hak (hukum), yaitu konsep benar dan salah berdasarkan barameter yuridis melalui mekanisme adjudikasi, baik di pengadilan maupun lembaga arbitrasi.
3. Interest Basid
Interest Basid ialah pendekatan pengelolaan sengketa dengan mendasarkan pada kepentingan atau kebutuhan pihak-pihak yang bersengketa, bukan melihat pada posisi masing-masing. Solusi diupayakan mencermikan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa secara mutual.
C. Teknik Penyelesaian Sengketa
Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang tepat. Masing-masing sengketa yang terjadi belum tentu sama tretment penyelesaiannya.
Dari banyak sekali macam cara penyelesaian sengketa bisnis yang ada, intinya sanggup dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
1. Adjudikatif
2. Konsensus (kompromi)
3. Quasi Adjudikatif
Di samping dukungan diatas, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis sanggup pula dibedakan menjadi dua, yaitu melalui jalur litigasi dan jalur nonlitigasi.
1. Jalur litigasi (ordinary court)
Jalur litigasi ialah mekanisme penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan aturan (law approach) melalui abdnegara ataupun lembaga penegak aturan yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
2. Jalur nonlitigasi (extra ordinary court)
Jalur nonlitigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan, tetapi menggunakan mekanisme yang hidup dalam masyarakat yang bentuk dan macamnya sangat bervariasi ibarat musyawarah, perdamaian, kekeluargaan, penyelesaian budbahasa dan lain-lain.
D. Urgensi ADR dan Koreksi Terhadap Pengadilan
1. Lamanya proses beracara dalam persidangan penyelesaian pekara perdata
2. Lamanya penyelesaian sengketa sanggup juga disebabkan oleh panjangnya tahapan penyelesaian sengketa, yakni proses beracara di pengadilan negeri, kemudian masih sanggup banding ke pengadilan tinggi, dan kasasi ke mahkamah agung. Bahkan proses masih sanggup lebih panjang kalau diajukan peninjauan kembali,
3. Lama dan panjangnya proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan tersebut tentunya membawa jawaban yang berkaitan dengan tingginya biaya yang diharapkan
4. Sidang pengadilan di pengadilan negeri dilakukan secara terbuka, padahal di sisi lain kerahasiaan yaitu sesuatu yang diutamakan di dalam kegiatan bisnin.
5. Seringkali hakim yang menangani atau menuntaskan kasus dalam bisnis kurang menguasai substansi hukum.
E. Faktor-faktor yang menghipnotis keunggulan ADR
a. Faktor ekonomis
b. Faktor budaya hukum
c. Faktor luasnya ruang lingkup permasalahan yang sanggup di bahas
d. Faktor training relasi baik para pihak
e. Faktor proses
BAB II
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
A. Pengertian dan Tujuan ADR
ADR ialah kehendak sukarela dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntaskan sengketa mereka di luar pengadilan. Dalam arti di luar mekanisme ajudikasi standar konvensional. Oleh karna itu, meskipun masih berada dalam lingkup atau sangat erat dengan pengadilan, tetapi masih menggunakan mekanisme ajudikasi non standar, makanisme tersebut masih ialah ADR.
Dalam kepingan I ketentuan umum UU No. 30 tahun 1999, pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR yaitu lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mekanisme yang disahkan oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, dan evaluasi ahli.
B. Sumben Hukum ADR
Adapun dasar-dasar aturan tersebut antara lain sanggup ditemukan dalam:
1. Pancasila, sebagai dasar filosofi kehidupan masyarakat sudah mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat lebih diutamakan (vide Sila ke 4)
2. UUD 1945, sebagai aturan dasar di Indonesia, juga menekankan kebersamaan dan kegotongroyongan (vide Pasal 33)
3. Pasal 377 HIR/705 RBg.
4. Pasal 615 s/d 651 Rv, yang mencakup lima kepingan pokok.
5. Undang-undang No. 14 tahun 1970 yang temuat dalam klarifikasi pasal 3 dan pasal 14 ayat (2).
6. Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang termuat dalam klarifikasi pasal 3 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan (2).
7. UU No. 30 Tahun 1999 tentang 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
8. Etika Bisnis.
C. Macam-Macam Penyelesaian Sengketa Alternatif
1. Konsultasi
Peran konsultan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi tidak bersifat dominan. Konsultan spesialuntuk bertugas memdiberi pendapat (hukum), sebagaimana diminta oleh kliennya, selanjutnyakeputusan terkena penyelesaian sengketa tersebut diambil sendiri oleh para pihak.
2. Negosiasi dan Perdamaian
Negosiasi ialah bentuk penyelesaian sengketa oleh para pihak sendiri, tanpa menolongan dari pihak lain, dengan cara bermusyawarah atau berunding untuk mencari pemecahan yang dianggab adil oleh para pihak. Hasil dari perundingan berupa penyelesaian kompromi yang tidak mengikat secara hukum.
3. Mediasi (penengahan)
Mediasi ialah mekanisme penyelesaian sengketa dengan menolongan pihak ketiga (mediator) yang tidak memihak (impartial) yang turut aktif mempersembahkan bimbingan atau isyarat guna mencapai penyelesaian. Namun ia tidak berfungsi sebagai hakim yang berwenang mengambil keputusan. Inisiatif penyelesaian tetap berada pada tangan para pihak yang bersengketa. melaluiataubersamaini demikian hasil penyelesaiannya bersifat kompromi.
4. Konsiliasi (permufakatan)
Konsiliasi yaitu penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator). Konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya diajukan dan ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa.
5. Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase
Pasal 52 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 menyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas relasi aturan tertentu dari suatu perjanjian.
6. Arbitrase
Arbitrase ialah salah satu bentuk adjudikasi privat, dengan melibatkan pihak ketiga (arbiter) yang didiberi kewenangan penuh oleh para pihak untuk menuntaskan sengketa, sehingga berwenanng mengambil putusan yang bersifat akhir dan mengikat (binding).
7. Good Office (Jasa Baik)
Good Office ialah penyelesaian sengketa dengan menolongan pihak ketiga yang memebrikan jasa baik berupa penyediaan kawasan atau fasilitas-fasilitas untuk dogunakan oleh para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan musyawarah atau perundingan guna mencapai penyelesaian.
8. Summary Jury Trial (Pemeriksaan Jury secara sumir)
Summary Jury Trial ialah mekanisme penyelesaian sengketa khas negara-negara yang peradilannya menggunakan sistem jury, khusunya Amerika Serikat.
9. Mini Trial (Persidangan Mini)
Hampir sama dengan summary jury trial, bedanya spesialuntuk tanpa adanya jury penasehat (advisory jury).
10. Rent A Judge
Meknisme penyelesaian dengan cara para pihak menyewa seorang hakim pengadilan, biasanya yang sudah pensiun, untuk menuntaskan sengketa.
11. Mediasi-Arbitrasi
Merupakan bentuk kombinasi penyelesaian sengketa antara mediasi dan arbitrasi atau ialah proses penyelesaian sengketa adonan yang dilakukan setelah proses mediasi tidak berhasil.
D. Keunggulan dan Kelemahan ADR
Kelebihan tersebut antara lain sebagai diberikut:
a. Kerahasiaan dijamin oleh para pihak yang bersengketa.
b. Dapat dihindari kelabubatan yang diakibatkan lantaran hal mekanisme dan administrasi
c. Para pihak sanggup menentukan arbiter yang berdasarkan keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta latar belakang yang memadai terkena kasus yang disengketakan, jujur dan adil.
Meskipun ADR mempunyai beberapa keunggulan, tetapi ADR sebetulnya ialah mekanisme yang rentan terutama untuk kondisi Indonesia, lantaran ADR juga mempunyai kelemahan-kelemahan, di antaranya:
a. ADR belum dikenal secara luas, baik oleh mayarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkna oleh masyarakat akademis senidiri.
b. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga ADR.
c. Lembaga ADR tidak mempunyai kewenangan melaksanakan sanksi putusannya.
d. Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam ADR, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan banyak sekali cara.
0 Response to "Pengertian Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Adr)"
Posting Komentar