Aliran Utilitarianisme Dalam Filsafat Hukum

ALIRAN UTILITARIANISME

Definisi Aliran Utilitarianisme

Aliran utilitarianisme dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1783), John Stuar Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1800-1889). Para penganut aliran utilitarianisme memiliki prinsip bahwa insan akan melaksanakan tindakan-tindakan untuk mendapat kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Bentham mencoba menerapkannya di bidang hokum. Atas dasar ini, baik buruknya suatu perbuatan akan diukur oleh apakah perbuatan itu menhadirkan kebahagiaan atau tidak. Demikian pula dengan perundang-undangan, baik buruknya ditentukan pula oleh ukuran tersebut. Oleh Karena itu, undang-undang yang banyak mempersembahkan kebahagiaan pada bab terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik.[1]
Ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual, sedang rekannya Rudolf von Jhering berbagi pedoman yang bersifat social. Teori von Jhering ialah adonan antara teori Bentham, Stuar Mill, dan Positivisme hokum dari John Austin.
Penganut aliran utilitarianisme menganggab tujuan hokum yaitu mempersembahkan kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat masyarakat. Hal ini didasari oleh adanya falsafah social yang mengungkapkan bahwa setiap masyarakat masyarakat mendambakan kebahagiaan dan hokum ialah salah satu alatnya. Bentham beropini bahwa keberadaaan negara dan hokum semata-mata sebagai alat untuk mencapai manfaat yang hakiki, yaitu kebahagiaan lebih banyak didominasi rakyat.[2]



[1] Lihat H.Lili Rasyidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), hlm.64.

0 Response to "Aliran Utilitarianisme Dalam Filsafat Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel