Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Ihwal Pembentukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan

Ass. Wr. Wb. Salam untuk tiruananya teman akrab . Pada peluang ini akam kami sahare wacana perubahan UPT. Pendidikan ke Korwil (Koordinator Wilayah) Kecamatan Bidang Pendidikan khusus Kabupaten Garut. Menindaklanjuti peraturan Bupati Garut tersebut, yakni : Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.

Untuk lebih jelasnya silahkan simak diberikut ini.
 Pada peluang ini akam kami sahare wacana perubahan UPT Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan
Perbup Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Korwil Pendidikan di tingkat Kecamatan
 MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan 

BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang di maksud dengan :
  1. Daerah Kabupaten yaitu tempat Kabupaten Garut
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten yaitu Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daeran yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  3. Bupati yaitu Bupati Garut
  4. Dinas yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Garut 
  5. Kepala Dinas yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
  6. Koordinator Wilayah Kecamatan yaitu Unit Kerja Non Struktural yang melakukan pelayana manajemen Satuan Pendidikan di lingkungan Wilayah Kerja Kecamatan. 
  7. Koordinator yaitu Pegawai Negeri Sipil yang didiberi kiprah perhiasan untuk melalukan  koordinasi layanan manajemen pada satuan pendidikan di wilayah kecamatan.
  8. Kelompok Jabatan Fungsional yaitu Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang didiberi tugas, wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan aktivitas yang sesuai dengan peofesianya dalam rangka kelancaran pelaksanaan kiprah pemerintah.
Baca juga :
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
melaluiataubersamaini peraturan Bupati ini dibuat Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan pada :
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
BAB IV
PENUNJUKAN DAN PEMBEBASTUGASAN
Bagian Kesatu
Penunjukan 
Pasal 4
(1) Koordinator sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Dinas setelah dikonsultasikan kepada Bupati.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan :
a. kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Stara Diploma 4 (D4)
b. pangkat/golongan minimal Penata (III/C);
c. tidak sedang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan atau guru/kepala sekolah;
d. mempunyai pengalaman kerja bidang pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
e. mempunyai penilian minerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
 
Bagian Kedua
Pembebastugasan
Pasal 5
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebastugaskan apabila :
Selengkapnya silahkan download dibawah ini.
Diundangkan pada tanggal 19-9-2018
Demikianlah warta sebagai Produk Hukum Pemerintahan Kabupaten Garut Tentang Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan. Semoga bermanfaa. Amin

Related Posts

0 Response to "Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 Ihwal Pembentukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel