Hukum Perburuhan - Aturan Perdata


A.    Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia berpenghuni penduduk yang sangat banyak. Rata-rata usia produktif lebih mendominasi disusul usia sekolah kemudian orang renta sisanya usia anak-anak. Ini mengindikasikan bahwa Negara Indonesia membutuhkan banyak lapangan kerja. Namun kenyataan dilapangan berkata bahwa jumlah angkatn kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Berarti disisi ini sudah ada kesentidakboleh. Hal ini berbuntut  pada kesewenang-wenangan dari penyedia lapangan kerja (umumnya perusahaan). Ini tentunya tidak bisa didiamkan dan dibiarkan.
Sementara di sudut lain perempuan turut meramaikan bursa lapangan kerja. Mereka dengan gagah berani turut andil dalam perputaran roda ekonomi dengan menjadi tenaga kerja. Tentu ialah indikasi yang positif sebagai implikasi dari lahirnya persamaan jender. Namun apakah sepenuhnya tenaga kerja perempuan stangguh tenaga kerja pada umumnya (lelaki)? Tentu mereka memilki batasan-batasan berdasarkan kodratnya, ibarat mustahil lembur hingga larut malam apalagi hingga pagi karna mereka punya tanggungan anak dan suami. Kemudian pada masa tertantu mengalami kehamilan. Ini tentu perlu sebuah pemahaman dan peraturan yang bisa melindungi, membina dan dan mengawasi baik tenaga kerja perempuan itu maupun penyedia pekerjaan.
Selain itu ketika ini sudah banyak bawah umur yang sudah harus bekerja. Mereka menjalani rutinitas yang belum semestinya. Bekerja tolong-menolong orang remaja dalam sebuah lingkungan yang belum seharusnya ia geluti.padahal mereka yakni masa depan Negara ini. Dipundak merekalah kelangsungan, kemajuan dan kejayaan bangsa ini. Namun bila usia yang seharusnya dipakai untuk membentukdan membekali diri guna menghadapi masa depana yang lebih baik senyatanya untuk bekerja. Memang tidak bisa dipungkiri atas hal tersebut, namun setidaknya ada sebuah upaya semoga hak-hak meraka selama bekerja tetap terpenuhi selama bekerja. Ini tentunya kiprah pemerintah dan msyarakat. Pemerintah sebagai pihak yang nerkewajiban harus bisa memutuskan dan menegakkan perundang-undangan yang bisa mengatsi problem tersebut.
 Imbas lainnya yakni para pencari pekerja mencari pekerja ke luar negeri. Ini menambah masalah, khususnya kementerian tenaga kerja dan tranmigrasi. Sebab berafiliasi dengan birokrasi internasional yang membutuhkan unifikasi antar Negara yang bersangkutan. Dipihak lain tenaga kerja perlu pinjaman dan training serta pengawasan baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah  Negara tujuan kerja.
B.     Rumusan Masalah
Rumusan problem dalam penulisan  ini sebagai diberikut :
1. Apa saja ruang lingkup dan cakupan ihwal aturan perburuhan di Indonesia?(perihal citra umum)
2.   Bagaimana pemerintah  dalam menyikapi problem perburuhan di Negara Indonesia ini?
3.   Bagaimana pemerintah dalam membuat perundang-undangan yang efektif dan benar-benar bisa melindungi kepentingan buruh yang tidak sama-beda baik dari perspektif kawasan bekerja, usia dan jenis kelabuin?
C.     Tujuan Dan Kegunaan Penulisan
1.       Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan problem diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
a.       Menjelaskan dan mendeskripsikan ihwal problem perburuhan di Indonesia.
b.    Menjelaskan dan mendeskripsikan perilaku pemerintah  atas permasalahan perburuhan di Negara ini.
c.       Menjelaskan, mendeskripsikan dan menjabarkan pemerintah dalam menyusun dan memutuskan perundang-undangan  yang efektif atas keragaman tenaga kerja (buruh) baik dari segi kawasan bekerja, usia kerja dan jenis kelabuin pekerja.
2.       Manfaat Penulisan
Penulisan  ini diusahakan supaya  bisa berkhasiat dan bermanfaa bagi penulis dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, yaitu bagi :
a)      Dunia aturan (khususnya perburuhan)
Dapat mempersembahkan masukan yang berkhasiat semoga lebih meningkatkan supremasi aturan terutama dibidang aturan tenaga kerja.
b)      Penulis
Untuk sanggup membandingkan antara konsep-konsep yang sudah dipelajari dengan prakteknya di dunia kasatmata yang ada kaitanya perburuhan di Indonesia.
c)      Penulis Lain
Penulis mengharapkan goresan pena  ini sanggup berkhasiat bagi kajian lebih lanjut terkena problem yang berafiliasi dengan tema goresan pena  ini.
d)     Pekerja
Para pekerja yang selama ini kurang mengetahui ihwal hak dan kewajiban.
e)      Masyarakat.

BAB
PEMBAHASAN

A.    Tinjauan Umum Hukum Perburuhan
Hukum Perburuhan adlah aturan yang mengatur terkena kekerabatan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Hukum perburuhan berfungsi melindungi kepentingan buruh dari kekuasaan tidak terbatas pihakmajikannya/pengusaha/pemdiberi kerja.
Untuk menghindari kesewenang-wenangan pengusaha dibutuhkan adanya campur tangan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaanya. Aparat pemerintah mendorong pihak pengusaha dan buruh untuk melaksanakan atau menjalankan peraturan perburuhan serta mengawasinya. Setiap pelanggaran peraturan pperburuhan sanggup dikenai sanksi.
Perlindungan terhadap buruh diatur dalam banyak sekali peraturan yang kemudian menghasilkan hak-hak normative  buruh. Hak berarti sesuuatu yang dimiliki dan harus dilaksanakan serta dilindungi. Sedangkan normative berasal dari kata norma yang berarti aturan atau ketentuan. Jadi, hak normative buruh sanggup dikatakan sebagai hak  buruh yang terdapat dalam perarturan.
Hak normative muncul setelah peraturan perburuhan tersebut mulai berlaku. Peraturan yang dimaksud yakni peraturan perburuhann yang  terdapat dalam:
a.       Undang-Undang (UU).
b.      Peraturan Pemerintah (PP).
c.       Keputusan Menteri (Kepmen).
d.      Peraturan  Menteri (Permen).
e.       Instruksi hingga dengan perrjanjian kerja (PK).
f.       Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
g.      Peraturan Perusahaan (PP).
 Di antara sekian banyak peraturan, ada beberapa peraturan yang sebaiknya diketahui tiruana buruh, yaitu:
1.      UU Nomor 13 Tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan. Hamper tiruana hak normative buruh baik sebelum bekerja, katika bekerja, hingga dengan setelah bekerja, terdapat dalam UU ini.
2.      UU Nomor 21 Tahun 2000 ihwal Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Isinya ihwal cara mendirikan serikat, hingga dengan perrlindungan mendirikan, menjalankan serta menjadi anggota serikat.
3.      UU Nomor 1 Tahun 1970 ihwal Keselamatan Kerja. UU ini mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan kawasan yang sehat dan kondusif bagi buruh dalam lingkungan kerja.
4.      UU Nomor 3 Tahun 1992 ihwal Jaminan Sosial Tenaga Kerja. UU ini mengatur terkena macam jaminan social tenaga kerja (Jamsostek) dan pelaksanaanya.
5.      UU Nomor 11 Tahun 1992 ihwal Dana Pensiun. UU ini mengatur  terkena lembaga-lembaga yang sanggup mengelola dana pension beserta mengelola dana pension.
6.      UU Nomor 3 Tahun 1951 ihwal Pengawasan Perburuhan. UU ini mengatur ihwal peranan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan tiruana peraturan perburuhan.
7.      UU Nomor 7 tahun 1981perihal Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. UU ini mengatur ihwal kewajiban perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan pada ketika mendirikan perusahaan, menghentikan perusahaan, menjalankan kembali perusahaan, dan membubarkan perusahaan.
8.      UU Nomor 2 Tahun 2004 ihwal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU ini mengatur ihwal macam-macam perselisihan dan bagaimana prosedur penyelesaian perselisihan yang timbul antar buruh dan majikan/pengusaha/pemdiberi kerja.
9.      UU Nomor 39 Tahun 2004 ihwal Penempatann dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU ini meliputi terkena tata cara penempatan dan pinjaman bagi TKI yang bekerja di luar wilayah territorial Indonesia.
B.     Pokok Bahasan dalam Hukum Perburuhan
1.      Penempatan Buruh melalui:
a.        Lembaga Pemerintah (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
b.      Lembaga Swasta (Outsourcing)
2.      Memahami Hubungan Kerja
3.      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4.      Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
5.      Pemagangan
6.      Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
7.      Tenaga Kerja Asing.

C.    Buruh Migran dan Perlindungannya di Indonesia
Perlindungan buruh migrant aneh yang bekerja di Indonesia diatur dalam konvensi internasional ihwal pinjaman hak tiruana buruh migrant dan anggoota keluarganya tahun 1990. Di samping itu ada konvensi internasional lainnya, seperti: konvensi terkena migrasi untuk bekerja no. 97.
Di sini spesialuntuk akan dibahas konvensi internasional tahun  1990 sebab konvensi ini mengatur lengkap (komprehensif) dan rinci terkena hak-hak buruh migrant aneh yang berlaku universal. Pada ketika ini, Indonesia menjadi Negara yang ikut menanhadirani, tapi belum meratifikasi konvensi tahun 1990.
Seementara itu, pinjaman tenaga kerja Indonesia (TKI) diatur dalam salah satu belahan dari Undang-undang No. 39 tahun 2004 ihwal Penempatan dan Perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. UU ini sedikit mengadopsi beberapa ketentuan yang diatur dalam keputusan menteri No: Kep-104 A/Men/2002 ihwal Penempatann Tenaga Kerja Indonesia ke luar Negeri.
Perlindungan dalam bentuk lainnya yakni pinjaman yang didiberikan pemerintah berdasarkan konstitusi Negara, sebagaimana dilakukan oleh kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Perlindungan yang didiberikan kepada WNI dan tubuh aturan Indonesia bedasarkan UU No. 1 tahun 1982 ihwal pengesahan konvensi Wina ihwal hubungn diplomatic dan konvensi Wina 1983 ihwal kekerabatan konsuler, dan UU No. 37 tahun 1999 ihwal kekerabatan Luar Negeri.
Perlindungan TKI yakni segala upaya untuk melindungi kepenytingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangf-undangan, baik sebelum, selama, maupun setelah bbekerja.
Kelemahan terberat dari UU ini yakni belum membuat system penempatan buruh migrant Indonesia yang berpihak pada mereka. Rekruitmen, penampunan, petes, dokumentasi, penempatan, pinjaman semenjak pra penempatan, pada masa penempatan dan pada pasca-penempatan dibebankan pada perusahaan penempatan TKI yang berorientasi bisnis.
UU No. 39 tahun 20004 secara khusus mengatur erlindungan TKI dalam belahan 6 ihwal pinjaman TLI pasal 77-84 dan belahan X  perihal tubuh nasional penempatan dan pinjaman TKI pasal 94-99.

D.    Buruh Anak Dan Perlindungannya Di Indonesia
1.      Perlindungan Menurut Hukum Dasar
Dalam pembukaan uu dasar 1945 terdapat ihwal yang menyampaikan ihwal pinjaman buruh anak, yakni:
a.       Alenia ke-4 yang berbunyi:
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan segenap tanah tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial,...”
b.      Batang tubuh undang-undang 1945dalam pasal 31 terkena hak masyarakat negara atas pengajaran.
2.      Perlindungan  Dalam Peraturan Peundangan Lainnya
a.       Dalam bidang kesejahteraan:
Undang-undang No. 4 tahun 1979 ihwal kesejahteraan anak. Memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraannya di bebankan kepada  orang renta di lingkungan keluarga. Bila mana orang renta tidak mampu, maka pihak lainlah yang diserahi hak dan kewajiban itu. Jika tidak ada pihak lain maka pelaksanaan hak dan kewajiban menjadi tanggung balasan negara.
b.      Bidang pendidikan
Undang-undang No. 2 tahun 1989 Tentang sistem Pendidikan Nasional. Dalam Diktum undang-undang ini di paparkan:
“pembangunan nasional di bidang pendidikan yakni uapaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas insan indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur serta meningkatkan para masyarakatnya megembangkan diri baik berkenaan dengan sapek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Peraturan pelaksaan undang-undang No. 2 1989 yakni peraturan pemerinatah No. 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar yang dimaksudkan dengan pendidikan yakni pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah lanjutan .
Sejalan dengan perkembangan zaman tunutan keadaan maka lahirlah undang-undang No. 23 tahun 2003 ihwal pinjaman anak. Dalam belahan IX belahan ketiga pasal 48 disebutkan “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk tiruana anak”.  Dan pasal 49, “Negara, pemerintah, keluarga, dan orang renta wajib mempersembahkan peluang yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan”.
c.       Bidang ketenagakerjaan  
Undang-undang No. 20 Tahun 1999 ihwal legalisasi komvensi ILO No. 138, terkena usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, untuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral. Anak diupayakan untuk tidak bekerja pada usia kurang dari 18 tahun, kecuali pekerjaan enteng tidak boleh kurang dari 16 tahun.
Setahun  kemudian menyusul Undang-undang No. 1 tahun 2000 Tentang legalisasi Konvensi ILO No. 182terkena pelarangan dan tindakan segera untuk abolisi bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pada anak. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efektif untuk menjamin pelarangan dan abolisi bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
2. "Anak" berarti tiruana orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
3. Pengertian "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" yakni :
(a) segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, ibarat penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
(b) memanfaatkan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
(c) memanfaatkan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
(d) pekerjaan yang sifat atau keadaan kawasan pekerjaan itu dilakukan sanggup membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
4. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menyusun aktivitas agresi untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
5. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil langkah-langkah semoga ketentuan Konvensi ini sanggup diterapkan secara efektif, termasuk pemdiberian hukuman pidana.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia  No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerja. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pinjaman dari kekerasan dan diskrtiminasi. Menurut perundang-undangan anak yakni setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Pengusaha dihentikan mempekerjakan anak. Pelanggaran dari ketentuan ini sanggup dike nai sangsi pidana penjara dan sangsi pidana denda. 
Mesi demikian, hal ini sanggup mengecualikan yaitu bagi anak yang berumur antara 13 tahun hingga 15 tahun untuk melaksanakan pekerjaan enteng sepanjang  tidak mengganggu perkembangan dan  kesehatan fisik, mental dan social. Pengecualian ini harus memenuhi sarat-sarat:
1.      Mendapat izin tertulis dari orang renta atau  wali.
2.      Perjanjian kerja dibentuk antara pengusaha dan orang renta atau  wali.
3.      Waktu kerja dilakukan pada siang hari di luar wakytu sekolah.
4.      Waktu kerja maksimum perhari yakni 3 jam.
5.      Adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
6.      Adanya hubungn kerja yang jelas.
7.      Menerima upah sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas ialah tin dan pidana kejahatan, sehingga sanggup dikenai sangsi pidana penjara dan sangsi pidana denda. Anak yang berumur paling sedikit 14 tahun sanggup melaksanakan pekerjaan di kawasan kerja yang ialah belahan dari kurikulum pendidikan atau petes yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan syarat:
1.     Didiberi petunjuk yang terperinci ihwal cara-cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
2.      Didiberi pinjaman keselamatan dan kesehatan kerja.
Tempat kerja anak harus dipisahkan dari kawasan kerja buruh dewasa. Siapa pun dihentikan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yaitu:
1.      Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
2.  Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menunjukkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
3.  Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropioka, dan zat adiktif  lainnya.
4.      Segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Pelanggaran dari ketentuan di atas ialah tindak pidana kejahatan sehingga sanggup dikenai sangsi pidana penjara dan sangsi pidana denda. Anak sanggup melaksanakan pekerjaan untuk berbagi minat dan bakatnya dengan syarat:
1.      Di bawah pengawasan pribadi dari orang renta atau wali.
2.      Waktui kerja paling usang 3 jam sehari.
3.      Kondisi dan lingkungan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental dan social.
4.      Waktu sekolah
Pelanggaran dari ketentuan di atas ialah tindak pidana penjara dan sangsi pidana denda.
E.     Hak-Hak Buruh Perempuan
Buruh yakni tiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar kekerabatan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 14 tahun 1969 pasal 1 ihwal ketentuan-ketentuan pokok terkena buruh. GBHN 1988 dalam bidang peranan perempuan dalam pembangunan bangsa, perempuan baik sebagai masyarakat negara maupun sebagai sumber instansi bagi pembangunan, memiliki hak, kewajiban dan peluang yang sma dengan pirria di segala bidang kehidupan bangsa  dalam segenap kegiatan pembangunan.
Demikian juga bila tenaga kerja perempuan yang bekerja di perusahaan atau yang menjual jasa dari tenaganya, harus mendapat pinjaman yang baik atas keselamatan, keselamatan, serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat insan dan moral agama. Hal ini sudah diterapkan dalam “pasal 10 UU No. 1969, yang berlaku baik tenaga kerja laki-laki maupun wanita.
Secara umum hak dan kewajiban bagi buruh/tenaga kerja laki-laki maupun perempuan yakni sama. Bahkan peraturan/perburuhan ketenagakerjaan melarang adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki di dalam kekerabatan kerja, dalam bentuk dan bidang apapun. Peraturan buruh/ketenagakerjaan mengakui kesamaan hak antara buruh perempuan dan buruh laki-laki[1]. Seperti halnya:
a.       Pengaturan jam kerja/lembur.
b.      Waktu kerja dan istirahat.
c.       Peraturan ihwal istirahat/cuti tahunan, serta
d.      Jaminan sosial, pengupahan dan sebagainya.
Namun, disamping hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, ada juga hak yang bersifat khusus bagi perempuan, yaitu:
1.      Kerja Malam
Berdasarkan peraturan perundangan pada prinsipnya buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, dihentikan untuk dipekerjakan antara pukul 23.00-07.00 pagi. Akan tetapi, mengingat banyak sekali alasan yang menuntut buruh perempuan untuk bekerja pada malam hari, mulai dari alasan sosial, teknis maupun ekonomis, maka tenaga kerja perempuan diizinkan untuk bekerja pada malam hari.
Adapun ketentuan yang mengatur kerja malam buruh wanita  tercantum di dalam pasal 07 ayat 1 UU No. 12 tahun 1984 yang berbunyi: “ orang perempuan tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari, kecuali jikalau pekerjaan itu berdasarkan sifat, tempat, dan keadaan seharusnya dijalankan oleh wanita.

2.      Cuti Haid.
Buruh perempuan mendapat waktu istirahat pada saat  hari pertama dan kedua masa haid, dengan catatan mempersembahkan keterangan dokter terkait keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuik melaksanakan pekerjaan. Hal ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1951, pasal 13 ayat 01 yang berbunyi: “ buruh perempuan tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid.
3.      Cuti Hamil, melahirkan dan Gugur Kandungan.
Bagi tenaga kerja perempuan yang hamil, berhak mendapat cuti kerja dan dilindungi oleh UU dalam pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan:
-          Buruh perempuan harus didiberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia melahirkan berdasarkan perhitungan dan satu setengah bulan setelah melahirkan anak atau keguguran.
Ketentuan tersebut ditetapkan berlaku dengan peraturan pemerintahan Nomor 4 Tahun 1951 [asal 1 sub passal 1 yang berbunyi: “bagi tenaga kerja yang akan memakai hak cutinya diwajibkan:
-          mengajukan undangan yang dilampiri surat keterangan dokter, bidan atau keduanya tidak ada, sanggup dari pegawai pamong praja atau sederajatnya camat.
-          Permohonan diajukan selambatnya 10 hari sebelum waktu cuti mulai.
Cuti sebelum saatnya melahirkan dimunginkan untuk diperpanjang apabila ada keterangan dokter yang menunjukan bahwa yang bersangkutan perlu mendapat istirahat untuk menjaga kehamilannya. Perpantidakboleh waktu istirahat sebelum melahirkan memungkinkan hingga selama-selamamya tiga bulan.
4.      Kesempatan Menyusukan Anak.
Bagi tenaga kerja perempuan yang masih menyusukan anak harus didiberi peluang sepatutnya untuk menyusukan anak. Di dalam klarifikasi pasal 13 ayat 4 tersebut ditentukan bahwa dipikirkan oleh pemerintah kemungkinan mengadakan kawasan penitipan anak. Di samping itu buruh perempuan yang sedang menyusui harus didiberikan ruangan khusus di wilayah perusahaan untukmenyusui.[2]
5.      Buruh perempuan tetap mendapat upah penuh melaksanakan waktu istirahat hamil atau keguguran.
Pelanggaran dari ketentuan di atas termasuk pelanggaran pidana sehingga sanggup dikenai hukuman pidana penjara dan hukuman pidana denda. Hal itu dilaksanakan dengan impian semoga tercapainya kekerabatan industrial Pancasila, adanya rasa saling membutuhkan antara pihak pengusaha dan tenaga kerja.

DOWNLOAD GRATIS EBOOK/BUKU (Klik Disini)
CARA MENDAPATKAN UANG DI INTERNET (Klik Disini
KUMPULAN SKRIPSI H.PERDATA (Klik Disini) , H.TATA NEGARA (Klik Disini)

[1]Agustinus Edy kristianto dan A. Patra M. Zen (ed.), Panduan pertolongan Hukun Di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008), hlm. 245.
[2] Ibid., hlm. 245.

Sumber : Kristanto, Agustinus Edy dan A. Patra M. Zen, Panduan Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).

1 Response to "Hukum Perburuhan - Aturan Perdata"

  1. Nama saya Fatma Wati, saya ingin menggunakan medium ini untuk menasihati semua orang supaya berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman Internet kerana begitu banyak peminjam internet di sini adalah semua penipu dan mereka hanya berkongsi cerita untuk menipu wang anda, saya memohon pinjaman sebesar Rp45,000,000,00 dari seorang wanita di Jerman dan saya kehilangan jumlah sebesar Rp8.000.000,00 tanpa mendapat pinjaman,

    Pada tarikh 27 September, 2018, kawan saya DIANA JAMES di tempat kerja saya memberitahu saya bagaimana dia memohon pinjaman daripada GLOBAL FINANCE LIMITED dan dia akhirnya menerima pinjamannya. Saya tidak pernah mempercayainya sehingga saya pergi bersamanya ke bank untuk mengesahkannya dan saya kagum kerana saya telah kehilangan banyak wang hanya untuk mendapatkan pinjaman untuk keluarga saya.

    Semoga Tuhan memberkati Puan Augusta Ibramim yang baik untuk apa yang dia lakukan kepada saya dan keluarga saya, saya memberitahu kawan saya untuk memperkenalkan saya kepada ibu yang baik. Augusta Ibramhim, GLOBAL FINANCE LIMITED, dia dan saya memohon pinjaman sebanyak Rp180,000,000,00.
    Saya mematuhi terma dan syarat pinjaman syarikat dan permohonan pinjaman saya diluluskan untuk saya tanpa tekanan dan kesukaran.

    Akhirnya, saya menerima pinjaman dalam akaun bank saya dan saya memanggil rakan saya DIANA JAMES bahawa saya telah menerima pinjaman dan saya juga telah memperkenalkan begitu banyak orang kepada ibu yang baik Puan Augusta Ibramhim.
    Saya mahu anda yang membaca kesaksian saya untuk menghubungi ibu yang baik jika anda memerlukan pinjaman supaya anda juga akan memberi keterangan mengenai muhibah ibu yang baik.

    jadi saya menggunakan jalan ini untuk memaklumkan setiap orang Indonesia dan orang lain yang sesuai untuk membaca kesaksian saya dan dia memerlukan pinjaman untuk dihubungi
    Puan Augusta Ibramhim melalui EMAIL: (augustaibramhim11@gmail.com)
    Anda masih boleh menghubungi saya jika anda memerlukan maklumat lanjut melalui EMAIL: fatmawati111m@gmail.com
    Anda juga boleh menghubungi rakan saya DIANA JAMES melalui EMAILnya: dianajames111m@gmail.com

    sekali lagi terima kasih semua kerana membaca kesaksian saya, dan semoga Allah terus memberkati kita semua dan memberi kita hidup dan kemakmuran.

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel