Teori Kedaulatan Ilahi Lengkap

                         ANALISIS TENTANG SENI BUDAYA DAN PROBLEMATIKA
                         WARALABA/FRANCHISE MENURUT HUKUM ISLAM

A. Teori Kedaulatan Tuhan
Di antara teori-teori yang mempersembahkan jawabanan atau masalah atau pertanyaan tadi, berdasarkan sejarahnya yang paling renta ialah Teori Kedaulatan Tuhan, yaitu yang menyampaikan bahwa kekuasaan tertinggi itu yang mempunyai atau ada pada tuhan.
Teori ini berkembang pada jaman kala pertengahan, yaitu antara kala ke V hingga kala ke XV. Di dalam perkembangannya teori ini sangat akrab hubungannya dengan perkembangan agama gres yang timbul pada dikala itu, yaitu agama Kristen, yang kemudian diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan, yaitu gereja, yang dikepalai oleh seorang paus.
Makara pada waktu itu kemudian ada dua organisasi kekuasaan, yaitu organisasi kekuasaan Negara yang diperintah oleh seorang raja, dan organisasi kekuasaan gereja yang dikepalai oleh seorang paus, alasannya ialah pada waktu itu organisasi gereja tersebut mempunyai alat-alat perlengkapanyang hamper sama dengan alat-alat perlengkapan organisasi Negara.
Pada permulaan perkembangannya agama gres ini mendapat perperihalan yang sangat hebat. Oleh alasannya ialah agama gres ini dianggab berperihalan yang sangat hebat. Oleh alasannya ialah agama gres ini dianggab berperihalan dengan paham atau iktikad yang dianut pada waktu itu, yaitu penyembahan kepada dewa-dewa, atau phanteisme. Banyak para pemimpinnya yang dikejar-kejar, ditangkap, dimembuang, atau dibunuh, alasannya ialah mereka ini dianggab mengancam kedudukan dan kewibawaan raja. Tetapi oleh alasannya ialah keuletan dan ketabahan daripada para penganut-penganutnya, agama gres ini tidak musnah, tetapi malahan karenanya sanggup berkembangdengan baik dan diakui sebagai salah-satunya agama resmi, agama Negara.
Mulai dikala itulah organisasi gereja itu mempunyai kekuasaan yang faktual dan sanggup mengatur kehidupan Negara, tidak saja yang bersifat keagamaan, tetapi sering-sering juga yang bersifat keduniawian, maka tidaklah jarang bila kemudian timbul dua peraturan dari gereja. Selama antara kedua peraturan itu satu sama lain tidak berperihalan, maka selama itu pula tidak ada kesusahan-kesusahan dari para masyarakat Negara untuk mentaatinya. Tetapi bila peraturan-peraturan itu saling berperihalan satu sama lain, maka timbullah persoalan, peraturan yang berasal dari manakah yang berlaku, artinya antara kedua peraturan itu mana yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan itulah yang akan ditaati.
Tentang hal ini ada beberapa pedoman atau teori, yang ketiruananya berasal dari penganut-penganut teori teokrasi. Antara lain ialah : Augustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Di samping itu masih banyak lagi, yang masing-masing mempersembahkan ajarannya. Persoalan mereka bekerjsama bukanlah mempersoalkan siapakah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu, alasannya ialah dalam hal ini sudah ada persamaan pendapat, bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu ialah Tuhan. Tetapi yang dipersoalkan lebih lanjut adalah, siapakah di dunia ini, kongkritnya di dalam suatu Negara itu, yang mewakili Tuhan, raja ataukah Paus.
Mula-mula dikatakan bahwa yang mewakili tuhan di dunia ini, jadi juga di dalam suatu Negara, ialah paus, ini ialah pendapat dari Augustinus. Kemudian dikatakan bahwa kekuasaan raja atau paus itu sama, spesialuntuk saja tugasnya berlainan, raja dalam lapangan keduniawian, sedangkan Paus dalam lapangan keagamaan. Ini ialah pendapat dari Thomas Aquinas. Perkembangan selanjutnya menitik beratkan kekuasaan itu ada pada Negara atau raja, ini ialah pedoman dari Marsilius.
Menurut pedoman Marsilius raja itu ialah wakil daripada Tuhan untuk melakukan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia. Akibat dari pedoman Marsilius ini maka pada akhir-akhir kala pertengahan dan pada permulaan jaman diberikutnya, yaitu jaman renaissance, ialah terasa sekali. Karena raja-raja merasa berkuasa untuk berbuat apa saja berdasarkan kehendaknya, dengan alasan bahwa perbuatannya itu ialah sudah menjadi kehendak tuhan. Raja tidak merasa bertanggung balasan kepada siapapun kecuali kepada tuhan. Bahkan raja merasa berkuasa menetapkan iktikad agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau masyarakat negaranya.
Keadaan ini semakin memuncak pada jaman renaissance, terlebih setelah timbulnya pedoman dari niccolo Machiavelli, yang maksudnya tiruanla ialah untuk mengatasi perpecahan dan kekacauan Negara, dengan pedoman Staatsraisen-nya. Maka yang tiruanla orang mengatakan, bahwa aturan yang harus ditaati itu ialah aturan Tuhan, kini mereka beropini bahwa aturan begaralah yang harus ditaati, dan negaralah satu-satunya yang berwenang memilih hukum. melaluiataubersamaini demikian timbull pedoman gres tentang kedaulatan, yaitu kedaulatan Negara.

DOWNLOAD FILE : KLIK SINI
      #Baca Juga : PENGERTIAN FRANCHISE/WARALABA


0 Response to "Teori Kedaulatan Ilahi Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel