Konvensi Wina 23 Mei 1969 Terjemahan Indonesia
KONVENSI WINA 23 MEI 1969 TERJEMAHAN INDONESIA
Konvensi Wina ihwal Hukum Perjanjian
(Wina, 23 Mei 1969)
KEPADA PIHAK YANG STATES CONVENTION SAAT, KEPADA PIHAK YANG SAAT Keadaan CONVENTION,
Menimbang peran fundamental dalam sejarah perjanjian kekerabatan internasional, Menimbang Peran mendasar dalam sejarah kekerabatan perjanjian internasional,
MENGAKUI yang terus meningkat pentingnya perjanjian sebagai sumber aturan internasional dan sebagai masukana untuk menyebarkan kerjasama tenang antar bangsa, apa pun konstitusional dan sistem sosial, yang terus meningkat Mengakui Pentingnya Sebagai sumber aturan perjanjian internasional dan Sebagai masukana untuk menyebarkan kerjasama damai antar bangsa, apa pun konstitusional dan sistem sosial,
MENDENGAR bahwa prinsip-prinsip persetujuan bebas dan niat baik dan aturan pacta sunt servanda diakui secara universal, Mendengar Bahwa Persetujuan prinsip-prinsip bebas dan baik keyakinan dan aturan pacta sunt servanda diakui secara universal,
Menegaskan bahwa sengketa yang menyangkut perjanjian, menyerupai sengketa internasional lainnya, harus diselesaikan dengan cara-cara tenang dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan aturan internasional, menegaskan Bahwa Sengketa yang menyangkut perjanjian, menyerupai Sengketa internasional lainnya, harus diselesaikan dengan cara-cara tenang dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan aturan internasional,
MENGINGAT tekad bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian sanggup dipertahankan, Penentuan Mengingat bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membangun kondisi di mana keadilan dan Penghormatan terhadap Kewajiban yang timbul dari perjanjian sanggup dipertahankan,
HAVING DI PIKIRAN prinsip-prinsip aturan internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyerupai prinsip-prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat, dari kesetaraan kedaulatan dan kemerdekaan dari tiruana Negara, non-campur tangan dalam urusan domestik Negara, ihwal pelarangan bahaya atau penerapan kekerasan dan penghormatan universal untuk, dan kepatuhan terhadap, hak asasi insan dan kebebasan dasar bagi tiruana, HAVING Pikiran DI prinsip-prinsip aturan internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyerupai prinsip Persamaan hak-prinsip dan Penentuan nasib sendiri rakyat, dari Kedaulatan Kesetaraan dan kemerdekaan dari tiruana Negara, non-campur tangan dalam urusan domestik Negara, ihwal pelarangan penerapan atau bahaya kekerasan dan Penghormatan universal untuk, dan kepatuhan terhadap, hak asasi insan dan kebebasan dasar untuk tiruana,
PERCAYA bahwa kodifikasi dan perkembangan progresif aturan perjanjian dicapai dalam Konvensi ini akan mempromosikan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa diputuskan dalam Piagam PBB, yaitu pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, perkembangan kekerabatan perteman dekatan dan pencapaian kerjasama antar bangsa, PERCAYA Bahwa kodifikasi aturan dan perkembangan Progresif perjanjian dicapai dalam Konvensi ini akan mempromosikan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa diputuskan dalam Piagam PBB, yaitu Pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, perkembangan Pencapaian kekerabatan perteman dekatan dan kerjasama antar bangsa,
Menegaskan bahwa aturan watak aturan internasional akan terus mengatur pertanyaan yang tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini, menegaskan Bahwa aturan aturan watak internasional akan terus Mengatur pertanyaan yang tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini,
TELAH MENYETUJUI sebagai diberikut: BAGIAN
PENDAHULUAN PENDAHULUAN
Pasal 1 Pasal 1
Ruang Lingkup Lingkup Konvensi Konvensi
Konvensi ini berlaku untuk perjanjian antara Serikat.
Pasal 2
Penggunaan istilah
1. 1. Untuk tujuan Konvensi ini:
(a) "perjanjian" berarti suatu perjanjian internasional dibuat antara Serikat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh aturan internasional, baik yang terdapat dalam instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen terkait dan apapun sebutan yang khusus,
(b) "ratifikasi", "penerimaan", "persetujuan" dan "aksesi" berarti dalam setiap masalah tindakan internasional dimana dinamakan demikian membentuk Negara pada pesawat internasional dengan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian;
(c) "kekuasaan penuh" berarti sebuah dokumen yang berasal dari pejabat yang berwenang dari suatu Negara menunjuk seseorang atau beberapa orang untuk mewakili Negara untuk bernegosiasi, mengadopsi atau otentikasi teks perjanjian, untuk mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat oleh perjanjian, atau menuntaskan tindakan lain berkenaan dengan perjanjian;
(d) "reservasi" berarti suatu pernyataan sepihak, namun diungkapkan atau bernama, yang dibuat oleh Negara, ketika menanhadirani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau melaksanakan aksesi untuk sebuah perjanjian, dimana mempunyai tujuan untuk mengecualikan atau untuk memodifikasi imbas aturan dari ketentuan tertentu perjanjian dalam aplikasi mereka kepada Negara; (e) "bernegosiasi Negara" berarti Negara yang ikut ambil penggalan dalam penyusunan dan adopsi teks perjanjian;
(f) "kontraktor Negara" berarti suatu negara yang sudah oke untuk terikat oleh perjanjian, apakah perjanjian sudah memasuki berlaku; (g) "pesta" berarti Negara yang sudah oke untuk terikat dengan perjanjian dan untuk yang perjanjian ini berlaku;
(h) "Negara ketiga" berarti Negara yang bukan satu pihak dalam perjanjian; (i) "organisasi internasional" berarti sebuah organisasi antar pemerintah.
2. 2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 ihwal penerapan istilah-istilah dalam Konvensi ini yaitu tanpa prasangka terhadap penerapan istilah-istilah atau makna yang sanggup didiberikan kepada mereka dalam aturan internal dari setiap Negara.
(Wina, 23 Mei 1969)
KEPADA PIHAK YANG STATES CONVENTION SAAT, KEPADA PIHAK YANG SAAT Keadaan CONVENTION,
Menimbang peran fundamental dalam sejarah perjanjian kekerabatan internasional, Menimbang Peran mendasar dalam sejarah kekerabatan perjanjian internasional,
MENGAKUI yang terus meningkat pentingnya perjanjian sebagai sumber aturan internasional dan sebagai masukana untuk menyebarkan kerjasama tenang antar bangsa, apa pun konstitusional dan sistem sosial, yang terus meningkat Mengakui Pentingnya Sebagai sumber aturan perjanjian internasional dan Sebagai masukana untuk menyebarkan kerjasama damai antar bangsa, apa pun konstitusional dan sistem sosial,
MENDENGAR bahwa prinsip-prinsip persetujuan bebas dan niat baik dan aturan pacta sunt servanda diakui secara universal, Mendengar Bahwa Persetujuan prinsip-prinsip bebas dan baik keyakinan dan aturan pacta sunt servanda diakui secara universal,
Menegaskan bahwa sengketa yang menyangkut perjanjian, menyerupai sengketa internasional lainnya, harus diselesaikan dengan cara-cara tenang dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan aturan internasional, menegaskan Bahwa Sengketa yang menyangkut perjanjian, menyerupai Sengketa internasional lainnya, harus diselesaikan dengan cara-cara tenang dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan aturan internasional,
MENGINGAT tekad bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian sanggup dipertahankan, Penentuan Mengingat bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membangun kondisi di mana keadilan dan Penghormatan terhadap Kewajiban yang timbul dari perjanjian sanggup dipertahankan,
HAVING DI PIKIRAN prinsip-prinsip aturan internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyerupai prinsip-prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat, dari kesetaraan kedaulatan dan kemerdekaan dari tiruana Negara, non-campur tangan dalam urusan domestik Negara, ihwal pelarangan bahaya atau penerapan kekerasan dan penghormatan universal untuk, dan kepatuhan terhadap, hak asasi insan dan kebebasan dasar bagi tiruana, HAVING Pikiran DI prinsip-prinsip aturan internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyerupai prinsip Persamaan hak-prinsip dan Penentuan nasib sendiri rakyat, dari Kedaulatan Kesetaraan dan kemerdekaan dari tiruana Negara, non-campur tangan dalam urusan domestik Negara, ihwal pelarangan penerapan atau bahaya kekerasan dan Penghormatan universal untuk, dan kepatuhan terhadap, hak asasi insan dan kebebasan dasar untuk tiruana,
PERCAYA bahwa kodifikasi dan perkembangan progresif aturan perjanjian dicapai dalam Konvensi ini akan mempromosikan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa diputuskan dalam Piagam PBB, yaitu pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, perkembangan kekerabatan perteman dekatan dan pencapaian kerjasama antar bangsa, PERCAYA Bahwa kodifikasi aturan dan perkembangan Progresif perjanjian dicapai dalam Konvensi ini akan mempromosikan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa diputuskan dalam Piagam PBB, yaitu Pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, perkembangan Pencapaian kekerabatan perteman dekatan dan kerjasama antar bangsa,
Menegaskan bahwa aturan watak aturan internasional akan terus mengatur pertanyaan yang tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini, menegaskan Bahwa aturan aturan watak internasional akan terus Mengatur pertanyaan yang tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini,
TELAH MENYETUJUI sebagai diberikut: BAGIAN
PENDAHULUAN PENDAHULUAN
Pasal 1 Pasal 1
Ruang Lingkup Lingkup Konvensi Konvensi
Konvensi ini berlaku untuk perjanjian antara Serikat.
Pasal 2
Penggunaan istilah
1. 1. Untuk tujuan Konvensi ini:
(a) "perjanjian" berarti suatu perjanjian internasional dibuat antara Serikat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh aturan internasional, baik yang terdapat dalam instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen terkait dan apapun sebutan yang khusus,
(b) "ratifikasi", "penerimaan", "persetujuan" dan "aksesi" berarti dalam setiap masalah tindakan internasional dimana dinamakan demikian membentuk Negara pada pesawat internasional dengan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian;
(c) "kekuasaan penuh" berarti sebuah dokumen yang berasal dari pejabat yang berwenang dari suatu Negara menunjuk seseorang atau beberapa orang untuk mewakili Negara untuk bernegosiasi, mengadopsi atau otentikasi teks perjanjian, untuk mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat oleh perjanjian, atau menuntaskan tindakan lain berkenaan dengan perjanjian;
(d) "reservasi" berarti suatu pernyataan sepihak, namun diungkapkan atau bernama, yang dibuat oleh Negara, ketika menanhadirani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau melaksanakan aksesi untuk sebuah perjanjian, dimana mempunyai tujuan untuk mengecualikan atau untuk memodifikasi imbas aturan dari ketentuan tertentu perjanjian dalam aplikasi mereka kepada Negara; (e) "bernegosiasi Negara" berarti Negara yang ikut ambil penggalan dalam penyusunan dan adopsi teks perjanjian;
(f) "kontraktor Negara" berarti suatu negara yang sudah oke untuk terikat oleh perjanjian, apakah perjanjian sudah memasuki berlaku; (g) "pesta" berarti Negara yang sudah oke untuk terikat dengan perjanjian dan untuk yang perjanjian ini berlaku;
(h) "Negara ketiga" berarti Negara yang bukan satu pihak dalam perjanjian; (i) "organisasi internasional" berarti sebuah organisasi antar pemerintah.
2. 2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 ihwal penerapan istilah-istilah dalam Konvensi ini yaitu tanpa prasangka terhadap penerapan istilah-istilah atau makna yang sanggup didiberikan kepada mereka dalam aturan internal dari setiap Negara.
Pasal 3
Perjanjian internasional tidak berada dalam ruang lingkup Konvensi ini tidak berada Perjanjian internasional dalam Konvensi Ruang Lingkup
Kenyataan bahwa Konvensi ini tidak berlaku untuk menyimpulkan perjanjian internasional antar negara penggalan dan mata pelajaran lain aturan internasional atau antara mata pelajaran lainnya menyerupai aturan internasional, atau tidak perjanjian internasional dalam bentuk tertulis, tidak akan mempengaruhi:
(a) kekuatan aturan perjanjian tersebut;
(b) aplikasi kepada mereka dari setiap peraturan yang diputuskan dalam Konvensi ini yang mereka akan tunduk di bawah aturan internasional secara independen dari Konvensi
(c) penerapan Konvensi terhadap kekerabatan Serikat sebagai antara diri mereka di bawah perjanjian internasional yang mata pelajaran lain aturan internasional juga pihak.
Pasal 4
Non-retroactivity dari Konvensi
Tanpa mengesampingkan penerapan setiap peraturan yang diputuskan dalam Konvensi ini yang akan menjadi subjek perjanjian aturan internasional secara independen di bawah Konvensi, Konvensi berlaku spesialuntuk untuk perjanjian-perjanjian yang menyimpulkan oleh Negara setelah berlakunya Konvensi ini berkaitan dengan Negara-negara tersebut.Penerapan tanpa mengesampingkan setiap peraturan yang diputuskan dalam Konvensi ini yang akan menjadi subjek aturan perjanjian internasional secara independen di bawah Konvensi, Konvensi berlaku spesialuntuk untuk perjanjian-perjanjian yang menyimpulkan oleh Negara setelah berlakunya Konvensi ini berkaitan dengan Negara-negara tersebut.
Pasal 5 Pasal 5
Perjanjian-perjanjian yang membentuk organisasi internasional dan perjanjian Perjanjian yang diadopsi dalam Membentuk organisasi dan perjanjian internasional yang diadopsi dalam
organisasi internasional organisasi internasional
Konvensi ini berlaku untuk setiap perjanjian yang ialah instrumen konstituen organisasi internasional dan kepada setiap perjanjian diadopsi dalam sebuah organisasi internasional tanpa mengurangi peraturan terkait dari organisasi. Konvensi ini berlaku untuk setiap perjanjian yang Merupakan Instrumen konstituen dan organisasi internasional kepada setiap perjanjian diadopsi dalam sebuah organisasi internasional terkait tanpa Mengurangi peraturan dari organisasi.
BAGIAN II BAGIAN II
KESIMPULAN DAN ENTRY INTO FORCE perjanjian Kesimpulan INTO FORCE DAN LEMA perjanjian
BAGIAN 1: KESIMPULAN perjanjian BAGIAN 1: Kesimpulan perjanjian
Pasal 6 Pasal 6
Kapasitas Serikat untuk menyimpulkan perjanjian Kapasitas Serikat untuk menyimpulkan perjanjian
Setiap Negara mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan perjanjian. Setiap Negara mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan perjanjian.
Pasal 7 Pasal 7
Kekuasaan kekuasaan penuh penuh
1. 1. Seseorang dianggap sebagai mewakili Negara untuk tujuan mengadopsi atau otentikasi teks sebuah perjanjian atau untuk tujuan mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat dengan sebuah perjanjian apabila: Seseorang Dianggap Sebagai Negara mewakili tujuan untuk mengadopsi atau otentikasi teks sebuah perjanjian atau tujuan untuk mengungkapkan dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian apabila:
(a) ia menghasilkan sesuai kekuatan penuh atau (a) ia menghasilkan sesuai Kekuatan penuh atau
(b) itu muncul dari praktek di Negara yang bersangkutan atau dari keadaan yang lain niat mereka yaitu untuk mempertimbangkan orang itu mewakili negara untuk tujuan tersebut dan untuk mengeluarkan dengan kekuatan penuh. (b) itu Muncul dari praktek di Negara yang bersangkutan atau dari keadaan yang lain yaitu niat mereka untuk mempertimbangkan orang itu mewakili negara untuk tujuan tersebut dan untuk mengeluarkan dengan Kekuatan penuh.
2. 2. Dalam kebajikan fungsi mereka dan tanpa harus menghasilkan kekuatan penuh, diberikut ini dianggap sebagai mewakili negara mereka: Dalam Kebajikan dan fungsi mereka tanpa harus menghasilkan Kekuatan penuh, diberikut ini mewakili Dianggap Sebagai Negara bagian:
(a) Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Menteri Luar Negeri, dengan tujuan untuk melaksanakan segala tindakan yang berkaitan dengan kesimpulan dari suatu perjanjian; (a) Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Menteri Luar Negeri, untuk tujuan segala Melakukan Tindakan yang berkaitan dengan Kesimpulan dari Suatu perjanjian;
(b) kepala misi diplomatik, untuk tujuan mengadopsi teks perjanjian antara negara pengukuhan dan Negara yang terakreditasi mereka, (b) kepala misi diplomatik, untuk tujuan mengadopsi teks perjanjian antara Negara dan Akreditasi negara yang merekaTERAKREDITASI;
(c) wakil diakreditasi oleh Serikat untuk konferensi internasional atau organisasi internasional atau salah satu organ, untuk tujuan mengadopsi teks perjanjian dalam konferensi itu, organisasi atau organ. (c) wakil Serikat untuk diakreditasi oleh Konferensi internasional atau organisasi internasional atau salah satu organ tubuh, untuk tujuan mengadopsi Konferensi dalam teks perjanjian itu, organisasi atau organ.
Pasal 8 Pasal 8
Konfirmasi diberikutnya dari suatu perbuatan yang dilakukan tanpa otorisasi dari diberikutnya Konfirmasi Suatu perbuatan yang dilakukan tanpa otorisasi
Suatu tindakan yang berkaitan dengan kesimpulan dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh seseorang yang tidak sanggup dianggap berdasarkan Pasal 7 sebab berwenang untuk mewakili suatu Negara untuk tujuan itu tanpa hukum, kecuali setelah dikonfirmasi oleh Negara tersebut. Suatu Tindakan yang berkaitan dengan Kesimpulan dari Suatu perjanjian yang dilakukan oleh seseorang yang tidak sanggup Dianggap berdasarkan Pasal 7 sebab berwenang untuk mewakili Suatu Negara untuk tujuan itu tanpa hukum, kecuali setelah dikonfirmasi oleh Negara tersebut.
Pasal 9 Pasal 9
Adopsi Adopsi teks teks
1. 1. Adopsi teks perjanjian terjadi sebab persetujuan tiruana Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 2. Adopsi teks perjanjian Persetujuan terjadi sebab tiruana Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan kecuali sepertiyang ditentukan dalam ayat 2.
2. 2. Adopsi teks perjanjian pada konferensi internasional terjadi sebab bunyi dari dua pertiga dari Negara hadir dan mempersembahkan suara, kecuali oleh dominan yang sama mereka akan memutuskan untuk menerapkan aturan yang tidak sama. Teks adopsi perjanjian internasional pada Konferensi terjadi sebab bunyi dari dua pertiga dari Negara hadir dan Memdiberikan suara, kecuali oleh dominan yang sama mereka akan Memutuskan untuk menerapkan aturan yang tidak sama.
Pasal 10 Pasal 10
Otentikasi dari teks teks Otentikasi
Teks perjanjian yang diputuskan sebagai otentik dan definitif: Teks perjanjian otentik dan diputuskan Sebagai definitif:
(a) dengan mekanisme semacam itu sebagaimana diatur dalam teks atau disetujui oleh Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan atau (a) dengan mekanisme itu Semacam sepertiyang diatur dalam teks atau Disetujui oleh Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan atau
(b) gagal mekanisme tersebut, dengan tanda tangan, tanda tangan referendum iklan atau initialling oleh wakil-wakil dari Negara-negara dari teks perjanjian atau Undang-undang Final konferensi memasukkan teks. (b) gagal mekanisme tersebut, dengan tanda tangan, tanda tangan referendum atau iklan initialling oleh wakil-wakil dari Negara-negara dari teks perjanjian atau Undang-undang Konferensi Final Memasukkan teks.
Pasal 11 Pasal 11
Berarti mengekspresikan persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian Berarti mengekspresikan Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian
Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian sanggup ditetapkan dengan tanda tangan, ialah instrumen pertukaran perjanjian, ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, atau dengan cara lain kalau demikian setuju. Dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian sanggup ditetapkan dengan tanda tangan, Instrumen Pertukaran Merupakan perjanjian, ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi, atau dengan cara lain Jika demikian setuju.
Pasal 12 Pasal 12
Persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh tanda tangan Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh tanda tangan
1. 1. Persetujuan dari Negara untuk terikat dengan suatu perjanjian yang ditetapkan dengan tanda tangan dari perwakilan ketika: Negara dari Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian yang ditetapkan dengan tanda tangan dari Perwakilan Ketika:
(a) perjanjian mempersembahkan tanda tangan yang akan mempunyai efek; (a) Memdiberikan tanda tangan perjanjian yang akan mempunyai efek;
(b) kalau tidak diputuskan bahwa perundingan Serikat sudah disahkan bahwa tanda tangan harus mempunyai efek; atau (b) Jika perundingan tidak diputuskan Bahwa Serikat oke Bahwa tanda tangan harus mempunyai imbas atau
(c) maksud Negara untuk mempersembahkan imbas yang tanda tangan muncul dari kekuatan penuh perwakilannya atau diungkapkan selama negosiasi. (c) Negara maksud untuk Memdiberikan imbas yang Muncul tanda tangan dari Kekuatan diungkapkan atau perwakilannya penuh selama negosiasi.
2. 2. Untuk keperluan ayat 1: Untuk keperluan ayat 1:
(a) initialling ialah sebuah teks tanda tangan perjanjian ketika diputuskan bahwa perundingan Serikat begitu setuju; (a) initialling Merupakan sebuah tanda tangan teks perjanjian Bahwa Ketika perundingan Serikat diputuskan begitu setuju;
(b) tanda tangan referendum iklan sebuah perjanjian oleh wakil, kalau dikonfirmasi oleh Negara, ialah tanda tangan lengkap dari perjanjian. (b) tanda tangan referendum iklan sebuah perjanjian oleh wakil, Jika dikonfirmasi oleh Negara, Merupakan tanda tangan lengkap dari perjanjian.
Pasal 13 Pasal 13
Persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian yang ditetapkan oleh instrumen pertukaran Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang ditetapkan oleh Pertukaran Instrumen
Merupakan perjanjian ialah perjanjian
Persetujuan dari Serikat untuk terikat dengan suatu perjanjian yang dibuat oleh instrumen yang dipertukarkan antara mereka ditetapkan oleh pertukaran ketika; Persetujuan dari Serikat untuk Terikat dengan Suatu perjanjian yang dibuat oleh Instrumen yang dipertukarkan antara mereka ditetapkan oleh Pertukaran Ketika;
(a) menyediakan instrumen pertukaran mereka akan mempunyai imbas atau (a) menyediakan Pertukaran Instrumen mereka akan mempunyai efek; atau
(b) kalau tidak diputuskan bahwa Negara-negara itu sepakat bahwa pertukaran instrumen harus mempunyai efek. (b) Jika tidak diputuskan Bahwa Negara-negara itu sepakat Bahwa Pertukaran Instrumen harus mempunyai efek.
Pasal 14 Pasal 14
Persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian yang ditetapkan dengan ratifikasi, penerimaan atau persetujuan Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan
1. 1. Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian ditetapkan oleh pengesahan ketika: Negara dari Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu pengesahan perjanjian Ketika ditetapkan oleh:
(a) perjanjian mempersembahkan persetujuan menyerupai itu harus ditetapkan dengan ratifikasi; (a) Memdiberikan Persetujuan perjanjian menyerupai itu harus diungkapkan dengan cara ratifikasi;
(b) kalau tidak diputuskan bahwa perundingan Serikat sudah disahkan bahwa pengesahan harus diminta; (b) Jika perundingan tidak diputuskan Bahwa Bahwa Serikat sepakat pengesahan harus diminta;
(c) wakil dari Negara sudah menanhadirani perjanjian harus diratifikasi; atau (c) wakil dari Negara sudah menanhadirani perjanjian harus diratifikasi; atau
(d) niat Negara untuk menanhadirani perjanjian itu harus diratifikasi muncul dari kekuatan penuh perwakilannya atau diungkapkan selama negosiasi. (d) Negara niat untuk menanhadirani perjanjian itu harus diratifikasi Muncul dari Kekuatan diungkapkan atau perwakilannya penuh selama negosiasi.
2. 2. Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian ditetapkan oleh penerimaan atau persetujuan di bawah kondisi serupa dengan yang berlaku untuk ratifikasi. Dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian ditetapkan oleh penerimaan atau di bawah kondisi Persetujuan Serupa dengan yang berlaku untuk ratifikasi.
Pasal 15 Pasal 15
Persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh aksesi Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh aksesi
Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian ditetapkan oleh aksesi ketika: Negara dari Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian Suatu Ketika aksesi ditetapkan oleh:
(a) perjanjian menyatakan bahwa persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi; (a) perjanjian Menyatakan Bahwa Persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi;
(b) kalau tidak diputuskan bahwa perundingan Serikat sudah disahkan bahwa persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi; atau (b) Jika perundingan tidak diputuskan Bahwa Serikat itu sepakat Bahwa Persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi; atau
(c) tiruana pihak kemudian sepakat bahwa persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi. (c) tiruana sepakat Bahwa PIHAK Kemudian Persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi.
Pasal 16 Pasal 16
Pertukaran atau deposit instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi Exchange deposito atau Instrumen ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi
Kecuali kalau perjanjian lain menyediakan, instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi memutuskan persetujuan dari Negara untuk terikat dengan sebuah perjanjian di atas: Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan, Instrumen ratifikasi, penerimaan, atau aksesi Menetapkan Persetujuan dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan sebuahperjanjian pada:
(a) pertukaran antara mereka tertular Serikat; (a) Pertukaran antara mereka tertular Serikat;
(b) deposito mereka dengan penyimpanan atau (b) déposit mereka dengan penyimpanan atau
(c) pemdiberitahuan kepada mereka kontrak Serikat atau ke kawasan penyimpanan, kalau begitu setuju. (c) pemdiberitahuan kepada mereka kontrak Serikat atau ke kawasan penyimpanan, Jika begitu setuju.
Pasal 17 Pasal 17
Persetujuan untuk terikat oleh penggalan dari sebuah perjanjian dan pilihan yang tidak sama ketentuan Persetujuan untuk Terikat oleh penggalan dari sebuah perjanjian dan ketentuan yang Berbeda-beda pilihan
1. 1. Tanpa berprasangka terhadap artikel 19-23, persetujuan dari Negara untuk terikat oleh penggalan dari perjanjian ini spesialuntuk efektif kalau izin atau perjanjian sehingga kontraktor Serikat yang lain menyetujuinya. Tanpa berprasangka terhadap artikel 19-23, dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh penggalan dari perjanjian ini spesialuntuk efektif Jika izin atau perjanjian Sehingga kontraktor Serikat yang lain menyetujuinya.
2. 2. Persetujuan dari Negara untuk terikat dengan suatu perjanjian yang memungkinkan pilihan antara ketentuan yang tidak sama spesialuntuk efektif kalau dibuat terperinci kepada siapakah di antara ketentuan-ketentuan persetujuan terkait. Dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan Suatu perjanjian yang memungkinkan pilihan antara ketentuan yang Berbeda Jika spesialuntuk efektif dibuat terperinci kepada siapakah di antara ketentuan-ketentuan terkait Persetujuan.
Perjanjian internasional tidak berada dalam ruang lingkup Konvensi ini tidak berada Perjanjian internasional dalam Konvensi Ruang Lingkup
Kenyataan bahwa Konvensi ini tidak berlaku untuk menyimpulkan perjanjian internasional antar negara penggalan dan mata pelajaran lain aturan internasional atau antara mata pelajaran lainnya menyerupai aturan internasional, atau tidak perjanjian internasional dalam bentuk tertulis, tidak akan mempengaruhi:
(a) kekuatan aturan perjanjian tersebut;
(b) aplikasi kepada mereka dari setiap peraturan yang diputuskan dalam Konvensi ini yang mereka akan tunduk di bawah aturan internasional secara independen dari Konvensi
(c) penerapan Konvensi terhadap kekerabatan Serikat sebagai antara diri mereka di bawah perjanjian internasional yang mata pelajaran lain aturan internasional juga pihak.
Pasal 4
Non-retroactivity dari Konvensi
Tanpa mengesampingkan penerapan setiap peraturan yang diputuskan dalam Konvensi ini yang akan menjadi subjek perjanjian aturan internasional secara independen di bawah Konvensi, Konvensi berlaku spesialuntuk untuk perjanjian-perjanjian yang menyimpulkan oleh Negara setelah berlakunya Konvensi ini berkaitan dengan Negara-negara tersebut.Penerapan tanpa mengesampingkan setiap peraturan yang diputuskan dalam Konvensi ini yang akan menjadi subjek aturan perjanjian internasional secara independen di bawah Konvensi, Konvensi berlaku spesialuntuk untuk perjanjian-perjanjian yang menyimpulkan oleh Negara setelah berlakunya Konvensi ini berkaitan dengan Negara-negara tersebut.
Pasal 5 Pasal 5
Perjanjian-perjanjian yang membentuk organisasi internasional dan perjanjian Perjanjian yang diadopsi dalam Membentuk organisasi dan perjanjian internasional yang diadopsi dalam
organisasi internasional organisasi internasional
Konvensi ini berlaku untuk setiap perjanjian yang ialah instrumen konstituen organisasi internasional dan kepada setiap perjanjian diadopsi dalam sebuah organisasi internasional tanpa mengurangi peraturan terkait dari organisasi. Konvensi ini berlaku untuk setiap perjanjian yang Merupakan Instrumen konstituen dan organisasi internasional kepada setiap perjanjian diadopsi dalam sebuah organisasi internasional terkait tanpa Mengurangi peraturan dari organisasi.
BAGIAN II BAGIAN II
KESIMPULAN DAN ENTRY INTO FORCE perjanjian Kesimpulan INTO FORCE DAN LEMA perjanjian
BAGIAN 1: KESIMPULAN perjanjian BAGIAN 1: Kesimpulan perjanjian
Pasal 6 Pasal 6
Kapasitas Serikat untuk menyimpulkan perjanjian Kapasitas Serikat untuk menyimpulkan perjanjian
Setiap Negara mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan perjanjian. Setiap Negara mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan perjanjian.
Pasal 7 Pasal 7
Kekuasaan kekuasaan penuh penuh
1. 1. Seseorang dianggap sebagai mewakili Negara untuk tujuan mengadopsi atau otentikasi teks sebuah perjanjian atau untuk tujuan mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat dengan sebuah perjanjian apabila: Seseorang Dianggap Sebagai Negara mewakili tujuan untuk mengadopsi atau otentikasi teks sebuah perjanjian atau tujuan untuk mengungkapkan dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian apabila:
(a) ia menghasilkan sesuai kekuatan penuh atau (a) ia menghasilkan sesuai Kekuatan penuh atau
(b) itu muncul dari praktek di Negara yang bersangkutan atau dari keadaan yang lain niat mereka yaitu untuk mempertimbangkan orang itu mewakili negara untuk tujuan tersebut dan untuk mengeluarkan dengan kekuatan penuh. (b) itu Muncul dari praktek di Negara yang bersangkutan atau dari keadaan yang lain yaitu niat mereka untuk mempertimbangkan orang itu mewakili negara untuk tujuan tersebut dan untuk mengeluarkan dengan Kekuatan penuh.
2. 2. Dalam kebajikan fungsi mereka dan tanpa harus menghasilkan kekuatan penuh, diberikut ini dianggap sebagai mewakili negara mereka: Dalam Kebajikan dan fungsi mereka tanpa harus menghasilkan Kekuatan penuh, diberikut ini mewakili Dianggap Sebagai Negara bagian:
(a) Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Menteri Luar Negeri, dengan tujuan untuk melaksanakan segala tindakan yang berkaitan dengan kesimpulan dari suatu perjanjian; (a) Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Menteri Luar Negeri, untuk tujuan segala Melakukan Tindakan yang berkaitan dengan Kesimpulan dari Suatu perjanjian;
(b) kepala misi diplomatik, untuk tujuan mengadopsi teks perjanjian antara negara pengukuhan dan Negara yang terakreditasi mereka, (b) kepala misi diplomatik, untuk tujuan mengadopsi teks perjanjian antara Negara dan Akreditasi negara yang merekaTERAKREDITASI;
(c) wakil diakreditasi oleh Serikat untuk konferensi internasional atau organisasi internasional atau salah satu organ, untuk tujuan mengadopsi teks perjanjian dalam konferensi itu, organisasi atau organ. (c) wakil Serikat untuk diakreditasi oleh Konferensi internasional atau organisasi internasional atau salah satu organ tubuh, untuk tujuan mengadopsi Konferensi dalam teks perjanjian itu, organisasi atau organ.
Pasal 8 Pasal 8
Konfirmasi diberikutnya dari suatu perbuatan yang dilakukan tanpa otorisasi dari diberikutnya Konfirmasi Suatu perbuatan yang dilakukan tanpa otorisasi
Suatu tindakan yang berkaitan dengan kesimpulan dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh seseorang yang tidak sanggup dianggap berdasarkan Pasal 7 sebab berwenang untuk mewakili suatu Negara untuk tujuan itu tanpa hukum, kecuali setelah dikonfirmasi oleh Negara tersebut. Suatu Tindakan yang berkaitan dengan Kesimpulan dari Suatu perjanjian yang dilakukan oleh seseorang yang tidak sanggup Dianggap berdasarkan Pasal 7 sebab berwenang untuk mewakili Suatu Negara untuk tujuan itu tanpa hukum, kecuali setelah dikonfirmasi oleh Negara tersebut.
Pasal 9 Pasal 9
Adopsi Adopsi teks teks
1. 1. Adopsi teks perjanjian terjadi sebab persetujuan tiruana Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 2. Adopsi teks perjanjian Persetujuan terjadi sebab tiruana Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan kecuali sepertiyang ditentukan dalam ayat 2.
2. 2. Adopsi teks perjanjian pada konferensi internasional terjadi sebab bunyi dari dua pertiga dari Negara hadir dan mempersembahkan suara, kecuali oleh dominan yang sama mereka akan memutuskan untuk menerapkan aturan yang tidak sama. Teks adopsi perjanjian internasional pada Konferensi terjadi sebab bunyi dari dua pertiga dari Negara hadir dan Memdiberikan suara, kecuali oleh dominan yang sama mereka akan Memutuskan untuk menerapkan aturan yang tidak sama.
Pasal 10 Pasal 10
Otentikasi dari teks teks Otentikasi
Teks perjanjian yang diputuskan sebagai otentik dan definitif: Teks perjanjian otentik dan diputuskan Sebagai definitif:
(a) dengan mekanisme semacam itu sebagaimana diatur dalam teks atau disetujui oleh Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan atau (a) dengan mekanisme itu Semacam sepertiyang diatur dalam teks atau Disetujui oleh Negara yang berpartisipasi dalam penyusunan atau
(b) gagal mekanisme tersebut, dengan tanda tangan, tanda tangan referendum iklan atau initialling oleh wakil-wakil dari Negara-negara dari teks perjanjian atau Undang-undang Final konferensi memasukkan teks. (b) gagal mekanisme tersebut, dengan tanda tangan, tanda tangan referendum atau iklan initialling oleh wakil-wakil dari Negara-negara dari teks perjanjian atau Undang-undang Konferensi Final Memasukkan teks.
Pasal 11 Pasal 11
Berarti mengekspresikan persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian Berarti mengekspresikan Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian
Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian sanggup ditetapkan dengan tanda tangan, ialah instrumen pertukaran perjanjian, ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, atau dengan cara lain kalau demikian setuju. Dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian sanggup ditetapkan dengan tanda tangan, Instrumen Pertukaran Merupakan perjanjian, ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi, atau dengan cara lain Jika demikian setuju.
Pasal 12 Pasal 12
Persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh tanda tangan Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh tanda tangan
1. 1. Persetujuan dari Negara untuk terikat dengan suatu perjanjian yang ditetapkan dengan tanda tangan dari perwakilan ketika: Negara dari Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian yang ditetapkan dengan tanda tangan dari Perwakilan Ketika:
(a) perjanjian mempersembahkan tanda tangan yang akan mempunyai efek; (a) Memdiberikan tanda tangan perjanjian yang akan mempunyai efek;
(b) kalau tidak diputuskan bahwa perundingan Serikat sudah disahkan bahwa tanda tangan harus mempunyai efek; atau (b) Jika perundingan tidak diputuskan Bahwa Serikat oke Bahwa tanda tangan harus mempunyai imbas atau
(c) maksud Negara untuk mempersembahkan imbas yang tanda tangan muncul dari kekuatan penuh perwakilannya atau diungkapkan selama negosiasi. (c) Negara maksud untuk Memdiberikan imbas yang Muncul tanda tangan dari Kekuatan diungkapkan atau perwakilannya penuh selama negosiasi.
2. 2. Untuk keperluan ayat 1: Untuk keperluan ayat 1:
(a) initialling ialah sebuah teks tanda tangan perjanjian ketika diputuskan bahwa perundingan Serikat begitu setuju; (a) initialling Merupakan sebuah tanda tangan teks perjanjian Bahwa Ketika perundingan Serikat diputuskan begitu setuju;
(b) tanda tangan referendum iklan sebuah perjanjian oleh wakil, kalau dikonfirmasi oleh Negara, ialah tanda tangan lengkap dari perjanjian. (b) tanda tangan referendum iklan sebuah perjanjian oleh wakil, Jika dikonfirmasi oleh Negara, Merupakan tanda tangan lengkap dari perjanjian.
Pasal 13 Pasal 13
Persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian yang ditetapkan oleh instrumen pertukaran Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang ditetapkan oleh Pertukaran Instrumen
Merupakan perjanjian ialah perjanjian
Persetujuan dari Serikat untuk terikat dengan suatu perjanjian yang dibuat oleh instrumen yang dipertukarkan antara mereka ditetapkan oleh pertukaran ketika; Persetujuan dari Serikat untuk Terikat dengan Suatu perjanjian yang dibuat oleh Instrumen yang dipertukarkan antara mereka ditetapkan oleh Pertukaran Ketika;
(a) menyediakan instrumen pertukaran mereka akan mempunyai imbas atau (a) menyediakan Pertukaran Instrumen mereka akan mempunyai efek; atau
(b) kalau tidak diputuskan bahwa Negara-negara itu sepakat bahwa pertukaran instrumen harus mempunyai efek. (b) Jika tidak diputuskan Bahwa Negara-negara itu sepakat Bahwa Pertukaran Instrumen harus mempunyai efek.
Pasal 14 Pasal 14
Persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian yang ditetapkan dengan ratifikasi, penerimaan atau persetujuan Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan
1. 1. Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian ditetapkan oleh pengesahan ketika: Negara dari Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu pengesahan perjanjian Ketika ditetapkan oleh:
(a) perjanjian mempersembahkan persetujuan menyerupai itu harus ditetapkan dengan ratifikasi; (a) Memdiberikan Persetujuan perjanjian menyerupai itu harus diungkapkan dengan cara ratifikasi;
(b) kalau tidak diputuskan bahwa perundingan Serikat sudah disahkan bahwa pengesahan harus diminta; (b) Jika perundingan tidak diputuskan Bahwa Bahwa Serikat sepakat pengesahan harus diminta;
(c) wakil dari Negara sudah menanhadirani perjanjian harus diratifikasi; atau (c) wakil dari Negara sudah menanhadirani perjanjian harus diratifikasi; atau
(d) niat Negara untuk menanhadirani perjanjian itu harus diratifikasi muncul dari kekuatan penuh perwakilannya atau diungkapkan selama negosiasi. (d) Negara niat untuk menanhadirani perjanjian itu harus diratifikasi Muncul dari Kekuatan diungkapkan atau perwakilannya penuh selama negosiasi.
2. 2. Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian ditetapkan oleh penerimaan atau persetujuan di bawah kondisi serupa dengan yang berlaku untuk ratifikasi. Dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian ditetapkan oleh penerimaan atau di bawah kondisi Persetujuan Serupa dengan yang berlaku untuk ratifikasi.
Pasal 15 Pasal 15
Persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh aksesi Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh aksesi
Persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian ditetapkan oleh aksesi ketika: Negara dari Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian Suatu Ketika aksesi ditetapkan oleh:
(a) perjanjian menyatakan bahwa persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi; (a) perjanjian Menyatakan Bahwa Persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi;
(b) kalau tidak diputuskan bahwa perundingan Serikat sudah disahkan bahwa persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi; atau (b) Jika perundingan tidak diputuskan Bahwa Serikat itu sepakat Bahwa Persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi; atau
(c) tiruana pihak kemudian sepakat bahwa persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi. (c) tiruana sepakat Bahwa PIHAK Kemudian Persetujuan tersebut sanggup ditetapkan oleh Negara dengan cara aksesi.
Pasal 16 Pasal 16
Pertukaran atau deposit instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi Exchange deposito atau Instrumen ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi
Kecuali kalau perjanjian lain menyediakan, instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi memutuskan persetujuan dari Negara untuk terikat dengan sebuah perjanjian di atas: Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan, Instrumen ratifikasi, penerimaan, atau aksesi Menetapkan Persetujuan dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan sebuahperjanjian pada:
(a) pertukaran antara mereka tertular Serikat; (a) Pertukaran antara mereka tertular Serikat;
(b) deposito mereka dengan penyimpanan atau (b) déposit mereka dengan penyimpanan atau
(c) pemdiberitahuan kepada mereka kontrak Serikat atau ke kawasan penyimpanan, kalau begitu setuju. (c) pemdiberitahuan kepada mereka kontrak Serikat atau ke kawasan penyimpanan, Jika begitu setuju.
Pasal 17 Pasal 17
Persetujuan untuk terikat oleh penggalan dari sebuah perjanjian dan pilihan yang tidak sama ketentuan Persetujuan untuk Terikat oleh penggalan dari sebuah perjanjian dan ketentuan yang Berbeda-beda pilihan
1. 1. Tanpa berprasangka terhadap artikel 19-23, persetujuan dari Negara untuk terikat oleh penggalan dari perjanjian ini spesialuntuk efektif kalau izin atau perjanjian sehingga kontraktor Serikat yang lain menyetujuinya. Tanpa berprasangka terhadap artikel 19-23, dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh penggalan dari perjanjian ini spesialuntuk efektif Jika izin atau perjanjian Sehingga kontraktor Serikat yang lain menyetujuinya.
2. 2. Persetujuan dari Negara untuk terikat dengan suatu perjanjian yang memungkinkan pilihan antara ketentuan yang tidak sama spesialuntuk efektif kalau dibuat terperinci kepada siapakah di antara ketentuan-ketentuan persetujuan terkait. Dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan Suatu perjanjian yang memungkinkan pilihan antara ketentuan yang Berbeda Jika spesialuntuk efektif dibuat terperinci kepada siapakah di antara ketentuan-ketentuan terkait Persetujuan.
Pasal 18
Kewajiban tidak untuk mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian sebelum nya berlakunya tidak Kewajiban untuk mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian sebelum berlakunya nya
Suatu Negara diwajibkan untuk menahan diri dari tindakan yang akan mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian ketika: Suatu Negara diwajibkan untuk menahan diri dari Tindakan yang akan mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian Ketika:
(a) sudah menanhadirani perjanjian atau sudah dipertukarkan ialah instrumen perjanjian tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, hingga harus sudah membuat terperinci niatnya untuk tidak menjadi pihak dalam perjanjian; atau (a) sudah menanhadirani perjanjian atau sudah dipertukarkan Merupakan perjanjian tunduk pada Instrumen ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan, hingga harus sudah membuat terperinci niatnya untuk tidak menjadi PIHAK dalam perjanjian; atau
(b) sudah menyatakan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian, sambil menunggu berlakunya perjanjian dan asalkan berlakunya tidak terlalu tertunda. (b) sudah Menyatakan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, sambil menunggu berlakunya perjanjian asalkan berlakunya dan tidak terlalu tertunda.
BAGIAN 2: RESERVATIONS BAGIAN 2: RESERVATIONS
Pasal 19 Pasal 19
Penyusunan Penyusunan reservasi reservasi
Suatu Negara mungkin, ketika menanhadirani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau melaksanakan aksesi untuk sebuah perjanjian, merumuskan pemesanan kecuali: Suatu Negara mungkin, Ketika menanhadirani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau aksesi Melakukan untuk sebuah perjanjian, kecuali merumuskan reservasi:
(a) reservasi tidak boleh oleh perjanjian; (a) reservasi tidak boleh oleh perjanjian;
(b) perjanjian yang spesialuntuk menyediakan pemesanan tertentu, yang tidak termasuk reservasi itu pertanyaan, sanggup dibuat; atau (b) perjanjian yang spesialuntuk menyediakan pemesanan Tertentu, yang tidak termasuk reservasi itu pertanyaan, sanggup dilakukan; atau
(c) dalam masalah tidak jatuh di bawah sub-paragraf (a) dan (b), reservasi tidak sesuai dengan objek dan tujuan perjanjian. (c) dalam masalah tidak jatuh di bawah sub-paragraf (a) dan (b), reservasi tidak sesuai dengan objek dan tujuan perjanjian.
Pasal 20 Pasal 20
Penerimaan dan keberatan terhadap pemesanan Penerimaan dan keberatan terhadap pemesanan
1. 1. Sebuah reservasi tegas diizinkan oleh perjanjian tidak memerlukan penerimaan diberikutnya oleh kontraktor lain Serikat kecuali perjanjian sehingga menyediakan. Sebuah reservasi tegas diizinkan oleh perjanjian tidak Memerlukan penerimaan diberikutnya oleh kontraktor lain kecuali perjanjian Sehingga Serikat menyediakan.
2. 2. Ketika itu muncul dari terbatasnya jumlah perundingan Serikat dan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian bahwa penerapan perjanjian secara keseluruhan antara tiruana pihak yaitu kondisi yang penting persetujuan dari masing-masing untuk terikat oleh perjanjian, yang Pemesanan memerlukan penerimaan oleh tiruana pihak. Ketika itu Muncul dari terbatasnya jumlah objek dan perundingan Serikat dan tujuan dari sebuah perjanjian Penerapan Bahwa perjanjian secara keseluruhan antara PIHAK tiruana kondisi yaitu Persetujuan yang penting dari masing-masing untuk Terikat oleh perjanjian, yang Pemesanan Memerlukan penerimaan oleh tiruana PIHAK.
3. 3. Ketika sebuah perjanjian yaitu alat konstituen organisasi internasional dan kecuali kalau tidak menyediakan, pemesanan membutuhkan penerimaan organ yang kompeten organisasi itu. Ketika alat yaitu sebuah perjanjian konstituen dan organisasi internasional kecuali Jika tidak menyediakan, pemesanan membutuhkan penerimaan organ yang kompeten organisasi itu.
4. 4. Dalam kasus-kasus tidak jatuh di bawah ayat-ayat sebelumnya dan kecuali perjanjian lain menyediakan: Dalam kasus-kasus tidak jatuh di bawah ayat-ayat sebelumnya dan kecuali perjanjian lain menyediakan:
(a) penerimaan oleh Negara kontrak lain pemesanan pemesanan Negara ialah satu pihak dalam perjanjian dalam kaitannya dengan Negara lainnya kalau atau ketika perjanjian ini berlaku bagi orang-orang Serikat; (a) penerimaan oleh Negara lain pemesanan kontrak pemesanan Merupakan Negara satu PIHAK dalam perjanjian dalam kaitannya dengan Negara lainnya atau Jika Ketika perjanjian ini berlaku bagi orang-orang Serikat;
(b) keberatan dengan kontrak lain Negara untuk pemesanan tidak menghalangi berlakunya perjanjian itu sebagai antara keberatan dan pemesanan Serikat kecuali niat yang berlawanan niscaya keberatan yang diungkapkan oleh Negara; (b) keberatan kontrak dengan Negara lain untuk pemesanan tidak menghalangi Sebagai berlakunya perjanjian itu antara keberatan dan pemesanan Serikat kecuali niat yang berlawanan niscaya keberatan yang diungkapkan oleh Negara;
(c) menyatakan suatu tindakan Negara persetujuan untuk terikat dengan perjanjian dan meliputi reservasi ini efektif segera setelah setidaknya satu kontraktor lain Negara sudah mendapatkan pemesanan. (c) Menyatakan Tindakan Suatu Negara Persetujuan untuk Terikat dengan perjanjian dan meliputi reservasi ini efektif segera setelah kontraktor setidaknya satu Negara lain sudah mendapatkan pemesanan.
5. 5. Untuk keperluan ayat 2 dan 4 dan kecuali perjanjian sebaliknya mempersembahkan, pemesanan dianggap sudah diterima oleh suatu Negara kalau tidak dinaikkan akan mempunyai keberatan terhadap pemesanan pada simpulan periode dua belas bulan setelah itu didiberitahu perihal reservasi atau dengan tanggal yang menyatakan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian, yang mana yang kemudian. Untuk keperluan ayat 2 dan 4 dan kecuali perjanjian Memdiberikan sebaliknya, pemesanan sudah diterima oleh Dianggap Suatu Negara Jika tidak dinaikkan akan mempunyai keberatan terhadap pemesanan pada simpulan periode dua belas bulan setelah itu retur ihwal reservasi atau dengan jam yang Menyatakan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, yang mana yang Kemudian.
Pasal 21 Pasal 21
Efek aturan reservasi dan keberatan terhadap pemesanan Efek aturan keberatan terhadap reservasi dan pemesanan
1. 1. Sebuah reservasi didirikan berkenaan dengan pihak lain sesuai dengan pasal 19, 20 dan 23: Sebuah reservasi Didirikan berkenaan dengan PIHAK lain sesuai dengan pasal 19, 20 dan 23:
(a) memodifikasi untuk pemesanan Negara dalam kekerabatan dengan pihak lain ketentuan perjanjian yang bekerjasama dengan reservasi sejauh mana reservasi dan (a) memodifikasi untuk pemesanan Negara PIHAK dalam kekerabatan dengan ketentuan lain yang bekerjasama dengan perjanjian reservasi dan tingkat reservasi
(b) memodifikasi ketentuan-ketentuan ini pada tingkat yang sama untuk pihak lain dalam hubungannya dengan Negara pemesanan. (b) memodifikasi ketentuan-ketentuan ini pada tingkat yang sama untuk PIHAK lain dalam hubungannya dengan Negara pemesanan.
2. 2. Reservasi tidak mengubah ketentuan perjanjian untuk pihak-pihak lain terhadap perjanjian inter se. Reservasi tidak mengubah ketentuan perjanjian untuk PIHAK-PIHAK lain terhadap perjanjian inter se.
3. 3. Ketika sebuah Negara keberatan untuk pemesanan tidak menentang berlakunya perjanjian antara dirinya dan pemesanan Negara, ketentuan-ketentuan yang bekerjasama dengan reservasi tidak berlaku sebagai antara dua negara dengan tingkat reservasi.Ketika sebuah Negara tidak keberatan untuk pemesanan menentang berlakunya perjanjian antara dirinya dan pemesanan Negara, ketentuan-ketentuan yang bekerjasama dengan reservasi Sebagai tidak berlaku antara dua negara dengan tingkat reservasi.
Pasal 22 Pasal 22
Penarikan reservasi dan keberatan terhadap pemesanan Penarikan reservasi dan keberatan terhadap pemesanan
1. 1. Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan, pemesanan sanggup ditarik kembali setiap ketika dan persetujuan dari Negara yang sudah mendapatkan reservasi tidak dibutuhkan untuk penarikan. Perjanjian kecuali sebaliknya menyediakan, pemesanan sanggup ditarik kembali setiap ketika dan Persetujuan dari Negara yang sudah mendapatkan reservasi tidak dibutuhkan untuk Penarikan.
2. 2. Kecuali sebaliknya menyediakan perjanjian, keberatan untuk pemesanan sanggup ditarik kembali setiap saat. Kecuali sebaliknya menyediakan perjanjian, keberatan untuk pemesanan sanggup ditarik kembali setiap saat.
3. 3. Kecuali perjanjian sebaliknya mempersembahkan, atau kalau tidak setuju: Kecuali sebaliknya Memdiberikan perjanjian, atau Jika tidak setuju:
(a) penarikan pemesanan menjadi operasi dalam hubungannya dengan Negara kontrak lain spesialuntuk bila pemdiberitahuan itu sudah diterima oleh Negara; (a) Penarikan pemesanan menjadi operasi dalam hubungannya dengan kontrak Negara lain spesialuntuk bila pemdiberitahuan itu sudah diterima oleh Negara;
(b) penarikan keberatan untuk pemesanan menjadi operasi spesialuntuk bila pemdiberitahuan itu sudah diterima oleh Negara yang dirumuskan reservasi. (b) Penarikan keberatan untuk pemesanan menjadi operasi spesialuntuk bila pemdiberitahuan itu sudah diterima oleh Negara yang dirumuskan reservasi.
Pasal 23 Pasal 23
Prosedur terkena Prosedur pemesanan Mengenai pemesanan
1. 1. Sebuah reservasi, penerimaan ekspres pemesanan dan keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis dan disampaikan kepada kontraktor Serikat dan Negara lain berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian. Sebuah reservasi, pemesanan dan penerimaan Ekspres keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis dan disampaikan kepada kontraktor Serikat dan Negara lain berhak untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian.
2. 2. Jika dirumuskan ketika menanhadirani perjanjian tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, pemesanan harus dikonfirmasi secara resmi oleh Negara pemesanan ketika mengungkapkan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian. Jika dirumuskan Ketika menanhadirani perjanjian tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan, pemesanan harus dikonfirmasi secara resmi oleh Negara pemesanan jam Persetujuan untuk Terikat mengungkapkan oleh perjanjian. Dalam masalah menyerupai reservasi akan dianggap sebagai sudah dibuat pada tanggal konfirmasi. Dalam masalah menyerupai reservasi akan Dianggap Sebagai sudah dibuat pada tanggal konfirmasi.
3. 3. Penerimaan ekspres, atau keberatan, pemesanan dibuat sebelumnya untuk konfirmasi reservasi itu sendiri tidak memerlukan konfirmasi. Penerimaan Ekspres, atau keberatan, pemesanan dibuat sebelumnya untuk konfirmasi reservasi itu sendiri tidak Memerlukan konfirmasi.
4. 4. Penarikan pemesanan atau keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis. Penarikan pemesanan atau keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis.
BAGIAN 3: MASUK KE APLIKASI GAYA DAN SEMENTARA perjanjian BAGIAN 3: MASUK KE APLIKASI GAYA DAN Sementara perjanjian
Pasal 24 Pasal 24
Berlakunya Berlakunya
1. 1. Sebuah perjanjian masuk berlaku dengan cara tersebut dan pada tanggal tersebut sebab sanggup mempersembahkan atau sebagai perundingan Serikat mungkin setuju. Sebuah masuk perjanjian tersebut berlaku dengan cara dan pada tanggal tersebut sebab sanggup Memdiberikan Sebagai perundingan atau mungkin Serikat setuju.
2. 2. Gagal ketentuan tersebut atau perjanjian, sebuah perjanjian masuk berlaku sesegera persetujuan untuk terikat dengan perjanjian sudah diputuskan untuk tiruana perundingan Serikat. Gagal ketentuan atau perjanjian tersebut, sebuah perjanjian sesegera masuk berlaku Persetujuan untuk Terikat dengan perjanjian sudah diputuskan untuk tiruana perundingan Serikat.
3. 3. Ketika persetujuan dari Negara untuk terikat dengan suatu perjanjian yang didirikan pada tanggal setelah perjanjian ini mulai berlaku, perjanjian berlaku untuk masuk ke Negara tersebut pada tanggal, kecuali sebaliknya mempersembahkan perjanjian. Ketika dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan Suatu perjanjian yang Didirikan pada tanggal setelah perjanjian ini mulai berlaku, perjanjian berlaku untuk masuk ke Negara tersebut pada tanggal, kecuali sebaliknya Memdiberikan perjanjian.
4. 4. Ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian yang mengatur otentikasi dari teks, pembentukan persetujuan dari Serikat untuk terikat oleh perjanjian, cara atau tanggal berlakunya, pemesanan, fungsi penyimpanan dan hal-hal lain yang muncul dengan sendirinya sebelum berlakunya perjanjian berlaku dari waktu adopsi dari teks. Ketentuan-ketentuan Dalam Suatu perjanjian yang Mengatur otentikasi dari teks, dari Serikat Pembentukan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, cara atau tanggal berlakunya, pemesanan, fungsi penyimpanan dan hal-hal lain yang Muncul dengan sendirinya berlaku sebelum berlakunya perjanjian dari waktu adopsi dari teks.
Pasal 25 Pasal 25
Sementara aplikasi Sementara aplikasi
1. 1. Sebuah perjanjian atau suatu penggalan dari sebuah perjanjian yang diterapkan untuk sementara ditangguhkan dengan berlakunya apabila: Sebuah perjanjian atau Suatu penggalan dari sebuah perjanjian yang diterapkan sementara ditangguhkan dengan berlakunya apabila:
(a) perjanjian itu sendiri sehingga menyediakan atau (a) perjanjian itu sendiri Sehingga menyediakan; atau
(b) perundingan Serikat dalam beberapa cara lain biar setuju. (b) perundingan Serikat dalam beberapa cara lain biar setuju.
2. 2. Kecuali kalau tidak menyediakan atau perjanjian perundingan Serikat kalau tidak setuju, sementara penerapan perjanjian atau penggalan dari perjanjian berkenaan dengan suatu Negara harus diakhiri kalau memdiberitahukan bahwa Negara Negara lain antara perjanjian yang sedang diterapkan sementara dari tidak berniat untuk menjadi pihak dalam perjanjian. Kecuali Jika tidak menyediakan atau perundingan perjanjian Serikat Jika tidak setuju, sementara Penerapan perjanjian atau penggalan dari perjanjian berkenaan dengan Suatu Negara harus diakhiri Jika memdiberitahukan Bahwa Negara Negara lain perjanjian antara yang sedang diterapkan sementara dari tidak berniat untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian.
BAGIAN III BAGIAN III
Observance, PERMOHONAN DAN INTERPRETASI perjanjian Observance, Permohonan DAN Interpretasi perjanjian
BAGIAN 1: Observance perjanjian BAGIAN 1: Observance perjanjian
Pasal 26 Pasal 26
Pacta sunt servanda Pacta sunt servanda
Setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak untuk itu dan harus dilakukan oleh mereka dengan itikad baik. Setiap perjanjian yang berlaku Mengikat para PIHAK untuk itu dan harus dilakukan oleh mereka dengan itikad baik.
Pasal 27 Pasal 27
Hukum internal dan kepatuhan terhadap Hukum perjanjian internal dan kepatuhan terhadap perjanjian
Suatu pihak tidak boleh memohon ketentuan aturan internalnya sebagai pembenaran atas kegagalan untuk melaksanakan perjanjian. Suatu PIHAK tidak boleh memohon ketentuan aturan internalnya Sebagai pembenaran atas kegagalan untuk Melakukan perjanjian. Kaidah ini tanpa prasangka terhadap pasal 46. Kaidah ini tanpa prasangka terhadap pasal 46.
BAGIAN 2: APLIKASI perjanjian BAGIAN 2: APLIKASI perjanjian
Pasal 28 Pasal 28
Non-retroactivity perjanjian Non-retroactivity perjanjian
Kecuali niat yang tidak sama muncul dari perjanjian atau kalau tidak diputuskan, dengan ketentuan tidak mengikat pihak dalam kaitannya dengan setiap tindakan atau fakta yang terjadi atau situasi apa pun yang tidak lagi ada sebelum tanggal berlakunya perjanjian dengan hormat ke pesta. Kecuali niat yang Berbeda Muncul Jika dari perjanjian atau tidak diputuskan, dengan ketentuan tidak Mengikat PIHAK dalam kaitannya dengan setiap Tindakan atau fakta yang terjadi atau Situasi apa pun yang tidak lagi ada sebelum tanggal berlakunya perjanjian dengan hormat ke pesta.
Pasal 29 Pasal 29
Teritorial lingkup perjanjian perjanjian Lingkup Sejarah
Kecuali niat yang tidak sama muncul dari perjanjian atau kalau tidak diputuskan, sebuah perjanjian yang mengikat masing-masing pihak dalam hal seluruh wilayah. Kecuali niat yang Berbeda Muncul Jika dari perjanjian atau tidak diputuskan, sebuah perjanjian yang Mengikat PIHAK masing-masing dalam hal seluruh wilayah.
Pasal 30 Pasal 30
Penerapan perjanjian berturut-turut yang berkaitan dengan subjek yang sama-materi Penerapan perjanjian berturut-turut yang berkaitan dengan subjek yang sama-materi
1. 1. Perihal pasal 103 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak-hak dan kewajiban Negara Pihak untuk berturut-perjanjian yang berkaitan dengan subjek-materi yang sama akan ditentukan sesuai dengan paragraf diberikut. Perihal pasal 103 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak-Hak dan Kewajiban Negara Pihak untuk berturut-perjanjian yang berkaitan dengan subjek-materi yang sama akan ditentukan sesuai dengan paragraf diberikut.
2. 2. Ketika sebuah perjanjian memutuskan bahwa tunduk kepada, atau bahwa tidak dianggap sebagai tidak sesuai dengan, sebelumnya atau kemudian perjanjian, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian lain yang berlaku. Ketika sebuah perjanjian Menetapkan Bahwa tunduk kepada, atau tidak Bahwa Dianggap Sebagai tidak sesuai dengan, sebelumnya atau perjanjian Kemudian, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian lain yang berlaku.
3. 3. Ketika tiruana pihak dalam perjanjian sebelumnya yaitu juga pihak yang kemudian perjanjian tapi perjanjian sebelumnya tidak dihentikan atau ditangguhkan beroperasi berdasarkan Pasal 59, perjanjian sebelumnya spesialuntuk berlaku untuk sejauh bahwa ketentuan-ketentuan yang kompatibel dengan orang-orang yang kemudian perjanjian.Ketika tiruana PIHAK dalam perjanjian sebelumnya juga yaitu PIHAK yang Kemudian perjanjian tapi perjanjian sebelumnya tidak dihentikan atau ditangguhkan beroperasi berdasarkan Pasal 59, perjanjian sebelumnya spesialuntuk berlaku untuk Sejauh Bahwa ketentuan-ketentuan yang kompatibel dengan orang-orang yang Kemudian perjanjian.
4. 4. Ketika para pihak dalam perjanjian nanti tidak termasuk tiruana pihak yang sebelumnya: Ketika para PIHAK dalam perjanjian nanti tidak termasuk tiruana PIHAK yang sebelumnya:
(a) antara Negara-negara Pihak untuk kedua perjanjian berlaku aturan yang sama menyerupai dalam ayat 3; (a) Sebagai antara Negara-negara Pihak untuk kedua perjanjian berlaku aturan yang sama menyerupai dalam ayat 3;
(b) antara Negara Pihak kepada kedua perjanjian dan Negara Pihak spesialuntuk salah satu perjanjian, perjanjian yang kedua belah pihak Serikat bersama mereka mengatur hak dan kewajiban. (b) antara kedua Negara Pihak kepada Negara Pihak dan perjanjian spesialuntuk salah satu perjanjian, perjanjian yang kedua belah PIHAK Serikat bersama mereka Mengatur Hak dan Kewajiban.
5. 5. Ayat 4 yaitu tanpa prasangka terhadap pasal 41, atau kepada pertanyaan ihwal penghentian atau penundaan pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 60 atau pertanyaan apapun tanggung jawaban yang mungkin timbul untuk Negara dari kesimpulan atau penerapan perjanjian ketentuan yang berperihalan dengan kewajiban terhadap negara lain di bawah perjanjian lain. Ayat 4 yaitu tanpa prasangka terhadap pasal 41, atau kepada pertanyaan ihwal Penghentian atau penundaan pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 60 atau tanggung jawaban apapun pertanyaan yang mungkin timbul dari Negara untuk Kesimpulan Penerapan perjanjian atau ketentuan yang berperihalan dengan Kewajiban terhadap negara lain di bawah perjanjian lain
Kewajiban tidak untuk mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian sebelum nya berlakunya tidak Kewajiban untuk mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian sebelum berlakunya nya
Suatu Negara diwajibkan untuk menahan diri dari tindakan yang akan mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian ketika: Suatu Negara diwajibkan untuk menahan diri dari Tindakan yang akan mengalahkan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian Ketika:
(a) sudah menanhadirani perjanjian atau sudah dipertukarkan ialah instrumen perjanjian tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, hingga harus sudah membuat terperinci niatnya untuk tidak menjadi pihak dalam perjanjian; atau (a) sudah menanhadirani perjanjian atau sudah dipertukarkan Merupakan perjanjian tunduk pada Instrumen ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan, hingga harus sudah membuat terperinci niatnya untuk tidak menjadi PIHAK dalam perjanjian; atau
(b) sudah menyatakan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian, sambil menunggu berlakunya perjanjian dan asalkan berlakunya tidak terlalu tertunda. (b) sudah Menyatakan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, sambil menunggu berlakunya perjanjian asalkan berlakunya dan tidak terlalu tertunda.
BAGIAN 2: RESERVATIONS BAGIAN 2: RESERVATIONS
Pasal 19 Pasal 19
Penyusunan Penyusunan reservasi reservasi
Suatu Negara mungkin, ketika menanhadirani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau melaksanakan aksesi untuk sebuah perjanjian, merumuskan pemesanan kecuali: Suatu Negara mungkin, Ketika menanhadirani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau aksesi Melakukan untuk sebuah perjanjian, kecuali merumuskan reservasi:
(a) reservasi tidak boleh oleh perjanjian; (a) reservasi tidak boleh oleh perjanjian;
(b) perjanjian yang spesialuntuk menyediakan pemesanan tertentu, yang tidak termasuk reservasi itu pertanyaan, sanggup dibuat; atau (b) perjanjian yang spesialuntuk menyediakan pemesanan Tertentu, yang tidak termasuk reservasi itu pertanyaan, sanggup dilakukan; atau
(c) dalam masalah tidak jatuh di bawah sub-paragraf (a) dan (b), reservasi tidak sesuai dengan objek dan tujuan perjanjian. (c) dalam masalah tidak jatuh di bawah sub-paragraf (a) dan (b), reservasi tidak sesuai dengan objek dan tujuan perjanjian.
Pasal 20 Pasal 20
Penerimaan dan keberatan terhadap pemesanan Penerimaan dan keberatan terhadap pemesanan
1. 1. Sebuah reservasi tegas diizinkan oleh perjanjian tidak memerlukan penerimaan diberikutnya oleh kontraktor lain Serikat kecuali perjanjian sehingga menyediakan. Sebuah reservasi tegas diizinkan oleh perjanjian tidak Memerlukan penerimaan diberikutnya oleh kontraktor lain kecuali perjanjian Sehingga Serikat menyediakan.
2. 2. Ketika itu muncul dari terbatasnya jumlah perundingan Serikat dan objek dan tujuan dari sebuah perjanjian bahwa penerapan perjanjian secara keseluruhan antara tiruana pihak yaitu kondisi yang penting persetujuan dari masing-masing untuk terikat oleh perjanjian, yang Pemesanan memerlukan penerimaan oleh tiruana pihak. Ketika itu Muncul dari terbatasnya jumlah objek dan perundingan Serikat dan tujuan dari sebuah perjanjian Penerapan Bahwa perjanjian secara keseluruhan antara PIHAK tiruana kondisi yaitu Persetujuan yang penting dari masing-masing untuk Terikat oleh perjanjian, yang Pemesanan Memerlukan penerimaan oleh tiruana PIHAK.
3. 3. Ketika sebuah perjanjian yaitu alat konstituen organisasi internasional dan kecuali kalau tidak menyediakan, pemesanan membutuhkan penerimaan organ yang kompeten organisasi itu. Ketika alat yaitu sebuah perjanjian konstituen dan organisasi internasional kecuali Jika tidak menyediakan, pemesanan membutuhkan penerimaan organ yang kompeten organisasi itu.
4. 4. Dalam kasus-kasus tidak jatuh di bawah ayat-ayat sebelumnya dan kecuali perjanjian lain menyediakan: Dalam kasus-kasus tidak jatuh di bawah ayat-ayat sebelumnya dan kecuali perjanjian lain menyediakan:
(a) penerimaan oleh Negara kontrak lain pemesanan pemesanan Negara ialah satu pihak dalam perjanjian dalam kaitannya dengan Negara lainnya kalau atau ketika perjanjian ini berlaku bagi orang-orang Serikat; (a) penerimaan oleh Negara lain pemesanan kontrak pemesanan Merupakan Negara satu PIHAK dalam perjanjian dalam kaitannya dengan Negara lainnya atau Jika Ketika perjanjian ini berlaku bagi orang-orang Serikat;
(b) keberatan dengan kontrak lain Negara untuk pemesanan tidak menghalangi berlakunya perjanjian itu sebagai antara keberatan dan pemesanan Serikat kecuali niat yang berlawanan niscaya keberatan yang diungkapkan oleh Negara; (b) keberatan kontrak dengan Negara lain untuk pemesanan tidak menghalangi Sebagai berlakunya perjanjian itu antara keberatan dan pemesanan Serikat kecuali niat yang berlawanan niscaya keberatan yang diungkapkan oleh Negara;
(c) menyatakan suatu tindakan Negara persetujuan untuk terikat dengan perjanjian dan meliputi reservasi ini efektif segera setelah setidaknya satu kontraktor lain Negara sudah mendapatkan pemesanan. (c) Menyatakan Tindakan Suatu Negara Persetujuan untuk Terikat dengan perjanjian dan meliputi reservasi ini efektif segera setelah kontraktor setidaknya satu Negara lain sudah mendapatkan pemesanan.
5. 5. Untuk keperluan ayat 2 dan 4 dan kecuali perjanjian sebaliknya mempersembahkan, pemesanan dianggap sudah diterima oleh suatu Negara kalau tidak dinaikkan akan mempunyai keberatan terhadap pemesanan pada simpulan periode dua belas bulan setelah itu didiberitahu perihal reservasi atau dengan tanggal yang menyatakan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian, yang mana yang kemudian. Untuk keperluan ayat 2 dan 4 dan kecuali perjanjian Memdiberikan sebaliknya, pemesanan sudah diterima oleh Dianggap Suatu Negara Jika tidak dinaikkan akan mempunyai keberatan terhadap pemesanan pada simpulan periode dua belas bulan setelah itu retur ihwal reservasi atau dengan jam yang Menyatakan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, yang mana yang Kemudian.
Pasal 21 Pasal 21
Efek aturan reservasi dan keberatan terhadap pemesanan Efek aturan keberatan terhadap reservasi dan pemesanan
1. 1. Sebuah reservasi didirikan berkenaan dengan pihak lain sesuai dengan pasal 19, 20 dan 23: Sebuah reservasi Didirikan berkenaan dengan PIHAK lain sesuai dengan pasal 19, 20 dan 23:
(a) memodifikasi untuk pemesanan Negara dalam kekerabatan dengan pihak lain ketentuan perjanjian yang bekerjasama dengan reservasi sejauh mana reservasi dan (a) memodifikasi untuk pemesanan Negara PIHAK dalam kekerabatan dengan ketentuan lain yang bekerjasama dengan perjanjian reservasi dan tingkat reservasi
(b) memodifikasi ketentuan-ketentuan ini pada tingkat yang sama untuk pihak lain dalam hubungannya dengan Negara pemesanan. (b) memodifikasi ketentuan-ketentuan ini pada tingkat yang sama untuk PIHAK lain dalam hubungannya dengan Negara pemesanan.
2. 2. Reservasi tidak mengubah ketentuan perjanjian untuk pihak-pihak lain terhadap perjanjian inter se. Reservasi tidak mengubah ketentuan perjanjian untuk PIHAK-PIHAK lain terhadap perjanjian inter se.
3. 3. Ketika sebuah Negara keberatan untuk pemesanan tidak menentang berlakunya perjanjian antara dirinya dan pemesanan Negara, ketentuan-ketentuan yang bekerjasama dengan reservasi tidak berlaku sebagai antara dua negara dengan tingkat reservasi.Ketika sebuah Negara tidak keberatan untuk pemesanan menentang berlakunya perjanjian antara dirinya dan pemesanan Negara, ketentuan-ketentuan yang bekerjasama dengan reservasi Sebagai tidak berlaku antara dua negara dengan tingkat reservasi.
Pasal 22 Pasal 22
Penarikan reservasi dan keberatan terhadap pemesanan Penarikan reservasi dan keberatan terhadap pemesanan
1. 1. Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan, pemesanan sanggup ditarik kembali setiap ketika dan persetujuan dari Negara yang sudah mendapatkan reservasi tidak dibutuhkan untuk penarikan. Perjanjian kecuali sebaliknya menyediakan, pemesanan sanggup ditarik kembali setiap ketika dan Persetujuan dari Negara yang sudah mendapatkan reservasi tidak dibutuhkan untuk Penarikan.
2. 2. Kecuali sebaliknya menyediakan perjanjian, keberatan untuk pemesanan sanggup ditarik kembali setiap saat. Kecuali sebaliknya menyediakan perjanjian, keberatan untuk pemesanan sanggup ditarik kembali setiap saat.
3. 3. Kecuali perjanjian sebaliknya mempersembahkan, atau kalau tidak setuju: Kecuali sebaliknya Memdiberikan perjanjian, atau Jika tidak setuju:
(a) penarikan pemesanan menjadi operasi dalam hubungannya dengan Negara kontrak lain spesialuntuk bila pemdiberitahuan itu sudah diterima oleh Negara; (a) Penarikan pemesanan menjadi operasi dalam hubungannya dengan kontrak Negara lain spesialuntuk bila pemdiberitahuan itu sudah diterima oleh Negara;
(b) penarikan keberatan untuk pemesanan menjadi operasi spesialuntuk bila pemdiberitahuan itu sudah diterima oleh Negara yang dirumuskan reservasi. (b) Penarikan keberatan untuk pemesanan menjadi operasi spesialuntuk bila pemdiberitahuan itu sudah diterima oleh Negara yang dirumuskan reservasi.
Pasal 23 Pasal 23
Prosedur terkena Prosedur pemesanan Mengenai pemesanan
1. 1. Sebuah reservasi, penerimaan ekspres pemesanan dan keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis dan disampaikan kepada kontraktor Serikat dan Negara lain berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian. Sebuah reservasi, pemesanan dan penerimaan Ekspres keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis dan disampaikan kepada kontraktor Serikat dan Negara lain berhak untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian.
2. 2. Jika dirumuskan ketika menanhadirani perjanjian tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, pemesanan harus dikonfirmasi secara resmi oleh Negara pemesanan ketika mengungkapkan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian. Jika dirumuskan Ketika menanhadirani perjanjian tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan, pemesanan harus dikonfirmasi secara resmi oleh Negara pemesanan jam Persetujuan untuk Terikat mengungkapkan oleh perjanjian. Dalam masalah menyerupai reservasi akan dianggap sebagai sudah dibuat pada tanggal konfirmasi. Dalam masalah menyerupai reservasi akan Dianggap Sebagai sudah dibuat pada tanggal konfirmasi.
3. 3. Penerimaan ekspres, atau keberatan, pemesanan dibuat sebelumnya untuk konfirmasi reservasi itu sendiri tidak memerlukan konfirmasi. Penerimaan Ekspres, atau keberatan, pemesanan dibuat sebelumnya untuk konfirmasi reservasi itu sendiri tidak Memerlukan konfirmasi.
4. 4. Penarikan pemesanan atau keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis. Penarikan pemesanan atau keberatan untuk pemesanan harus dirumuskan secara tertulis.
BAGIAN 3: MASUK KE APLIKASI GAYA DAN SEMENTARA perjanjian BAGIAN 3: MASUK KE APLIKASI GAYA DAN Sementara perjanjian
Pasal 24 Pasal 24
Berlakunya Berlakunya
1. 1. Sebuah perjanjian masuk berlaku dengan cara tersebut dan pada tanggal tersebut sebab sanggup mempersembahkan atau sebagai perundingan Serikat mungkin setuju. Sebuah masuk perjanjian tersebut berlaku dengan cara dan pada tanggal tersebut sebab sanggup Memdiberikan Sebagai perundingan atau mungkin Serikat setuju.
2. 2. Gagal ketentuan tersebut atau perjanjian, sebuah perjanjian masuk berlaku sesegera persetujuan untuk terikat dengan perjanjian sudah diputuskan untuk tiruana perundingan Serikat. Gagal ketentuan atau perjanjian tersebut, sebuah perjanjian sesegera masuk berlaku Persetujuan untuk Terikat dengan perjanjian sudah diputuskan untuk tiruana perundingan Serikat.
3. 3. Ketika persetujuan dari Negara untuk terikat dengan suatu perjanjian yang didirikan pada tanggal setelah perjanjian ini mulai berlaku, perjanjian berlaku untuk masuk ke Negara tersebut pada tanggal, kecuali sebaliknya mempersembahkan perjanjian. Ketika dari Negara Persetujuan untuk Terikat dengan Suatu perjanjian yang Didirikan pada tanggal setelah perjanjian ini mulai berlaku, perjanjian berlaku untuk masuk ke Negara tersebut pada tanggal, kecuali sebaliknya Memdiberikan perjanjian.
4. 4. Ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian yang mengatur otentikasi dari teks, pembentukan persetujuan dari Serikat untuk terikat oleh perjanjian, cara atau tanggal berlakunya, pemesanan, fungsi penyimpanan dan hal-hal lain yang muncul dengan sendirinya sebelum berlakunya perjanjian berlaku dari waktu adopsi dari teks. Ketentuan-ketentuan Dalam Suatu perjanjian yang Mengatur otentikasi dari teks, dari Serikat Pembentukan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, cara atau tanggal berlakunya, pemesanan, fungsi penyimpanan dan hal-hal lain yang Muncul dengan sendirinya berlaku sebelum berlakunya perjanjian dari waktu adopsi dari teks.
Pasal 25 Pasal 25
Sementara aplikasi Sementara aplikasi
1. 1. Sebuah perjanjian atau suatu penggalan dari sebuah perjanjian yang diterapkan untuk sementara ditangguhkan dengan berlakunya apabila: Sebuah perjanjian atau Suatu penggalan dari sebuah perjanjian yang diterapkan sementara ditangguhkan dengan berlakunya apabila:
(a) perjanjian itu sendiri sehingga menyediakan atau (a) perjanjian itu sendiri Sehingga menyediakan; atau
(b) perundingan Serikat dalam beberapa cara lain biar setuju. (b) perundingan Serikat dalam beberapa cara lain biar setuju.
2. 2. Kecuali kalau tidak menyediakan atau perjanjian perundingan Serikat kalau tidak setuju, sementara penerapan perjanjian atau penggalan dari perjanjian berkenaan dengan suatu Negara harus diakhiri kalau memdiberitahukan bahwa Negara Negara lain antara perjanjian yang sedang diterapkan sementara dari tidak berniat untuk menjadi pihak dalam perjanjian. Kecuali Jika tidak menyediakan atau perundingan perjanjian Serikat Jika tidak setuju, sementara Penerapan perjanjian atau penggalan dari perjanjian berkenaan dengan Suatu Negara harus diakhiri Jika memdiberitahukan Bahwa Negara Negara lain perjanjian antara yang sedang diterapkan sementara dari tidak berniat untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian.
BAGIAN III BAGIAN III
Observance, PERMOHONAN DAN INTERPRETASI perjanjian Observance, Permohonan DAN Interpretasi perjanjian
BAGIAN 1: Observance perjanjian BAGIAN 1: Observance perjanjian
Pasal 26 Pasal 26
Pacta sunt servanda Pacta sunt servanda
Setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak untuk itu dan harus dilakukan oleh mereka dengan itikad baik. Setiap perjanjian yang berlaku Mengikat para PIHAK untuk itu dan harus dilakukan oleh mereka dengan itikad baik.
Pasal 27 Pasal 27
Hukum internal dan kepatuhan terhadap Hukum perjanjian internal dan kepatuhan terhadap perjanjian
Suatu pihak tidak boleh memohon ketentuan aturan internalnya sebagai pembenaran atas kegagalan untuk melaksanakan perjanjian. Suatu PIHAK tidak boleh memohon ketentuan aturan internalnya Sebagai pembenaran atas kegagalan untuk Melakukan perjanjian. Kaidah ini tanpa prasangka terhadap pasal 46. Kaidah ini tanpa prasangka terhadap pasal 46.
BAGIAN 2: APLIKASI perjanjian BAGIAN 2: APLIKASI perjanjian
Pasal 28 Pasal 28
Non-retroactivity perjanjian Non-retroactivity perjanjian
Kecuali niat yang tidak sama muncul dari perjanjian atau kalau tidak diputuskan, dengan ketentuan tidak mengikat pihak dalam kaitannya dengan setiap tindakan atau fakta yang terjadi atau situasi apa pun yang tidak lagi ada sebelum tanggal berlakunya perjanjian dengan hormat ke pesta. Kecuali niat yang Berbeda Muncul Jika dari perjanjian atau tidak diputuskan, dengan ketentuan tidak Mengikat PIHAK dalam kaitannya dengan setiap Tindakan atau fakta yang terjadi atau Situasi apa pun yang tidak lagi ada sebelum tanggal berlakunya perjanjian dengan hormat ke pesta.
Pasal 29 Pasal 29
Teritorial lingkup perjanjian perjanjian Lingkup Sejarah
Kecuali niat yang tidak sama muncul dari perjanjian atau kalau tidak diputuskan, sebuah perjanjian yang mengikat masing-masing pihak dalam hal seluruh wilayah. Kecuali niat yang Berbeda Muncul Jika dari perjanjian atau tidak diputuskan, sebuah perjanjian yang Mengikat PIHAK masing-masing dalam hal seluruh wilayah.
Pasal 30 Pasal 30
Penerapan perjanjian berturut-turut yang berkaitan dengan subjek yang sama-materi Penerapan perjanjian berturut-turut yang berkaitan dengan subjek yang sama-materi
1. 1. Perihal pasal 103 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak-hak dan kewajiban Negara Pihak untuk berturut-perjanjian yang berkaitan dengan subjek-materi yang sama akan ditentukan sesuai dengan paragraf diberikut. Perihal pasal 103 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak-Hak dan Kewajiban Negara Pihak untuk berturut-perjanjian yang berkaitan dengan subjek-materi yang sama akan ditentukan sesuai dengan paragraf diberikut.
2. 2. Ketika sebuah perjanjian memutuskan bahwa tunduk kepada, atau bahwa tidak dianggap sebagai tidak sesuai dengan, sebelumnya atau kemudian perjanjian, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian lain yang berlaku. Ketika sebuah perjanjian Menetapkan Bahwa tunduk kepada, atau tidak Bahwa Dianggap Sebagai tidak sesuai dengan, sebelumnya atau perjanjian Kemudian, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian lain yang berlaku.
3. 3. Ketika tiruana pihak dalam perjanjian sebelumnya yaitu juga pihak yang kemudian perjanjian tapi perjanjian sebelumnya tidak dihentikan atau ditangguhkan beroperasi berdasarkan Pasal 59, perjanjian sebelumnya spesialuntuk berlaku untuk sejauh bahwa ketentuan-ketentuan yang kompatibel dengan orang-orang yang kemudian perjanjian.Ketika tiruana PIHAK dalam perjanjian sebelumnya juga yaitu PIHAK yang Kemudian perjanjian tapi perjanjian sebelumnya tidak dihentikan atau ditangguhkan beroperasi berdasarkan Pasal 59, perjanjian sebelumnya spesialuntuk berlaku untuk Sejauh Bahwa ketentuan-ketentuan yang kompatibel dengan orang-orang yang Kemudian perjanjian.
4. 4. Ketika para pihak dalam perjanjian nanti tidak termasuk tiruana pihak yang sebelumnya: Ketika para PIHAK dalam perjanjian nanti tidak termasuk tiruana PIHAK yang sebelumnya:
(a) antara Negara-negara Pihak untuk kedua perjanjian berlaku aturan yang sama menyerupai dalam ayat 3; (a) Sebagai antara Negara-negara Pihak untuk kedua perjanjian berlaku aturan yang sama menyerupai dalam ayat 3;
(b) antara Negara Pihak kepada kedua perjanjian dan Negara Pihak spesialuntuk salah satu perjanjian, perjanjian yang kedua belah pihak Serikat bersama mereka mengatur hak dan kewajiban. (b) antara kedua Negara Pihak kepada Negara Pihak dan perjanjian spesialuntuk salah satu perjanjian, perjanjian yang kedua belah PIHAK Serikat bersama mereka Mengatur Hak dan Kewajiban.
5. 5. Ayat 4 yaitu tanpa prasangka terhadap pasal 41, atau kepada pertanyaan ihwal penghentian atau penundaan pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 60 atau pertanyaan apapun tanggung jawaban yang mungkin timbul untuk Negara dari kesimpulan atau penerapan perjanjian ketentuan yang berperihalan dengan kewajiban terhadap negara lain di bawah perjanjian lain. Ayat 4 yaitu tanpa prasangka terhadap pasal 41, atau kepada pertanyaan ihwal Penghentian atau penundaan pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 60 atau tanggung jawaban apapun pertanyaan yang mungkin timbul dari Negara untuk Kesimpulan Penerapan perjanjian atau ketentuan yang berperihalan dengan Kewajiban terhadap negara lain di bawah perjanjian lain
BAGIAN 3: Penafsiran perjanjian
Pasal 31 Pasal 31
Aturan umum Penafsiran penafsiran Umum
1. 1. Suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan arti biasa untuk didiberikan kepada syarat-syarat perjanjian dalam konteksnya dan dalam terang dari objek dan tujuan. Suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan arti biasa untuk didiberikan kepada syarat-syarat perjanjian dalam konteksnya dan dalam terang dari objek dan tujuan.
2. 2. Konteks untuk tujuan penafsiran perjanjian meliputi, di samping teks, termasuk mukadimah dan lampiran: Konteks Penafsiran perjanjian untuk tujuan meliputi, di samping teks, termasuk basa-basi dan lampiran:
(a) kesepakatan apapun yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat antara tiruana pihak sehubungan dengan berakhirnya perjanjian; (a) Kesepakatan apapun yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat antara tiruana PIHAK sehubungan dengan Kesimpulan dari perjanjian;
(b) setiap instrumen yang dibuat oleh salah satu pihak atau lebih sehubungan dengan kesimpulan dari perjanjian dan diterima oleh pihak lain sebagai instrumen yang terkait dengan perjanjian. (b) setiap Instrumen yang dibuat oleh salah satu atau lebih PIHAK sehubungan dengan Kesimpulan dari perjanjian dan diterima oleh PIHAK lain Sebagai Instrumen yang terkait dengan perjanjian.
3. 3. Ada akan diperhitungkan, bersama dengan konteks: Ada akan diperhitungkan, bersama dengan Konteks:
(a) kesepakatan diberikutnya di antara para pihak terkena perjanjian penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuannya, (a) perjanjian diberikutnya antara PIHAK-PIHAK Penafsiran atau perjanjian terkena Penerapan ketentuan-ketentuannya;
(b) praktek diberikutnya dalam penerapan perjanjian, yang memutuskan kesepakatan para pihak terkait dengan penafsiran; (b) Penerapan dalam praktek perjanjian diberikutnya, yang Menetapkan Kesepakatan para PIHAK terkait dengan Penafsiran;
(c) tiruana peraturan terkait dari aturan internasional yang berlaku dalam kekerabatan antara para pihak. (c) tiruana peraturan terkait dari aturan internasional yang berlaku dalam kekerabatan antara para PIHAK.
4. 4. Makna khusus akan didiberikan kepada istilah kalau diputuskan bahwa para pihak dimaksudkan. Makna khusus akan didiberikan kepada istilah para Jika diputuskan Bahwa PIHAK dimaksudkan.
Pasal 32 Pasal 32
Tambahan Tambahan berarti interpretasi berarti Interpretasi
Jalan lain mungkin harus perhiasan berarti interpretasi, termasuk pekerjaan persiapan perjanjian dan keadaan dari kesimpulan, untuk mengkonfirmasi makna yang dihasilkan dari penerapan pasal 31, atau untuk memilih makna ketika interpretasi berdasarkan pasal 31 : Jalan lain mungkin harus berarti Interpretasi tambahan, termasuk pekerjaan persiapan perjanjian dan keadaan dari Kesimpulan, untuk mengkonfirmasi makna yang dihasilkan dari Penerapan pasal 31, atau untuk memilih makna Ketika Interpretasi berdasarkan pasal 31:
(a) meninggalkan makna ambigu atau tidak jelas, atau (a) Meninggalkan makna ambigu atau tidak terperinci atau
(b) mengarah pada hasil yang jelas-jelas tidak masuk nalar atau tidak masuk akal. (b) mengarah pada hasil yang jelas-jelas tidak masuk nalar atau tidak masuk akal.
Pasal 33 Pasal 33
Penafsiran perjanjian dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa Penafsiran perjanjian dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa
1. 1. Bila perjanjian sudah dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa, teks tersebut akan sama-sama berwibawa dalam setiap bahasa, kecuali perjanjian menyediakan atau para pihak sepakat bahwa, dalam masalah divergensi, teks tertentu yang akan berlaku. Bila perjanjian sudah dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa, teks tersebut akan sama-sama berwibawa dalam setiap bahasa, kecuali perjanjian atau menyediakan para PIHAK sepakat Bahwa, dalam masalah divergensi, teks Tertentu yang akan berlaku.
2. 2. Sebuah versi dari perjanjian dalam bahasa selain salah satu teks yang sudah dikonfirmasi akan dianggap sebagai teks otentik spesialuntuk kalau perjanjian demikian menyediakan atau para pihak menyetujuinya. Sebuah versi dari perjanjian dalam bahasa selain salah satu teks yang sudah dikonfirmasi akan Dianggap Sebagai teks otentik Jika perjanjian demikian spesialuntuk menyediakan atau para PIHAK menyetujuinya.
3. 3. Syarat-syarat perjanjian yang dianggap mempunyai arti yang sama di masing-masing teks otentik. Syarat-syarat perjanjian yang Dianggap mempunyai arti yang sama di masing-masing teks otentik.
4. 4. Kecuali di mana teks tertentu berlaku sesuai dengan ayat 1, ketika perbandingan teks yang otentik mengungkapkan perbedaan makna yang penerapan pasal 31 dan 32 tidak menghapus, makna yang paling mendamaikan teks, dengan memperhatikan objek dan Tujuan dari perjanjian, harus diadopsi. Kecuali di mana teks Tertentu berlaku sesuai dengan ayat 1, Ketika perbandingan teks yang otentik yang mengungkapkan makna Perbedaan Penerapan pasal 31 dan 32 tidak Menghapus, makna yang paling mendamaikan teks, dengan Memperhatikan objek dan Tujuan dari perjanjian, harus diadopsi.
BAGIAN 4: perjanjian dan SERIKAT KETIGA BAGIAN 4: perjanjian dan ketiga STATES
Pasal 34 Pasal 34
Aturan umum terkena Serikat ketiga Aturan umum terkena ketiga Serikat
Sebuah perjanjian baik tidak membuat kewajiban atau hak bagi Negara ketiga tanpa persetujuan. Sebuah perjanjian Menciptakan Kewajiban tidak baik atau hak bagi Negara ketiga tanpa Persetujuan.
Pasal 35 Pasal 35
Memdiberikan kewajiban perjanjian untuk ketiga perjanjian Kewajiban Memdiberikan Serikat untuk ketiga Serikat
Timbul kewajiban Negara untuk ketiga dari suatu ketentuan dalam suatu perjanjian kalau pihak dalam perjanjian penyediaan bermaksud menjadi masukana untuk membangun dan kewajiban Negara ketiga secara tegas mendapatkan bahwa kewajiban secara tertulis.Timbul Kewajiban Negara untuk ketiga dari Suatu ketentuan dalam perjanjian Suatu Jika PIHAK dalam perjanjian Penyediaan bermaksud menjadi masukana untuk membangun dan Kewajiban Negara ketiga Bahwa secara tegas Kewajiban mendapatkan secara tertulis.
Pasal 36 Pasal 36
Perjanjian untuk mempersembahkan hak bagi Perjanjian Serikat ketiga untuk Memdiberikan hak untuk ketiga Serikat
1. 1. Hak muncul sebab Negara ketiga dari suatu ketentuan dalam suatu perjanjian kalau pihak dalam perjanjian bermaksud biar sesuai ketentuan yang benar baik kepada Negara ketiga, atau kepada sekelompok Negara mana ia berasal, atau untuk tiruana Negara, danNegara ketiga assents dengannya. Its persetujuan akan dianggap asalkan tidak ditetapkan sebaliknya, kecuali sebaliknya mempersembahkan perjanjian. Hak Muncul sebab ketiga Negara Suatu ketentuan dari perjanjian Duhai Jika PIHAK bermaksud biar dalam perjanjian sesuai ketentuan yang benar baik kepada Negara ketiga, atau kepada sekelompok Negara mana ia berasal, atau untuk tiruana Negara, dan Negara ketiga assents dengannya. Persetujuan yang akan Dianggap asalkan tidak ditetapkan sebaliknya, kecuali sebaliknya Memdiberikan perjanjian.
2. 2. Suatu Negara menjalankan hak sesuai dengan ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat untuk tes diatur dalam perjanjian atau didirikan sesuai dengan perjanjian. Suatu hak Menjalankan Negara sesuai dengan ayat 1 harus Memenuhi syarat-syarat untuk tes diatur dalam perjanjian atau Didirikan sesuai dengan perjanjian.
Pasal 37 Pasal 37
Pencabutan atau perubahan dari kewajiban atau hak-hak ketiga Pencabutan Serikat atau modifikasi dari Kewajiban atau hak-hak ketiga Serikat
1. 1. Ketika sebuah kewajiban sudah muncul untuk Negara ketiga sesuai dengan pasal 35, kewajiban sanggup dicabut atau diubah spesialuntuk dengan persetujuan para pihak dalam perjanjian dan Negara ketiga, kecuali kalau diputuskan bahwa sebaliknya mereka setuju.Ketika sebuah Muncul sudah Kewajiban Negara untuk ketiga sesuai dengan pasal 35, Kewajiban sanggup diubah spesialuntuk Dicabut atau Persetujuan dengan para PIHAK dalam perjanjian dan Negara ketiga, kecuali diputuskan Bahwa Jika sebaliknya mereka setuju.
2. 2. Ketika hak sudah muncul untuk Negara ketiga sesuai dengan pasal 36, yang tepat mungkin tidak sanggup dicabut atau diubah oleh para pihak kalau diputuskan bahwa hak itu dimaksudkan untuk tidak sanggup ditarik kembali atau tunduk pada modifikasi tanpa persetujuan dari Negara ketiga . Ketika hak sudah Muncul ketiga untuk Negara sesuai dengan pasal 36, yang tepat mungkin tidak sanggup Dicabut atau diubah oleh para PIHAK diputuskan Jika Bahwa hak itu dimaksudkan untuk tidak sanggup ditarik kembali tunduk pada modifikasi atau tanpa Persetujuan dari ketiga Negara.
Pasal 38 Pasal 38
Aturan dalam sebuah perjanjian mengikat ketiga menjadi Serikat melalui kebiasaan internasional dalam sebuah perjanjian Aturan Mengikat Serikat ketiga menjadi kebiasaan internasional melalui
Tidak ada dalam pasal 34-37 menghalangi sebuah aturan yang diputuskan dalam perjanjian dari mengikat menjadi Negara ketiga sebagai aturan watak aturan internasional, diakui sebagai demikian. Tidak ada dalam pasal 34-37 menghalangi sebuah aturan yang diputuskan dalam perjanjian dari ketiga Mengikat Sebagai Negara mempunyai aturan aturan watak internasional, diakui Sebagai demikian.
BAGIAN IV BAGIAN IV
PERUBAHAN DAN MODIFIKASI perjanjian PERUBAHAN DAN MODIFIKASI perjanjian
Pasal 39 Pasal 39
Aturan umum terkena amandemen perjanjian Aturan umum terkena amandemen perjanjian
Sebuah perjanjian sanggup diubah dengan kesepakatan antara para pihak. Sebuah perjanjian sanggup diubah dengan Kesepakatan antara para PIHAK. Aturan yang diputuskan dalam Bagian II berlaku untuk perjanjian kecuali sejauh mungkin sebaliknya perjanjian sediakan. Aturan yang diputuskan dalam Bagian II berlaku untuk perjanjian kecuali perjanjian Sejauh Sediakan mungkin sebaliknya.
Pasal 40 Pasal 40
Amandemen perjanjian multilateral Amandemen perjanjian multilateral
1. 1. Kecuali sebaliknya mempersembahkan perjanjian, amandemen perjanjian multilateral diatur oleh paragraf diberikut. Kecuali sebaliknya Memdiberikan perjanjian, amandemen perjanjian multilateral diatur oleh paragraf diberikut.
2. 2. Setiap ajuan untuk mengamandemen perjanjian multilateral menyerupai antara tiruana pihak harus didiberitahukan kepada tiruana kontrak Serikat, yang masing-masing berhak untuk mengambil penggalan dalam: Setiap ajuan untuk mengamandemen perjanjian multilateral menyerupai antara tiruana PIHAK harus didiberitahukan kepada tiruana kontrak Serikat , yang masing-masing mempunyai hak untuk banteng penggalan dalam:
(a) Keputusan terkena tindakan yang akan diambil dalam kaitannya dengan usulan seperti; (a) Keputusan terkena Tindakan yang akan diambil dalam kaitannya dengan usulan seperti;
(b) perundingan dan kesimpulan dari setiap perjanjian untuk amandemen perjanjian. (b) perundingan dan Kesimpulan dari setiap perjanjian untuk amandemen perjanjian.
3. 3. Setiap Negara berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian juga harus berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian sebagaimana sudah diubah. Setiap Negara berhak untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian juga harus berhak untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian sepertiyang sudah diubah.
4. 4. Amandemen perjanjian yang tidak mengikat setiap Negara sudah satu pihak dalam perjanjian, yang tidak menjadi pihak dalam perjanjian amandemen; pasal 30, ayat 4 (b), berlaku dalam kaitannya dengan Negara tersebut. Amandemen perjanjian yang tidak Mengikat setiap Negara sudah satu PIHAK dalam perjanjian, yang tidak mempunyai perjanjian dalam amandemen PIHAK; pasal 30, ayat 4 (b), berlaku dalam kaitannya dengan Negara tersebut.
5. 5. Setiap Negara yang menjadi pihak dalam perjanjian setelah berlakunya perjanjian yang akan mengubah, gagal ekspresi niat yang tidak sama oleh Negara: Setiap Negara yang menjadi PIHAK dalam perjanjian setelah berlakunya perjanjian yang akan mengubah, gagal ekspresi niat yang Berbeda oleh Negara:
(a) dianggap sebagai pihak dalam perjanjian sebagaimana sudah diubah dan (a) Dianggap Sebagai PIHAK dalam perjanjian sepertiyang sudah diubah; dan
(b) dianggap sebagai pihak dalam perjanjian unamended dalam hubungannya dengan pihak manapun terhadap perjanjian tidak terikat oleh perjanjian amandemen. (b) Dianggap Sebagai PIHAK dalam perjanjian unamended dalam hubungannya dengan perjanjian terhadap PIHAK manapun tidak Terikat oleh perjanjian amandemen.
Pasal 41 Pasal 41
Perjanjian multilateral untuk memodifikasi perjanjian antara para pihak tertentu spesialuntuk memodifikasi Perjanjian multilateral perjanjian antara para PIHAK spesialuntuk Tertentu
1. 1. Dua atau lebih dari pihak dalam suatu perjanjian multilateral sanggup menyimpulkan kesepakatan untuk mengubah perjanjian itu sebagai antara diri mereka sendiri jika: Dua atau lebih dari pihak dalam perjanjian multilateral Suatu Kesepakatan sanggup menyimpulkan untuk mengubah Sebagai perjanjian itu antara diri mereka sendiri Jika:
(a) kemungkinan modifikasi menyerupai yang diatur oleh perjanjian; atau (a) Kemungkinan modifikasi menyerupai yang diatur oleh perjanjian; atau
(b) modifikasi tersebut tidak tidak boleh oleh perjanjian dan: (b) modifikasi tersebut tidak tidak boleh oleh perjanjian dan:
(i) tidak menghipnotis kenikmatan oleh pihak lain hak-hak mereka di bawah perjanjian atau pelaksanaan kewajiban mereka; (i) tidak Mempengaruhi Kenikmatan oleh PIHAK lain hak-hak mereka di bawah perjanjian atau Kewajiban kinerja mereka;
(ii) tidak bekerjasama dengan penyediaan, pengurangan dari yang tidak sesuai dengan pelaksanaan yang efektif objek dan tujuan perjanjian secara keseluruhan. (ii) tidak bekerjasama dengan Penyediaan, Pengurangan dari yang tidak sesuai dengan pelaksanaan yang efektif dan tujuan objek perjanjian secara keseluruhan.
2. 2. Kecuali dalam masalah jatuh di bawah ayat 1 (a) perjanjian kalau tidak menyediakan, para pihak yang bersangkutan harus memdiberitahukan kepada pihak lain niat mereka untuk menyimpulkan perjanjian dan modifikasi terhadap perjanjian yang mempersembahkan.Kecuali dalam masalah jatuh di bawah ayat 1 (a) perjanjian Jika tidak menyediakan, para PIHAK yang bersangkutan harus memdiberitahukan kepada PIHAK lain niat mereka untuk menyimpulkan perjanjian dan modifikasi terhadap perjanjian yang Memdiberikan.
BAGIAN V BAGIAN V
ATLAS, PENGAKHIRAN DAN PENANGGUHAN DARI OPERASI ATLAS, PENANGGUHAN DAN PENGAKHIRAN DARI OPERASI
Perjanjian Perjanjian
BAGIAN 1: KETENTUAN UMUM BAGIAN 1: KETENTUAN UMUM
Pasal 42 Pasal 42
Validitas dan keberlangsungan yang berlaku perjanjian Validitas dan keberlangsungan yang berlaku perjanjian
1. 1. Keabsahan perjanjian atau persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian spesialuntuk sanggup diberhentikan melalui penerapan Konvensi ini. Keabsahan perjanjian atau dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian spesialuntuk sanggup diberhentikan melalui Penerapan Konvensi ini.
2. 2. Pengakhiran perjanjian, maka pengaduan atau penarikan pesta, mungkin terjadi spesialuntuk sebagai akhir dari penerapan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau dari Konvensi ini. Pengakhiran perjanjian, maka pengaduan atau Penarikan pesta, mungkin terjadi spesialuntuk Sebagai akhir dari Penerapan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau dari Konvensi ini. Aturan yang sama juga berlaku untuk penghentian operasi dari sebuah perjanjian. Aturan yang sama juga berlaku untuk Penghentian operasi dari sebuah perjanjian.
Pasal 43 Pasal 43
Kewajiban yang ditentukan oleh aturan internasional secara independen dari Kewajiban perjanjian yang ditentukan oleh aturan internasional secara independen dari Suatu perjanjian
Ketidakberlakuan, penghentian atau celaan dari suatu perjanjian, penarikan partai dari itu, atau penangguhan operasinya, sebagai akhir dari penerapan Konvensi ini atau ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, tidak dengan cara apa pun merusak tugas dari setiap Negara untuk memenuhi kewajiban apapun yang terkandung dalam perjanjian yang akan tunduk di bawah aturan internasional secara terpisah dari perjanjian.Ketidakberlakuan, Penghentian atau celaan dari Suatu perjanjian, Penarikan dari partai itu, atau penangguhan operasinya, Sebagai akhir dari Penerapan Konvensi ini atau ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, tidak dengan cara apa pun Merusak kiprah dari setiap Negara untuk Memenuhi Kewajiban apapun yang terkandung dalam perjanjian yang akan tunduk di bawah aturan internasional secara terpisah dari perjanjian.
Pasal 44 Pasal 44
Keterpisahan dari ketentuan-ketentuan perjanjian Keterpisahan dari ketentuan-ketentuan perjanjian
1. 1. Sebuah hak pesta, diatur dalam sebuah perjanjian atau yang timbul berdasarkan Pasal 56, untuk mengecam, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian spesialuntuk sanggup dilakukan terhadap seluruh perjanjian kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan atau sebaliknya pihak setuju. Hak Sebuah pesta, diatur dalam sebuah perjanjian atau yang timbul berdasarkan Pasal 56, untuk mengecam, menarikdanunik diri dari perjanjian atau menangguhkan pelaksanaan spesialuntuk sanggup dilakukan terhadap seluruh perjanjian perjanjian kecuali sebaliknya menyediakan PIHAK oke atau sebaliknya.
2. 2. Sebuah tanah untuk membatalkan, mengakhiri, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan suatu perjanjian yang diakui dalam Konvensi ini sanggup dijalankan spesialuntuk dengan hormat kepada seluruh perjanjian kecuali sebagaimana ditentukan dalam paragraf diberikut atau dalam pasal 60. Sebuah tanah untuk membatalkan, mengakhiri, atau menarikdanunik diri dari perjanjian Suatu menangguhkan pelaksanaan yang diakui dalam Konvensi ini sanggup dijalankan spesialuntuk dengan hormat kepada seluruh perjanjian kecuali sepertiyang ditentukan dalam paragraf diberikut atau dalam pasal 60.
3. 3. Jika tanah semata-mata berkaitan dengan pasal-pasal tertentu, mungkin akan dipanggil spesialuntuk dengan hormat kepada orang-klausula mana: Jika tanah semata-mata berkaitan dengan pasal-pasal Tertentu, mungkin akan dipanggil spesialuntuk berkaitan dengan pasal-pasal tersebut di mana:
(a) kata klausa-klausa sanggup dipisahkan dari sisa perjanjian yang berkaitan dengan aplikasi mereka, (a) kata klausa-klausa sanggup dipisahkan dari sisa perjanjian yang berkaitan dengan aplikasi mereka;
(b) itu muncul dari perjanjian atau kalau tidak diputuskan bahwa penerimaan dari orang-orang klausa bukan dasar penting persetujuan dari pihak lain atau pihak-pihak untuk terikat dengan perjanjian secara keseluruhan; dan (b) itu Muncul dari perjanjian atau Jika tidak diputuskan Bahwa penerimaan dari orang-orang penting klausa dasar bukan Persetujuan dari pihak lain atau PIHAK-PIHAK untuk Terikat dengan perjanjian secara keseluruhan; dan
(c) kinerja melanjutkan sisa perjanjian tidak akan adil. (c) kinerja melanjutkan sisa perjanjian tidak akan adil.
4. 4. Dalam kasus-kasus yang jatuh di bawah pasal 49 dan 50 Negara berhak untuk memohon penipuan atau korupsi sanggup melakukannya dengan baik untuk menghormati seluruh perjanjian atau, sesuai dengan ayat 3, untuk pasal-pasal tertentu saja. Dalam kasus-kasus yang jatuh di bawah pasal 49 dan 50 Negara berhak untuk memohon penipuan atau korupsi sanggup melakukannya dengan baik untuk menghormati seluruh perjanjian atau, sesuai dengan ayat 3, untuk pasal-pasal Tertentu saja.
5. 5. Dalam kasus-kasus jatuh di bawah pasal 51, 52 dan 53, tidak ada pemisahan ketentuan perjanjian diperbolehkan. Dalam kasus-kasus jatuh di bawah pasal 51, 52 dan 53, tidak ada ketentuan perjanjian pemisahan diperbolehkan.
Pasal 45 Pasal 45
Kehilangan hak untuk meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarikdanunik diri dari Kehilangan hak untuk Meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarikdanunik diri dari
atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian
Suatu Negara tidak lagi meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian di bawah pasal 46-50 atau pasal 60 dan 62 jika, setelah menyadari fakta-fakta: Suatu Negara tidak lagi Meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarikdanunik diri dari perjanjian atau menangguhkan pelaksanaan di bawah pasal 46-50 atau pasal 60 dan 62 Jika, setelah menyadari fakta-fakta:
(a) itu mempunyai tegas oke bahwa perjanjian itu sah atau tetap berlaku atau terus beroperasi, sebagai masalah mungkin, atau (a) itu mempunyai perjanjian Bahwa tegas oke atau berlaku tetap berlaku atau terus beroperasi, menyerupai yang mungkin terjadi , atau
(b) itu harus dengan alasan tindakannya dianggap sebagai mempunyai keabsahan dibebaskan dalam perjanjian atau dalam pemeliharaan yang berlaku atau di operasi, menyerupai yang mungkin terjadi. (b) itu harus dengan alasan tindakannya mempunyai keabsahan Dianggap Sebagai dibebaskan dalam perjanjian atau dalam Pemeliharaan yang berlaku atau di operasi, menyerupai yang mungkin terjadi.
Pasal 31 Pasal 31
Aturan umum Penafsiran penafsiran Umum
1. 1. Suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan arti biasa untuk didiberikan kepada syarat-syarat perjanjian dalam konteksnya dan dalam terang dari objek dan tujuan. Suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan arti biasa untuk didiberikan kepada syarat-syarat perjanjian dalam konteksnya dan dalam terang dari objek dan tujuan.
2. 2. Konteks untuk tujuan penafsiran perjanjian meliputi, di samping teks, termasuk mukadimah dan lampiran: Konteks Penafsiran perjanjian untuk tujuan meliputi, di samping teks, termasuk basa-basi dan lampiran:
(a) kesepakatan apapun yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat antara tiruana pihak sehubungan dengan berakhirnya perjanjian; (a) Kesepakatan apapun yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat antara tiruana PIHAK sehubungan dengan Kesimpulan dari perjanjian;
(b) setiap instrumen yang dibuat oleh salah satu pihak atau lebih sehubungan dengan kesimpulan dari perjanjian dan diterima oleh pihak lain sebagai instrumen yang terkait dengan perjanjian. (b) setiap Instrumen yang dibuat oleh salah satu atau lebih PIHAK sehubungan dengan Kesimpulan dari perjanjian dan diterima oleh PIHAK lain Sebagai Instrumen yang terkait dengan perjanjian.
3. 3. Ada akan diperhitungkan, bersama dengan konteks: Ada akan diperhitungkan, bersama dengan Konteks:
(a) kesepakatan diberikutnya di antara para pihak terkena perjanjian penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuannya, (a) perjanjian diberikutnya antara PIHAK-PIHAK Penafsiran atau perjanjian terkena Penerapan ketentuan-ketentuannya;
(b) praktek diberikutnya dalam penerapan perjanjian, yang memutuskan kesepakatan para pihak terkait dengan penafsiran; (b) Penerapan dalam praktek perjanjian diberikutnya, yang Menetapkan Kesepakatan para PIHAK terkait dengan Penafsiran;
(c) tiruana peraturan terkait dari aturan internasional yang berlaku dalam kekerabatan antara para pihak. (c) tiruana peraturan terkait dari aturan internasional yang berlaku dalam kekerabatan antara para PIHAK.
4. 4. Makna khusus akan didiberikan kepada istilah kalau diputuskan bahwa para pihak dimaksudkan. Makna khusus akan didiberikan kepada istilah para Jika diputuskan Bahwa PIHAK dimaksudkan.
Pasal 32 Pasal 32
Tambahan Tambahan berarti interpretasi berarti Interpretasi
Jalan lain mungkin harus perhiasan berarti interpretasi, termasuk pekerjaan persiapan perjanjian dan keadaan dari kesimpulan, untuk mengkonfirmasi makna yang dihasilkan dari penerapan pasal 31, atau untuk memilih makna ketika interpretasi berdasarkan pasal 31 : Jalan lain mungkin harus berarti Interpretasi tambahan, termasuk pekerjaan persiapan perjanjian dan keadaan dari Kesimpulan, untuk mengkonfirmasi makna yang dihasilkan dari Penerapan pasal 31, atau untuk memilih makna Ketika Interpretasi berdasarkan pasal 31:
(a) meninggalkan makna ambigu atau tidak jelas, atau (a) Meninggalkan makna ambigu atau tidak terperinci atau
(b) mengarah pada hasil yang jelas-jelas tidak masuk nalar atau tidak masuk akal. (b) mengarah pada hasil yang jelas-jelas tidak masuk nalar atau tidak masuk akal.
Pasal 33 Pasal 33
Penafsiran perjanjian dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa Penafsiran perjanjian dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa
1. 1. Bila perjanjian sudah dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa, teks tersebut akan sama-sama berwibawa dalam setiap bahasa, kecuali perjanjian menyediakan atau para pihak sepakat bahwa, dalam masalah divergensi, teks tertentu yang akan berlaku. Bila perjanjian sudah dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa, teks tersebut akan sama-sama berwibawa dalam setiap bahasa, kecuali perjanjian atau menyediakan para PIHAK sepakat Bahwa, dalam masalah divergensi, teks Tertentu yang akan berlaku.
2. 2. Sebuah versi dari perjanjian dalam bahasa selain salah satu teks yang sudah dikonfirmasi akan dianggap sebagai teks otentik spesialuntuk kalau perjanjian demikian menyediakan atau para pihak menyetujuinya. Sebuah versi dari perjanjian dalam bahasa selain salah satu teks yang sudah dikonfirmasi akan Dianggap Sebagai teks otentik Jika perjanjian demikian spesialuntuk menyediakan atau para PIHAK menyetujuinya.
3. 3. Syarat-syarat perjanjian yang dianggap mempunyai arti yang sama di masing-masing teks otentik. Syarat-syarat perjanjian yang Dianggap mempunyai arti yang sama di masing-masing teks otentik.
4. 4. Kecuali di mana teks tertentu berlaku sesuai dengan ayat 1, ketika perbandingan teks yang otentik mengungkapkan perbedaan makna yang penerapan pasal 31 dan 32 tidak menghapus, makna yang paling mendamaikan teks, dengan memperhatikan objek dan Tujuan dari perjanjian, harus diadopsi. Kecuali di mana teks Tertentu berlaku sesuai dengan ayat 1, Ketika perbandingan teks yang otentik yang mengungkapkan makna Perbedaan Penerapan pasal 31 dan 32 tidak Menghapus, makna yang paling mendamaikan teks, dengan Memperhatikan objek dan Tujuan dari perjanjian, harus diadopsi.
BAGIAN 4: perjanjian dan SERIKAT KETIGA BAGIAN 4: perjanjian dan ketiga STATES
Pasal 34 Pasal 34
Aturan umum terkena Serikat ketiga Aturan umum terkena ketiga Serikat
Sebuah perjanjian baik tidak membuat kewajiban atau hak bagi Negara ketiga tanpa persetujuan. Sebuah perjanjian Menciptakan Kewajiban tidak baik atau hak bagi Negara ketiga tanpa Persetujuan.
Pasal 35 Pasal 35
Memdiberikan kewajiban perjanjian untuk ketiga perjanjian Kewajiban Memdiberikan Serikat untuk ketiga Serikat
Timbul kewajiban Negara untuk ketiga dari suatu ketentuan dalam suatu perjanjian kalau pihak dalam perjanjian penyediaan bermaksud menjadi masukana untuk membangun dan kewajiban Negara ketiga secara tegas mendapatkan bahwa kewajiban secara tertulis.Timbul Kewajiban Negara untuk ketiga dari Suatu ketentuan dalam perjanjian Suatu Jika PIHAK dalam perjanjian Penyediaan bermaksud menjadi masukana untuk membangun dan Kewajiban Negara ketiga Bahwa secara tegas Kewajiban mendapatkan secara tertulis.
Pasal 36 Pasal 36
Perjanjian untuk mempersembahkan hak bagi Perjanjian Serikat ketiga untuk Memdiberikan hak untuk ketiga Serikat
1. 1. Hak muncul sebab Negara ketiga dari suatu ketentuan dalam suatu perjanjian kalau pihak dalam perjanjian bermaksud biar sesuai ketentuan yang benar baik kepada Negara ketiga, atau kepada sekelompok Negara mana ia berasal, atau untuk tiruana Negara, danNegara ketiga assents dengannya. Its persetujuan akan dianggap asalkan tidak ditetapkan sebaliknya, kecuali sebaliknya mempersembahkan perjanjian. Hak Muncul sebab ketiga Negara Suatu ketentuan dari perjanjian Duhai Jika PIHAK bermaksud biar dalam perjanjian sesuai ketentuan yang benar baik kepada Negara ketiga, atau kepada sekelompok Negara mana ia berasal, atau untuk tiruana Negara, dan Negara ketiga assents dengannya. Persetujuan yang akan Dianggap asalkan tidak ditetapkan sebaliknya, kecuali sebaliknya Memdiberikan perjanjian.
2. 2. Suatu Negara menjalankan hak sesuai dengan ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat untuk tes diatur dalam perjanjian atau didirikan sesuai dengan perjanjian. Suatu hak Menjalankan Negara sesuai dengan ayat 1 harus Memenuhi syarat-syarat untuk tes diatur dalam perjanjian atau Didirikan sesuai dengan perjanjian.
Pasal 37 Pasal 37
Pencabutan atau perubahan dari kewajiban atau hak-hak ketiga Pencabutan Serikat atau modifikasi dari Kewajiban atau hak-hak ketiga Serikat
1. 1. Ketika sebuah kewajiban sudah muncul untuk Negara ketiga sesuai dengan pasal 35, kewajiban sanggup dicabut atau diubah spesialuntuk dengan persetujuan para pihak dalam perjanjian dan Negara ketiga, kecuali kalau diputuskan bahwa sebaliknya mereka setuju.Ketika sebuah Muncul sudah Kewajiban Negara untuk ketiga sesuai dengan pasal 35, Kewajiban sanggup diubah spesialuntuk Dicabut atau Persetujuan dengan para PIHAK dalam perjanjian dan Negara ketiga, kecuali diputuskan Bahwa Jika sebaliknya mereka setuju.
2. 2. Ketika hak sudah muncul untuk Negara ketiga sesuai dengan pasal 36, yang tepat mungkin tidak sanggup dicabut atau diubah oleh para pihak kalau diputuskan bahwa hak itu dimaksudkan untuk tidak sanggup ditarik kembali atau tunduk pada modifikasi tanpa persetujuan dari Negara ketiga . Ketika hak sudah Muncul ketiga untuk Negara sesuai dengan pasal 36, yang tepat mungkin tidak sanggup Dicabut atau diubah oleh para PIHAK diputuskan Jika Bahwa hak itu dimaksudkan untuk tidak sanggup ditarik kembali tunduk pada modifikasi atau tanpa Persetujuan dari ketiga Negara.
Pasal 38 Pasal 38
Aturan dalam sebuah perjanjian mengikat ketiga menjadi Serikat melalui kebiasaan internasional dalam sebuah perjanjian Aturan Mengikat Serikat ketiga menjadi kebiasaan internasional melalui
Tidak ada dalam pasal 34-37 menghalangi sebuah aturan yang diputuskan dalam perjanjian dari mengikat menjadi Negara ketiga sebagai aturan watak aturan internasional, diakui sebagai demikian. Tidak ada dalam pasal 34-37 menghalangi sebuah aturan yang diputuskan dalam perjanjian dari ketiga Mengikat Sebagai Negara mempunyai aturan aturan watak internasional, diakui Sebagai demikian.
BAGIAN IV BAGIAN IV
PERUBAHAN DAN MODIFIKASI perjanjian PERUBAHAN DAN MODIFIKASI perjanjian
Pasal 39 Pasal 39
Aturan umum terkena amandemen perjanjian Aturan umum terkena amandemen perjanjian
Sebuah perjanjian sanggup diubah dengan kesepakatan antara para pihak. Sebuah perjanjian sanggup diubah dengan Kesepakatan antara para PIHAK. Aturan yang diputuskan dalam Bagian II berlaku untuk perjanjian kecuali sejauh mungkin sebaliknya perjanjian sediakan. Aturan yang diputuskan dalam Bagian II berlaku untuk perjanjian kecuali perjanjian Sejauh Sediakan mungkin sebaliknya.
Pasal 40 Pasal 40
Amandemen perjanjian multilateral Amandemen perjanjian multilateral
1. 1. Kecuali sebaliknya mempersembahkan perjanjian, amandemen perjanjian multilateral diatur oleh paragraf diberikut. Kecuali sebaliknya Memdiberikan perjanjian, amandemen perjanjian multilateral diatur oleh paragraf diberikut.
2. 2. Setiap ajuan untuk mengamandemen perjanjian multilateral menyerupai antara tiruana pihak harus didiberitahukan kepada tiruana kontrak Serikat, yang masing-masing berhak untuk mengambil penggalan dalam: Setiap ajuan untuk mengamandemen perjanjian multilateral menyerupai antara tiruana PIHAK harus didiberitahukan kepada tiruana kontrak Serikat , yang masing-masing mempunyai hak untuk banteng penggalan dalam:
(a) Keputusan terkena tindakan yang akan diambil dalam kaitannya dengan usulan seperti; (a) Keputusan terkena Tindakan yang akan diambil dalam kaitannya dengan usulan seperti;
(b) perundingan dan kesimpulan dari setiap perjanjian untuk amandemen perjanjian. (b) perundingan dan Kesimpulan dari setiap perjanjian untuk amandemen perjanjian.
3. 3. Setiap Negara berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian juga harus berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian sebagaimana sudah diubah. Setiap Negara berhak untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian juga harus berhak untuk menjadi PIHAK dalam perjanjian sepertiyang sudah diubah.
4. 4. Amandemen perjanjian yang tidak mengikat setiap Negara sudah satu pihak dalam perjanjian, yang tidak menjadi pihak dalam perjanjian amandemen; pasal 30, ayat 4 (b), berlaku dalam kaitannya dengan Negara tersebut. Amandemen perjanjian yang tidak Mengikat setiap Negara sudah satu PIHAK dalam perjanjian, yang tidak mempunyai perjanjian dalam amandemen PIHAK; pasal 30, ayat 4 (b), berlaku dalam kaitannya dengan Negara tersebut.
5. 5. Setiap Negara yang menjadi pihak dalam perjanjian setelah berlakunya perjanjian yang akan mengubah, gagal ekspresi niat yang tidak sama oleh Negara: Setiap Negara yang menjadi PIHAK dalam perjanjian setelah berlakunya perjanjian yang akan mengubah, gagal ekspresi niat yang Berbeda oleh Negara:
(a) dianggap sebagai pihak dalam perjanjian sebagaimana sudah diubah dan (a) Dianggap Sebagai PIHAK dalam perjanjian sepertiyang sudah diubah; dan
(b) dianggap sebagai pihak dalam perjanjian unamended dalam hubungannya dengan pihak manapun terhadap perjanjian tidak terikat oleh perjanjian amandemen. (b) Dianggap Sebagai PIHAK dalam perjanjian unamended dalam hubungannya dengan perjanjian terhadap PIHAK manapun tidak Terikat oleh perjanjian amandemen.
Pasal 41 Pasal 41
Perjanjian multilateral untuk memodifikasi perjanjian antara para pihak tertentu spesialuntuk memodifikasi Perjanjian multilateral perjanjian antara para PIHAK spesialuntuk Tertentu
1. 1. Dua atau lebih dari pihak dalam suatu perjanjian multilateral sanggup menyimpulkan kesepakatan untuk mengubah perjanjian itu sebagai antara diri mereka sendiri jika: Dua atau lebih dari pihak dalam perjanjian multilateral Suatu Kesepakatan sanggup menyimpulkan untuk mengubah Sebagai perjanjian itu antara diri mereka sendiri Jika:
(a) kemungkinan modifikasi menyerupai yang diatur oleh perjanjian; atau (a) Kemungkinan modifikasi menyerupai yang diatur oleh perjanjian; atau
(b) modifikasi tersebut tidak tidak boleh oleh perjanjian dan: (b) modifikasi tersebut tidak tidak boleh oleh perjanjian dan:
(i) tidak menghipnotis kenikmatan oleh pihak lain hak-hak mereka di bawah perjanjian atau pelaksanaan kewajiban mereka; (i) tidak Mempengaruhi Kenikmatan oleh PIHAK lain hak-hak mereka di bawah perjanjian atau Kewajiban kinerja mereka;
(ii) tidak bekerjasama dengan penyediaan, pengurangan dari yang tidak sesuai dengan pelaksanaan yang efektif objek dan tujuan perjanjian secara keseluruhan. (ii) tidak bekerjasama dengan Penyediaan, Pengurangan dari yang tidak sesuai dengan pelaksanaan yang efektif dan tujuan objek perjanjian secara keseluruhan.
2. 2. Kecuali dalam masalah jatuh di bawah ayat 1 (a) perjanjian kalau tidak menyediakan, para pihak yang bersangkutan harus memdiberitahukan kepada pihak lain niat mereka untuk menyimpulkan perjanjian dan modifikasi terhadap perjanjian yang mempersembahkan.Kecuali dalam masalah jatuh di bawah ayat 1 (a) perjanjian Jika tidak menyediakan, para PIHAK yang bersangkutan harus memdiberitahukan kepada PIHAK lain niat mereka untuk menyimpulkan perjanjian dan modifikasi terhadap perjanjian yang Memdiberikan.
BAGIAN V BAGIAN V
ATLAS, PENGAKHIRAN DAN PENANGGUHAN DARI OPERASI ATLAS, PENANGGUHAN DAN PENGAKHIRAN DARI OPERASI
Perjanjian Perjanjian
BAGIAN 1: KETENTUAN UMUM BAGIAN 1: KETENTUAN UMUM
Pasal 42 Pasal 42
Validitas dan keberlangsungan yang berlaku perjanjian Validitas dan keberlangsungan yang berlaku perjanjian
1. 1. Keabsahan perjanjian atau persetujuan dari Negara untuk terikat oleh suatu perjanjian spesialuntuk sanggup diberhentikan melalui penerapan Konvensi ini. Keabsahan perjanjian atau dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh Suatu perjanjian spesialuntuk sanggup diberhentikan melalui Penerapan Konvensi ini.
2. 2. Pengakhiran perjanjian, maka pengaduan atau penarikan pesta, mungkin terjadi spesialuntuk sebagai akhir dari penerapan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau dari Konvensi ini. Pengakhiran perjanjian, maka pengaduan atau Penarikan pesta, mungkin terjadi spesialuntuk Sebagai akhir dari Penerapan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau dari Konvensi ini. Aturan yang sama juga berlaku untuk penghentian operasi dari sebuah perjanjian. Aturan yang sama juga berlaku untuk Penghentian operasi dari sebuah perjanjian.
Pasal 43 Pasal 43
Kewajiban yang ditentukan oleh aturan internasional secara independen dari Kewajiban perjanjian yang ditentukan oleh aturan internasional secara independen dari Suatu perjanjian
Ketidakberlakuan, penghentian atau celaan dari suatu perjanjian, penarikan partai dari itu, atau penangguhan operasinya, sebagai akhir dari penerapan Konvensi ini atau ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, tidak dengan cara apa pun merusak tugas dari setiap Negara untuk memenuhi kewajiban apapun yang terkandung dalam perjanjian yang akan tunduk di bawah aturan internasional secara terpisah dari perjanjian.Ketidakberlakuan, Penghentian atau celaan dari Suatu perjanjian, Penarikan dari partai itu, atau penangguhan operasinya, Sebagai akhir dari Penerapan Konvensi ini atau ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, tidak dengan cara apa pun Merusak kiprah dari setiap Negara untuk Memenuhi Kewajiban apapun yang terkandung dalam perjanjian yang akan tunduk di bawah aturan internasional secara terpisah dari perjanjian.
Pasal 44 Pasal 44
Keterpisahan dari ketentuan-ketentuan perjanjian Keterpisahan dari ketentuan-ketentuan perjanjian
1. 1. Sebuah hak pesta, diatur dalam sebuah perjanjian atau yang timbul berdasarkan Pasal 56, untuk mengecam, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian spesialuntuk sanggup dilakukan terhadap seluruh perjanjian kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan atau sebaliknya pihak setuju. Hak Sebuah pesta, diatur dalam sebuah perjanjian atau yang timbul berdasarkan Pasal 56, untuk mengecam, menarikdanunik diri dari perjanjian atau menangguhkan pelaksanaan spesialuntuk sanggup dilakukan terhadap seluruh perjanjian perjanjian kecuali sebaliknya menyediakan PIHAK oke atau sebaliknya.
2. 2. Sebuah tanah untuk membatalkan, mengakhiri, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan suatu perjanjian yang diakui dalam Konvensi ini sanggup dijalankan spesialuntuk dengan hormat kepada seluruh perjanjian kecuali sebagaimana ditentukan dalam paragraf diberikut atau dalam pasal 60. Sebuah tanah untuk membatalkan, mengakhiri, atau menarikdanunik diri dari perjanjian Suatu menangguhkan pelaksanaan yang diakui dalam Konvensi ini sanggup dijalankan spesialuntuk dengan hormat kepada seluruh perjanjian kecuali sepertiyang ditentukan dalam paragraf diberikut atau dalam pasal 60.
3. 3. Jika tanah semata-mata berkaitan dengan pasal-pasal tertentu, mungkin akan dipanggil spesialuntuk dengan hormat kepada orang-klausula mana: Jika tanah semata-mata berkaitan dengan pasal-pasal Tertentu, mungkin akan dipanggil spesialuntuk berkaitan dengan pasal-pasal tersebut di mana:
(a) kata klausa-klausa sanggup dipisahkan dari sisa perjanjian yang berkaitan dengan aplikasi mereka, (a) kata klausa-klausa sanggup dipisahkan dari sisa perjanjian yang berkaitan dengan aplikasi mereka;
(b) itu muncul dari perjanjian atau kalau tidak diputuskan bahwa penerimaan dari orang-orang klausa bukan dasar penting persetujuan dari pihak lain atau pihak-pihak untuk terikat dengan perjanjian secara keseluruhan; dan (b) itu Muncul dari perjanjian atau Jika tidak diputuskan Bahwa penerimaan dari orang-orang penting klausa dasar bukan Persetujuan dari pihak lain atau PIHAK-PIHAK untuk Terikat dengan perjanjian secara keseluruhan; dan
(c) kinerja melanjutkan sisa perjanjian tidak akan adil. (c) kinerja melanjutkan sisa perjanjian tidak akan adil.
4. 4. Dalam kasus-kasus yang jatuh di bawah pasal 49 dan 50 Negara berhak untuk memohon penipuan atau korupsi sanggup melakukannya dengan baik untuk menghormati seluruh perjanjian atau, sesuai dengan ayat 3, untuk pasal-pasal tertentu saja. Dalam kasus-kasus yang jatuh di bawah pasal 49 dan 50 Negara berhak untuk memohon penipuan atau korupsi sanggup melakukannya dengan baik untuk menghormati seluruh perjanjian atau, sesuai dengan ayat 3, untuk pasal-pasal Tertentu saja.
5. 5. Dalam kasus-kasus jatuh di bawah pasal 51, 52 dan 53, tidak ada pemisahan ketentuan perjanjian diperbolehkan. Dalam kasus-kasus jatuh di bawah pasal 51, 52 dan 53, tidak ada ketentuan perjanjian pemisahan diperbolehkan.
Pasal 45 Pasal 45
Kehilangan hak untuk meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarikdanunik diri dari Kehilangan hak untuk Meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarikdanunik diri dari
atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian
Suatu Negara tidak lagi meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian di bawah pasal 46-50 atau pasal 60 dan 62 jika, setelah menyadari fakta-fakta: Suatu Negara tidak lagi Meminta dasar untuk membatalkan, mengakhiri, menarikdanunik diri dari perjanjian atau menangguhkan pelaksanaan di bawah pasal 46-50 atau pasal 60 dan 62 Jika, setelah menyadari fakta-fakta:
(a) itu mempunyai tegas oke bahwa perjanjian itu sah atau tetap berlaku atau terus beroperasi, sebagai masalah mungkin, atau (a) itu mempunyai perjanjian Bahwa tegas oke atau berlaku tetap berlaku atau terus beroperasi, menyerupai yang mungkin terjadi , atau
(b) itu harus dengan alasan tindakannya dianggap sebagai mempunyai keabsahan dibebaskan dalam perjanjian atau dalam pemeliharaan yang berlaku atau di operasi, menyerupai yang mungkin terjadi. (b) itu harus dengan alasan tindakannya mempunyai keabsahan Dianggap Sebagai dibebaskan dalam perjanjian atau dalam Pemeliharaan yang berlaku atau di operasi, menyerupai yang mungkin terjadi.
BAGIAN 2: Keliru perjanjian
Pasal 46 Pasal 46
Ketentuan aturan internal terkena kompetensi untuk menyimpulkan perjanjian aturan Ketentuan terkena kompetensi internal untuk menyimpulkan perjanjian
1. 1. Suatu Negara tidak boleh memohon fakta bahwa persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian sudah ditetapkan dalam pelanggaran terhadap ketentuan aturan internal terkena kompetensi untuk menyimpulkan perjanjian sebab membatalkan kecuali dengan persetujuan bahwa pelanggaran itu konkret dan menyangkut aturan aturan internalfundamental penting. Suatu Negara tidak boleh memohon Bahwa fakta Persetujuan untuk Terikat dengan Suatu perjanjian sudah ditetapkan dalam pelanggaran terhadap ketentuan aturan terkena kompetensi internal untuk menyimpulkan perjanjian sebab membatalkan kecuali dengan Persetujuan Bahwa konkret dan pelanggaran itu menyangkut aturan aturan mendasar internal penting.
2. 2. Pelanggaran terwujud kalau akan adil terperinci bagi setiap Negara melaksanakan sendiri dalam hal ini sesuai dengan praktek yang normal dan dengan itikad baik. Pelanggaran akan terwujud Jika adil terperinci bagi setiap Negara Melakukan sendiri dalam hal ini sesuai dengan praktek yang biasa dan dengan itikad baik.
Pasal 47 Pasal 47
Khusus pembatasan wewenang untuk menyatakan persetujuan dari Negara Pembatasan Wewenang Khusus untuk mengekspresikan Persetujuan dari Negara
Jika otoritas seorang wakil untuk mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat oleh perjanjian khusus sudah dibuat tunduk pada batasan tertentu, dengan kelalaian untuk mengamati bahwa pembatasan tidak boleh dipanggil sebagai membatalkan persetujuan yang ditetapkan oleh-Nya kecuali pembatasan itu didiberitahukan kepada perundingan lain Serikat sebelum ia mengungkapkan persetujuan tersebut. Otoritas Jika seorang wakil untuk mengungkapkan dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian khusus sudah dibuat tunduk pada Batasan Tertentu, dengan kelalaian untuk Mengamati Pembatasan Bahwa tidak boleh dipanggil Sebagai membatalkan Persetujuan yang ditetapkan oleh-Nya Pembatasan kecuali perundingan itu didiberitahukan kepada Serikat lain sebelum ia mengungkapkan Persetujuan tersebut.
Pasal 48 Pasal 48
Error Error
1. 1. Suatu Negara sanggup memanggil sebuah kesalahan dalam sebuah perjanjian sebagai yang membatalkan persetujuan untuk terikat dengan perjanjian kalau kesalahan bekerjasama dengan fakta atau situasi yang dianggap oleh Negara yang ada pada ketika perjanjian itu menyimpulkan dan membentuk dasar yang penting dengan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian. Suatu Negara sanggup memanggil sebuah kesalahan dalam sebuah Sebagai perjanjian yang membatalkan Persetujuan untuk Terikat dengan perjanjian kesalahan Jika bekerjasama dengan fakta atau Situasi yang Dianggap oleh Negara yang ada pada ketika perjanjian itu menyimpulkan dan Membentuk dasar yang penting dengan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian.
2. 2. Ayat 1 tidak berlaku kalau Negara tersebut disumbangkan oleh para sendiri untuk melaksanakan kesalahan atau kalau keadaan itu menyerupai untuk menempatkan Negara itu pada pemdiberitahuan dari kemungkinan kesalahan. Ayat 1 tidak berlaku Jika Negara tersebut disumbangkan oleh para sendiri untuk Melakukan kesalahan atau Jika keadaan itu menyerupai untuk menempatkan Negara itu pada Kemungkinan pemdiberitahuan dari kesalahan.
3. 3. Kesalahan spesialuntuk berkaitan dengan kata-kata dalam teks perjanjian tidak menghipnotis validitas; 79 artikel kemudian berlaku. Kesalahan spesialuntuk berkaitan dengan kata-kata dalam teks perjanjian tidak Mempengaruhi validitas; 79 artikel Kemudian berlaku.
Pasal 49 Pasal 49
Penipuan Penipuan
Jika suatu Negara sudah dibujuk untuk menyimpulkan sebuah perjanjian oleh curang melaksanakan perundingan lain Negara, Negara sanggup memanggil penipuan menyerupai yang mengabaikan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian. Jika Suatu Negara sudah dibujuk untuk sebuah perjanjian menyimpulkan curang Melakukan perundingan oleh Negara lain, Negara sanggup memanggil penipuan menyerupai yang mengabaikan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian.
Pasal 50 Pasal 50
Korupsi dari wakil dari Negara Korupsi dari wakil dari Negara
Jika ekspresi Negara persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian sudah diperoleh melalui korupsi dari perwakilan eksklusif atau tidak eksklusif oleh Negara perundingan lain, negara sanggup memanggil menyerupai yang korupsi sebagai membatalkan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian.
Pasal 51 Pasal 51
Paksaan dari wakil dari Negara
Ekspresi Negara persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian yang sudah diperoleh oleh paksaan dari perwakilan melalui tindakan atau bahaya ditujukan kepadanya, akan menjadi tanpa imbas hukum.
Pasal 52 Pasal 52
Paksaan dari suatu Negara dengan bahaya atau penerapan kekerasan
Sebuah perjanjian menjadi batal kalau kesimpulan yang sudah diperoleh oleh bahaya atau penerapan kekerasan yang melanggar prinsip-prinsip aturan internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pasal 53 Pasal 53
Perjanjian yang berperihalan dengan norma peremptory umum aturan internasional (jus cogens)
Sebuah perjanjian menjadi batal jika, pada ketika kesimpulan, hal itu berperihalan dengan norma peremptory umum aturan internasional. Untuk tujuan Konvensi ini, peremptory norma umum aturan internasional yaitu suatu norma yang diterima dan diakui oleh komunitas internasional Serikat secara keseluruhan sebagai suatu norma dari penghinaan yang tidak diperbolehkan dan yang spesialuntuk sanggup dimodifikasi oleh norma diberikutnya umum aturan internasional yang mempunyai huruf yang sama.
BAGIAN 3: PENGAKHIRAN DAN PENANGGUHAN DARI OPERASI perjanjian BAGIAN 3: PENGAKHIRAN DARI OPERASI DAN PENANGGUHAN perjanjian
Pasal 54 Pasal 54
Penghentian atau penarikan diri dari perjanjian di bawah ketentuan-ketentuan atau dengan persetujuan atau Penghentian Penarikan diri dari perjanjian di bawah ketentuan-ketentuan atau dengan Persetujuan
pihak
Pengakhiran perjanjian atau penarikan dari suatu pihak sanggup terjadi:
(a) sesuai dengan ketentuan perjanjian; atau
(b) pada setiap ketika dengan persetujuan tiruana pihak setelah berkonsultasi dengan kontraktor lain Serikat.
Pasal 55 Pasal 55
Pengurangan pihak dalam suatu perjanjian multilateral di bawah jumlah yang dibutuhkan untuk
dengan berlakunya
Kecuali sebaliknya mempersembahkan perjanjian, perjanjian multilateral tidak spesialuntuk menghentikan dengan alasan fakta bahwa jumlah para pihak turun di bawah jumlah yang dibutuhkan untuk berlakunya.
Pasal 56 Pasal 56
Pengaduan atau penarikan dari perjanjian yang tidak memuat ketentuan terkena pemutusan, pengaduan atau penarikan
1. 1. Sebuah perjanjian yang tidak memuat ketentuan terkait dengan pemutusan dan yang tidak menyediakan untuk pengaduan atau penarikan tidak dikenakan celaan atau penarikan kecuali:
(a) itu diputuskan bahwa pihak-pihak yang dimaksudkan untuk mengakui kemungkinan penghapusan atau penarikan atau
(b) hak penghapusan atau penarikan sanggup tersirat oleh sifat perjanjian.
2. 2. Sebuah pihak akan memdiberi tidak kurang dari dua belas bulan pemdiberitahuan niatnya untuk mengecam atau menarikdanunik diri dari perjanjian di bawah ayat 1.
Pasal 57
Penghentian operasi dari sebuah perjanjian di bawah ketentuan-ketentuan atau dengan persetujuan dari pihak
Operasi dari sebuah perjanjian dalam kaitannya dengan tiruana pihak atau pihak tertentu sanggup ditangguhkan:
(a) sesuai dengan ketentuan perjanjian; atau
(b) pada setiap ketika dengan persetujuan tiruana pihak setelah berkonsultasi dengan kontraktor lain Serikat.
Pasal 58
Penghentian operasi sebuah perjanjian multilateral dengan perjanjian antara
pihak tertentu spesialuntuk PIHAK spesialuntuk Tertentu
1. 1. Dua atau lebih pihak dalam suatu perjanjian multilateral sanggup menyimpulkan kesepakatan untuk menangguhkan pelaksanaan ketentuan perjanjian, untuk sementara dan sebagai antara mereka sendiri, apabila:
(a) kemungkinan suspensi menyerupai yang diatur oleh perjanjian; atau
(b) suspensi yang bersangkutan tidak tidak boleh oleh perjanjian dan:
(i) tidak menghipnotis kenikmatan oleh pihak lain hak-hak mereka di bawah perjanjian atau kinerja kewajiban mereka;
(ii) tidak berperihalan dengan objek dan tujuan perjanjian.
2. 2. Kecuali dalam masalah jatuh di bawah ayat 1 (a) perjanjian kalau tidak menyediakan, para pihak yang bersangkutan harus memdiberitahukan kepada pihak lain niat mereka untuk menyimpulkan perjanjian dan ketentuan tersebut dalam perjanjian operasi yang mereka berniat untuk menangguhkan.
Pasal 59
Pemutusan atau penghentian operasi sebuah perjanjian tersirat oleh kesimpulan
kemudian perjanjian
1. 1. Sebuah perjanjian dianggap sebagai dihentikan kalau tiruana pihak untuk itu menyimpulkan kemudian perjanjian yang berkaitan dengan subjek yang sama-materi dan:
(a) itu kemudian muncul dari perjanjian atau kalau tidak diputuskan bahwa para pihak dimaksudkan bahwa problem ini harus diatur oleh perjanjian; atau
(b) ketentuan-ketentuan perjanjian kemudian begitu jauh tidak sesuai dengan orang-orang yang sebelumnya bahwa kedua perjanjian yang tidak sanggup diterapkan pada waktu yang sama.
2. 2. Perjanjian sebelumnya dianggap sebagai satu-satunya tergantung di operasi kalau kemudian muncul dari perjanjian atau kalau tidak diputuskan bahwa itulah maksud para pihak.
Pasal 60
Pemutusan atau penghentian operasi sebuah perjanjian sebagai konsekuensi dari pelanggaran
1. 1. Sebuah pelanggaran materi perjanjian bilateral oleh salah satu pihak mempersembahkan hak yang lain untuk memohon pelanggaran sebagai dasar untuk mengakhiri perjanjian atau menangguhkan operasinya secara keseluruhan atau sebagian.
2. 2. Sebuah pelanggaran materi perjanjian multilateral oleh salah satu pihak mempersembahkan hak:
(a) pihak-pihak lain dengan persetujuan lingkaran untuk menunda pelaksanaan perjanjian secara keseluruhan atau sebagian atau untuk menghentikannya secara baik:
(i) dalam kekerabatan antara mereka dan defaulting Negara, atau
(ii) sebagai antara tiruana pihak;
(b) pihak yang terkena dampak secara khusus untuk memohon pelanggaran itu sebagai dasar untuk menangguhkan pengoperasian perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dalam kekerabatan antara dirinya dan defaulting Negara;
(c) pihak manapun selain Negara defaulting untuk memohon pelanggaran sebagai dasar untuk menangguhkan pengoperasian perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dengan hormat kepada dirinya sendiri kalau perjanjian yaitu huruf yang menyerupai pelanggaran materi ketentuannya oleh satu pihak secara radikal mengubah posisi dari setiap pihak sehubungan dengan kinerja lebih lanjut kewajibannya berdasarkan perjanjian.
3. 3. Sebuah pelanggaran materi perjanjian, untuk keperluan artikel ini, terdiri dari:
(a) penyangkalan perjanjian tidak disetujui oleh Konvensi ini; atau
(b) pelanggaran terhadap ketentuan penting bagi keberhasilan dari objek atau tujuan dari perjanjian.
4. 4. Paragraf tersebut di atas yaitu tanpa mengurangi ketentuan dalam perjanjian yang berlaku dalam hal terjadi pelanggaran.
5. 5. Paragraf 1-3 tidak berlaku untuk ketentuan yang berkaitan dengan sumbangan insan yang terkandung dalam perjanjian dari huruf kemanusiaan, khususnya ketentuan yang melarang segala bentuk pembalasan terhadap orang-orang yang dilindungi oleh perjanjian tersebut.
Pasal 61
Ketidakmungkinan Supervening kinerja
1. 1. Suatu pihak sanggup meminta ketidakmungkinan melaksanakan perjanjian sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarikdanunik diri dari kemustahilan kalau hasil dari hilangnya permguan atau kehancuran sebuah objek yang sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan perjanjian. Jika tidak mungkin bersifat sementara, mungkin dipanggil spesialuntuk sebagai dasar untuk menangguhkan pelaksanaan perjanjian.
2. 2. Ketidakmungkinan kinerja tidak sanggup diajukan oleh salah satu pihak sebagai dasar untuk menghentikan, penarikan dari atau menangguhkan pelaksanaan suatu perjanjian kalau kemustahilan yaitu hasil dari pelanggaran oleh partai bahwa salah satu dari kewajiban di bawah perjanjian atau kewajiban internasional lainnya pinjaman kepada pihak lain terhadap perjanjian.
Pasal 62
Fundamental perubahan keadaan
1. 1. Sebuah perubahan mendasar dari keadaan yang sudah terjadi berkenaan dengan orang-orang yang ada pada ketika kesimpulan dari suatu perjanjian, dan yang tidak diketahui oleh para pihak, mungkin tidak dipanggil sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarikdanunik diri dari perjanjian kecuali:
(a) adanya situasi menyerupai itu ialah dasar penting persetujuan para pihak untuk terikat dengan perjanjian; dan
(b) imbas dari perubahan secara radikal untuk mengubah tingkat kewajiban yang masih harus dilakukan di bawah perjanjian.
2. 2. Sebuah perubahan mendasar keadaan yang mungkin tidak dipanggil sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarikdanunik diri dari perjanjian:
(a) kalau perjanjian memutuskan batas; atau
(b) kalau perubahan mendasar yaitu hasil dari pelanggaran oleh pihak yang memohon itu salah satu dari kewajiban di bawah perjanjian atau kewajiban internasional lainnya berutang kepada pihak lainnya terhadap perjanjian.
3. 3. Jika, di bawah paragraf sebelumnya, suatu pihak sanggup meminta perubahan mendasar keadaan sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarikdanunik diri dari perjanjian itu sanggup juga meminta perubahan sebagai dasar untuk menangguhkan pelaksanaan perjanjian.
Pasal 63
Pemutusan kekerabatan diplomatik atau konsuler
Para pemutusan kekerabatan diplomatik atau konsuler antara pihak dalam suatu perjanjian tidak menghipnotis kekerabatan aturan antara mereka yang didirikan oleh perjanjian kecuali sejauh adanya kekerabatan diplomatik atau konsuler sangat dibutuhkan untuk penerapan perjanjian
Pasal 64
Munculnya peremptory gres norma umum aturan internasional (jus cogens)
Jika peremptory gres norma umum aturan internasional yang muncul, apapun yang ada perjanjian yang berperihalan dengan norma tersebut menjadi batal dan berakhir.
BAGIAN 4: PROSEDUR
Pasal 65
Prosedur untuk diikuti sehubungan dengan tidak sah, pemutusan, penarikan dari
atau penghentian operasi dari sebuah perjanjian
1. 1. Sebuah pesta yang, di bawah ketentuan-ketentuan Konvensi ini, akan memanggil baik cacat dalam persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian atau tanah untuk impeaching validitas perjanjian, yang berakhir itu, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan operasinya, harus memdiberitahu pihak lain dari klaim. Pemdiberitahuan akan menawarkan ukuran yang diusulkan yang akan diambil sehubungan dengan perjanjian dan alasan untuk itu.
2. 2. Jika, setelah simpulan periode yang, kecuali dalam kasus-kasus yang mendesak, tidak boleh kurang dari tiga bulan setelah diterimanya pemdiberitahuan, tidak ada partai sudah menjadikan keberatan, partai membuat pemdiberitahuan sanggup melaksanakan dengan cara yang disediakan dalam pasal 67 ukuran yang sudah diusulkan.
3. 3. Namun, kalau keberatan sudah diajukan oleh pihak lain, para pihak akan mencari solusi melalui cara yang ditunjukkan dalam Pasal 33 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. 4. Tidak ada di paragraf sebelumnya akan menghipnotis hak atau kewajiban para pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku mengikat pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa.
5. 5. Tanpa mengurangi pasal 45, fakta bahwa Negara belum membuat pemdiberitahuan sebelumnya diputuskan dalam ayat 1 tidak akan mencegahnya membuat pemdiberitahuan tersebut sebagai jawabanan kepada pihak lain mengklaim kinerja yang perjanjian atau dugaan pelanggaran.
Pasal 66
Prosedur untuk penyelesaian hukum, arbitrase dan konsiliasi
Jika, dalam ayat 3 Pasal 65, tidak ada solusi yang sudah dicapai dalam jangka waktu dua belas bulan setelah tanggal dimana keberatan dibesarkan, mekanisme diberikut harus diikuti:
(a) salah satu dari pihak yang terlibat dalam sengketa terkena aplikasi atau penafsiran pasal 53 atau 64 mungkin, dengan aplikasi tertulis, kirimkan ke Mahkamah Internasional untuk mengambil keputusan, kecuali para pihak dengan kesepakatan bersama oke untuk menyerahkan sengketa ke arbitrase;
(b) salah satu dari pihak yang terlibat dalam sengketa terkena aplikasi atau penafsiran dari salah satu artikel lain dalam Bagian V dari Konvensi ini sanggup digerakkan mekanisme yang diputuskan dalam lampiran Konvensi dengan mengirimkan usul kepada bahwa efek kepada Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 46 Pasal 46
Ketentuan aturan internal terkena kompetensi untuk menyimpulkan perjanjian aturan Ketentuan terkena kompetensi internal untuk menyimpulkan perjanjian
1. 1. Suatu Negara tidak boleh memohon fakta bahwa persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian sudah ditetapkan dalam pelanggaran terhadap ketentuan aturan internal terkena kompetensi untuk menyimpulkan perjanjian sebab membatalkan kecuali dengan persetujuan bahwa pelanggaran itu konkret dan menyangkut aturan aturan internalfundamental penting. Suatu Negara tidak boleh memohon Bahwa fakta Persetujuan untuk Terikat dengan Suatu perjanjian sudah ditetapkan dalam pelanggaran terhadap ketentuan aturan terkena kompetensi internal untuk menyimpulkan perjanjian sebab membatalkan kecuali dengan Persetujuan Bahwa konkret dan pelanggaran itu menyangkut aturan aturan mendasar internal penting.
2. 2. Pelanggaran terwujud kalau akan adil terperinci bagi setiap Negara melaksanakan sendiri dalam hal ini sesuai dengan praktek yang normal dan dengan itikad baik. Pelanggaran akan terwujud Jika adil terperinci bagi setiap Negara Melakukan sendiri dalam hal ini sesuai dengan praktek yang biasa dan dengan itikad baik.
Pasal 47 Pasal 47
Khusus pembatasan wewenang untuk menyatakan persetujuan dari Negara Pembatasan Wewenang Khusus untuk mengekspresikan Persetujuan dari Negara
Jika otoritas seorang wakil untuk mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat oleh perjanjian khusus sudah dibuat tunduk pada batasan tertentu, dengan kelalaian untuk mengamati bahwa pembatasan tidak boleh dipanggil sebagai membatalkan persetujuan yang ditetapkan oleh-Nya kecuali pembatasan itu didiberitahukan kepada perundingan lain Serikat sebelum ia mengungkapkan persetujuan tersebut. Otoritas Jika seorang wakil untuk mengungkapkan dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian khusus sudah dibuat tunduk pada Batasan Tertentu, dengan kelalaian untuk Mengamati Pembatasan Bahwa tidak boleh dipanggil Sebagai membatalkan Persetujuan yang ditetapkan oleh-Nya Pembatasan kecuali perundingan itu didiberitahukan kepada Serikat lain sebelum ia mengungkapkan Persetujuan tersebut.
Pasal 48 Pasal 48
Error Error
1. 1. Suatu Negara sanggup memanggil sebuah kesalahan dalam sebuah perjanjian sebagai yang membatalkan persetujuan untuk terikat dengan perjanjian kalau kesalahan bekerjasama dengan fakta atau situasi yang dianggap oleh Negara yang ada pada ketika perjanjian itu menyimpulkan dan membentuk dasar yang penting dengan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian. Suatu Negara sanggup memanggil sebuah kesalahan dalam sebuah Sebagai perjanjian yang membatalkan Persetujuan untuk Terikat dengan perjanjian kesalahan Jika bekerjasama dengan fakta atau Situasi yang Dianggap oleh Negara yang ada pada ketika perjanjian itu menyimpulkan dan Membentuk dasar yang penting dengan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian.
2. 2. Ayat 1 tidak berlaku kalau Negara tersebut disumbangkan oleh para sendiri untuk melaksanakan kesalahan atau kalau keadaan itu menyerupai untuk menempatkan Negara itu pada pemdiberitahuan dari kemungkinan kesalahan. Ayat 1 tidak berlaku Jika Negara tersebut disumbangkan oleh para sendiri untuk Melakukan kesalahan atau Jika keadaan itu menyerupai untuk menempatkan Negara itu pada Kemungkinan pemdiberitahuan dari kesalahan.
3. 3. Kesalahan spesialuntuk berkaitan dengan kata-kata dalam teks perjanjian tidak menghipnotis validitas; 79 artikel kemudian berlaku. Kesalahan spesialuntuk berkaitan dengan kata-kata dalam teks perjanjian tidak Mempengaruhi validitas; 79 artikel Kemudian berlaku.
Pasal 49 Pasal 49
Penipuan Penipuan
Jika suatu Negara sudah dibujuk untuk menyimpulkan sebuah perjanjian oleh curang melaksanakan perundingan lain Negara, Negara sanggup memanggil penipuan menyerupai yang mengabaikan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian. Jika Suatu Negara sudah dibujuk untuk sebuah perjanjian menyimpulkan curang Melakukan perundingan oleh Negara lain, Negara sanggup memanggil penipuan menyerupai yang mengabaikan Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian.
Pasal 50 Pasal 50
Korupsi dari wakil dari Negara Korupsi dari wakil dari Negara
Jika ekspresi Negara persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian sudah diperoleh melalui korupsi dari perwakilan eksklusif atau tidak eksklusif oleh Negara perundingan lain, negara sanggup memanggil menyerupai yang korupsi sebagai membatalkan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian.
Pasal 51 Pasal 51
Paksaan dari wakil dari Negara
Ekspresi Negara persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian yang sudah diperoleh oleh paksaan dari perwakilan melalui tindakan atau bahaya ditujukan kepadanya, akan menjadi tanpa imbas hukum.
Pasal 52 Pasal 52
Paksaan dari suatu Negara dengan bahaya atau penerapan kekerasan
Sebuah perjanjian menjadi batal kalau kesimpulan yang sudah diperoleh oleh bahaya atau penerapan kekerasan yang melanggar prinsip-prinsip aturan internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pasal 53 Pasal 53
Perjanjian yang berperihalan dengan norma peremptory umum aturan internasional (jus cogens)
Sebuah perjanjian menjadi batal jika, pada ketika kesimpulan, hal itu berperihalan dengan norma peremptory umum aturan internasional. Untuk tujuan Konvensi ini, peremptory norma umum aturan internasional yaitu suatu norma yang diterima dan diakui oleh komunitas internasional Serikat secara keseluruhan sebagai suatu norma dari penghinaan yang tidak diperbolehkan dan yang spesialuntuk sanggup dimodifikasi oleh norma diberikutnya umum aturan internasional yang mempunyai huruf yang sama.
BAGIAN 3: PENGAKHIRAN DAN PENANGGUHAN DARI OPERASI perjanjian BAGIAN 3: PENGAKHIRAN DARI OPERASI DAN PENANGGUHAN perjanjian
Pasal 54 Pasal 54
Penghentian atau penarikan diri dari perjanjian di bawah ketentuan-ketentuan atau dengan persetujuan atau Penghentian Penarikan diri dari perjanjian di bawah ketentuan-ketentuan atau dengan Persetujuan
pihak
Pengakhiran perjanjian atau penarikan dari suatu pihak sanggup terjadi:
(a) sesuai dengan ketentuan perjanjian; atau
(b) pada setiap ketika dengan persetujuan tiruana pihak setelah berkonsultasi dengan kontraktor lain Serikat.
Pasal 55 Pasal 55
Pengurangan pihak dalam suatu perjanjian multilateral di bawah jumlah yang dibutuhkan untuk
dengan berlakunya
Kecuali sebaliknya mempersembahkan perjanjian, perjanjian multilateral tidak spesialuntuk menghentikan dengan alasan fakta bahwa jumlah para pihak turun di bawah jumlah yang dibutuhkan untuk berlakunya.
Pasal 56 Pasal 56
Pengaduan atau penarikan dari perjanjian yang tidak memuat ketentuan terkena pemutusan, pengaduan atau penarikan
1. 1. Sebuah perjanjian yang tidak memuat ketentuan terkait dengan pemutusan dan yang tidak menyediakan untuk pengaduan atau penarikan tidak dikenakan celaan atau penarikan kecuali:
(a) itu diputuskan bahwa pihak-pihak yang dimaksudkan untuk mengakui kemungkinan penghapusan atau penarikan atau
(b) hak penghapusan atau penarikan sanggup tersirat oleh sifat perjanjian.
2. 2. Sebuah pihak akan memdiberi tidak kurang dari dua belas bulan pemdiberitahuan niatnya untuk mengecam atau menarikdanunik diri dari perjanjian di bawah ayat 1.
Pasal 57
Penghentian operasi dari sebuah perjanjian di bawah ketentuan-ketentuan atau dengan persetujuan dari pihak
Operasi dari sebuah perjanjian dalam kaitannya dengan tiruana pihak atau pihak tertentu sanggup ditangguhkan:
(a) sesuai dengan ketentuan perjanjian; atau
(b) pada setiap ketika dengan persetujuan tiruana pihak setelah berkonsultasi dengan kontraktor lain Serikat.
Pasal 58
Penghentian operasi sebuah perjanjian multilateral dengan perjanjian antara
pihak tertentu spesialuntuk PIHAK spesialuntuk Tertentu
1. 1. Dua atau lebih pihak dalam suatu perjanjian multilateral sanggup menyimpulkan kesepakatan untuk menangguhkan pelaksanaan ketentuan perjanjian, untuk sementara dan sebagai antara mereka sendiri, apabila:
(a) kemungkinan suspensi menyerupai yang diatur oleh perjanjian; atau
(b) suspensi yang bersangkutan tidak tidak boleh oleh perjanjian dan:
(i) tidak menghipnotis kenikmatan oleh pihak lain hak-hak mereka di bawah perjanjian atau kinerja kewajiban mereka;
(ii) tidak berperihalan dengan objek dan tujuan perjanjian.
2. 2. Kecuali dalam masalah jatuh di bawah ayat 1 (a) perjanjian kalau tidak menyediakan, para pihak yang bersangkutan harus memdiberitahukan kepada pihak lain niat mereka untuk menyimpulkan perjanjian dan ketentuan tersebut dalam perjanjian operasi yang mereka berniat untuk menangguhkan.
Pasal 59
Pemutusan atau penghentian operasi sebuah perjanjian tersirat oleh kesimpulan
kemudian perjanjian
1. 1. Sebuah perjanjian dianggap sebagai dihentikan kalau tiruana pihak untuk itu menyimpulkan kemudian perjanjian yang berkaitan dengan subjek yang sama-materi dan:
(a) itu kemudian muncul dari perjanjian atau kalau tidak diputuskan bahwa para pihak dimaksudkan bahwa problem ini harus diatur oleh perjanjian; atau
(b) ketentuan-ketentuan perjanjian kemudian begitu jauh tidak sesuai dengan orang-orang yang sebelumnya bahwa kedua perjanjian yang tidak sanggup diterapkan pada waktu yang sama.
2. 2. Perjanjian sebelumnya dianggap sebagai satu-satunya tergantung di operasi kalau kemudian muncul dari perjanjian atau kalau tidak diputuskan bahwa itulah maksud para pihak.
Pasal 60
Pemutusan atau penghentian operasi sebuah perjanjian sebagai konsekuensi dari pelanggaran
1. 1. Sebuah pelanggaran materi perjanjian bilateral oleh salah satu pihak mempersembahkan hak yang lain untuk memohon pelanggaran sebagai dasar untuk mengakhiri perjanjian atau menangguhkan operasinya secara keseluruhan atau sebagian.
2. 2. Sebuah pelanggaran materi perjanjian multilateral oleh salah satu pihak mempersembahkan hak:
(a) pihak-pihak lain dengan persetujuan lingkaran untuk menunda pelaksanaan perjanjian secara keseluruhan atau sebagian atau untuk menghentikannya secara baik:
(i) dalam kekerabatan antara mereka dan defaulting Negara, atau
(ii) sebagai antara tiruana pihak;
(b) pihak yang terkena dampak secara khusus untuk memohon pelanggaran itu sebagai dasar untuk menangguhkan pengoperasian perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dalam kekerabatan antara dirinya dan defaulting Negara;
(c) pihak manapun selain Negara defaulting untuk memohon pelanggaran sebagai dasar untuk menangguhkan pengoperasian perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dengan hormat kepada dirinya sendiri kalau perjanjian yaitu huruf yang menyerupai pelanggaran materi ketentuannya oleh satu pihak secara radikal mengubah posisi dari setiap pihak sehubungan dengan kinerja lebih lanjut kewajibannya berdasarkan perjanjian.
3. 3. Sebuah pelanggaran materi perjanjian, untuk keperluan artikel ini, terdiri dari:
(a) penyangkalan perjanjian tidak disetujui oleh Konvensi ini; atau
(b) pelanggaran terhadap ketentuan penting bagi keberhasilan dari objek atau tujuan dari perjanjian.
4. 4. Paragraf tersebut di atas yaitu tanpa mengurangi ketentuan dalam perjanjian yang berlaku dalam hal terjadi pelanggaran.
5. 5. Paragraf 1-3 tidak berlaku untuk ketentuan yang berkaitan dengan sumbangan insan yang terkandung dalam perjanjian dari huruf kemanusiaan, khususnya ketentuan yang melarang segala bentuk pembalasan terhadap orang-orang yang dilindungi oleh perjanjian tersebut.
Pasal 61
Ketidakmungkinan Supervening kinerja
1. 1. Suatu pihak sanggup meminta ketidakmungkinan melaksanakan perjanjian sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarikdanunik diri dari kemustahilan kalau hasil dari hilangnya permguan atau kehancuran sebuah objek yang sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan perjanjian. Jika tidak mungkin bersifat sementara, mungkin dipanggil spesialuntuk sebagai dasar untuk menangguhkan pelaksanaan perjanjian.
2. 2. Ketidakmungkinan kinerja tidak sanggup diajukan oleh salah satu pihak sebagai dasar untuk menghentikan, penarikan dari atau menangguhkan pelaksanaan suatu perjanjian kalau kemustahilan yaitu hasil dari pelanggaran oleh partai bahwa salah satu dari kewajiban di bawah perjanjian atau kewajiban internasional lainnya pinjaman kepada pihak lain terhadap perjanjian.
Pasal 62
Fundamental perubahan keadaan
1. 1. Sebuah perubahan mendasar dari keadaan yang sudah terjadi berkenaan dengan orang-orang yang ada pada ketika kesimpulan dari suatu perjanjian, dan yang tidak diketahui oleh para pihak, mungkin tidak dipanggil sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarikdanunik diri dari perjanjian kecuali:
(a) adanya situasi menyerupai itu ialah dasar penting persetujuan para pihak untuk terikat dengan perjanjian; dan
(b) imbas dari perubahan secara radikal untuk mengubah tingkat kewajiban yang masih harus dilakukan di bawah perjanjian.
2. 2. Sebuah perubahan mendasar keadaan yang mungkin tidak dipanggil sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarikdanunik diri dari perjanjian:
(a) kalau perjanjian memutuskan batas; atau
(b) kalau perubahan mendasar yaitu hasil dari pelanggaran oleh pihak yang memohon itu salah satu dari kewajiban di bawah perjanjian atau kewajiban internasional lainnya berutang kepada pihak lainnya terhadap perjanjian.
3. 3. Jika, di bawah paragraf sebelumnya, suatu pihak sanggup meminta perubahan mendasar keadaan sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarikdanunik diri dari perjanjian itu sanggup juga meminta perubahan sebagai dasar untuk menangguhkan pelaksanaan perjanjian.
Pasal 63
Pemutusan kekerabatan diplomatik atau konsuler
Para pemutusan kekerabatan diplomatik atau konsuler antara pihak dalam suatu perjanjian tidak menghipnotis kekerabatan aturan antara mereka yang didirikan oleh perjanjian kecuali sejauh adanya kekerabatan diplomatik atau konsuler sangat dibutuhkan untuk penerapan perjanjian
Pasal 64
Munculnya peremptory gres norma umum aturan internasional (jus cogens)
Jika peremptory gres norma umum aturan internasional yang muncul, apapun yang ada perjanjian yang berperihalan dengan norma tersebut menjadi batal dan berakhir.
BAGIAN 4: PROSEDUR
Pasal 65
Prosedur untuk diikuti sehubungan dengan tidak sah, pemutusan, penarikan dari
atau penghentian operasi dari sebuah perjanjian
1. 1. Sebuah pesta yang, di bawah ketentuan-ketentuan Konvensi ini, akan memanggil baik cacat dalam persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian atau tanah untuk impeaching validitas perjanjian, yang berakhir itu, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan operasinya, harus memdiberitahu pihak lain dari klaim. Pemdiberitahuan akan menawarkan ukuran yang diusulkan yang akan diambil sehubungan dengan perjanjian dan alasan untuk itu.
2. 2. Jika, setelah simpulan periode yang, kecuali dalam kasus-kasus yang mendesak, tidak boleh kurang dari tiga bulan setelah diterimanya pemdiberitahuan, tidak ada partai sudah menjadikan keberatan, partai membuat pemdiberitahuan sanggup melaksanakan dengan cara yang disediakan dalam pasal 67 ukuran yang sudah diusulkan.
3. 3. Namun, kalau keberatan sudah diajukan oleh pihak lain, para pihak akan mencari solusi melalui cara yang ditunjukkan dalam Pasal 33 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. 4. Tidak ada di paragraf sebelumnya akan menghipnotis hak atau kewajiban para pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku mengikat pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa.
5. 5. Tanpa mengurangi pasal 45, fakta bahwa Negara belum membuat pemdiberitahuan sebelumnya diputuskan dalam ayat 1 tidak akan mencegahnya membuat pemdiberitahuan tersebut sebagai jawabanan kepada pihak lain mengklaim kinerja yang perjanjian atau dugaan pelanggaran.
Pasal 66
Prosedur untuk penyelesaian hukum, arbitrase dan konsiliasi
Jika, dalam ayat 3 Pasal 65, tidak ada solusi yang sudah dicapai dalam jangka waktu dua belas bulan setelah tanggal dimana keberatan dibesarkan, mekanisme diberikut harus diikuti:
(a) salah satu dari pihak yang terlibat dalam sengketa terkena aplikasi atau penafsiran pasal 53 atau 64 mungkin, dengan aplikasi tertulis, kirimkan ke Mahkamah Internasional untuk mengambil keputusan, kecuali para pihak dengan kesepakatan bersama oke untuk menyerahkan sengketa ke arbitrase;
(b) salah satu dari pihak yang terlibat dalam sengketa terkena aplikasi atau penafsiran dari salah satu artikel lain dalam Bagian V dari Konvensi ini sanggup digerakkan mekanisme yang diputuskan dalam lampiran Konvensi dengan mengirimkan usul kepada bahwa efek kepada Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 67
Instrumen untuk menyatakan tidak sah, yang berakhir, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan
operasi dari sebuah perjanjian
1. 1. Pemdiberitahuan disediakan untuk di bawah pasal 65, ayat 1 harus dilakukan secara tertulis.
2. 2. Setiap tindakan menyatakan tidak sah, yang berakhir, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian atau paragraf 2 atau 3 dari Pasal 65 dilakukan melalui instrumen yang disampaikan kepada pihak lain.Jika instrumen ini tidak ditanhadirani oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan atau Menteri Luar Negeri, wakil dari Negara berkomunikasi mungkin dipanggil untuk menghasilkan kekuatan penuh.
Pasal 68
Pencabutan pemdiberitahuan dan instrumen yang diatur dalam pasal 65 dan 67
Sebuah pemdiberitahuan atau instrumen yang diatur dalam Pasal 65 atau 67 sanggup dicabut setiap ketika sebelum berlaku.
BAGIAN 5: Konsekuensi KELIRU, PENANGGUHAN ATAU PENGAKHIRAN DARI OPERASI DARI A TREATY
Pasal 69
Konsekuensi dari sebuah perjanjian ketidakberlakuan
1. 1. Sebuah perjanjian ketidakberlakuan yang dibuat di bawah Konvensi ini batal.Ketentuan dalam perjanjian kekosongan tidak mempunyai kekuatan hukum.
2. 2. Jika tindakan yang sudah dilakukan namun dalam ketergantungan pada perjanjian seperti:
(a) masing-masing pihak sanggup meminta pihak lain untuk memutuskan sejauh mungkin dalam posisi kekerabatan timbal balik yang akan ada kalau perbuatan itu tidak dilaksanakan;
(b) tindakan yang dilakukan dengan itikad baik sebelum ketidakberlakuan itu dipanggil tidak dianggap melanggar aturan dengan alasan spesialuntuk ketidakberlakuan perjanjian.
3. 3. Dalam kasus-kasus yang jatuh di bawah pasal 49, 50, 51 atau 52, ayat 2 tidak berlaku sehubungan dengan partai mana penipuan, tindakan korupsi atau paksaan yaitu imputable.
4. 4. Dalam masalah ketidakberlakuan Negara tertentu persetujuan untuk terikat oleh perjanjian multilateral, aturan-aturan tersebut di atas berlaku dalam kekerabatan antara Negara dan para pihak dalam perjanjian.
Pasal 70
Konsekuensi dari pengakhiran perjanjian
1. 1. Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan atau para pihak kalau tidak setuju, pengakhiran perjanjian di bawah ketentuan atau sesuai dengan Konvensi ini:
(a) melepaskan pihak dari kewajiban apa pun lebih lanjut untuk melaksanakan perjanjian;
(b) tidak menghipnotis hak, kewajiban atau situasi aturan dari pihak-pihak yang diciptakan melalui pelaksanaan perjanjian penghentian sebelum nya.
2. 2. Jika suatu Negara mencela atau menarikdanunik diri dari perjanjian multilateral, ayat 1 berlaku dalam kekerabatan antara Negara dan masing-masing pihak-pihak lain terhadap perjanjian dari tanggal ketika menyerupai pengecaman atau penarikan berlaku.
Pasal 71
Konsekuensi dari ketidakberlakuan perjanjian yang berperihalan dengan norma peremptory
umum aturan internasional
1. 1. Dalam masalah perjanjian yang berlaku berdasarkan Pasal 53 para pihak akan:
(a) menghilangkan sejauh mungkin konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan dalam ketergantungan pada ketentuan apapun yang berperihalan dengan norma ditaati umum aturan internasional dan
(b) membawa mereka ke dalam kekerabatan timbal balik sesuai dengan norma ditaati umum aturan internasional.
2. 2. Dalam masalah sebuah perjanjian yang menjadi batal dan berakhir di bawah pasal 64, penghentian perjanjian:
(a) melepaskan pihak dari kewajiban apa pun lebih lanjut untuk melaksanakan perjanjian;
(b) tidak menghipnotis hak, kewajiban atau situasi aturan dari pihak-pihak yang diciptakan melalui pelaksanaan perjanjian yang sebelum pengakhiran; dengan ketentuan bahwa hak-hak, kewajiban atau situasi mungkin setelah itu spesialuntuk sanggup dipertahankan sejauh pemeliharaan mereka tidak ada dalam dirinya dalam konflik dengan peremptory gres norma umum aturan internasional.
Pasal 72
Konsekuensi dari penghentian operasi dari sebuah perjanjian
1. 1. Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan atau para pihak kalau tidak setuju, penghentian operasi sebuah perjanjian di bawah ketentuan atau sesuai dengan Konvensi ini:
(a) melepaskan pihak antara yang pengoperasian perjanjian tergantung dari kewajiban untuk melaksanakan perjanjian kekerabatan timbal balik mereka selama periode penangguhan;
(b) tidak kalau tidak menghipnotis kekerabatan aturan antara pihak-pihak yang diputuskan oleh perjanjian.
2. 2. Selama periode penangguhan pihak akan menahan diri dari tindakan yang cenderung untuk menghalangi dimulainya pengoperasian perjanjian.
BAGIAN VI
KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 73
Kasus suksesi Negara, tanggung jawaban Negara dan pecahnya permusuhan
Ketentuan-ketentuan Konvensi ini tidak akan berprasangka pertanyaan apapun yang mungkin timbul berkenaan dengan suatu perjanjian dari suatu suksesi Negara atau dari tanggung jawaban internasional suatu negara atau dari pecahnya permusuhan antara Serikat.
Pasal 74
Hubungan diplomatik dan konsuler dan kesimpulan perjanjian
The pesangon atau tidak adanya kekerabatan diplomatik atau konsuler antara dua atau lebih Negara tidak mencegah kesimpulan perjanjian antara Serikat. Kesimpulan dari suatu perjanjian tidak dengan sendirinya menghipnotis situasi dalam kaitan dengan kekerabatan diplomatik atau konsuler.
Pasal 75
Kasus Negara agresor
Ketentuan-ketentuan Konvensi ini yaitu tanpa prasangka terhadap kewajiban apapun dalam kaitannya dengan perjanjian yang mungkin timbul bagi negara agresor sebagai akhir dari tindakan yang diambil sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan merujuk pada bahwa Negara agresi.
BAGIAN VII BAGIAN VII
DEPOSITARIES, pemdiberitahuan, KOREKSI DAN PENDAFTARAN
Pasal 76
Depositaries perjanjian
1. 1. Penunjukan dari sebuah perjanjian penyimpanan sanggup dilakukan oleh perundingan Serikat, baik dalam perjanjian itu sendiri atau dalam beberapa cara lain. The penyimpanan sanggup menjadi salah satu atau lebih negara, organisasi internasional atau kepala petugas manajemen organisasi.
2. 2. Fungsi penyimpanan yaitu suatu perjanjian internasional dalam huruf dan penyimpanan yaitu di bawah kewajiban untuk bertindak tidak memihak dalam kinerja mereka. Secara khusus, fakta bahwa perjanjian belum memasukkan berlaku antara para pihak tertentu atau bahwa perbedaan sudah muncul antara Negara dan penyimpanan yang berkaitan dengan kinerja fungsi yang terakhir tidak akan menghipnotis tanggung jawaban itu.
Pasal 77
Fungsi depositaries
1. 1. Fungsi sebuah penyimpanan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau disetujui oleh kontraktor Serikat, meliputi khususnya:
(a) menjaga hak asuh dari teks orisinil dari perjanjian dan segala kekuasaan penuh diserahkan kepada penyimpanan;
(b) mempersiapkan salinan dari teks orisinil dan menyiapkan teks lebih lanjut dalam perjanjian perhiasan menyerupai bahasa sebagai mungkin dibutuhkan oleh perjanjian dan mengirimkan mereka ke pihak-pihak dan ke Amerika Serikat berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian;
(c) mendapatkan tanda tangan apapun terhadap perjanjian dan penerimaan dan menjaga hak asuh dari setiap instrumen, pemdiberitahuan dan komunikasi yang berkaitan dengan itu;
(d) mengusut apakah tanda tangan atau alat apapun, pemdiberitahuan atau komunikasi yang bekerjasama dengan perjanjian ini dalam tempo dan bentuk yang tepat dan, kalau perlu, membawa problem tersebut kepada Negara yang bersangkutan;
(e) memdiberitahukan pihak-pihak dan Serikat berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian tindakan, pemdiberitahuan dan komunikasi yang bekerjasama dengan perjanjian;
(f) menginformasikan kepada Serikat berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian ketika jumlah tanda tangan atau instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi yang dibutuhkan untuk berlakunya perjanjian tersebut sudah diterima atau disimpan;
(g) mendaftarkan perjanjian dengan Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(h) melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diputuskan dalam ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
2. 2. Dalam hal perbedaan yang muncul antara Negara dan penyimpanan untuk kinerja fungsi yang terakhir, maka penyimpanan akan membawa pertanyaan untuk perhatian para penanhadiran kontrak Serikat dan negara atau, bila sesuai, dari organ kompetenorganisasi internasional yang bersangkutan.
Pasal 78
Pemdiberitahuan dan komunikasi
Kecuali sebagai perjanjian atau sebaliknya Konvensi ini menyediakan, pemdiberitahuan atau komunikasi harus dilakukan oleh setiap Negara di bawah Konvensi ini harus:
(a) kalau tidak ada kawasan penyimpanan, dikirimkan eksklusif ke Amerika Serikat untuk yang dimaksudkan, atau kalau ada penyimpanan, untuk yang terakhir;
(b) dianggap sebagai yang sudah dibuat oleh Negara tersebut spesialuntuk berdasarkan pada penerimaan oleh Negara yang itu yang ditransmisikan atau, sebagai masalah mungkin, atas dengan penerimaan oleh penyimpanan;
(c) kalau dikirim ke sebuah kawasan penyimpanan, dianggap sebagai diterima oleh Negara yang dimaksudkan spesialuntuk ketika Negara yang terakhir sudah didiberitahu oleh penyimpanan sesuai dengan pasal 77, ayat 1 (e).
Pasal 79
Koreksi kesalahan dalam teks atau dalam salinan perjanjian
1. 1. Di mana, setelah otentikasi teks dari suatu perjanjian, para penanhadiran Serikat dan kontraktor Serikat sepakat bahwa hal itu mengandung kesalahan, kesalahan akan, kecuali kalau mereka memutuskan atas beberapa cara lain untuk koreksi, harus diperbaiki:
(a) dengan mempunyai koreksi yang sesuai dibuat dalam teks dan mengakibatkan koreksi untuk initialled oleh wakil-wakil yang sudah didiberi kuasa;
(b) dengan mengeksekusi atau bertukar alat atau instrumen memutuskan koreksi yang sudah disahkan untuk membuat atau
(c) dengan mengeksekusi teks dikoreksi seluruh perjanjian dengan mekanisme yang sama menyerupai dalam masalah dari teks asli.
2. 2. Di mana perjanjian yaitu salah satu yang ada kawasan penyimpanan, yang terakhir harus memdiberitahukan kepada para penanda tangan kontrak Serikat dan kesalahan Serikat dan usul untuk memperbaikinya dan akan memilih waktu yang tepat dalam batas yang keberatan koreksi yang diusulkan dapat terangkat. Jika, pada berakhirnya batas waktu:
(a) tidak keberatan sudah diajukan, maka kawasan penyimpanan harus membuat dan pertama koreksi dalam teks dan akan melaksanakan Proces-verbal dari rectification atas teks dan berkomunikasi salinannya kepada para pihak dan ke Amerika Serikat berhak untuk menjadi pihak terhadap perjanjian;
(b) keberatan sudah diangkat, penyimpanan harus memberikan keberatan kepada penanda tangan Serikat dan ke kontrak Serikat.
3. 3. Aturan dalam ayat 1 dan 2 berlaku juga di mana teks tersebut sudah dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa dan sepertinya bahwa ada belum sempurnanya konkordansi yang penanhadiran Serikat dan kontraktor Serikat oke harus diperbaiki.
4. 4. Teks yang dikoreksi menggantikan teks yang rusak ab initio, kecuali penanhadiran Serikat dan sebaliknya memutuskan kontrak Serikat.
5. 5. Koreksi dari teks perjanjian yang sudah terdaftar akan didiberitahukan kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6. 6. Di mana kesalahan yang ditemukan di sebuah salinan dari sebuah perjanjian, akan melaksanakan penyimpanan Proces-verbal memutuskan rektifikasi dan berkomunikasi salinannya kepada Negara-negara penanda tangan dan kepada kontraktor Serikat.
Pasal 80
Pendaftaran dan publikasi perjanjian
1. 1. Perjanjian akan, setelah berlakunya, akan disampaikan kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk registrasi atau arsip dan rekaman, sebagai masalah mungkin, dan untuk publikasi.
2. 2. Penunjukan harus ialah sebuah kawasan penyimpanan otorisasi untuk itu untuk melaksanakan tindakan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
BAGIAN VIII BAGIAN VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
Signature Signature
Konvensi ini akan terbuka untuk ditanhadirani oleh tiruana Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dari banyak sekali badan-badan khusus atau dari Badan Energi Atom Internasional atau pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional, dan oleh Negara lainnya yang diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi pihak dalam Konvensi, sebagai diberikut: hingga 30 November 1969, di Federal Kementerian Luar Negeri Republik Austria, dan kemudian, hingga 30 April 1970, di Markas Besar PBB di New York
Pasal 82
Pengesahan Ratifikasi
Konvensi ini harus diratifikasi. Instrumen pengesahan akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 83
Accession Aksesi
Konvensi ini akan tetap terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara termasuk salah satu kategori yang disebutkan dalam pasal 81. Instrumen aksesi akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 84
Berlakunya Berlakunya
1. 1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal setoran dari ketiga puluh lima instrumen pengesahan atau aksesi.
2. 2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melaksanakan aksesi pada Konvensi semenjak setoran dari ketiga puluh lima instrumen pengesahan atau aksesi, Konvensi akan mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah deposito oleh Negara tersebut dari instrumen pengesahan atau aksesi.
Pasal 85
Teks otentik
Asli dari Konvensi ini, yang Cina, Inggris, Perancis dan Spanyol Rusia sama-sama otentik, akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
IN WITNESS Plenipotentiaries ihwal apa yang bawah ini, yang didiberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah, sudah menanhadirani Konvensi ini.
DONE AT WIENWINA, dua puluh hari ketiga Mei, seribu sembilan hundred dan sixty sembilan.
LAMPIRAN LAMPIRAN
1. 1. Daftar conciliators terdiri dari para hebat aturan yang memenuhi syarat disusun dan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk tujuan ini, setiap Negara yang ialah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pihak dalam Konvensi ini akan diundang untuk mencalonkan dua conciliators, dan nama-nama orang-orang yang dicalonkan jadi akan ialah daftar. Istilah yang pendamai, termasuk setiap pendamai dinominasikan untuk mengisi kekosongan yang biasa, harus lima tahun dan sanggup diperpanjang. Seorang pendamai yang masa jabatannya berakhir akan terus memenuhi fungsi apapun yang ia harus sudah dipilih di bawah paragraf diberikut.
2. 2. Ketika usul sudah dibuat kepada Sekretaris-Jenderal berdasarkan Pasal 66, Sekretaris Jenderal akan membawa sengketa sebelum sebuah komisi konsiliasi dilantik sebagai diberikut:
Negara atau Serikat ialah salah satu pihak yang bersengketa harus menunjuk:
(a) satu pendamai melihat kewargguagaraan dari Negara tersebut atau dari salah satu Serikat, yang mungkin atau mungkin tidak dipilih dari daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1; dan
(b) satu pendamai tidak melihat kewargguagaraan dari Negara tersebut atau dari banyak sekali Negara-negara, yang akan dipilih dari daftar.
Negara atau Serikat ialah pihak lainnya dalam sengketa harus menunjuk dua conciliators dengan cara yang sama. Keempat conciliators dipilih oleh para pihak akan ditunjuk dalam waktu enam puluh hari setelah tanggal dimana Sekretaris Jenderal mendapatkan permintaan.
Keempat conciliators akan, dalam waktu enam puluh hari setelah tanggal terakhir kesepakatan mereka sendiri, menunjuk pendamai kelima dipilih dari daftar, yang akan menjadi ketua.
Jika penunjukan ketua atau dari banyak sekali conciliators lain belum dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan di atas untuk penunjukan menyerupai itu, maka akan dilakukan oleh Sekretaris-Jenderal dalam waktu enam puluh hari setelah berakhirnya jangka waktu tersebut. Pengangkatan ketua sanggup dilakukan oleh Sekretaris Jenderal baik dari daftar atau dari keanggotaan Komisi Hukum Internasional. Salah satu periode yang di dalamnya harus dibuat perjanjian sanggup diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara yang ditentukan bagi penunjukan pertama.
3. 3. Konsiliasi Komisi yang akan memutuskan mekanisme sendiri. Komisi, dengan persetujuan dari pihak yang bersengketa, sanggup mengundang pihak mana pun perjanjian untuk tunduk kepada hal itu pandangannya secara ekspresi atau secara tertulis. Keputusan dan rekomendasi dari Komisi akan dibuat oleh bunyi dominan dari lima anggota.
4. 4. Komisi sanggup menarikdanunik perhatian para pihak yang bersengketa untuk tindakan apapun yang sanggup memfasilitasi penyelesaian damai.
5. 5. Komisi akan mendengar para pihak, mengusut klaim dan keberatan, dan membuat ajuan kepada para pihak dengan pandangan untuk mencapai penyelesaian secara tenang sengketa.
6. 6. Laporan Komisi dalam waktu dua belas bulan dari konstitusi. Laporannya akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada para pihak yang bersengketa. Laporan Komisi, termasuk di dalamnya menyatakan kesimpulan terkena fakta-fakta atau pertanyaan hukum, tidak akan mengikat para pihak dan tidak akan mempunyai huruf lain daripada rekomendasi diserahkan untuk pertimbangan para pihak dalam rangka memfasilitasi secara damai penyelesaian sengketa.
7. 7. Sekretaris Jenderal akan mempersembahkan Komisi dengan menolongan dan kemudahan menyerupai yang mungkin memerlukan. Biaya Komisi akan ditanggung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Instrumen untuk menyatakan tidak sah, yang berakhir, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan
operasi dari sebuah perjanjian
1. 1. Pemdiberitahuan disediakan untuk di bawah pasal 65, ayat 1 harus dilakukan secara tertulis.
2. 2. Setiap tindakan menyatakan tidak sah, yang berakhir, menarikdanunik diri dari atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian atau paragraf 2 atau 3 dari Pasal 65 dilakukan melalui instrumen yang disampaikan kepada pihak lain.Jika instrumen ini tidak ditanhadirani oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan atau Menteri Luar Negeri, wakil dari Negara berkomunikasi mungkin dipanggil untuk menghasilkan kekuatan penuh.
Pasal 68
Pencabutan pemdiberitahuan dan instrumen yang diatur dalam pasal 65 dan 67
Sebuah pemdiberitahuan atau instrumen yang diatur dalam Pasal 65 atau 67 sanggup dicabut setiap ketika sebelum berlaku.
BAGIAN 5: Konsekuensi KELIRU, PENANGGUHAN ATAU PENGAKHIRAN DARI OPERASI DARI A TREATY
Pasal 69
Konsekuensi dari sebuah perjanjian ketidakberlakuan
1. 1. Sebuah perjanjian ketidakberlakuan yang dibuat di bawah Konvensi ini batal.Ketentuan dalam perjanjian kekosongan tidak mempunyai kekuatan hukum.
2. 2. Jika tindakan yang sudah dilakukan namun dalam ketergantungan pada perjanjian seperti:
(a) masing-masing pihak sanggup meminta pihak lain untuk memutuskan sejauh mungkin dalam posisi kekerabatan timbal balik yang akan ada kalau perbuatan itu tidak dilaksanakan;
(b) tindakan yang dilakukan dengan itikad baik sebelum ketidakberlakuan itu dipanggil tidak dianggap melanggar aturan dengan alasan spesialuntuk ketidakberlakuan perjanjian.
3. 3. Dalam kasus-kasus yang jatuh di bawah pasal 49, 50, 51 atau 52, ayat 2 tidak berlaku sehubungan dengan partai mana penipuan, tindakan korupsi atau paksaan yaitu imputable.
4. 4. Dalam masalah ketidakberlakuan Negara tertentu persetujuan untuk terikat oleh perjanjian multilateral, aturan-aturan tersebut di atas berlaku dalam kekerabatan antara Negara dan para pihak dalam perjanjian.
Pasal 70
Konsekuensi dari pengakhiran perjanjian
1. 1. Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan atau para pihak kalau tidak setuju, pengakhiran perjanjian di bawah ketentuan atau sesuai dengan Konvensi ini:
(a) melepaskan pihak dari kewajiban apa pun lebih lanjut untuk melaksanakan perjanjian;
(b) tidak menghipnotis hak, kewajiban atau situasi aturan dari pihak-pihak yang diciptakan melalui pelaksanaan perjanjian penghentian sebelum nya.
2. 2. Jika suatu Negara mencela atau menarikdanunik diri dari perjanjian multilateral, ayat 1 berlaku dalam kekerabatan antara Negara dan masing-masing pihak-pihak lain terhadap perjanjian dari tanggal ketika menyerupai pengecaman atau penarikan berlaku.
Pasal 71
Konsekuensi dari ketidakberlakuan perjanjian yang berperihalan dengan norma peremptory
umum aturan internasional
1. 1. Dalam masalah perjanjian yang berlaku berdasarkan Pasal 53 para pihak akan:
(a) menghilangkan sejauh mungkin konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan dalam ketergantungan pada ketentuan apapun yang berperihalan dengan norma ditaati umum aturan internasional dan
(b) membawa mereka ke dalam kekerabatan timbal balik sesuai dengan norma ditaati umum aturan internasional.
2. 2. Dalam masalah sebuah perjanjian yang menjadi batal dan berakhir di bawah pasal 64, penghentian perjanjian:
(a) melepaskan pihak dari kewajiban apa pun lebih lanjut untuk melaksanakan perjanjian;
(b) tidak menghipnotis hak, kewajiban atau situasi aturan dari pihak-pihak yang diciptakan melalui pelaksanaan perjanjian yang sebelum pengakhiran; dengan ketentuan bahwa hak-hak, kewajiban atau situasi mungkin setelah itu spesialuntuk sanggup dipertahankan sejauh pemeliharaan mereka tidak ada dalam dirinya dalam konflik dengan peremptory gres norma umum aturan internasional.
Pasal 72
Konsekuensi dari penghentian operasi dari sebuah perjanjian
1. 1. Kecuali perjanjian sebaliknya menyediakan atau para pihak kalau tidak setuju, penghentian operasi sebuah perjanjian di bawah ketentuan atau sesuai dengan Konvensi ini:
(a) melepaskan pihak antara yang pengoperasian perjanjian tergantung dari kewajiban untuk melaksanakan perjanjian kekerabatan timbal balik mereka selama periode penangguhan;
(b) tidak kalau tidak menghipnotis kekerabatan aturan antara pihak-pihak yang diputuskan oleh perjanjian.
2. 2. Selama periode penangguhan pihak akan menahan diri dari tindakan yang cenderung untuk menghalangi dimulainya pengoperasian perjanjian.
BAGIAN VI
KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 73
Kasus suksesi Negara, tanggung jawaban Negara dan pecahnya permusuhan
Ketentuan-ketentuan Konvensi ini tidak akan berprasangka pertanyaan apapun yang mungkin timbul berkenaan dengan suatu perjanjian dari suatu suksesi Negara atau dari tanggung jawaban internasional suatu negara atau dari pecahnya permusuhan antara Serikat.
Pasal 74
Hubungan diplomatik dan konsuler dan kesimpulan perjanjian
The pesangon atau tidak adanya kekerabatan diplomatik atau konsuler antara dua atau lebih Negara tidak mencegah kesimpulan perjanjian antara Serikat. Kesimpulan dari suatu perjanjian tidak dengan sendirinya menghipnotis situasi dalam kaitan dengan kekerabatan diplomatik atau konsuler.
Pasal 75
Kasus Negara agresor
Ketentuan-ketentuan Konvensi ini yaitu tanpa prasangka terhadap kewajiban apapun dalam kaitannya dengan perjanjian yang mungkin timbul bagi negara agresor sebagai akhir dari tindakan yang diambil sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan merujuk pada bahwa Negara agresi.
BAGIAN VII BAGIAN VII
DEPOSITARIES, pemdiberitahuan, KOREKSI DAN PENDAFTARAN
Pasal 76
Depositaries perjanjian
1. 1. Penunjukan dari sebuah perjanjian penyimpanan sanggup dilakukan oleh perundingan Serikat, baik dalam perjanjian itu sendiri atau dalam beberapa cara lain. The penyimpanan sanggup menjadi salah satu atau lebih negara, organisasi internasional atau kepala petugas manajemen organisasi.
2. 2. Fungsi penyimpanan yaitu suatu perjanjian internasional dalam huruf dan penyimpanan yaitu di bawah kewajiban untuk bertindak tidak memihak dalam kinerja mereka. Secara khusus, fakta bahwa perjanjian belum memasukkan berlaku antara para pihak tertentu atau bahwa perbedaan sudah muncul antara Negara dan penyimpanan yang berkaitan dengan kinerja fungsi yang terakhir tidak akan menghipnotis tanggung jawaban itu.
Pasal 77
Fungsi depositaries
1. 1. Fungsi sebuah penyimpanan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau disetujui oleh kontraktor Serikat, meliputi khususnya:
(a) menjaga hak asuh dari teks orisinil dari perjanjian dan segala kekuasaan penuh diserahkan kepada penyimpanan;
(b) mempersiapkan salinan dari teks orisinil dan menyiapkan teks lebih lanjut dalam perjanjian perhiasan menyerupai bahasa sebagai mungkin dibutuhkan oleh perjanjian dan mengirimkan mereka ke pihak-pihak dan ke Amerika Serikat berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian;
(c) mendapatkan tanda tangan apapun terhadap perjanjian dan penerimaan dan menjaga hak asuh dari setiap instrumen, pemdiberitahuan dan komunikasi yang berkaitan dengan itu;
(d) mengusut apakah tanda tangan atau alat apapun, pemdiberitahuan atau komunikasi yang bekerjasama dengan perjanjian ini dalam tempo dan bentuk yang tepat dan, kalau perlu, membawa problem tersebut kepada Negara yang bersangkutan;
(e) memdiberitahukan pihak-pihak dan Serikat berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian tindakan, pemdiberitahuan dan komunikasi yang bekerjasama dengan perjanjian;
(f) menginformasikan kepada Serikat berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian ketika jumlah tanda tangan atau instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi yang dibutuhkan untuk berlakunya perjanjian tersebut sudah diterima atau disimpan;
(g) mendaftarkan perjanjian dengan Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(h) melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diputuskan dalam ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
2. 2. Dalam hal perbedaan yang muncul antara Negara dan penyimpanan untuk kinerja fungsi yang terakhir, maka penyimpanan akan membawa pertanyaan untuk perhatian para penanhadiran kontrak Serikat dan negara atau, bila sesuai, dari organ kompetenorganisasi internasional yang bersangkutan.
Pasal 78
Pemdiberitahuan dan komunikasi
Kecuali sebagai perjanjian atau sebaliknya Konvensi ini menyediakan, pemdiberitahuan atau komunikasi harus dilakukan oleh setiap Negara di bawah Konvensi ini harus:
(a) kalau tidak ada kawasan penyimpanan, dikirimkan eksklusif ke Amerika Serikat untuk yang dimaksudkan, atau kalau ada penyimpanan, untuk yang terakhir;
(b) dianggap sebagai yang sudah dibuat oleh Negara tersebut spesialuntuk berdasarkan pada penerimaan oleh Negara yang itu yang ditransmisikan atau, sebagai masalah mungkin, atas dengan penerimaan oleh penyimpanan;
(c) kalau dikirim ke sebuah kawasan penyimpanan, dianggap sebagai diterima oleh Negara yang dimaksudkan spesialuntuk ketika Negara yang terakhir sudah didiberitahu oleh penyimpanan sesuai dengan pasal 77, ayat 1 (e).
Pasal 79
Koreksi kesalahan dalam teks atau dalam salinan perjanjian
1. 1. Di mana, setelah otentikasi teks dari suatu perjanjian, para penanhadiran Serikat dan kontraktor Serikat sepakat bahwa hal itu mengandung kesalahan, kesalahan akan, kecuali kalau mereka memutuskan atas beberapa cara lain untuk koreksi, harus diperbaiki:
(a) dengan mempunyai koreksi yang sesuai dibuat dalam teks dan mengakibatkan koreksi untuk initialled oleh wakil-wakil yang sudah didiberi kuasa;
(b) dengan mengeksekusi atau bertukar alat atau instrumen memutuskan koreksi yang sudah disahkan untuk membuat atau
(c) dengan mengeksekusi teks dikoreksi seluruh perjanjian dengan mekanisme yang sama menyerupai dalam masalah dari teks asli.
2. 2. Di mana perjanjian yaitu salah satu yang ada kawasan penyimpanan, yang terakhir harus memdiberitahukan kepada para penanda tangan kontrak Serikat dan kesalahan Serikat dan usul untuk memperbaikinya dan akan memilih waktu yang tepat dalam batas yang keberatan koreksi yang diusulkan dapat terangkat. Jika, pada berakhirnya batas waktu:
(a) tidak keberatan sudah diajukan, maka kawasan penyimpanan harus membuat dan pertama koreksi dalam teks dan akan melaksanakan Proces-verbal dari rectification atas teks dan berkomunikasi salinannya kepada para pihak dan ke Amerika Serikat berhak untuk menjadi pihak terhadap perjanjian;
(b) keberatan sudah diangkat, penyimpanan harus memberikan keberatan kepada penanda tangan Serikat dan ke kontrak Serikat.
3. 3. Aturan dalam ayat 1 dan 2 berlaku juga di mana teks tersebut sudah dikonfirmasi dalam dua atau lebih bahasa dan sepertinya bahwa ada belum sempurnanya konkordansi yang penanhadiran Serikat dan kontraktor Serikat oke harus diperbaiki.
4. 4. Teks yang dikoreksi menggantikan teks yang rusak ab initio, kecuali penanhadiran Serikat dan sebaliknya memutuskan kontrak Serikat.
5. 5. Koreksi dari teks perjanjian yang sudah terdaftar akan didiberitahukan kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6. 6. Di mana kesalahan yang ditemukan di sebuah salinan dari sebuah perjanjian, akan melaksanakan penyimpanan Proces-verbal memutuskan rektifikasi dan berkomunikasi salinannya kepada Negara-negara penanda tangan dan kepada kontraktor Serikat.
Pasal 80
Pendaftaran dan publikasi perjanjian
1. 1. Perjanjian akan, setelah berlakunya, akan disampaikan kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk registrasi atau arsip dan rekaman, sebagai masalah mungkin, dan untuk publikasi.
2. 2. Penunjukan harus ialah sebuah kawasan penyimpanan otorisasi untuk itu untuk melaksanakan tindakan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
BAGIAN VIII BAGIAN VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
Signature Signature
Konvensi ini akan terbuka untuk ditanhadirani oleh tiruana Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dari banyak sekali badan-badan khusus atau dari Badan Energi Atom Internasional atau pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional, dan oleh Negara lainnya yang diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi pihak dalam Konvensi, sebagai diberikut: hingga 30 November 1969, di Federal Kementerian Luar Negeri Republik Austria, dan kemudian, hingga 30 April 1970, di Markas Besar PBB di New York
Pasal 82
Pengesahan Ratifikasi
Konvensi ini harus diratifikasi. Instrumen pengesahan akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 83
Accession Aksesi
Konvensi ini akan tetap terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara termasuk salah satu kategori yang disebutkan dalam pasal 81. Instrumen aksesi akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 84
Berlakunya Berlakunya
1. 1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal setoran dari ketiga puluh lima instrumen pengesahan atau aksesi.
2. 2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melaksanakan aksesi pada Konvensi semenjak setoran dari ketiga puluh lima instrumen pengesahan atau aksesi, Konvensi akan mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah deposito oleh Negara tersebut dari instrumen pengesahan atau aksesi.
Pasal 85
Teks otentik
Asli dari Konvensi ini, yang Cina, Inggris, Perancis dan Spanyol Rusia sama-sama otentik, akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
IN WITNESS Plenipotentiaries ihwal apa yang bawah ini, yang didiberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah, sudah menanhadirani Konvensi ini.
DONE AT WIENWINA, dua puluh hari ketiga Mei, seribu sembilan hundred dan sixty sembilan.
LAMPIRAN LAMPIRAN
1. 1. Daftar conciliators terdiri dari para hebat aturan yang memenuhi syarat disusun dan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk tujuan ini, setiap Negara yang ialah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pihak dalam Konvensi ini akan diundang untuk mencalonkan dua conciliators, dan nama-nama orang-orang yang dicalonkan jadi akan ialah daftar. Istilah yang pendamai, termasuk setiap pendamai dinominasikan untuk mengisi kekosongan yang biasa, harus lima tahun dan sanggup diperpanjang. Seorang pendamai yang masa jabatannya berakhir akan terus memenuhi fungsi apapun yang ia harus sudah dipilih di bawah paragraf diberikut.
2. 2. Ketika usul sudah dibuat kepada Sekretaris-Jenderal berdasarkan Pasal 66, Sekretaris Jenderal akan membawa sengketa sebelum sebuah komisi konsiliasi dilantik sebagai diberikut:
Negara atau Serikat ialah salah satu pihak yang bersengketa harus menunjuk:
(a) satu pendamai melihat kewargguagaraan dari Negara tersebut atau dari salah satu Serikat, yang mungkin atau mungkin tidak dipilih dari daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1; dan
(b) satu pendamai tidak melihat kewargguagaraan dari Negara tersebut atau dari banyak sekali Negara-negara, yang akan dipilih dari daftar.
Negara atau Serikat ialah pihak lainnya dalam sengketa harus menunjuk dua conciliators dengan cara yang sama. Keempat conciliators dipilih oleh para pihak akan ditunjuk dalam waktu enam puluh hari setelah tanggal dimana Sekretaris Jenderal mendapatkan permintaan.
Keempat conciliators akan, dalam waktu enam puluh hari setelah tanggal terakhir kesepakatan mereka sendiri, menunjuk pendamai kelima dipilih dari daftar, yang akan menjadi ketua.
Jika penunjukan ketua atau dari banyak sekali conciliators lain belum dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan di atas untuk penunjukan menyerupai itu, maka akan dilakukan oleh Sekretaris-Jenderal dalam waktu enam puluh hari setelah berakhirnya jangka waktu tersebut. Pengangkatan ketua sanggup dilakukan oleh Sekretaris Jenderal baik dari daftar atau dari keanggotaan Komisi Hukum Internasional. Salah satu periode yang di dalamnya harus dibuat perjanjian sanggup diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara yang ditentukan bagi penunjukan pertama.
3. 3. Konsiliasi Komisi yang akan memutuskan mekanisme sendiri. Komisi, dengan persetujuan dari pihak yang bersengketa, sanggup mengundang pihak mana pun perjanjian untuk tunduk kepada hal itu pandangannya secara ekspresi atau secara tertulis. Keputusan dan rekomendasi dari Komisi akan dibuat oleh bunyi dominan dari lima anggota.
4. 4. Komisi sanggup menarikdanunik perhatian para pihak yang bersengketa untuk tindakan apapun yang sanggup memfasilitasi penyelesaian damai.
5. 5. Komisi akan mendengar para pihak, mengusut klaim dan keberatan, dan membuat ajuan kepada para pihak dengan pandangan untuk mencapai penyelesaian secara tenang sengketa.
6. 6. Laporan Komisi dalam waktu dua belas bulan dari konstitusi. Laporannya akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada para pihak yang bersengketa. Laporan Komisi, termasuk di dalamnya menyatakan kesimpulan terkena fakta-fakta atau pertanyaan hukum, tidak akan mengikat para pihak dan tidak akan mempunyai huruf lain daripada rekomendasi diserahkan untuk pertimbangan para pihak dalam rangka memfasilitasi secara damai penyelesaian sengketa.
7. 7. Sekretaris Jenderal akan mempersembahkan Komisi dengan menolongan dan kemudahan menyerupai yang mungkin memerlukan. Biaya Komisi akan ditanggung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
0 Response to "Konvensi Wina 23 Mei 1969 Terjemahan Indonesia"
Posting Komentar