Pengertian Iktikad Habeas Corpus (Pra Peradilan)


SOAL     : 
- Apa yang dimaksud dengan Doktrin Habeas Corpus dalam Negara hukum

JAWAB : 
- Yang dimaksud dengan habeas corpus yaitu suatu upaya aturan khusus (yang dalam bahasa inggris disebut dengan istilah “writ”) yang berasal dari system aturan Anglo Saxon, yang melalui penetapan pengadilan, mengetes legalitas atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan seseorang oleh pemegang kekuasaan, sehingga upaya aturan habeas corpus ini berfungsi untuk melindungi pihak individu angota masyarakat dari tindakan pengekangan terhadap kemerdekaannya, khususnya dalam bentuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara semena-mena oleh badan-badan pemerintah. Asal muasal dari pranata aturan habeas corpus ini yaitu undang-undang habeas corpus tahun 1679 di Inggris. Sedangkan di Negara Amerika Serikat, pranata aturan habeas corpus ini mulai dikenal dalam undang-undang peradilan (the judiciary act) tahun 1789. Di Indonesia, upaya aturan habeas corpus ini seolah-olah dengan upaya aturan “pra peradilan”.
Begitu pentingnya peranan yang dimainkan oleh pranata aturan habeas corpus dalam system aturan program pidana, sehingga dalam bahasa inggris untuk upaya aturan tersebut sering dijuluki dengan “great writ”.
Menurut system aturan di USA (sesuai dengan the judiciary Act tahun 1789 tersebut), penetapan pengadialn yang mengabulkan dilakukannya habeas corpus gres sanggup dilakukan kalau dimintakan terhadap hal-hal sebagai diberikut:
1. terhadap para tahanan dalam proses pemeriksaan, penyidikan, penuntutan dan peradilan.
2. terhadap para tahanan yang melanggar ketentuan dari dewan legislatif atau tidak melaksanakan perintah parlemen, atau alasannya yaitu perintah hakim atau pengadilan.
3. terhadap para tahanan yang ditahan alasannya yaitu melanggar konstitusi atau melanggar aturan ataupun melanggar traktat yang berlaku.
4. kalau hal tersebut diharapkan untuk membawa tahanan ke pengadilan untuk menjadi saksi atau tersangka.
5. terhadap para tahanan yang ialah masyarakat Negara abnormal Karena tindakan yang dilakukan yang melanggar aturan dari negaranya, yang diadili menurut aturan internasional.
Seperti sudah disebutkan bahwa pranata aturan habeas corpus ini seolah-olah dengan pranata aturan “pra peradilan” yang berlaku di Indonesia atau di banyak sekali Negara yang berlaku system aturan eropa continental lainnya.
Semangat antara kedua pranata aturan tersebut yaitu sama. Hanya penerapan dan penekanannya yang tidak sama-beda. Kedua prana aturan tersebut dilaksanakan dalam rangka melindungi hak-hak mendasar dari masyarakat masyarakat, khususnya hak untuk hidup bebas dan merdeka, yang tidak lain ialah salah satu pilar dari Negara yang menurut kepada Rule of Law.[1]



[1] Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern, Cet-II (Refika Aditama, Bandung, 2011), Hal-75.  

0 Response to "Pengertian Iktikad Habeas Corpus (Pra Peradilan)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel