Teori Asal Mula Negara Lengkap


                    #PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN DAN CONTOHNYA

TEORI TENTANG ASAL MULA NEGARA
Istilah negara sudah dikenal semenjak zaman Renaissance, yaitu pada kala ke-15. Pada masa itu sudah mulai dipakai istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian berkembang menjadi menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat terkena pengertian negara menyerupai dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai diberikut.
 1
 Memaksa

 Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat sanggup dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang dipakai untuk itu ialah polisi, tentara. Unsur paksa ini sanggup dilihat pada ketentuan ihwal pajak, di mana setiap masyarakat negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut sanggup dikenakan denda atau disita miliknya.
 2
 Monopoli

 Negara mempunyai monopoli dalam tetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu pedoman iktikad atau pedoman politik tertentu hidup dan disebarluaskan lantaran dianggap berperihalan dengan tujuan masyarakat.
 3
 Mencakup tiruana

 Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk tiruana orang tanpa, kecuali untuk mendukung perjuangan negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai diberikut.
 1
 Teori Ketuhanan

Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
 2
 Teori Perjanjian

 Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk lantaran antara sekelompok insan yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang sanggup menyelenggarakan kehidupan bersama.
 3
 Teori Kekuasaan

 Kekuasaan ialah ciptaan mereka-mereka yang paling besar lengan berkuasa dan berkuasa
 4
 Teori Kedaulatan

 Sesudah asal usul negara itu terang maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:

 a
 Teori Kedaulatan Tuhan

 Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu ialah berasal dari Tuhan.
 b
 Teori Kedaulatan Hukum

 Menurut teori ini bahwa aturan ialah pernyataan evaluasi yang terbit dari kesadaran aturan insan dan bahwa aturan ialah sumber kedaulatan.
 c
 Teori Kedaulatan Rakyat

 Teori ini beropini bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
 d
 Teori Kedaulatan negara

 Teori ini beropini bahwa negara ialah sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga sanggup dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.

  1. Terjadinya negara secara Primer :
Terjadinya negara secara primer ialah sedikit demi sedikit yait dimulai dari adanya masyarakat aturan yang paling sederhana,kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan Negara yang sudah ada sebelumnya.melaluiataubersamaini demikian terjadinya negara secara primer ialah mengulas asal mula terjadinya Negara yang pertama di dunia.Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
  1. Fase Persekutuan manusia.
  2. Fase Kerajaan.
  3. Fase Negara.
  4. Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Dismping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama sanggup pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori ihwal asal mula terjadinya negara :
  1. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini ialah suatu iktikad bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini ialah tiruananya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi lantaran kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di banyak sekali Undang–Undang Dasar negara, menyerupai : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”. Penganut teori theokrasi modern ialah Frederich Julius Stahl (1802–1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -Bangsa -Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern menyerupai kini ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.

Beberapa penggagas teori theokratis yang lain :

1.  Santo Agustinus : Kedudukan greja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan Negara yang di pimpin oleh raja ,karena paus ialah wakil dari ilahi . Agustinus membagi ada dua macam Negara yaitu :
  1. Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
  2. Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.

    2. Thomas Aquinas : Negara ialah forum alamiah yang lahir lantaran kebutuhan sosial manusia, sebagai forum yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan umum, negara ialah penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya ialah wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai kiprah berlainan yaitu raja mempunyai kiprah dibidang keduniawian yaitu mengusahakan biar rakyatnya hidup senang dan sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai kiprah dibidang kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya biar kelak sanggup hidup senang di akhirat.
  1. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk lantaran adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling besar lengan berkuasa dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi lantaran adanya orang yang mempunyai kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.Gambaran bahwa negara terbentuk lantaran kekuasaan sanggup disimak dalam banyak sekali pendapat yang dikemukan oleh para jago sebagai diberikut :
  • Kalikles : Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih baik sudah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang besar lengan berkuasa memerintah (menguasai) yang lemah.
  • Voltaire : “Raja yang pertama ialah hero yang menang perang”.
  • Karl Marx : Negara ialah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan hemat dan negara ialah alat pemeras bagi mereka yang lebih besar lengan berkuasa terhadap yang lemah dan negara akan lenyap jika perbedaan kelas tidak ada lagi.
  • Harold J. Laski : Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan kekerabatan produksi yang tetap.
  • Leon Duguit : Yang sanggup memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang paling besar lengan berkuasa yang mempunyai keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
  • G. Jellinek : Negara ialah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
  1. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk lantaran sekelompok insan yang tiruanla masing-masing hidup sendiri-sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang sanggup menyelenggarakan kepentingan bersama.Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan insan dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
  1. Hugo de Groot (Grotius) :
Negara ialah ikatan insan yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius ialah orang yang pertama kali menggunakan aturan kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.
  1. Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas dalam status naturalis ialah keadaan penuh kekacauan, kehidupan insan tak ubahnya menyerupai hewan buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga mengakibatkan terjadinya perkelahian atau perang tiruana lawan tiruana (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap insan untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa batas.Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio insan untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat spesialuntuk ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu tubuh yang dibuat (yaitu body politik) yang akan membimbing insan untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak sanggup diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkiabsolut.
  1. John Locke :
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan ialah keadaan penuh kekacauan (Chaos) lantaran sudah ada aturan kodrat yang bersumber pada rasio insan yang mengajarkan bahwa setiap orang dilarang merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka insan mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana aturan individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
  • Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
  • Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak tiruana hak–hak alamiah yang dimiliki insan diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang mencakup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap menempel pada diri insan dan hak tersebut tidak sanggup diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal,dan ia anggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
  1. Jean Jacques Rousseau
Melalui bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : berdasarkan kodratnya insan semenjak lahir sama dan merdeka, tetapi biar kepentingannya terjamin maka tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibuat bersama–sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi negara, insan mendapat kembali haknya dalam bentuk hak masyarakat negara (civil rights). Negara yang dibuat berdasarkan perjanjian masyarakat harus sanggup menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.Yang berdaulat dalam negara ialah rakyat, sedangkan pemerintah spesialuntuk ialah wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak sanggup melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat sanggup mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang gres lantaran pemerintah yang berdaulat dibuat berdasarkan kehendak rakyat (Volonte general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi).
  1. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan aturan dengan memandang insan sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.Para penganut teori aturan alam terdiri :
  • Masa Purba, menyerupai Plato dan Aristoteles.
  • Masa Abad Pertengahan, menyerupai Agustinus dan Thomas Aquinas.
  • Masa Rasionalisme, menyerupai penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
  1. Adanya keinginan insan untuk memenuhi kebutuhan yang berguaka ragam mengakibatkan mereka harus bekerjasama.
  2. Mengingat insan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus berhubungan dengan orang lain, maka mengharuskan insan dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
  3. Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
  4. Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula kekerabatan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
ARISTOTELES
Menurut Aristoteles, keberadaan insan berdasarkan kodratnya ialah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.Asal mula terbentuknya Negara sanggup digambarkan sebagai diberikut.
KELUARGAàKELOMPOKàDESAàKOTA/NEGARA

Terjadinya Negara Secara Sekunder.
Terjadinya negara secara sekunder ialah mengulas terjadinya negara gres yang dihubungkan dengan negara lain yang sudah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengukuhan negara lain dalam teori sekunder ialah unsur penting berdirinya suatu negara baru.Untuk mengetahui terjadinya negara gres sanggup menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.Menurut kenyataan sejarah terjadinya suatu Negara lantaran :
    1. Penaklukan/Pendudukan(Occupasi) : Suatu tempat belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. misal:Lidiberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun1847.
    2. Pelepasan diri (Proklamasi) : Suatu tempat yang tiruanla termasuk tempat negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. misal : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (tiruanla wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (tiruanla wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (tiruanla wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
    3. Peleburan menjadi satu (Fusi) : Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru.
misal : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
    1. Aneksasi : Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu bangun negara. misal : Israel tahun 1948.
    2. Pelenyapan dan pembentukan negara gres : Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
misal :
  • Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
  • Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
  • Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
  • Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
  • Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
  • Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
  • Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara ialah bagian-bagian yang mengakibatkan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
  1. Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
  2. Rakyat, ialah tiruana orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
  3. Pemerintah, ialah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan ialah alat dalam mencapai tujuan.
  4. Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak ialah syarat mutlak adanya suatu negara lantaran unsur tersebut tidak ialah unsur pembentuk bagi tubuh negara melainkan spesialuntuk bersifat menunjukan saja ihwal adanya negara. Jadi, spesialuntuk bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain sanggup dibedakan dua macam, yaitu pengukuhan secara de facto dan pengukuhan secara de jure.

                   #DEMOKRASI LIBERAL DAN ANTI SUBSTANSIALISME

0 Response to "Teori Asal Mula Negara Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel