Hak Prerogatif Oleh Presiden
sebagai seorang kepala pemerintahan, pada seorang presiden menempel hak-hak tertentu, yang disebut dengan hak prerogatif, yang ialah hak istimewa dari pihak direktur tanpa perlu persetujuan dari pihak lain man pun, untuk menjalankan acara tertentu atau mempersembahkan atau tidak mempersembahkan persetujuan tertentu semata-mata kalau berdasarkan pertimbangannya sendiri dianggab sempurna untuk melakukan, dengan atau tanpa rekomendasi dari pihak lain.'
teladan dari hak prerogatif dari presiden berdasarkan sistem konstitusi Indonesia ialah sebagai diberikut:
- kewenangan presiden untuk mempersembahkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan duta besar dan konsul Indonesia di negara lain
- kewenangan presiden untuk mendapatkan atau menolak duta besar atau konsul dari negara lain.
- kewenangan presiden untuk menyatakan negara dalam keadaan ancaman atau keadaan darurat.
- kewenangan presiden untuk mempersembahkan gelar dan tanda jasa.
- kewenangan presiden untuk membentuk dewan pertimbangan presiden.
seringkali hak prerogatif ini digunakan oleh presiden untuk sekedar melepaskan diri dari belenggu pengawasan terhadapnya oleh forum -lembaga negara yang lain dalam sistem pembatasan kekuasaan direktur berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan prinsip checks and balances.
0 Response to "Hak Prerogatif Oleh Presiden"
Posting Komentar