Macam-Macam Perseroan Terbatas - Aturan Perdata


MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS
Pada dasarnya Perseroan Tebatas yang berkembang dalam masyarakat sanggup dibedakan menjadi :

1. PT Perseorangan
PT yang seluruh sahamnya itu berada di tangan satu orang, pada pertama berdriri, saham memang diambil oleh 2 orang atau lebih, namun kemudian beralih spesialuntuk milik satu orang. Sebelum berlakunya UUPT ini, maka PT Peseorangan ini tidak ialah perbuatan yang terlarang, namun demikian sehabis berlakunya UUPT berlaku ketentuan sebagai diberikut:
a. Pasal 7 (5) UUPT : dalam hal sehabis perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang. Maka dalam waktu paling usang 6 bulan semenjak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sahamnya kepada orang lain.
b. Akibatnya : (pasal 7 (6) UUPT)
· dalam hal sehabis lampau jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (5) tetap 2, maka pemegang saham bertanggungjawaban secara pribadi.
· Dapat dimintakan pembubaran kepada pengadilan

2. PT Tertutup
Dalam PT ini, tidak setiap orang sanggup diperbolehkan menanamkan modalnya. Saham yang dikeluarkan pada umumnya saham atas nama. umumnya jenis PT ini yaitu PT keluarga atau kerabat atau saham yang dikertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak praktis untuk dipindahtangankan ke orang lain atau pihak lain

3. PT Terbuka
· Perseroan terbatas yaitu perseroan public atau perseroan yang melaksanakan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
· Dalam bentuk ini, masyarakat memiliki peluang yang sama untuk ikut serta menanamkan modalnya. Saham yang dikeluarkan, biasanya saham atas tunjuk/saham blanko

4. PT Umum/ Go Publik
· Perseroan public yaitu perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di biang pasal modal

·  Yaitu PT Terbuka yang sudah melaksanakan penjualan sahamnya melalui Pasar Modal (Bursa Efek)

0 Response to "Macam-Macam Perseroan Terbatas - Aturan Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel