Pengertian Novasi Dan Macam-Macam Novasi (Pembaruan Utang)
A. NOVASI
1. Pengertian Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 KUH Perdata hingga dengan Pasal 1424 KUH Perdata. Novasi (pembaruan utang) yakni sebuah persetujuan, di mana suatu perikatan sudah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di daerah yang asli. Vollmar mengartikan Novasi yakni suatu perjanjian alasannya mana sebuah perjanjian yang akan dihapuskan, dan seketika itu juga timbul sebuah perjanjian baru.
kedua difinisi di atas dititikberatkan pada definisi novasi pada penggantian objek perjanjian, padahal di dalam KUH Perdata, tidak spesialuntuk penggantian objek perjanjian yang usang kepada perjanjian baru, tetapi juga penggantian subjek perjanjian, baik debitor maupun kreditor usang kepada debitor dan kreditor baru, sehingga penulis cenderung mempersembahkan definisi novasi yakni suatu perjanjian antara debitor dan kreditor, di mana perjanjian usang dan subjeknya yang ada dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek perjanjian yang baru.
ada empat unsur yang harus dipenuhi biar novasi dikatakan sah, yaitu:
a. adanya perjanjian baru;
b. adanya subjek yang baru;
c. adanya hak dan kewajiban;
d. adanya prestasi.
2. Macam Novasi
Di dalam Pasal 1413 KUH Perdata dibedakan novasi menjadi tiga macam: (1) novasi adil, (2) novasi subjektif yang pasif, dan (3) novasi subjektif yang aktif.
Novasi adil yakni suatu perjanjian yang dibentuk antara debitor dan kreditor, di mana perjanjian usang dihapuskan. Ini berkaitan dengan objek perjanjian. contohnya A sudah membeli kain baju pada B sebesar Rp.200.000,00, tetapi harga barang itu gres dibayar Rp 100.000,00. Ini berarti bahwa A masih berutang pada B sebesar Rp 100.000,00, tetapi A membeli kain baju yang lain seharga Rp 200.000,00 dan harga tersebut belum dibayarnya, lalu antara A dan B membuat perjanjian, yang isinya bahwa utang A sebanyak Rp 400.000,00 termasuk utang lamanya.
Novasi subjektif yang pasif yakni perjanjian yang dibentuk antara kreditor dan debitor, namun debitornya diganti oleh debitor yang baru, sehingga debitor usang dibebaskan. Inti dari novasi subjektif yang pasif yakni penggantian debitor usang dengan debitor baru: contohnya, A berutang pada B, namun di dalam pelaksanaannya, pembayaran utang A digantikan oleh C sebagai debitor baru, sehingga yang berutang kesudahannya yakni C dengan B.
Novasi subjektif yang aktif yakni penggantian kreditor, di mana kreditor usang dibebaskan dari perikatan, dan lalu muncul kreditor gres dengan debitor lama. Inti novasi ini yakni penggantian kreditor. misalnya, si Ani berutang pada mina namun di dalam pelaksanaan perjanjian ini kedudukan si Mina yang tadinya sebagai kreditor kini diganti oleh si Ali sebagai kreditor sehingga perjanjian utang piutang yang terjadi kini yakni antara si Ani (debitor) dengan si Ali (kreditor).
0 Response to "Pengertian Novasi Dan Macam-Macam Novasi (Pembaruan Utang)"
Posting Komentar