Macam-Macam Perikatan - Aturan Perdata

>>>Baca Juga Cerita Unik
MACAM-MACAM PERIKATAN

Pertanyaan:
Ada beberapa macam-macam bentuk Perikatan di dalam Hukum Perdata?

Jawaban:
Senyatanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat. Di dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata perikatan sanggup dibedakan berdasarkan banyak sekali ukuran-ukuran yang ditentukan oleh pihak-pihak, atau berdasarkan jenis yang harus dipenuhi, atau berdasarkan jumlah subjek yang terlihat dalam perikatan.
CST Kansil membagi perikatan menjadi enam jenis, yaitu:
Pertama, perikatan Sipil (Civile Verbentenissen) atau perikatan perdata atau Perikatan Wajar. Perikatan Sipil/Perdata, yaitu perikatan yang apabila tidak dipenuhi sanggup dialkukan somasi (hak tagihan), musalnya jual-beli, pinjam-meminjam. Perikatan Sipil/Perdata dibagi menjadi enam jenis[1], yaitu: (1) Perikatan Bersyarat (diatur dalam Pasal 1253s.d 1267 BW/KUHPer); (2) Perikatan dengan Ketetapan/Ketentuan waktu (diatur dalam Pasal 1271 BW/KUHPer); (3) Perikatan Alternatif diatur dalam pasal 1277 KUHPer); (4) Perikatan Tanggung Renteng (diatur dalam Pasal 1295 KUHPer); (5) Perikatan sanggup dibagi dan tak sanggup dibagi (diatur dalam Pasal 1296 s.d Pasal 1303 KUHPer); dan (6) Perikatan dengan bahaya Hukuman (diatur dalam Pasal 1304 s.d Pasal 1312). Sedangkan Perikatan wajar, yaitu perikatan yang tidak sanggup dimintai kembali (tuntutan di Pengadilan); contohnya utang lantaran pertaruhan, persetujuan di waktu pailit, perjudian, dan lain-lain.
Kedua, Perikatan yang sanggup dibagi dan perikatan yang tidak sanggup dibagi. Perikatan yang sanggup dibagi, yaitu perikatan yang berdasarkan sifat dan maksudnya sanggup dibagi-bagi dalam memenuhi prestasinya misal, perjanjian mencangkul dan lain-lain. Adapaun perikatan yang tidak sanggup dibagi-bagi dalam melakukan prestasinya misalnya, perjanjian menyanyi.
Ketiga, Perikatan Pokok dan Perikatan Tambahan. Perikatan Pokok, yaitu perikatan yang sanggup bangkit sendiri tidak tergantung pada perikatan-perikatan lainnya misal, jual-beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Dan Perikatan Tambahan yaitu perikatan yang ialah komplemen dari perikatan lainnya dan tidak sanggup bangkit sendiri misalnya, perjanjian gadai, hipotek tanggungan yaitu ialah perjanjian komplemen dari perjanjian utang-piutang.
Keempat, Perikatan Spesifik dan Perikatan Generik. Perikatan spesifik yakni perikatan yang secara khusus diputuskan macamnya prestasi. Sedangkan Perikatan Generik yaitu perikatan yang spesialuntuk ditentukan berdasarkan jenisnya.
Kelima, Perikatan sederhana dan perikatan jamak. Perikatan sederhana yaitu perikatan yang spesialuntuk ada satu prestasi yang harus dipenuhi oleh debetur. Adapun perikatan jamak yaitu perikatan yang pemenuhannya oleh debitor lebih dari satu macam prestasi. Perikatan jamak dibagi antara lain: (1) perikatan bersusun yaitu perikatan yang apabila pemenuhan prestasi lebih dari satu macam; (2) perikatan boleh pilih yaitu perikatan yang apabila pemenuhan prestasinya spesialuntuk salah satu saja diantara prestasi-prestasinya; dan (3) Perikatan Fakultatif  yaitu perikatan yang sudah ditentukan prestasinya, akan tetapi jikalau lantaran sesuatu lantaran tidak sanggup dipenuhi, akan debitor berhak memdiberi prestasi yang lain.
Keenam, Perikatan murni dan perikatan bersyarat. Perikatan murni yakni perikatan yang prestasinya seketika itu juga wajib dipenuhi. Sedangkan perikatan bersyarat yakni perikatan yang pemenuhannya oleh debitor, digantungkan keadaan sesuatu syarat yaitu keadaan-keadaan yang akan hadir atau yang niscaya terjadi. Perikatan Bersyarat, mencakup antara lain: (1) perikatan dengan penentuan waktu yaitu perikatan yang pemenuhannya masih digantungkan pada waktu tertentu; (2) perikatan dengan syarat yang menangguhkan yakni perikatan yang pemenuhannya sanggup ditangguhkan hingga syaratnya terpenuhi; dan (3) Perikatan dengan syarat Batal yakni perikatan yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan tiruanla, seakan-akan tidak terjadi perikatan.[2]


Baca Juga



[1] Perikatan ini diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana Perdata Pasal 1253 hingga dengan Pasal 1312.
[2] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Prenada, 2010), hlm. 209.

Related Posts

0 Response to "Macam-Macam Perikatan - Aturan Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel