Anak Aturan Harus Tau Mengenai Skill Lawyer
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
Profesi lawyer ialah salah satu pilihan bagi mahasiswa yang sudah menuntaskan studi Ilmu Hukum. Mahasiswa atau alumni fakultas aturan yang mempunyai skill atau mempunyai bekal dalam berpraktik aturan lebih diperlukan ketika ini, dibanding mahasiswa yang spesialuntuk mempelajari teori-teori aturan di kampus.
Hal itu disampaikan advokat M. Idwan Ganie dalam Workshop yang digelar oleh Days of Law Carrier (DOLC), di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Rabu (24/2). Dia menerangkan, setidaknya harus ada enam kemampuan yang dimiliki bilaingin berprofesi sebagai lawyer.
Pertama, Problem Solving Skills. Menurut laki-laki yang bersahabat disapa Kiki Ganie tersebut, pemecahan persoalan ialah proses baik secara mental dan ialah bab dari menemukan persoalan dan mengetahui jenis masalah. “Penyelesaian persoalan atau problem solving ialah perpindahan atau perubahan dari kondisi yang ada atau selayaknya menjadi kondisi yang diinginkan,” ujar Kiki.
Kiki mengatakan, pemecahan persoalan terbagi menjadi beberapa bentuk di antaranya nalar hukum, daypikir hukum, kemampuan untuk bernegosiasi, berpikir out of the box, dan kemampuan untuk menuntaskan persoalan secara umum.
Kedua, kemampuan untuk bernegosiasi. Menurut Kiki, kemampuan bernegosiasi termasuk kemampuan untuk berdiskusi serta kemampuan untuk mencapai kepuasan tiruana pihak. “Kemampuan meyakinkan pihak-pihak untuk sanggup melaksanakan tindakan yang dibutuhkan. Sedangkan kemampuan untuk mempengaruhi ialah kombinasi dari kemampuan untuk meyakinkan dan kemampuan bernegosiasi,” ujarnya.
Sedangkan yang diperlukan untuk memperkaya kemampuan bernegosiasi ialah metode dan taktik bernegosiasi, kemampuan untuk meyakinkan, kemampuan untuk menuntaskan masalah, kemampuan untuk menuntaskan sengketa, kemampuan untuk mempersembahkan nasehat, body language (bahasa tubuh), dan legal risk analysis (menganalisis risiko hukum).
Ketiga, Dispute Resolution Skill (kemampuan menuntaskan sengketa). Menurutnya, kemampuan menuntaskan sengketa ialah kemamuan untuk menuntaskan sengketa di antara kedua belah pihak. “Kita harus siap bangun di salah satu pihak ataupun berada di pisisi netral. Kita harus bisa menjalani posisi keduanya,” jelasnya.
Kiki menambahkan, kemampuan menuntaskan sengketa setidaknya berupa pengadilan litigasi biasa, mediasi, arbitrasi, penyelesaian sengketa informal, kemampuan untuk meyakinkan, dan kemapuan untuk mempersembahkan nasehat.
Keempat, counseling skills (kemampuan untuk mempersembahkan nasehat). Kemampuan untuk mempersembahkan nasehat adalalah kemampuan untuk mempersembahkan nasehat dan juga bimbingan, termasuk langkah selanjutnya (action plan). “Kemampuan untuk mempersembahkan nasehat berupa tindakan apa yang harus dilakukan selanjutnya, tindakan apa yang sempurna yang haris dilakukan, dan juga kemampuan untuk mendengar,” ujar Kiki.
Kelima, Convincing Skills (kemampuan meyakinkan). “Skill ini diperlukan untuk menandakan sesuatu benar atau salah atau seseorang benar atau salah,” jelasnya.
Terakhir, Competence Skill. Kompetensi ini ialah penggabungan dari komitmen, pengetahuan, dan keterampilan untuk membuat seseorang melaksanakan tindakan yang efektif dalam situasi professional. “Kompetensi tersebut berupa kemampuan soft skill, pengalaman, legal engineering, dan kemampuan yang ultimate untuk menjadi “a lawyer in demand,” katanya.
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
Profesi lawyer ialah salah satu pilihan bagi mahasiswa yang sudah menuntaskan studi Ilmu Hukum. Mahasiswa atau alumni fakultas aturan yang mempunyai skill atau mempunyai bekal dalam berpraktik aturan lebih diperlukan ketika ini, dibanding mahasiswa yang spesialuntuk mempelajari teori-teori aturan di kampus.
Baca Juga
Hal itu disampaikan advokat M. Idwan Ganie dalam Workshop yang digelar oleh Days of Law Carrier (DOLC), di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Rabu (24/2). Dia menerangkan, setidaknya harus ada enam kemampuan yang dimiliki bilaingin berprofesi sebagai lawyer.
Pertama, Problem Solving Skills. Menurut laki-laki yang bersahabat disapa Kiki Ganie tersebut, pemecahan persoalan ialah proses baik secara mental dan ialah bab dari menemukan persoalan dan mengetahui jenis masalah. “Penyelesaian persoalan atau problem solving ialah perpindahan atau perubahan dari kondisi yang ada atau selayaknya menjadi kondisi yang diinginkan,” ujar Kiki.
Kiki mengatakan, pemecahan persoalan terbagi menjadi beberapa bentuk di antaranya nalar hukum, daypikir hukum, kemampuan untuk bernegosiasi, berpikir out of the box, dan kemampuan untuk menuntaskan persoalan secara umum.
Kedua, kemampuan untuk bernegosiasi. Menurut Kiki, kemampuan bernegosiasi termasuk kemampuan untuk berdiskusi serta kemampuan untuk mencapai kepuasan tiruana pihak. “Kemampuan meyakinkan pihak-pihak untuk sanggup melaksanakan tindakan yang dibutuhkan. Sedangkan kemampuan untuk mempengaruhi ialah kombinasi dari kemampuan untuk meyakinkan dan kemampuan bernegosiasi,” ujarnya.
Sedangkan yang diperlukan untuk memperkaya kemampuan bernegosiasi ialah metode dan taktik bernegosiasi, kemampuan untuk meyakinkan, kemampuan untuk menuntaskan masalah, kemampuan untuk menuntaskan sengketa, kemampuan untuk mempersembahkan nasehat, body language (bahasa tubuh), dan legal risk analysis (menganalisis risiko hukum).
Ketiga, Dispute Resolution Skill (kemampuan menuntaskan sengketa). Menurutnya, kemampuan menuntaskan sengketa ialah kemamuan untuk menuntaskan sengketa di antara kedua belah pihak. “Kita harus siap bangun di salah satu pihak ataupun berada di pisisi netral. Kita harus bisa menjalani posisi keduanya,” jelasnya.
Kiki menambahkan, kemampuan menuntaskan sengketa setidaknya berupa pengadilan litigasi biasa, mediasi, arbitrasi, penyelesaian sengketa informal, kemampuan untuk meyakinkan, dan kemapuan untuk mempersembahkan nasehat.
Keempat, counseling skills (kemampuan untuk mempersembahkan nasehat). Kemampuan untuk mempersembahkan nasehat adalalah kemampuan untuk mempersembahkan nasehat dan juga bimbingan, termasuk langkah selanjutnya (action plan). “Kemampuan untuk mempersembahkan nasehat berupa tindakan apa yang harus dilakukan selanjutnya, tindakan apa yang sempurna yang haris dilakukan, dan juga kemampuan untuk mendengar,” ujar Kiki.
Kelima, Convincing Skills (kemampuan meyakinkan). “Skill ini diperlukan untuk menandakan sesuatu benar atau salah atau seseorang benar atau salah,” jelasnya.
Terakhir, Competence Skill. Kompetensi ini ialah penggabungan dari komitmen, pengetahuan, dan keterampilan untuk membuat seseorang melaksanakan tindakan yang efektif dalam situasi professional. “Kompetensi tersebut berupa kemampuan soft skill, pengalaman, legal engineering, dan kemampuan yang ultimate untuk menjadi “a lawyer in demand,” katanya.
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
0 Response to "Anak Aturan Harus Tau Mengenai Skill Lawyer"
Posting Komentar