Pengertian/Definisi Pasar Modal Syariah

                         ANALISIS TENTANG SENI BUDAYA DAN PROBLEMATIKA
                         WARALABA/FRANCHISE MENURUT HUKUM ISLAM
PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH

Momentum berkembangnya pasar modal berbasis syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1997, yakni dengan diluncurkannya Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berafiliasi dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanmkan dananya secara syariah dan Indeks Saham Syariah Indonesia pada tanggal 12 Mei 2011.Pasar modal syariah secara sederhana sanggup diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam acara transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang tidak boleh seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar modal syariah yaitu pasar modal yang seluruh prosedur kegiatannya terutama terkena emiten, jenis imbas yang diperdagangkan dan prosedur perdagangannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan imbas syariah yaitu imbas sebagaimana dimaksud dalam peraturan peundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Adapun yang dimaksud sebagai efek-efek syariah berdasarkan Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 wacana Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup beberapa aspek Saham Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Belakangan, instrumen keuangan syariah bertambah dengan adanya ajaran DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 wacana Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah, ajaran DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 wacana Waran Syariah pada tanggal 6 Maret 2008, ajaran DSN-MUI Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 wacana Surat Berharga Syariah Negara.
Adapun dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli imbas yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80/DSN-MUI/VI 2011 wacana Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangkan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Adapun isi utama ajaran prosedur syariah perdagangan saham adalah:
  1. Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek memakai kesepakatan jual beli (bai’)
  2. Efek yang ditransaksikan adlah imbas yang bersifat ekuitas yang sesuai dengan prinsip syariah (terdapat dalam Daftar Efek Syariah)
  3. Pembeli boleh menjual Efek setelah transaksi terjadi, meskipun settlemennya di kemudian hari (T+3) berdasarkan prinsip qabdh hukmi
  4. Mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan memakai kesepakatan bai’ al-Musawamah. Harga yang masuk akal dan disahkan akan menjadi harga yang sah.
  5. SRO sanggup mengenakan biaya (ujrah) untuk setiap jasa yang didiberikan dalam menyelenggarakan perdagangan Efek bersifat Ekuitas.
  6. Tidak melaksanakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam bertransaksi.
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan evaluasi atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan. Sebagai salah satu instrumen perekonomian maka pasar modal syariah tidak terlepas dari efek yang berkembang di lingkungannya, baik yang terjadi di lingkungan ekonomi mikro, yaitu bencana atau keadaan para emiten, menyerupai laporan kinerja, sumbangan deviden, perubahan taktik atau perubahan strategis dalam rapat umum pemegang saham, akan menjadi info yang menarikdanunik bagi para investor di pasar modal.
Selain lingkungan ekonomi mikro, perubahan lingkungan yang dimotori oleh kebijakan-kebijakan makro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal maupun regulasi pemerintah dalam sektor riil dan keuangan, akan pula mempengaruhi gejolak di pasar modal.
Perkembangan produk syariah di pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang cukup menggembirakan. Namun, pengembangan produk syariah tersebut juga mengalami beberapa hambatan. Berdasarkan hasil studi wacana investasi syariah di Indonesia oleh Tim Studi wacana investasi syariah di Indonesia (BAPEPAM-LK), mengatakan terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia, di antaranya yaitu sebagai diberikut:
  1. Tingkat pengetahuan dan pemahaman wacana pasar modal syariah.
  2. Ketersediaan info wacana pasar modal syariah.
  3. Minat pemodal atas imbas syariah.
  4. Kerangka peraturan wacana penerbitan imbas syariah.
  5. Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh forum terkait.
  6. Pra-proses (persiapan) penerbitan imbas syariah.
  7. Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi pasar modal syariah di Inonesia.
Perkembangan pasar modal syariah ke depan cukup potensial, apalagi melihat saham-saham gres yang ditawarkan sudah banyak yang tercatat sebagai saham-saham syariah. Meskipun begitu, sebelum masuk kategori sebagai saham yang memenuhi ketentuan syaiah, saham-saham tersebut harus diverifikasi sesuai sehingga memenuhi aturan-aturan baku dalam ketentuan Dewan Syariah Nasional, selain aturan dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004). Abdullah Amrin,Meraih Berkan melalui Asuransi Syari’ah ditinjau dari perbandingan dengan Asuransi Konvensional, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011). Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Raja Grafindo

  • untuk mendonwload file BUKU/NOVEL temen-kawan sanggup KLIK DISINI 
  • dan tidakboleh lupa guys, ayo baca dongeng unik yang terjadi di sekitarmu KLIK DISINI
                         ANALISIS TENTANG SENI BUDAYA DAN PROBLEMATIKA
                         WARALABA/FRANCHISE MENURUT HUKUM ISLAM

Related Posts

0 Response to "Pengertian/Definisi Pasar Modal Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel