Makalah Perbedaan Tafsir, Takwil, Dan Terjemah Al-Quran

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an ialah fatwa ummat petunjuk dari Alloh SWT dan undang-undang Alloh  untuk kepentingan penduduk bumi. Al-Qur’an ialah pancaran Illahy dan petunjuk samawi serta undang-undang yang integral serta menyeluruh lagi infinit awet yang sanggup menutupi seluruh aspek kehidupan insan baik urusan agama maupun urusan dunia. Tidaklah guah lagi kalau Al-Qur’an ialah suatu kitab yang lengkap dan fleksibel dan mencakup beberapa aspek segala segi kehidupan insan seutuhnya: segi akidah, ibadah, akhlak, muamalah, politik dan hukum, untuk situasi tenang atau perang, disamping masalah-masalah perekonmian dan kekerabatan internasiaonal/antara negara. Al-Qur’an ialah kitab yang integral diturunkan oleh Alloh sebagai klarifikasi apa saja serta sebagai petunjuk rakhmat untuk orang-orang yang diberiman. Yang seluruh isinya tidak terdapat perperihalan ataupun belum sempurnanya. Tidaklah abnormal lagi bahwa kebahagiaan hidup tak akan tercapai kecuali dengan petunjuk-Nya, serta mematuhi apa yang digariskan oleh-Nya. Dia ialah obat penyakit yang bersemayam dalam hati dan pemberantas penyakit yang meradang pada masyarakat. Firman Allah Q.S. Al-Isra ayat 82:
مَّدْحُوراًمَذْمُوماً يَصْلاهَا جَهَنَّمَ لَهُ جَعَلْنَا ثُمَّ نُّرِيدُ لِمَن نَشَاء مَافِيهَا لَهُ عَجَّلْنَ ا الْعَاجِلَةَ يُرِيدُ كَانَ مَّن
Artinya: “Dan Kami turunkan ddari Al-Quran suatu yang menjadi obat dan rakhmat bagi orang-orang yang diberiman dan Al-Qur’an itu tidaklah mnambah kepada orang-orang yang zalim kecuali kerugian.”
Al-Qur'an menyerupai diyakini kaum muslim ialah kitab hidayah, petunjuk bagi insan dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam Al-Qur'an sendiri menegaskan beberapa sifat dan ciri yang menempel dalam dirinya, di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan insan dari kepetangan-kepetangan, Zhulumat (di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nur petunjuk tuhan untuk membuat kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha insan muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal menhadirkan kebahagiaan bagi manusia. Nah dalam upaya penggalian prinsip dan nilai-nilai Qur'ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran dihasilkan.
Maka dari diktum itu pulalah, konsep wacana insan dan identitasnya dalam menjabarkan misi kekhalifahan dan ubudiyyah di muka bumi menjadi penentu yang determinan dalam proses mengkaji dan memahami teks suci yang diyakini akan mempersembahkan kesejahteraan bagi umat manusia.
Tafsir ialah hal yang tidak abnormal lagi bagi kita, bahkan di Indonesia sendiri kitab-kitab tafsir sudah dikaji di banyak pondok pesantren, ini ialah satu tanda bahwa keilmuan tafsir dalan Negara kita cukup membanggakan, selain itu Tafsir sendiri ialah salah satu cara dimana kita bias memahami Al-Qur’an, keberadaan tafsir ini begitu popular dimasyarakat mulai dari zaman Nabi saw sendiri dan hingga sekarang, maka ini ialah salah satu warisan ilmu yang perlu mendapatkan perhatian fokus demi kemashlahatan umat Islam dan perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan ilmu pengethuan dan teknologi zaman. namun apakah bersama-sama tafsir itu? Untuk menjawaban itu makalah ini disusun.
1.2.  Rumusan Masalah
a.       Apa pengetian tafsir, takwil, dan terjemah?
b.      Apa macam-macam tafsir, takwil, dan terjemah?
c.       Bagaimana perbedaan tafsir, takwil, dan terjemah?
1.3.  Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui pengertian tafsir, takwil, dan terjemah
b.      Untuk mengetahui macam-macam tafsir, takwil, dan terjemah
c.       Mengetahui dan memahami lebih dalam wacana perbedaan tafsir, takwil, dan terjemah
1.4.  Metode Penulisan
Metode yang dipakai dalam makalah ini, dengan memaparkan pengertian dan perbedaan dari tafsir, takwil, dan terjemah serta menerangkannya. Untuk tumpuan yang dijadiakan rujukan diambil dari buku-buku yang berafiliasi dengan materi tafsir, takwil, dan terjemah serta artikel dari internet.

1.5.  Sistematika Penulisan
BAB I    PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan Penulisan
1.4. Metode Penulisan
1.5. Sistematika Penulisan
BAB II  PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah
2.1.1. Tafsir
2.1.2. Takwil
2.1.3. Terjemah 
2.2. Macam – macam Tafsir, Takwil dan Terjemah
2.3. Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
BAB III PENUTUP
3.1. Simpulan
3.2. Saran


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah
2.1.1.  Pengertian Tafsir
Tafsir( تفسير ) menurut bahasa ialah klarifikasi dan menerangkan, Tafsir berasal dari kata Al-Fasr’yang berarti membuka dan menandakan sesuatu yang tertutup. Oleh alasannya ialah itu dalam bahsa arab kata tafsir berarti membuka secara maknawi dengan menandakan arti yang tertangkap dari redaksional yang eksplisit (tersurat).
Tafsir juga diambil dari kata fassara(فَسَّرَ ) yang berarti keterangan atau uraian, Al-jurjani beropini bahwa kata tafsir berdasarkan pengertian bahasa al-kasyf wa al-izhar yang artinya menyingkap dan melahirkan.  Hal ini senada dengan pendapat yang menyampaikan bahwa tafsir ialah menyingkapkan maksud dari lafadz yang susah dalam Al-Qur’an, didalam Al-Qur’an disebutkan perihalmakna tafsir :
تَفْسِيرًاوَأَحْسَنَ بِٱلْحَقِّ جِئْنَٰكَ إِلَّا بِمَثَلٍ يَأْتُونَكَ وَلَا
“Tidaklah orang-orang kafir itu hadir kepadamu (membawa) sesuatu perumpamaan, melainkan Kami hadirkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”. (QS. Al-furqaan:33)
Berdasarkan Firman Allah tersebut, Ibnu Abbas berpendapat bahwa makna lafadz tafsir diatas ialah perincian.Hal ini mengacu pada istilah tafsir yang berarti keterangan dan perincian.
Jadi tafsir secara bahasa ialah menyingkapkan, menerangkan, menerangkan, mempersembahkan perincian atau menampakkan. melaluiataubersamaini kata lain, tafsir Al-Qur’an ialah ilmu yang mengulas wacana redaksi-redaksi Al-Qur’an dengan memperhatikan pengertian untuk mencapai pengetahuan wacana apa yang dikehendaki oleh Allah SWT, sesuai dengan kadar kemampuan manusia.
Adapun wacana pengertian tafsir berdasarkan istilah, para ulama banyak mempersembahkan komentar antara lain sebagai diberikut :
Menrut Al-Kilabidalam At-tashil
Tafsir ialah klarifikasi Al-Qur’an dengan menandakan makna dari apa yang dikehendaki nash, tujuan (isyarat).
Menurut Syekh Al-Jazari
Tafsir pada hakikatnya ialah menandakan kata yang sukardipahami oleh pendengar dengan jalan mengemukakan salah satu lafadz yang bersinonim atau makna yang atau dengan jalan mengemukakan salah satu dilalahnya.
Menurut debu Hayyan
Tafsir ialah ilmu yang terkena cara pengucapan lafazh Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk kandungan aturan dan makna yang terkandung didalamnya.
Menurut Az-Zarkasyi
Tafsir ialah ilmu yang dipakai untuk memahami dan menandakan makna-makna Al-Qur’an yang diturunkan pada pada nabi Muhammad SAW, serta mengumpulkan kandungan dan aturan dan hikmahnya.
Berdasarkan beberapa rumusan tafsir yang dikemukakan para ulama tersebut, sanggup ditarik kesimpulan bahwa tafsir ialah suatu hasil yang tanggapan dan penalaran insan untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapt didalam Al-Qur’an.
2.1.2.      Pengertian Ta’wil
Secara laughwi (etimologis) ta’wil berasal dari kata al-awl( يؤوّل - أوّل ), artinya kembali; atau dari kata al ma’al artinya daerah kembali; al- iyalah yang berarti al-siyasah yang berarti mengatur. Muhammad huaku al-dzahabi , mengemukakan bahwa dalam pandangan ulama salaf (klasik), ta’wil memilki dua pengertian :
Pertama : penafsirkan suatu pembicaraan teks dan menandakan maknanya, tanpa mempersoalkan apakah penafsiran dan keterangan itu sesuai dengan apa yang tersurat atau tidak.
Kedua : ta’wil ialah substansi yang dimaksud dari sebuah pembicaraan itu sendiri (nafs al- murad bi al-kalam). Jika pembicaraan itu berupa tuntutan , maka tak’wilnya ialah perbuatan yang dituntut itu sendiri. Dan bila pembicaraan itu berbentuk diberita. Maka yang dimaksud ialah substansi dari suatu yang di informasikan.
Sedangkan pengertian Ta’wil, berdasarkan sebagian ulama, sama dengan Tafsir. Namun ulama yang lain membedakannya, bahwa ta’wil ialah mengalihkan makna sebuah lafazh ayat ke makna lain yang lebih sesuai alasannya ialah alasan yang sanggup diterima oleh budi [As-Suyuthi, 1979: I, 173]. Sehubungan dengan itu, Asy-Syathibi [t.t.: 100] mengharuskan adanya dua syarat untuk melaksanakan penta’wilan, yaitu: (1) Makna yang dipilih sesuai dengan hakekat kebenaran yang diakui oleh para hebat dalam bidangnya [tidak berperihalan dengan syara’/akal sehat], (2) Makna yang dipilih sudah dikenal di kalangan masyarakat Arab klasik pada ketika turunnya Alquran].
Arti takwil berdasarkan lughat berarti menerangkan, menerangkan. Adapun arti bahasanya berdasarkan Az-Zarqoni ialah sama dengan tafsir.
Adapun terkena arti takwil berdasarkan istilah banyak para ulama mempersembahkan pendapatnya antara lain sebagai diberikut ini :
Ø  Menurut Al-Jurzzani
Memalingkan suatu lafazh dari makna d’zamirnya terhadap makna yang dikandungnya apabila makna alternative yang dipandang sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan As-sunnah.
Ø  Menurut defenisi lain
Takwil ialah mengenbalikan sesuatu kepada ghayahnya (tujuannya) yakni menandakan apa yang dimaksud.
Ø  Menurut Ulama Salaf
1). Menafsirkan dan mejelaskan makna suatu ungkapan baik yang bersesuaian dengan makna ataupun berperihalan.
2). Hakekat yang bersama-sama yang dikehendaki suatu ungkapan.
Ulama yang beropini diantaranya:
a.      Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mutashfa
“Sesungguhnya takwil itu dalah ungkapan wacana pengambilan makna dari lafazh yang bersifat probabilitas yang didukung oleh dalil dan mengakibatkan arti yang lebih berpengaruh dari makna yang ditujukan oleh lafazh zahir.”
b.      Imam Al-Amudi dalam kitab Al-Mustasfa:
“Membawa makna lafazh zohir yang memunyai ihtimal (probabilitas) kepada makna lain yang didukung dalil”.
Ø  Menurut Khalaf
Mengalihkan suatu lafazh dari maknanya yang rajin kepada makna yang marjun alasannya ialah ada indikasi untuk itu.
Ø  MenurutUlama Ushul Fiqh
a.       Wahab Khalaf, yaitu “memalingkan lafazh dari zahirnya, alasannya ialah adanyadalil.”
b.      Abu Zahra, takwil ialah mengeluarkan lafazh dari artinya yang zahir kepada makna  yang lain, tetapi bukan zahirnya.
Dari pengertian kedua istilah ini sanggup disimpulkan, bahwa Tafsir ialah klarifikasi terhadap makna lahiriah dari ayat Alquran yang penegrtiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki oleh Allah; sedangkan ta’wil ialah pengertian yang tersirat yang diistimbathkan dari ayat Alquran berdasarkan alasan-alasan tertentu.
Dari uraian-uraian diatas, sanggup disimpulkan bahwa pengertian takwil berdasarkan istilah ialah suatu perjuangan untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh lafazh itu.
2.1.3.      Pengertian Terjemah
Secara etimologi, terjemah ialah menyalin, mengganti atau memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.
Adapun secara terminologi, menyerupai yang sudah dikemukakan oleh “Ash-Shabuni”, terjemah ialah memindahkan Al-Quran kepada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemahan ini kedalam beberapa naskah biar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehingga ia sanggup memahami kitab Alah SWT. melaluiataubersamaini perantaraan terjemahan.
2.2.      Macam-Macam Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
a)        Macam-macam tafsir
v  Macam-macam tafsir berdasarkan sumbernya
Berdasarkan sumber penafsirannya, tafsir terbagi kepada dua bagian: Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bir-Ra’yi. Namun sebagian ulama ada yang sebutnya tiga bagian.
1)        Tafsir Bilma’tsur ialah tafsir yang memakai Alquran dan/atau As-Sunnah sebagai sumber penafsirannya.
2)        Tafsir Bir-Ra’yi ialah Tafsir yang memakai rasio/akal sebagai sumber  penafsirannya.
3)        Tafsir Bil Isyarah, Penafsiran Alquran dengan firasat atau kemampuan intuitif yang biasanya dimiliki oleh tokoh-tokoh shufi, sehingga tafsir jenis ini sering juga disebut sebagai tafsir shufi.
v  Macam-macam Tafsir berdasarkan corak penafsirannya
Corak penafsiran yang dimaksud dalam hal ini ialah bidang keilmuan yang mewarnai suatu kitab tafsir. Hal ini terjadi alasannya ialah mufassir mempunyai latar belakang keilmuan yang tidak sama-beda, sehingga tafsir yang dihasilkannya pun mempunyai corak sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasainya.
Berdasarkan corakm penafsirannya, kitab-kitab tafsir terbagi kepada beberapa macam. Di antara sebagai diberikut:
1)        Tafsir Shufi/Isyari, corak penafsiran Ilmu Tashawwuf yang dari segi sumbernya termasuk tafsir Isyariy.
2)        Tafsir Fiqhy, corak penafsiran yang lebih banyak menyoroti masalah-masalah  fiqih. Dari segi sumber penafsirannya, tafsir bercorak fiqhi ini termasuk tafsir bilma’tsur.
3)        Tafsir Falsafi, yaitu tafsir yang dalam penjelasannya memakai pendekatan filsafat, termasuk dalam hal ini ialah tafsir yang bercorak kajian Ilmu Kalam. Dari segi sumber penafsirannya tafsir bercorak falsafi ini termasuk tafsir bir-Ra’yi.
4)        Tafsir Ilmiy, yaitu tafsir yang lebih menekankan pembahasannya dengan pendekatan ilmu-ilmu pengetahuan umum.  Dari segi sumber penafsirannya tafsir bercorak ‘Ilmiy ini juga termasuk tafsir bir-Ra’yi.
5)        Tafsir al-Adab al-Ijtima’i, yaitu tafsir yang menekankan pembahasannya pada  masalah-masalah sosial kemasyara-katan. Dari segi sumber penafsirannya tafsir bercorak al-Adab al-Ijtima’ ini termasuk tafsir bir-Ra’yi. Namun ada juga sebagian ulama yang mengkategorikannya sebagai tafsir Bil-Izdiwaj (tafsir campuran), alasannya ialah prosentase atsar dan budi sebagai sumber penafsiran dilihatnya seimbang.
v Macam-macam Tafsir berdasarkan metodenya
1)        Metode Tahlily (metode Analisis)
Yaitu metode penafsiran ayat-ayat Alquran secara analitis dengan memaparkan segala aspek yang terkandung dalam ayat yang ditafsirkannya sesuai dengan bidang keahlian mufassir tersebut.
2)        Metode Ijmaly (metode Global)
Yaitu penafsiran Alquran secara singkat dan global, tanpa uraian panjang lebar, tapi mencakup beberapa aspek makna yang dikehendaki dalam ayat.
3)        Metode Muqaran (metode Komparasi/Perbandingan).
Tafsir dengan metode muqaran ialah menafsirkan Alquran dengan cara mengambil sejumlah ayat Alquran, kemudian mengemukakan pendapat para ulama tafsir dan membandingkan kecendrungan para ulama tersebut, kemudian mengambil kesimpulan dari hasil perbandingannya [al-‘Aridh, 1992: 75].
4)        Metode Maudhu’i (metode Tematik).
Yaitu metode yang ditempuh oleh seorang mufassir untuk menandakan konsep Alquran wacana suatu masalah/tema tertentu dengan cara menghimpun seluruh ayat Alquran yang membicarakan tema tersebut.

b)       Macam-macam ta’wil
1)        Ta’wil yang jauh dari pemahaman, yakni ta’wil yang dalam penetapannya tidak mempunyai dalil yang terendah sekalipun.
2)         Ta’wil yang mempunyai relevasi, paling tidak memenuhi standar makna terendah serta diduga sebagai makna yang benar

c)        Macam-macam terjemah
Macam-macam terjemah berdasarkan artinya
1)        Terjemah Maknawiyyah atau Tafsiriyyah, yaitu menandakan makna atau kalimat pembicaraaan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan klimatnya, melainkan oleh makna dan tujuan aslinya.
2)        Terjemah Harfiyyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke dalam lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
§   Terjemah Harfiyyah bi l-misli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa orisinil dengan sinonimnya (murodifnya) ke dalam bahasa gres dan terikat bahasa aslinya.
§   Terjemah harfiyyah bi dzuni al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa orisinil ke dalam beberapa bahasa lain dengan memperhaitkan urutan makna dan segi sastranya, berdasarkan kemampuan bahasa gres serta kemampuan penerjemahnya.

2.3.      Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
Adapun perbedaan tafsir, takwil dan terjemah itu sendiri sanggup dijelaskan sebagai diberikut.
-            Tafsir, menerangkan makna lafazh yang sudah diterima selama satu hari, selain itu juga menetapkan apa yang dikehendaki ayat yang dikehendaki Allah SWT.
-          Takwil
ü  Menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazh yang sanggup mendapatkan banyak makna alasannya ialah didukung oleh dalil.
ü  Mengoleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat tanpa menyakinkan bahwa itulah yang dikehendaki Allah SWT serta menafsirkan batin lafazh.
-            Terjemah, mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang berasal dari bahasa arab kedalam bahasa non arab.
Adapun terkena tafsir dan ta’wil, banyak para ulama yang tidak sama pendapat terkenakeduanya. Dari perbedaan-perbedaan tersebut dapatdisimpulkan sebagai diberikut:
  • tafsir lebih banyak dipakai pada lafadz dan mufradat dalam kitab yang diturunkan allah dan kitab lainnya. sedangkan takwil lebih banyak dipakai pada jumlah dan makna-makna dalam kitab-kitab allah saja.
  • Tafsir apa yang bersangkutan paut dengan riwayah sedangkan ta’wil apa-apa yang bersangkutan paut dengan dirayah.
  • Tafsir menandakan secara detail sedangkan ta’wil spesialuntuk menandakan secara global wacana apa yang dimaksud dengan ayat itu.
  • Tafsirmenerangkan makna-makna dan menjabarkan kalimat-kalimat yang bersangkutan dengan ayat-ayat Al-Quran dan hadist shahih, sedangkan ta’wil menjelaskan wacana pembagian terstruktur mengenai dan penyimpulan dari suatu ayat oleh para ulama yang bersangkutan dengan ilmu pengetahuan.
  • Tafsir menandakan lafadz yang zahir ,adakalanya secara hakiki dan adakalanya secara majazi sedangkan ta’wil menandakan lafadz secara batin atau yang tersembunyi yang diambil dari kabar orang orang yang sholeh.
  • Tafsir ialah pengertian lahiriyah dari ayat Al-Qur’an yang pengertiannya secara tegas menyampaikan maksud yang dikehendaki Allah SWT. Sedangkan ta’wil pengertian-pengertian tersirat yang diistimbatkan ( diproses ) dari ayat-ayat Al-Qur’an yang memerlukan perenungan dan perkiraan, serta ialah masukana pembuka tabir.
  • Tafsir sifatnya lebih umum dari takwil. Tafsir menyangkut seluruh ayat, sedangkan takwil spesialuntuk berkenaan dengan ayat-ayat yang mutasyabihat (samar dan perlu penjelasan).



BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
Tafsir Al-Qur’an ialah ilmu yang mengulas wacana redaksi-redaksi Al-Qur’an dengan memperhatikan pengertian untuk mencapai pengetahuan wacana apa yang dikehendaki oleh Allah SWT, sesuai dengan kadar kemampuan manusia.Sedangkan  pengertian takwil berdasarkan istilah ialah suatu perjuangan untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh lafazh itu. Adapun pengertian terjemah  ialah memindahkan Al-Quran kepada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemahan ini kedalam beberapa naskah biar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehingga ia sanggup memahami kitab Alah SWT. melaluiataubersamaini perantaraan terjemahan.
Tafsir banyak macamnya. Macam-macam tafsir berdasarkan sumbernya, tafsir terbagi kepada dua bagian: Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bir-Ra’yi. Namun sebagian ulama ada yang sebutnya tiga bagian, yaituTafsir Bilma’tsur, Tafsir Bir-Ra’yi, dan Tafsir Bil Isyarah. Sedangkan macam-macam Tafsir berdasarkan corak penafsirannyakitab-kitab tafsir terbagi kepada beberapa macam. Di antaranya adalahTafsir Shufi/Isyari, Tafsir Fiqhy, Tafsir Falsafi, Tafsir Ilmiy, Tafsir al-Adab al-Ijtima’i. Sedangkan berdasarkan metodenya macam-macam tafsir yaituMetode Tahlily (metode Analisis), metode Ijmaly (metode Global), metode Muqaran (metode Komparasi/Perbandingan), dan metode Maudhu’i (metode Tematik).
Macam-macam ta’wil ada dua, yaitu Ta’wil yang jauh dari pemahaman, yakni ta’wil yang dalam penetapannya tidak mempunyai dalil yang terendah sekalipun; dan Ta’wil yang mempunyai relevasi, paling tidak memenuhi standar makna terendah serta diduga sebagai makna yang benar
Macam-macam terjemah berdasarkan artinya ada dua macam, yaitu Terjemah Maknawiyyah atau Tafsiriyyah, yaitu menandakan makna atau kalimat pembicaraaan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan klimatnya, melainkan oleh makna dan tujuan aslinya. Dan Terjemah Harfiyyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke dalam lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
3.2   Saran
          Melalui tafsir, takwil dan terjemah kita akan tahu makna ayat-ayat Allah yang terkandung dalam Al-Quran. Sehingga kita tidak salah dalam memahami makna Al-Quran dan dengan tepat mengamalkan apa-apa yang terkandung dalam Al-Quran. Walaupun fungsi tafsir, takwil, dan terjemah sama, yaitu untuk menafsirkan Al-Quran. Tetapi sesungguhnya antara tafsir, takwil, dan terjemah itu tidak sama. Sehingga kita perlu untuk memahami perbedaan-perbedan tafsir, takwil dan terjemah. Agar lebih memahami makna tafsir, takwil, dan terjemah, diharapkan penkajian lebih lanjut wacana ketiganya. Karena ketiganya tidak sanggup dipahami secara instan.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. Ramli Abdul Wahid, UlumulQuran, Rajpertamai, Jakarta, 1994.
Dr. Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Alquran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,1998.
Dr. Hamdani Anwar,Pengantar Ilmu Tafsir (bagian Ulumul Quran),Fikahati Aneska, Jakarta,1995.

0 Response to "Makalah Perbedaan Tafsir, Takwil, Dan Terjemah Al-Quran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel