Proses/Tata Cara Arbitrase Online
PROSES ARBITRASE ONLINE
Ruang lingkup proses online disini mencakup cara kerja, kawasan atau kedudukan dan juga hukum arbitrase diubahsuaikan kepada e-commerce.
A. Teknik Kerja Arbitrase Online
Dalam dunia perdagangan antarnegara, penerapan internet untuk menyediakan dan mengedarkan warta dan barang harus melalui persetujuan oleh para pihak. Persetujuan ini bertujuan untuk melindungi kerahasiaan dan keaslian dari suatu data yang dimiliki, sedangkan tanda dari suatu persetujuan atau kesepakatan tersebut biasanya ditandai dengan tanda tangan. Dalam dunia e-commerct digunakan tanda tangan yang berbentuk eletronik (digital signature) sebagai pengganti tanda tangan manual. Selain fungsinya sebagai tanda tangan sebagaimana dalam perjanjian dagang biasa, juga sanggup melindungi data lantaran tanda tangan ini lebih susah ditiruankan sehingga digital signature menjamin amannya suatu kontrak.
Sesudah mengetahui keabsahan kontrak dan adanya komunikasi antara penyedia jasa arbitrase online dengan para pihak, sanggup dilanjutkan negosiasi melalui pgual arbitrase dalam arti eletronik menyerupai contohnya; teleconference, video streaming, voip, e-mail, daln lainnya. Dalam arbitrase online tidak ada pengaturan dan format tertentu untuk melaksanakan negosiasi dengan peradilan arbitrase. Hal ini juga ialah suatu hak yang baru, lantaran dalam dunia faktual sangat susah untuk menyelenggarakan aneka macam pertemuan dari sekelompok orang yang tinggal di aneka macam Negara yang tidak sama. Secara umum cara kerja arbitrase online sama dengan arbitrase konvensional, spesialuntuk saja yang membedakannya ialah dimungkinkannya perbandingan para pihak secara eletronik memakai internet.
B. Tempat dan Kedudukan Arbitrase
Istilah kawasan dan kedudukan arbitrase mengacu kepada kawasan yang dipilih oleh para pihak atau arbiter sebagai domisili hokum dari arbitrase dimana kiprah dari arbitrase ini ialah sebagai media suatu konflik untuk menentukan mekanisme hokum yang akan diputuskan untuk penyelesaian sengketa. Kedudukan arbitrase memdiberi saluran kepada pengadilan untuk turut serta selain proses melalui peradilan arbitrase berlangsung. Akses tersebut kadang kala mengarah kepada penerapan dari suatu mekanisme tetap yang berlaku di wilayah kawasan arbitrase itu berada. Hal itu juga memdiberi efek pada yuridiksi dari pengadilan untuk menetapkan keputusan secara sepihak dan dalam pelaksanaannya dengan aneka macam kondisi kadang kala mensugesti penerapan dan penegakan suatu putusan arbitrase. Kedudukan arbitrase ini memiliki peranan yang penting untuk menentukan bahan hokum yang akan digunakan dalam arbitrase. Dalam penetapan proses arbitrase yang digunakan, bila para pihak tidak menentukan hokum yang digunakan maka secara umum akan dipilih hokum kawasan arbitrase tersebut berada.
Kedudukan arbitrase yang dimaksud oleh hokum Inggris mengacu kepada factor yang menghubungkan arbitrase kepada suatu system hokum khusus dan tidak terikat pada kawasan proses arbitrase itu dilakukan, sehingga masalah-masalah yang bekerjasama dengan kedudukan arbitrase tidak pernah muncul.
C. Aturan Arbitrase diubahsuaikan Kepada E-commece
Banyak hukum arbitrase dan hokum program di suatu Negara yang harus dimodifikasi untuk mengakomodasi kebutuhan pengaturan dan arbitrase online. Sebagai contoh, Pasal 20 ayat (3) London Court of International Arbitration (LCIA) rules 1998 yang memuat ketentuan kesaksian atau bukti dalam bentuk tertulis tanpa membuktikan apakah ini akan juga mencakup bukti daklam format eletronik. Sementara itu Pasal 17 ayat (3) dari e-commerce directive menyediakan suatu dasar hokum untuk menghilangkan halangan-halangan formalitas menyerupai pada LCIA Rules bagi penerapan ODR (Online Dispute Resolution) oleh Negara-negara Uni Eropa.
Penetapan peraturan tentang tata cara proses online haruslah sesuai dengan kebutuhan dari hukum hokum wajib yang sanggup digunakan pada kawasan atau kedudukan arbitrase walaupun kawasan atau kedudukan arbitrase tersebut mungkin bersifat tidak nyata. Selain itu, tata cara proses online dihentikan berperihalan dengan kepentingan umum.
0 Response to "Proses/Tata Cara Arbitrase Online"
Posting Komentar