Pebedaan Perundingan Dan Perdamaian
NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN
Negosiasi ialah salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis yang sudah usang dikenal dan banyak dipakai oleh aneka macam pihak dalam menuntaskan pemasalahan ataupun sengketa di antara mereka. Negosiasi yakni fact of life atau keseharian. Setiap orang melaksanakan perundingan untuk mendapat apa yang diinginkan dari orang lain.[1]
Menurut pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 intinya para pihak berhak untuk menuntaskan sendiri sengketa yang timbul di antara mereka. Kesepakatan terkena penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak. Negosiasi yakni seakan-akan dengan perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 1851 s.d 1864 KUH Perdata, dimana perdamaian itu yakni suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu kasus yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara, persetujuan harus dibentuk secara tertulis dengan bahaya tidak sah.
Namun ada beberapa hal yang membedakan, yaitu:
1. Pada perundingan didiberikan batas waktu tenggang penyelesaian paling usang 14 hari, dan penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan pribadi oleh dan diantara para pihak yang bersengketa.
2. Perbedaan lain yakni bahwa perundingan ialah salah satu forum alternative penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian sanggup dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
[1] Sayud Margono, a=ADR dan Arbitrase, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000), hlm. 49.
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik
0 Response to "Pebedaan Perundingan Dan Perdamaian"
Posting Komentar