Tata Cara/Prosedur Mediasi (Adr)
PROSEDUR MEDIASI
Prosedur mediasi terdiri dari beberapa tahapan. Riskin dan Westbrook, membagi proses mendiasi menjadi lima tahapan sebagai diberikut:
1.Sepakat untuk menempuh proses mediasi
2. Memahami masalah-masalah
3.Membangkitkan pilihan-pilihan pemecahan masalah
4. Mencapai kesepakatan
5. Malaksanakan kesepakatan
Kovach membagi proses mediasi ke dalam Sembilan tahapan sebagai diberikut:
1. Penataan atau pengaturan pertama
2. Pengantar atau pembukaan oleh mediator
3. Pernyataan pembukaan oleh para pihak
4. Pengumpulan informasi
5. Identifikasi masalah-masalah, penyusunan agenda, dan kaukus
6. Membangkitkan pilihan-pilihan pemecahan masalah
7. Kesepakatan
8. Penutupan
Secara lebih rinci, Gary Goodpaster mengemukakan bahwa proses pelaksanaan mediasi itu berlangsung melalui empat jenjang tahapan, yaitu: membuat forum, pengumpulan dan derma informasi, penyelesaian dilema dan pengumpulan putusan.
Tahap pertama,: membuat forum, acara yang dilakukan dakam tahap ini adalah:
a. Mengadakan pertemuan bersama
b. Pernyataan pembukaan mediator
c. Membimbing para pihak
d. Menetapkan hukum dasar perundingan
e. Mengembangkan hubungan dan iktikad di antara para pihak
f. Pernyataan-pernyataan para pihak
g. Para pihak mengadalan dan melaksanakan “hearing” dengan mediator
h. Mengembangkan, memberikan dan melaksanakan penjelasan informasi
i. Menciptakan interaksi model dan disiplin
Tahap kedua: Pengumpulan dan Pembagian Informasi, dalam tahap ini. Mediator akan mengadakan pertemuan-pertemuan seara terpisah, guna:
a. Mengmbangkan gosip lanjutan
b. Melakukan eksplorasi yang mendalam terkena impian atau kepentingan para pihak
c. Memmenolong para pihak dalam menaksir dan menilai kepentingan
d. Membimbing para pihak dala tawar-menawar penyelesaian masalah
Tahap ketigga: Penyelesaian Masalah, dalam tahap ketiga, perantara sanggup mengadakan pertemuan-pertemuan bersama atau terpisah sebagai kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, dengan maksud untuk:
a. Menyusun dan menetapkan agenda
b. Merumuskan kegiatan-kegiatan penyelesaian masalah
c. Meningkatkan kerja sama
d. Melakukan identifikasi dan penjelasan masalah
e. Mengadakan pilihan penyelesaian masalah
f. Memmenolong melaksanakan pilihan penaksiran
g. Memmenolong para pihak dalam menaksir, menilai dan menciptakann prioritas kepentingan-kepentingan mereka.
Tahap keempat: Pengambilan Keputusan, dalam rangka pengambilan keputusan, kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Mengadakan caucus-caucus dan pertemuan-pertemuan bersama
b. Melokasikan peraturan, mengambil perilaku dan memmenolongk para pihak mengevaluasi paket-paket pemecahan masalah
c. Memmenolong para pihak untuk memperkecil perbedaan-perbedaan
d. Mengkorfirmasi dan mengklarifikasi perjanjian
e. Memmenolong para pihak untuk membandingkan ajuan penyelesaian dilema dengan pilihan di luar perjanjian
f. Mendorong atau mendesak para pihak untuk mendapatkan pemecahan masalah
g. Memikirkan formula pemeahan dilema yang win-win dan tidak hilang muka.
h. Memmenolong para pihak melaksanakan mufakat dengan pemdiberi kuasa mereka
i. Memmenolong para pihak membuat menandakan perjanjian
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tepatnya dalam pasal 6 ayat (3), disinggung sekilas terkena penyelesaian sengketa melalui jasa mediator. Bahwa atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui menolongan “seorang atau lebih penasehat ahli” maupun melalui seorang mediator. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis yaitu tamat dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan itikad baik. Kesepatakan tertulis wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling usang 30 hari terhitung semenjak penanhadiran dan wajib dilaksanakan dalam waktu usang 30 hari semenjak didaftarkan.[1]
[1] Bambag Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Yogyakarta: Gama Media, 2008), hlm.62-63.
0 Response to "Tata Cara/Prosedur Mediasi (Adr)"
Posting Komentar