Pengertian Tujuan Dan Fungsi Aturan Program Pidana

      A.    Pengertian Hukum Acara Pidana
     Hukum program pidana yakni peraturan yang mengatur wacana bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jikalau ada seseorang atau kelompok orang yang melaksanakan perbuatan pidana.
     Hukum program pidana mempersembahkan petunjuk kepada pegawanegeri penegak aturan bagaimana mekanisme untuk mempertahankan aturan pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar aturan pidana.
     Hukum Acara Pidana disebut aturan Pidana Formil sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. dari situ kita sanggup mengetahui bahwa kedua aturan tersebut memiliki kekerabatan yang sangat erat. Hukum Acara Pidana memiliki kiprah untuk:
      1.   mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
    2.  memperoleh keputusan oleh hakim wacana bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang yang disangka/didakwa melaksanakan perbuatan pidana
      3.   melaksanakan Keputusan Hakim

    B.     Tujuan dan Fungsi aturan Acara Pidana
   Tujuan Hukum Acara Pidana sangat akrab hubungannya dengan tujuan aturan Pidana, yaitu membuat ketertiban,n ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Hukum Pidana memuat wacana rincian perbuatan yang termasuk perbuatan pidana, pelaku perbuatan pidana yang sanggup dihukum, dan macam-macam eksekusi yang sanggup dijatuhkan kepada pelanggar aturan pidana. Sebaliknya Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana proses yang harus oleh pegawanegeri penegak aturan dalam rangka mempertahankan aturan pidana materiil terhadap pelanggarnya.
     Oleh sebab itu sanggup diketahui bahwa kedua aturan tersebut saling melengkapi, sebab tanpa aturan pidana aturan program pidana tidak sanggup berungsi. Sebaliknya tanpa aturan program pidana, aturan pidana juga tidak sanggup dijalankan.
   Fungsi darai aturan program pidana yakni mendapatkan kebenaran materiil, putusan hakim dan pelaksanaan putusan hakim.

     C.    Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Hukum Acara pidana memeliki beberapa asas;

      1.      Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
            Dalam pasal 50 KUHAP ditentukan bahwa tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak:
a. Segera didiberitahukan dengan terang wacana apa yang disangkakan kepadanya pada waktu mulai investigasi (ayat(1);
b.      segera perkaranya diajukan ke pengadilan oleh penunutut umum (ayat(2);
c.       segera diadili oleh pengadilan (ayat(3).
Pasal 106, 107 ayat (3), 110, 138, dan 140 KUHAP mengatakan juga keharusan wacana cepatnya penyelesaian suatu kasus pidana.

       2.      Asas Praduga Tidak Bersalah
    Asas ini memiliki makna bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan diahadapkan di muka siding pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan aturan tetap. asas ini termuat dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 wacana pokok kekuasaan kehakiman (sekarang terdapat dalam pasal 8 undang-undang nomor 4 tahun 2004 wacana kekuasaan kehakiman dan klarifikasi umum butir 3c KUHAP.

        3.      Asas Oportunitas
    Asas oportunitas yakni asas aturan yang mempersembahkan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang sudah mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum. asas ini diatur pada undang-undang nomor 5 tahun 1991.

         4.      Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum
      Asas ini memiliki kandungan arti bahwa pengadilan sifatnya terbuka untuk umum, sebab apabila putusan hakim diucapkan dalam sidang tertutup, putusan itu tidak akan berlaku sebab dianggap tidak sah. ketentuan ini diatur dalam pasal 18 undang-undang nomor 14 tahun 1970 (pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 2004) dan pasal 195 KUHAP. Pasal-pasal rersebut memilih bahwa: “tiruana putusan spesialuntuk sah dan memiliki kekuatan aturan apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

         5.      Asas Semua orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim
      Maksud asas ini yakni bahwa didepan pengadilan kedudukan tiruana orang sama maka mereka harus diperlakukan sama. ketentuan wacana asas tersebut terdapat dalam pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 2004) memilih bahwa Pengadilan mengadili berdasarkan aturan dengan tidak membeda-bedakan orang.

          6.      Asas Peradilan dilakukan oleh Hakim sebab Jabatannya dan Tetap
       Asas ini menandaskan bahwa putusan wacana salah atau tidaknya perbuatan terdakwa dilakukan oleh hakim sebab jabatannya dan bersifat tetap. Maksudnya hakim-hakim itu diangkat oleh kepala Negara sebagai hakim tetap.

          7.      Asas Tersangka dan Terdakwa berhak Mendapat menolongan Hukum
   Asas ini diatur dalam pasal 69-74 KUHAP. dalam pasal tersebut tersangka/terdakwa menerima kebebasan yang sangat luas misalnya:
      a.       menolongan aturan sanggup didiberikan semenjak ketika tersangka ditangkap atau ditahan;
      b.      menolongan aturan sanggup didiberikan pada tiruana tingkat pemeriksaan;
     c. penasehat aturan sanggup menghubungi tersangka/terdakwa pada tiruana tingkat investigasi setiap waktu;
      d.      penasehat aturan berhak mengirim dan mendapatkan surat dari tersangka/terdakwa.

           8.      Asas Akusator dan Inkisitor
     KUHAP secara tegas menganut asas akusator. hal ini sanggup dilihat adanya kebebasan yang didiberikan kepada tersangka/terdakwa, khususnya untuk menerima menolongan hukum. melaluiataubersamaini didiberinya menolongan aturan pada si tersangka/terdakwa pada tiruana tingkat pemerikasaan berarti KUHAP tidak lagi membedakan status tersangka/terdakwa pada investigasi penlampauan dan di depan sidang pengadilan.
Asas akusator mempersembahkan kedudukan sama pada tersangka/terdakwa terhadap penyidik atau penuntut umum ataupun hakim. lain halnya dengan asas inkisitor yang menyebabkan si tersangka objek dalam pemerikasaan penlampauan, pada ketika itu tersangka spesialuntuk dijadikan alat bukti, sebab biasanya dibutuhkan pengakuannya.

           9.      Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan
Asas ini menandaskan bahwa investigasi sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara verbal dan pribadi terhadap terdakwa maupun para saksi.

     D.    Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana
           1.      Tersangka dan Terdakwa
          Tersangka yakni seseorang yang sebab perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP). terdakwa yakni seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP)
           2.      Penuntut Umum (Jaksa)
             Penuntut umum yakni forum yang gres ada sehabis HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada yakni magistrate yang masih berada dibawah residen atau tangan kanan residen. Tetapi sehabis HIR berlaku, penuntut umum ada dan bangun sendiri dibawah procureur general.
 3.      Penyidik dan Penyelidik
                 Penyidik yakni pejabat polisi Negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang didiberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KUHAP). Penyelidik yakni pejabat polisi Negara RI yang didiberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penyelidikan (butir 4 pasal 1 KUHAP).
            4.      Penasihat Hukum
             Penasihat Hukum yakni seseorang yang memmenolong tersangka atau terdakwa sebagai pendamping dalam pemeriksaan.

      E.     Proses Pelaksanaan Acara Pidana
1.      Pemeriksaan Penlampauan
Adalah tindakan penyidikan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang disangka melaksanakan perbuatan pidana.

2.      Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan
Pemeriksaan dalam sidang pengadilan terjadi sehabis ada penuntutan dari jaksa atau penuntut umum.

3.      Putusan Hakim Pidana
Sesudah investigasi dalam sidang pengadilan selesai, hakim tetapkan kasus yang diperiksa itu. Putusan pengadilan atau putusan hakim sanggup berupa hal-hal diberikut:
a.       Putusan bebas bagi terdakwa (pasal 191 ayat (1) KUHAP)
b.      Pelepasan terdakwa dari segala tuntunan (pasal 191 ayat (2) KUHAP).
c.       Penghukuman terdakwa (pasal 193 (1) KUHAP).
Putusan hakim harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 195 KUHAP).
4.      Upaya Hukum
Upaya aturan yakni hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan tujuan untuk memperrbaiki kesalahan yang dibentuk oleh instansi sebelumnya atau untuk kesatuan dalam peradilan.

5.      Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Menurut ketentuan pasal 14 abjad f KUHAP, penuntut umum berwenang untuk melaksanakan putusan hakim. sejalan dengan ketentuan tersebut, pasal 270 KUHAP memilih bahwa jaksa atau penuntut umum yakni pelaksana putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap.

6.      Alat-alat bukti Perkara Pidana
Mengenai alat-alat bukti dalam kasus pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP. pasal tersebut memilih bahwa alat-alat bukti dalam kasus pidana adalah;
a.       keterangan saksi
b.      keterangan ahli
c.       surat
d.      petunjuk
e.       keterangan terdakwa
f.       novum (bukti-bukti baru, dalam pengajuan PK, dan masalah aktual


0 Response to "Pengertian Tujuan Dan Fungsi Aturan Program Pidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel