Nota Pembelaan - Pola Surat
- Download File Pdf >Klik Disini<
- Baca Juga >Cerita Unik<
- Baca Juga >Wisata Asyik<
ALI BASYAH, S,H.,M,H. & REKAN
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
Jln. Sri Ratu Safiatuddin No.8 Banda Aceh
Telp/Fax (0651) 34132456
“PRO JUSTITIA”
P E M B E L A A N
Dalam perkara
Reg. Perkara No. ….. / Pid.B/2009/ PN. ……….
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sebelum membacakan pembelaan ini, izinkanlah kami untuk mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memimpin persidangan ini sehingga segala sesuatunya sudah sanggup berjalan dengan tertib dan lancar.
Pada persidangan ini sudah diajukan seorang terdakwa :
I. Terdakwa
Nama lengkap :
Tempat lahir :
Umur/tgl. lahir :
Jenis kelabuin :
Kewargguagaraan/kebangsaan :
Tempat tinggal :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
II. Penahanan
Terdakwa ditahan oleh penyidik dan jaksa PU dengan jenis penahanan rutan :
- Penyidik semenjak tanggal :
- Perpantidakboleh oleh Kejari ........... :
- Jaksa PU :
III. Tentang Surat Dakwaan
Terdakwa ABDUL MADJID NASUTION dihadapkan ke muka sidang Pengadilan Negeri Bandung ini, dengan dakwaan :
Bahwa ia terdakwa, Abdul Madjid Nasution, pada hari minggu, 14 Desember 2008, setidak-tidaknya di dalam bulan Desember 2008 pada pukul 09.00 wib di tempat Jalak Harupat, Bandung Selatan, atau setidak- tidaknya masih dalam wilayah aturan Pengadilan Negeri Bandung, ketika itu Saksi I pergi kerumah terdakwa untuk mengikuti bimbingan berguru dengan terdakwa, dan kebetulan pada ketika itu rumah terdakwa dalam keadaan kosong. Karena isteri terdakwa sedang pergi keluar.
Sesudah itu korban (Putri Adinda) dipersilahkan masuk oleh terdakwa ke dalam rumahnya, kemudian pada ketika Saksi I sedang duduk di ruang tamu, Terdakwa yang melihat Korban menggunakan rok pendek sehingga terlihat terperinci paha korban, hal tersebut meningkatkan nafsu birahi terdakwa.
Terdakwa yang sudah kehilangan nalar sehat, pergi kearah pintu dan mengunci nya sehingga Korban tidak sanggup melarikan diri. Kemudian terdakwa memaksa korban dengan bahaya apabila korban tidak mau melayani harapan terdakwa, maka beliau tidak akan lulus mata pelajaran yang terdakwa ajarkan. Akan tetapi, korban tidak mau menuruti harapan terdakwa dan mencoba mengelak, tapi alasannya tenaga terdakwa lebih kuat, sehingga korban tak berdaya. kemudian terdakwa menarikdanunik tangan korban kedalam kamar yang berada di samping ruang tamu, sambil berkata “ tidakboleh buat bapak murka yah, kalau tak mau nyawamu melayang”, kemudian terdakwa memaksa korban membuka bajunya sambil menampar pipi korban dan membenturkan kepala terdakwa ke tembok kamar sehingga korban merasa pusing.
Kemudian terdakwa mendorong korban keatas kasur, dan perlahan terdakwa melepaskan pakaian dalam korban, kemudian terdakwa mencium dada korban sambil terdakwa memasukkan kemaluanya yang sedang ereksi ke dalam kemaluan korban, terdakwa memasukkan alat kelabuin nya berulang kali ke dalam kemaluan korban hingga keluar air mani nya didalam kelabuin korban.
Sesudah itu terdakwa membetulkan pakaian nya dan kembali, mengancam korban seraya berkata “ingat, kalau hingga engkau menyampaikan pada orang lain, bapak tak segan- segan membunuhmu.”
Selanjutnya terdakwa mempersembahkan uang sebesar Rp. 20.000,- dengan dalih untuk ongkos pulang, alasannya ketakutan korban meninggalkan terdakwa sambil menangis.
Maka atas perbuatanya terdakwa sudah terbukti melaksanakan tindak pidana Pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP_____________________
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
IV. Pembuktian
Bahwa tidak benar tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa sudah melaksanakan tindak pidana pemerkosaan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi IV yang menerangkan bahwa terdakwa berkelakuan baik.
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
V. Tinjauan Yuridis
Dalam tuntutan pidananya saudara jaksa penuntut umum beropini bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang didapatkan dipersidangan sudah sanggup dipenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaannya pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana ihwal Pemerkosaan,yaitu :
1. Barang Siapa ;
2. melaluiataubersamaini kekerasan atau bahaya kekerasan ;
3. Memaksa seorang perempuan bersetubuh;
4. Di luar perkawinan;
Ad.1. ; Unsur “Barang Siapa” ;
Bahwa unsur “Barang Siapa” mempersembahkan arah atau menunjuk kepada setiap subyek aturan yaitu orang atau insan dan tubuh hukum, apakah orang atau insan itu sebagai seorang pria atau seorang perempuan, masyarakat negara indonesia atau masyarakat negara abnormal tidak terkecuali sepanjang perbuatan yang didakwakan sanggup dipertanggung jawabankan kepadanya. Dalam persidangan ini terdakwa yakni sebagai subyek aturan yang sanggup dipertanggung jawabankan terhadap segala perbuatannya serta jawaban dari perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Bahwa terkena kemampuan bertanggung jawaban dari subyek aturan tersebut, Memory Van Toelichting menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawaban tidak perlu dibuktikan, alasannya unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melaksanakan perbuatan yang melanggar Undang-undang, sebagai unsur yang membisu pada setiap delik, unsur mana gres dibuktikan jikalau ada kegalauan ihwal seorang yang melaksanakan delik.
Bahwa subyek hukum bernama terdakwa ABDUL MADJID NASUTION, baik dalam investigasi penlampauan didepan Penyidik POLRI, maupun didalam investigasi persidangan, sanggup mempersembahkan keterangan dan jawabanan secara lancar, jelas, tegas dan berturut atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik Penyidik, Jaksa Penuntut Umum pun Majelis Hakim.
Berdasarkan hal-hal tersebut, unsur “Barang Siapa” yang menunjuk kepada Terdakwa dalam dakwaan ini sudah terpenuhi tiruananya.
Ad.2. ; Unsur “melaluiataubersamaini Kekerasan atau bahaya kekerasan” ;
Tidak terpenuhi, unsur ini bersahabat kaitannya dengan kehendak atas niat dari pelaku dan juga saksi I, terdakwa tidak melaksanakan kekerasan dalam melaksanakan relasi intim bersama saksi I
Ad.3. ; Unsur ”Memaksa seorang perempuan bersetubuh” ;
Tidak terpenuhi, alasannya terdakwa tidak memaksa korban dalam melaksanakan relasi intim, hal tersebut didasarkan atas perasaan suka sama suka.
Ad.4. ; Unsur ”Di luar perkawinan” ;
Telah terpenuhi, perbuatan terdakwa memaksa korban untuk memenuhi hasrat birahinya jelas-jelas terjadi diluar perkawinan alasannya jelas-jelas terlihat dari status terdakwa dan korban yang dimana terdakwa ialah guru dari korban yang sudah memiliki keluarga dan korban sendiri yang sebagai anakdidik dari terdakwa. Jadi, unsur “Diluar perkawinan” sudah terpenuhi dengan terperinci dalam masalah pidana dengan terdakwa Abdul Madjid Nasution ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut semoga terdakwa di pidana selama 12 Tahun penjara dipotong selama waktu dalam masa tahanan sementara.
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
VI. Penilaian Atas Pembuktian
Bahwa Berdasarkan uraian-uraian yang sudah dipaparkan sebelumnya, perkenankan penasihat aturan terdakwa memberikan ihwal yang patut menjadi materi pertimbangan aturan bagi Majelis Hakim pemeriksa dan mengadili masalah ini sebelum menjatuhkan putusannya, sebagai diberikut :
1. Bahwa landasan pembuktian dalam masalah ini...........
2. Bahwa .......
3. Bahwa .....
Bahwa berdasarkan evaluasi atas pembuktian yang sudah dipaparkan sebelumnya, penasihat aturan terdakwa beropini bahwa jaksa penuntut umum tidak sanggup pertanda dakwaannya.
VII. Permohonan
Apakah benar terdakwa ABDUL MADJID sudah terbukti melaksanakan tindak pidana dalam dakwaan sebagaimana yang sudah dikemukakan oleh jaksa penuntut umum dalam tuntutan pidananya?
Maka mengingat hal-hal tersebut diatas kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah melaksanakan tindak pidana dalam dakwaan.
2. Menyatakan bahwa Terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum.
3. Membebankan uang masalah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada negara.
Bahwa apabila Majelis Hakim beropini lain tiruana hal tersebut di atas ialah unsur yang sanggup dibuktikan untuk meentengkan eksekusi bagi terdakwa atau hal-hal yang meentengkan lebih lanjut dalam mengambil keputusan mohon dipertimbangkan yakni :
1. Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa sopan dalam persidangan;
3. Terdakwa meratapi perbuatannya;
Oleh alasannya itu mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk memutuskan. Apabila pengadilan beropini lain, mohon putusan yang seenteng-entengnya.
Demikian pembelaan dari kami, semoga Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim maklum dan mengetahuinya.
Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa,
Nama Terang
0 Response to "Nota Pembelaan - Pola Surat"
Posting Komentar