Pengertian Putusan Contradictoir (Putusan Gugur)



Soal        : 
- Apakah yang dimaksud dengan putusan Contradictoir di dalam Hukum Perdata?
Jawab   : 
- Suatu masalah perdata sanggup diputus secara contradictoir atau di luar hadirnya salah satu pihak yang berperkara. Perkara diputus secara contradictoir apabila kedua belah pihak hadir di persidangan pada hari sidang yang diputuskan, sedangkan jika salah satu pihak saja yang hadir maka diputus di luar hadirnya salah satu pihak.
Putusan di luar hadirnya salah satu pihak itu tidak lain untuk merealisir asas audi et alteram partem dimana kepentingan keduanya harus diperhatikan.
Ada kalanya penggugat yang mengajukan somasi pada hari sidang yang sudah diputuskan tidak hadir menghadap da tidak pula mengirimkan wakilnya menghadap meskipun sudah dipanggil dengan patut oleh jurusita. Pasal 126 HIR (ps.150 Rv) masih memdiberi kelonggaran untuk dipanggil sekali lagi.
Untuk menetapkan gugur somasi penggugat, isi somasi tidak perlu diperiksa, sehingga putusan gugur itu tidak terkena isi daripada gugatan. Putusan gugur itu dijatuhkan demi kepentingan tergugat yang hadir di persidangan. melaluiataubersamaini ditetapkan gugur somasi penggugat, maka dianggab selesailah perkaranya. Tetapi kepada penggugat didiberi peluang untuk mengajukannya lagi dengan membayar perkara

Kalau penggugat pada hari sidang pertama hadir, tetapi pada hari sidang-sidang diberikutnya tidak hadir, perkaranya diperiksa secara contradictoir.    

0 Response to "Pengertian Putusan Contradictoir (Putusan Gugur)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel