Pengertian Teori Tujuan Negara
TEORI TENTANG TUJUAN NEGARA
Setiap negara memiliki tujuan yang tidak sama-beda. Tujuan negara ialah problem yang penting alasannya tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu berdasarkan Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, berdasarkan kaum sosialis dan berdasarkan kaum kapitalis.Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik.Kemudian, terkena teori asal mula terjadinya negara selain sanggup dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga sanggup dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
- Teori Kekuasaan
- Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar masa V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara ialah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas pedoman Shang Yang sangat kontradiktif lantaran menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk sanggup mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China dikala itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebemasukan dan kekuasaan negara.
- Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan semoga raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan pedoman Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penerapan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
- Teori Perdamaian Dunia.
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara ialah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila tiruana negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
- Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
- Immanuel Kant (1724-1804) ialah penganut teori Perjanjian Masyarakat lantaran menurutnya setiap orang ialah merdeka dan sederajat semenjak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara ialah melindungi dan menjamin ketertiban aturan semoga hak dan kemerdekaan masyarakat negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diharapkan undang-undang yang ialah penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut sanggup terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum). Teori Kant tentang negara aturan disebut teori negara aturan murni atau negara aturan dalam arti sempit lantaran peranan negara spesialuntuk sebagai penjaga ketertiban aturan dan pelindung hak dan kebebasan masyarakat negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan lantaran persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para hebat berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara aturan dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan masyarakatnya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat negara.
- Krguanburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan masyarakatnya. Kesejahteran pun mencakup aneka macam bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
Selain beberapa teori tersebut, ada pula pedoman tentang tujuan negara sebagai diberikut:
- Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan insan sebagai individu dan makhluk sosial.
- Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang kondusif dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino).
- Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
- Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban aturan dan berpedoman pada aturan (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada aturan (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat dilarang bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
- Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara ialah alat yang dibuat rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan social.
0 Response to "Pengertian Teori Tujuan Negara"
Posting Komentar