Asas-Asas Dalam Aturan Keluarga
Asas-asas Hukum Keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KHU Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 ditemukan 5 asas yang paling penting dalam Hukum Keluarga, yaitu:
1. Asas Monogami (Pasal 27 BW; Pasal 3 UU Nomor 1 tahun 1974) Asas monogamy mengandung makna bahwa seorang laki-laki haya boleh memiliki seorang istri, seorang perempuan spesialuntuk boleh memiliki seorang suami.
2. Asas Konsensual, suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga harus dimintai persetujuannya wacana perwalian (Pasal 28 KUH Perdata; Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974).
3. Asas Persetujuan Bulat, suatu asas di mana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata).
4. Asas Proporsional, suatu asas di mana hak dan kedudukan istri yaitu seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat (Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974).
5. Asas Tak Dapat dibagi-bagi, suatu asas bahwa tiap-tiap perwalian spesialuntuk terdapat satu wali (Pasal 331 KUH Perdata). Pengecualian dari asas ini yaitu (1) jikalau perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang renta yang hidup paling usang maka kalau dia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali penerima (Pasal 351 KUH Perdata) dan (2) jikalau hingga ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di belum dewasa di luar Indonesia (Pasal 361 KUH Perdata).
Asas-asas itu sanggup dijadikan anutan dalam pelaksanaan dan penegakan hokum keluarga, khusunya wacana perkawinan. Seperti diketahui bahwa di dalam masyarakat kita masih banyak yang belum memahami asas-asas yang tercantum dalam hokum keluarga, hal ini terlihat pada banyaknya kasus-kasus perkawinan di belum dewasa dan banyaknya perkawinan liar. Akibat dari menonjolnya perkawinan di belum dewasa yaitu tingginya angka perceraian. Semakin tinggi angka perceraian, semakin banyak perempuan yang menjanda. Akibatnya anak-anak mereka tidak terurus dengan baik. Oleh sebab itu, dibutuhkan biar asas-asas dalam hokum keluarga sanggup disosialisasikan dalam masyarakat, sehingga angka perceraian sanggup ditekan seminimal mungkin.
Baca Juga : Download Kumpulan Ebook Buku, Novel, Artikel dan Kitab terbaru
Baca Juga : Download Kumpulan Ebook Buku, Novel, Artikel dan Kitab terbaru
0 Response to "Asas-Asas Dalam Aturan Keluarga"
Posting Komentar