Pengertian Penghapusan Perikatan Dan Macam-Macam Perikatan
KEBATALAN ATAU PEMBATALAN PERIKATAN
A. Pengertian Kebatalan atau Pembatalan Perikatan
Kebatalan perikatan diatur dalam Pasal 1446 KUH Perdata s.d Pasal 1456 KUH Perdata. Ada tiga penyebab timbulnya abolisi perikatan:
a. adanya perjanjian yang dibentuk oleh orang-orang yang belum sampaumur dan di baw3ah pengampuan;
b. tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang disyaratkan dalam UU;
c. adanya cacat kehendak .
Cacat kehendak (wilsgebreken) yaitu kekuarangan dalam kehendak orang atau orang-orang yang melaksanakan perbuatan yang menghalangi terjadinya penyesuian kehendak dari para pihak dalam perjanjian. Cacat kehendak sanggup dibedakan menjadi tiga macam, yang dikemukakan diberikut ini.
a. Kekhilafan (dwaling). Kekhilafan yaitu suatu penggambaran yang keliru terkena orangnya atau objek perjanjian yang dibentuk oleh para pihak. Dwaling dibagi dua macam: (1) dwaling tentang orangnya dan (2) dwaling di dalam kemandirian benda. misal dwaling tentang orangnya, A meminta kepada hetty Koes Endang untuk melaksanakan pertunjukan di Mataram. Namun, yang hadir bukan Hatty Koes Endang yang memiliki bunyi elok dan merdu. misal dwaling dalam kemandirian benda, A berkehendak memdiberi lukisan Affandy, namun yang diterimanya dari penjual yaitu lukisan itruan.
b. Paksaan (dwang). Paksaan yaitu suatu bahaya yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lainatau pihak ketiga, sehingga memdiberi kesan dan sanggup menyebabkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya terancam rugi besar dalam waktu bersahabat (Pasal 1324 KUH Perdata).
c. Penipuaan (bedrog). Penipuan yaitu dengan sengaja mengajukan citra atau fakta yang salah untuk memasuki suatu perjanjian.
Di samping ketiga kehendak itu, di dalam iktikad dikenal cacat kehendak yang keempat, yaitu penyalahgunaan keadaan (undue enfluence). Pada mulanya fatwa penyalahgunaan keadaan timbul di inggris pada kala ke-15 dan ke-16. Hal ini disebabkan dalam Hukum Inggris spesialuntuk dikenal paksaan fisik, sedangkan paksaan adab tidak diatur di dalam Common Law. Untuk melengkapi hal itu, maka dalam hal equity diciptakan iktikad atau fatwa Undue enfluence tersebut.
Undue Enfluence didasarkan pada penyalahgunaan keadaan hemat dan psikologis salah satu pihak. Penyalahgunaan keadaan hemat yaitu penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak , terutama ekonomi berpengaruh terhadapa ekonomi lemah, sehingga si ekonomi lemah tidak memiliki kekuasaan yang diberimbang untuk saling tawar-menawar antara keduanya.
B. Macam-Macam Perikatan
Kebatalan sanggup dibedakan menjadi dua macam, yaitu: (1) kebatalan mutlak dan (2) kebatalan relatif. Kebatalan mutlak yaitu suatu kebatalan yang tidak perlu dituntut secara tegas. Kebatalan mutlak terjadi karena: (1) cacat bentuknya, (2) perjanjian itu dihentikan UU, (3) berperihalan dengan kesusilaan, dan (4) berperihalan dengan ketertiban umum. misal kebatalan mutlak dikemukakan diberikut ini. Perjanjian yang harus dibentuk dengan bentuk tertentu, ternyata bentuk itu tidak dipenuhi. Perjanjian yang bersifat formal, contohnya hibah yang harus dibentuk dengan sertifikat notaris. Perjanjian perburuhan harus ditulis. Perjanjian kawin harus dibentuk dengan sertifikat notaris (Pasal 147 KUH Perdata).Kebatalan Relatif yaitu suatu kebatalan yang dituntut secara tegas, dan biasanya diajukan oleh salah satu dari para pihak. Misalnya, wakil dari orang yang tidak wenang melaksanakan perbuatan aturan atau orang yang berada dalam kekhilafan. misal kebatalan relatif, dikemukakan diberikut ini. Perjanjian yang diancam dengan actio paulina yaitu peranjian yang menyebabkan kerugian pihak kreditor, maka kreditor sanggup meminta kebatalan/pembatalan perjanjian yang dibentuk dengan debitor yang merugikan kreditor. Perjanjian yang spesialuntuk berlaku bagi pihak I dan II, tetapi tidak berlaku bagi kreditor. Perjanjian jual beli antara suami-istri, jikalau merugikan kreditor sanggup dimintakan pembatalan. Perjanjian penghadiahan antara suami-istri jikalau merugikan kreditor sanggup dimintakan pembatalan.
0 Response to "Pengertian Penghapusan Perikatan Dan Macam-Macam Perikatan"
Posting Komentar