Pengertian Dan Cara Terjadinya Kompensasi

KOMPENSASI

A. Pengertian Kompensasi

Kompensasi atau perjumpaan utang yaitu diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata s.d. 1435 KUH Perdata. Yang diartikan dengan kompensasi yaitu abolisi masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah sanggup ditagih antara kreditor dan debitor (Pasal 1425 KUH Perdata)

Syarat seseorang terjadinya Kompensasi:

1. Kedua-duanya berpokok pada sejumlah uang, atau 
2. Berpokok pada jumlah barang yang sanggup dihabiskan dari jenis yang sama, atau
3. Kedua-duanya sanggup diputuskan dan ditagih seketika.

Tujuan utama kompensasi adalah:

1. penyederhanaan pembayaran yang simpang siur antara pihak kreditor dan debitor;
2. Dimungkinkan terjadinya pembayaran sebagian;
3. Memdiberikan kepastian pembayaran dalam keadaan pailit.

B. Teknik Terjadinya Kompensasi

Teknik terjadinya kompensasi sanggup dibedikan menjadi dua macam: (1) demi aturan dan (2) atas undangan kedua belah pihak (Pasal 1426 KUH Perdata; Pasal 1431 KUH Perdata).
Perjumpaan utang demi aturan atau ipso jure compensatur yaitu suatu perjumpaan utang yang terjadi tanpa adanya pemdiberitahun dan undangan dari pihak debitor dan kreditor. 

Ada dua kelemahan kompensasi yang terjadi demi hukum:

1. Akan menjadikan terjadinya hal-hal yang menegangkan antara pihak-pihak yang berkepentingan;
2. Adanya larangan kompensasi yang tercantum dalam Pasal 1429 KUH Perdata.

Ada tiga larangan Kompensasi, yaitu:

1. Dituntutnya pengembalian suatu barang secara berlawanan dengan aturan dirampas dari pemiliknya;
2. Dituntunya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan;
3. Terhadap suatu utang yang bersumber dari tuntidakboleh nafkah yang sudah ditetapkan tak sanggup disita (Pasal 1429 KUH Perdata).

Pada Kompensasi, dengan sendirinya saling perhitungan yang ada menghapuskan/meniadakan masing-masing pihak, sesuai dengan besar kecilnya tagihan yang ada pada masing-masing pihak, sesuai dengan besar kecilnya tagihan yang ada pada masing-masing pihak. Misalnya, A sudah menyewakan rumah kepada B seharga Rp. 300.000,00/tahun. B gres menyerahkan uang sewa sebesar Rp. 150.000,00 untuk enam bulan pertama, dan B berjanji akan menyerahkan sisanya pada bulan ketujuh pada A. Tetapi pada dikala bulan kedua, A sangat membutuhkan uang untuk menyekolahkan anaknya, dan A meminjam uang pada B sebesar Rp. 150.000,00. Ini berarti bahwa demi aturan terjadi kompensasi antara A dan B, walaupun B seharusnya menyerahkan sisa sewa rumah pada bulah ketujuh. 

Baca Juga

Kompensasi kontraktual yaitu suatu bentuk kompensasi yang terjadi atas dasar undangan dan persetujuan antara pihak debitor dan kreditor (Pasal 1431 KUH Perdata). Pada dasarnya tiruana utang piutang yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak sanggup dilakukan kompensasi kontraktual. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu:

1. Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak sanggup dibayar di kawasan yang sama, maka utang itu tidak sanggup dikompensasi, selain penggantian biaya pengiriman (Pasal 1432 KUH Perdata);
2. Kompensasi tidak sanggup dilakukan atas kerugian hak yang diperoleh pihak ketiga (Pasal 1434 ayat (1) KUH Perdata)
3. Seorang debitor yang lalu menjadi kreditor pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dibayarkan, tak sanggup memakai kompensasi atas kerugian si penyita (Pasal 1434 ayat (2) KUH Perdata).

ketiga hal itu tidak sanggup dilakukan kompensasi kontraktual sebab ketiga hal itu diperolehnya berperihalan dengan prinsip-prinsip aturan yang berlaku.

Related Posts

0 Response to "Pengertian Dan Cara Terjadinya Kompensasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel