Kekuasaan Forum Yudikatif Di Indonesia
Yudikatif di Indonesia
Penlampauan. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, sekarang dikenal adanya 3 tubuh yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai kewenangan mengadili masalah aturan pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang didiberikan oleh undang-undang.
Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum.
Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945, bersifat berdikari dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta sikap hakim.
Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai kewenangan mengadili masalah aturan pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang didiberikan oleh undang-undang.
Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum.
Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945, bersifat berdikari dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta sikap hakim.
Mahkamah Agung
Sebagai sebuah forum yudikatif, Mahkamah Agung mempunyai beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut yaitu :
1. Fungsi Peradilan
1. Fungsi Peradilan
- membina keseragaman dalam penerapan aturan melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
- memeriksa dan memutuskan kasus tingkat pertama dan terakhir tiruana sengketa ihwal kewenangan mengadili, seruan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap, sengketa akhir perampasan kapal ajaib dan muatannya oleh kapal perang RI
- hak uji materiil, yaitu menguji/menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah berperihalan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi
2. Fungsi Pengawasan
- pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di tiruana lingkungan peradilan
- pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laris para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan kiprah yang berkaitan dengan pelaksanaan kiprah pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menuntaskan setiap kasus yang diajukan.
- pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung nomor 14 tahun 1985).
3. Fungsi Mengatur
- mengatur lebih lanjut hal-hal yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ihwal Mahkamah Agung
4. Fungsi Nasehat
- mempersembahkan nasehat/pertimbangan dalam bidang aturan kepada Lembaga Tinggi Negara lain
- memdiberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemdiberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi
5. Fungsi Administratif
- mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999.
- mengatur kiprah dan tanggung jawaban, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
Saat ini, Mahkamah Agung mempunyai sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Petes dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer sekarang berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung mempunyai 11 orang pimpinan yang masing-masing memegang kiprah tertentu. Daftar kiprah pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya, yaitu :
- ketua
- wakil ketua bidang yudisial
- wakil ketua bidang non yudisial
- ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI
- ketua muda urusan lingkungan peradilan tata perjuangan negara
- ketua muda pidana mahkamah agung RI
- ketua muda training mahkamah agung RI
- ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI
- ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI
- ketua muda perdata mahkamah agung RI
Selain para pimpinan, sekarang Mahkamah Agung mempunyai 37 orang Hakim Agung.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir atas pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi juga wajib mempersembahkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden/Wapres diduga sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa penkhianatan terhadap negara, koruspsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang diputuskan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua menjabat selama 3 tahun.
Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan sanggup dipilih kembali spesialuntuk untuk 1 kali masa jabatan lagi.
Hingga kini, beberapa kasus sudah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut contohnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya contohnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 ihwal Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu menyerupai Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.
Mahkamah Konstitusi juga wajib mempersembahkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden/Wapres diduga sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa penkhianatan terhadap negara, koruspsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang diputuskan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua menjabat selama 3 tahun.
Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan sanggup dipilih kembali spesialuntuk untuk 1 kali masa jabatan lagi.
Hingga kini, beberapa kasus sudah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut contohnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya contohnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 ihwal Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu menyerupai Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial ialah forum tinggi negara yang bersifat independen dan relatif baru. Lembaga ini banyak berkaitan dengan struktur yudikatif oleh alasannya ia bertugas menseleksi calon-calon hakim. Peraturan terkena Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 ihwal Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada dewan perwakilan rakyat dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja :
Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada dewan perwakilan rakyat dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja :
- melakukan registrasi calon Hakim Agung
- melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
- menetapkan calon Hakim Agung, dan
- mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Di sisi lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat sanggup pula mengajukan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial sanggup mendapatkan laporan masyarakat ihwal sikap hakim, meminta laporan terencana kepada tubuh peradilan berkaitan dengan sikap hakim, melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran sikap hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar isyarat etik sikap hakim, dan membuat laporan hasil investigasi yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial sanggup mendapatkan laporan masyarakat ihwal sikap hakim, meminta laporan terencana kepada tubuh peradilan berkaitan dengan sikap hakim, melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran sikap hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar isyarat etik sikap hakim, dan membuat laporan hasil investigasi yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.
0 Response to "Kekuasaan Forum Yudikatif Di Indonesia"
Posting Komentar