Definisi Dan Jenis Hak Milik
DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini)
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)
KONSEP HAK MILIK DALAM ISLAM
Ekonomi Islam yang ialah rahmatan lil alamin, kembali bangun menorehkan Blue Print-nya. Keberadaannya sangat penting untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kegagalan ekonomi konvensional. Bahkan, Ekonomi islam mempunyai prinsip dan karakteristik yang tidak sama dengan sistem sekuler yang menguasai dunia dikala ini.
Sebenenarnya, Ekonomi islam yaitu pecahan dari sistem islam yang bersifat umum yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil (tawadzun). Islam, menyeimbangkan kehidupan antara dunia dan akhirat, antara individu dan masyarakat. Keseimbangan antara jasmani dan rohani, antara nalar dan hati dan antara realita dan fakta ialah keseimbangan yang ada dalam individu. Sedangkan dalam bidang ekonomi, islam menyeimbangkan antara modal dan aktivitas, antara produksi dan konsumsi, dan sebagainya.
Adapun nilai pertengahan dan keseimbangan yang terpenting, yang ialah karya Islam dalam bidang ekonomi selain problem harta yaitu Hak Kepemilikan (Ownership Rights). Dalam memandang hak milik ini islam sangat moderat. Dan sangat bertolak belakang dengan sistem kapitalis yang menyewakan hak milik pribadi, sistem sosialis yang tidak mengakui hak milik individu.
Meskipun demikian, Masalah hak milik ialah sebuah kata yang amat peka, dan bukan sesuatu yang amat khusus bagi seorang manusia. Oleh sebab itu, Islam sangat mengakui adanya kepemilkan pribadi disamping kepemilikan umum. Dan menyebabkan hak milik pribadi sebagai dasar bangunan ekonomi. Dan Itu pun akan terwujud apabila ia berjalan sesuai dengan aturan ALLAH swt, contohnya yaitu memperoleh harta dengan jalan yang halal. Islam melarang keras kepemilikan atas harta yang dipakai untuk membuat kezaliman atau kerusakan di muka bumi.
Karena begitu pentingnya aspek kepemilikan dalam bidang ekonomi, maka dalam makalah ini saya mencoba mengulas dan memaparkan tentang “Konsep Hak Milik (Private Ownership) dalam Islam ” sesuai dengan urgensinya.
Semoga Makalah ini bermanfaa bagi penulis dan pembaca sekalian.
I. KONSEP ISLAM TENTANG HAK MILIK
: Semua yang ada di muka bumi yaitu milik Allah SWT
Menurut pedoman Islam, Allah SWT yaitu pemilik yang sebenarnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang mempersembahkan insan karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
: Manusia dengan kepemilikannya yaitu pemegang amanah dan khalifah
Semua kekayaan dan harta benda ialah milik Allah, insan memilikinya spesialuntuk sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemdiberian dari Allah. Manusia memakai harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang abadi. Karena insan mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka insan harus sanggup menjamin kesejahteraan bersama dan sanggup mempertanggungjawabankannya dihadapan Allah SWT.
: Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan perjuangan lain yang halal yaitu ialah masukana untuk mencapai kepemilikan pribadi
Dalam Islam, kewajiban hadir lebih lampau, gres setelah itu yaitu Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara mempunyai kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam problem hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk mempersembahkan manfaat kepada masyarakat tanpa tanggapan yang setimpal.
: Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu yaitu kaum yang lemah, menyerupai anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat : 19, dan Qs. Al-Israa : 26).
II. DEFINISI HAK MILIK
þ Konsep Dasar kepemilikan dalam islam yaitu firman Allah SWT
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan kalau engkau melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau engkau menyembunyikannya, pasti Allah akan membuat perhitungan dengan engkau tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
þ Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
þ Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai “ sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk memakai sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “ Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau mempersembahkan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif. Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap sebab hak dari sipemilik itu terbatas.
III. JENIS-JENIS HAK MILIK dalam ISLAM
Hak Milik Pribadi
1. Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah berdasarkan agama Islam.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah berdasarkan agama islam. Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram. Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah berdasarkan agama islam) :
a. Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b. Diambil dari pemiliknya secara paksa sebab adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c. Diambil secara paksa dari pemiliknya sebab ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
d. Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e. Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi pinjaman-pinjamannya.
2. Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan problem umat
Islam membenarkan hak milik pribadi, sebab islam memelihara keseimbangan antara pemuasan bermacam-macam tabiat insan dan kebaikan umum dimasyarakat. Dalam korelasi ini, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik pribadi yaitu memperhatikan problem umat. Islam mendorong pemilik harta untuk menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat). Tetapi, membatasi hak untuk memakai harta itu berdasarkan kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk pinjaman kebaikan umum dan semoga hak milik pribadi tidak mempersembahkan dampak negatif pada orang lain. INI paham islam yang moderat dalam mengakui hak pribadi. Ia mengambil perilaku moderat antara mereka yang mendewakan hak miik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.
3. Dalam penerapan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh
ketentuan syariat
Setiap individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta. Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai syariat, tentunya. Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena, juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam bertransaksi pun tidak boleh melaksanakan cara-cara yang terlarang. Karena insan spesialuntuk sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup mendapatkan batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penerapan harta benda tersebut. Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta benda yang bertindak adikara (ekspolitasi) dalam masyarakat. Pemilik harta yang baik yaitu yang bertenggang rasa dalam menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh kecenderungan diatas sehingga sanggup mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat.
Hak Milik Umum (Kolektif)
Tipe kedua dari hak milik yaitu pemilikan secara umum (kolektif). Konsep hak milik umum pada mulanya dipakai dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja mempunyai makna yang sangat tidak sama dan tidak mempunyai persamaan eksklusif dengan apa yang dimasud oleh sistem kapitalis, sosialis dan komunis. Maksudnya, tipe ini mempunyai bentuk yang tidak sama beda. Misalnya : tiruana harta milik masyarakat yang mempersembahkan pemilikan atau memanfaatkan atas aneka macam macam benda yang tidak sama-beda kepada masyarakatnya. Sebagian dari benda yang mempersembahkan manfaat besar pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada individu. Pembagian terkena harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasarkan kepentingan umum. misal lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif yaitu wakaf.
Hak Milik Negara
Tipe ketiga dari kepemilikan yaitu hak milik oleh negara. Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya. Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara yaitu zakat, barang rampasan perang (ghanimah). Selain itu, negara juga meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada masyarakat negaranya, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat. Demikian pula, berlaku bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber kekayaan negara.
Kekayaan negara secara faktual ialah kekayaan umum. Kepala negara spesialuntuk bertindak sebagai pemegang amanah. Dan ialah kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum. Oleh sebab itu, sangat dihentikan penerapan kekayaan negara yang berlebih-lebihan. Adalah ialah kewajiban negara melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, menyebarkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan.
IV. KESIMPULAN DAN PENUTUP
Islam mengakui adanya hak milik pribadi (individu) dan memperbolehkan usaha-usaha serta inisiatif individu di dalam memakai dan mengelola harta pribadinya. Islam juga sudah mempersembahkan batasan-batasan tertentu yang sesuai syariat sehingga seseorang sanggup memakai harta pribadinya tanpa merugikan kepentingan umum.
Sebenarnya kerangka sistem islam secara keseluruhan ini dibuat berdasarkan kebebasan individu di dalam mencari dan mempunyai harta benda dan campur tangan pemerintah (intervensi) yang sangat terbatas spesialuntuk terhadap harta yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, selain itu tidak.
Namun, ada beberapa kepentingan umum yang tidak sanggup di kelola dan dimiliki secara perorangan (KA, pos, listrik, air, dsb), tapi tiruana itu menjadi milik dan dikelola oleh negara untuk kepentingan umum.
Kemudian terdapat perbedaan sifat hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat dalam Islam dengan kapitalis dan komunis. Di dalam kapitalis, hak milik individu yaitu mutlak tak terbatas. Dalam komunis, hak milik diabaikan sama sekali. Sedangkan di dalam islam, hak individu itu berada dalam keadaan norma, bukan tak terbatas menyerupai yang terdapat dalam kapitalis, ataupun ditekan sama sekali menyerupai yang terdapat dalam komunis. INI sisi kemoderatan islam dalam memandang hak milik.
0 Response to "Definisi Dan Jenis Hak Milik"
Posting Komentar