Pengertian Franchise/Waralaba

   
      A.    Pengertian franchise (Waralaba)
      Franchise berasal dari bahasa latin, yaitu francorum rex yang artinya bebas dari ikatan. Sedangkan franchise itu sendiri berasal dari bahasa Perancis pada kala pertengahan, diambil dari kata franc (bebas) atau francher (membebaskan), yang secra umum diartikan sebagai pemdiberian hak istimewa.[1] Di Indonesia franchise dikenal dengan sebutan franchise, walaupun kata-kata franchise itu sendiri sudah tidak absurd lagi dikalangan masyarakat.

         Secara bahasa franchise yaitu hak istimewa yang terjalin dan atau didiberikan oleh pemdiberi franchise (franchisor) kepada peserta franchise (franchisee) dengan sejumlah kewajiban atas pembayaran.[2] Internasional Franchise Association mendefinisikan franchise sebagai korelasi kontraktual antara franchisor dan franchisee. Franchisor berkewajiban  menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang perjuangan yang dijalankan oleh franchisee, misalnya lewat petes, di bawah brand dagnag yang sama dengan format dan standar operasional atau control franchisor, dimana franchisee menanamkan investasi pada perjuangan tersebut dari sumber dananya sendiri. Sementara British Franchise Association mendefinisikan sebagai garis lisensi kontrktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan mengizinkan atau meminta franchisee menjalankan perjuangan dalam periode tertentu pada bisnis yang memakai brand yang dimiliki franchisor.  
      B.     Franchise di Indonesia
      Di Indonesia sendiri franchise diterjemahkan sebagai waralaba. Wara yang berarti lebih sedangkan keuntungan mempunyai arti untung. Makara waralaba berarti lebih untung. Sejak diberlakukannya PP No. 42 Tahun 2007 ihwal Waralaba, terutama dalam pasal 1 butir 1 waralaba diartika sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseoranagn atau tubuh perjuangan terhadap system bisnis dengan ciri khas perjuangan dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang sudah terbukti berhasil dan sanggup dimanfaatkan dan atau dipakai oleh pihak lain menurut perjanjian waralaba. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis di Indonesia.
        Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 ihwal Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 ihwal waralaba ini sudah dicabut dan diganti dengan PP No 42 tahun 2007 ihwal Waralaba yang sudah dijelaskan di atas tersebut. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian aturan dalam format bisnis waralaba yaitu sebagai diberikut:
·        Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 ihwal Ketentuan Tata Teknik Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·        Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 ihwal Penyelenggaraan Waralaba
·        Undang-undang No. 14 Tahun 2001 ihwal Paten.
·        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 ihwal Merek.
·        Undang-undang No. 30 Tahun 2000 ihwal Rahasia Dagang.
a.    Bentuk-bentuk waralaba
1.      Waralaba brand produk dan dagang (product and trade franchise)
   Dalam bentuk ini, pemdiberi waralaba mempersembahkan hak kepada peserta waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pemdiberi waralaba disertai dengan izin untuk memakai merek dagangnya. Atas pemdiberian izin pengunaan merek dagang tersebut pemdiberi waralaba mendapat suatu bentuk bayaran royalty di muka, dan selajutnya ia juga mendapat keuntungan dari penjualan produknya. Seperti, SPBU memakai nama/merek dagang PERTAMINA.
2.     Waralaba format bisnis (business format franchise)
       Sedangkan waralaba format bisnis yaitu pemdiberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut mempersembahkan hak kepada peserta waralaba untuk berusaha dengan memakai merek dagang atau nama dagang pemdiberi waralaba dan untuk memakai keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diharapkan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum terlatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan menolongan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang sudah ditentukan sebelumnya. Waralaba format bisnis ini terdiri dari Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemdiberi waralaba. Adanya proses permulaan dan petes atas seluruh aspek pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pemdiberi waralaba. Proses menolongan dan bimbingan terus-menerus dari pihak pemdiberi waralaba


[1] Adrian sutedi, Hukum Waralaba, 2008, Bogor: Ghalia Indonesia. Hlm 6
[2] Ibid hlm. 6

Related Posts

0 Response to "Pengertian Franchise/Waralaba"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel